1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang mempunyai pelaksanaan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Timur.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
5.Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kotawaringin Timur.
7.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Galon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keija (PPPK) yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
9.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keija yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian keija untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
10.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, kewajiban, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai ASN.
11.Camat adalah Pegawai Negeri Sipil yang memimpin Kecamatan.
12.Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil yang memimpin Kelurahan.
13.Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.
14.Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.
15.Pakaian Dinas Harian perangkat daerah tertentu adalah pakaian dinas yang digunakan oleh perangkat daerah tertentu.
16.Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah pakaian dinas camat dan lurah yang dipakai dalam melaksanakan upacara.
17.Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah pakaian dinas yang dipakai pada upacara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi ke luar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural dan pelantikan pejabat fungsional serta penerimaan penghargaan satyalancana karya satya.
18.Pakaian Dinas Lapangan selanjutnya disingkat PDL pakaian dinas yang digunakan pada saat melaksanakan tugas operasional di lapangan dan penugasan lainnya.
19.Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam yang dipakai pada tanggal dan/atau acara tertentu dalam rangka mempererat persatuan Korps Pegawai Republik Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
20.Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas, sehingga dapat dibedakan identitas setiap Pegawai ASN.
21.Nama lokasi adalah penyebutan nama lokasi Satuan Keija Perangkat Daerab dari pegawai yang bersangkutan.
22.Tanda Pengenal adalah kelengkapan pakaian dinas sebagai identitas pegawai yang memuat nama unit keija, foto, nama, Nomor Induk Pegawai, jabatan dan golongan darah dari pegawai yang bersangkutan serta masa berlakunya dalam bentuk kartu.
23.Papan Nama Pegawai adalah kelengkapan pakaian dinas sebagai identitas pegawai.
24.Kelengkapan Pakaian Dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan sesuai jenis pakaian dinas beserta atributnya termasuk ikat pinggang, kaos kaki dan sepatu. adalah