1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Timur.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Timur.
5.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Murjani.
6.Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disebut BLUD, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tan pa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
7.Pemimpin BLUD adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLUD.
8.Direksi adalah Direktur dan Wakil-Wakil Direktur.
9.Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Murjani, yang selanjutnya disingkat RSDM adalah unit organisasi khusus di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsif efisiensi dan produktivitas dengan sistem fleksibilitas dalam Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
10.Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah adalah pola pengelolaan keuangan yang diberikan berupa keleluasaan dalam menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
11.Sumber daya manusia BLUD adalah Pejabat Pengelola dan pegawai RSDM yang berasal dari PNS dan/ atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pegawai wajib kerja dari kementerian kesehatan, dan pegawai yang diangkat oleh Kepala Daerah/Pemimpin RSDM dengan status tenaga kontrak tetap/tidak tetap baik yang bekerja puma waktu maupun paruh waktu, yang selanjutnya disebut sebagai Pegawai.
12.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN, adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan RSDM.
13.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
14.Penjabat adalah pejabat yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan karena pejabat defenitif yang menempati jabatan itu tidak bisa melaksanakan tugas dan/atau terjadi kekosongan pejabat defenitif.
15.Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt. adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan karena pejabat definitif berhalangan tetap.
16.Pelaksana harian yang selanjutnya disingkat Plh. adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan karena pejabat definitif berhalangan sementara.
17.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, kewajiban, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai ASN.
18.Jabatan Pimpinan Tinggi adalah jabatan manajerial tingkat tinggi yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, mendayagunakan sumber daya serta mengambil keputusan menurut tingkatan jabatannya, untuk mencapai tujuan organisasi.
19.Jabatan Administrator adalah jabatan manajerial tingkat menengah yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.
20.Jabatan Pengawas adalah jabatan manajerial tingkat dasar yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.
21.Jabatan Fungsional adalah jabatan yang bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
22.Jabatan Pelaksana adalah jabatan yang bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
23.Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan.
24.Jabatan Fungsional Umum adalah sekelompokjabatan pelaksana yang melaksanakan tugas dan fungsi melalui penetapan dan penempatan oleh Direktur.
25.Jabatan tertentu adalah tenaga teknis yang menduduki jabatan non struktural dalam lingkup RSDM dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
26.Pejabat Pengelola BLUD yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah PNS yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional dan keuangan BLUD, yang terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada RSDM.
27.Pejabat Keuangan RSDM adalah Pejabat Pengelola yang ditetapkan berdasarkan kapasitas/profesional di bidang keuangan dan berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan RSDM.
28.Pejabat Teknis BLUD yang selanjutnya disebut pejabat teknis adalah Pejabat Pengelola yang ditetapkan oleh Bupati dan menjadi penanggung jawab dibidangnya masing-masing pada RSDM.
29.Dokter Tamu adalah dokter yang bukan pegawai organik RSDM tetapi diperkenankan merawat atau melakukan tindakan medis di RSDM.
30.Residen adalah dokter peserta Program Pendidikan Spesialis I dan Spesialis II.
31.Remunerasi adalah imbalan/kompensasi yang diberikan kepada pegawai RSDM berupa gaji atas kinerja dan eksistensinya, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan/ atau pensiun RSDM yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
32.Sistem Remunerasi RSDM adalah sistem yang mengatur tentang proses penetapan, pengajuan, dan pembayaran tentang gaji atas kinerja dan eksistensinya, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan/ atau pensiun yang berlaku di lingkungan RSDM.
33.Gaji adalah imbalan finansial bersih yang diterima setiap bulan oleh pegawai, dan besarannya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
34.Tunjangan tetap adalah imbalan finansial yang diterima setiap bulan oleh pegawai yang berstatus PNS, berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
35.Insentif adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji.
36.Insentif Pejabat Pengelola BLUD adalah tambahan pendapatan yang diterima oleh Pejabat Pengelola BLUD setiap bulan yang besarannya dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
37.Insentif Pegawai dengan Kelas Jabatan yang selanjutnya disingkat IKJ adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai ASN dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai ASN berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, dan/ atau pertimbangan obyektif lainnya.
38.Insentif pegawai dengan jabatan tertentu adalah tambahan penghasilan insentif yang diterima oleh tenaga teknis yang menduduki jabatan tertentu.
39.Insentif Keahlian/Spesialisasi adalah kompensasi/ tambahan penghasilan khusus yang diberikan Pemerintah Daerah kepada tenaga profesional tertentu di RSDM meliputi dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, psikolog, apoteker dan/ atau tenaga profesional lainnya.
40.Insentif Jasa Pelayanan adalah imbalan/kompensasi berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji/honorarium atas jasa pelayanan medik dan non medik yang diterima oleh pegawai RSDM.
41.Remunerasi Insentif Jasa Pelayanan adalah sistem pendistribusian/pembagian insentif jasa pelayanan kepada pegawai RSDM berdasarkan indeksing dengan komitmen bersama, ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
42.Bonus atas prestasi adalah imbalan finansial yang dapat diberikan kepada pegawai RSDM dan di alokasikan apabila tercapai prestasi berupa realisasi pendapatan RSDM pada akhir tahun melebihi target yang ditetapkan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
43.Pesangon adalah imbalan yang diberikan kepada Pejabat Pengelola, pegawai RSDM, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas RSDM yang memasuki masa usia pensiun yang diberhentikan dengan hormat, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
44.Remunerasi Pemimpin BLUD adalah imbalan kerja yang diterima oleh pemimpin BLUD yang besarannya dihitung berdasarkan rumus remunerasi pemimpin BLUD, diusulkan oleh Pemimpin BLUD dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
45.Remunerasi untuk Dewan Pengawas adalah imbalan kerja yang diberikan dalam bentuk honorarium, di luar gaji PNS, insentif, dan tunjangan lainnya bila berstatus PNS dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
46.Remunerasi untuk sekretaris Dewan Pengawas adalan imbalan kerja yang diberikan dalam bentuk honoraium di luar gaji PNS, insentif, Jasa Pelayanan dan tunjangan lainnya dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
47.Honorarium adalah imbalan finansial yang diterima setiap bulannya oleh Pejabat Pengelola, pegawai, Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas RSDM di luar gaji, tunjangan tetap, insentif, bonus dan pesangon.
48.Tarif adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh RSDM termasuk imbalan hasil yamg wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya perunit layanan.
49.Tarif paket adalah tarif pelayanan untuk pasien yang dijamin secara paket pelayanan baik nasional maupun daerah sesuai dengan perjanjian kerja sama antara penjamin dengan RSDM.
50.Tarif non paket adalah tarif pelayanan kesehatan sesuai dengan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan peraturan sejenis yang mengatur tentang tarif pelayanan yang berlaku di RSDM.
51.Pelayanan kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan/ atau rehabilitasi medis.
52.Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, prevensi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa dirawat inap.
53.Pelayanan rawat inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, prevensi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
54.Pelayanan rawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi risiko kematian atau kecacatan.
55.Pelayanan Ambulance (ambulance service) adalah pelayanan transportasi terhadap pasien gawat- darurat, evakuasi medis, jenazah dan/ atau pelayanan rujukan pasien dari tempat tinggal/tempat kejadian pasien ke rumah sakit atau sebaliknya dan/ atau pelayanan rujukan pasien dari RSDM ke rumah sakit lain atau sebaliknya.
56.Pelayanan Ambulance (119) adalah pelayanan transportasi terhadap pasien gawat darurat dari rumah/lokasi kejadian radius 20 KM dan rujukan pasien gawat darurat ke rumah sakit rujukan dengan pendampingan tenaga yang profesional.
57.Tindakan medis adalah manuver/perasat/tindakan berupa pembedahan atau non pembedahan dengan menggunakan pembiusan atau tanpa pembiusan.
58.Pelayanan mediko-legal adalah pelayanan kesehatan yang diberikan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
59.Pelayanan penunjang diagnostik adalah pelayanan untuk penegakan diagnosis yang antara lain dapat berupa pelayanan patologi klinik, patologi anatomi, mikrobiologi, radiologi diagnostik, elektromedis diagnostik, endoskopi, dan tindakan I pemeriksaan penunjang diagnostik lainnya.
60.Pelayanan pemulasaraan jenazah adalah pelayanan yang diberikan untuk penyimpanan jenazah, konservasi (pengawetan) jenazah, bedah jenazah, dan pelayanan lainnya terhadap jenazah.
61.Tarif pelayanan kesehatan rumah sakit adalah pembayaran atau imbalan jasa atas pelayanan kesehatan di RSDM, terdiri dari jasa sarana dan jasa pelayanan, yang merupakan sebagian atau seluruh biaya penyelenggaran kegiatan pelayanan kesehatan yang dibebankan kepada masyarakat atau pihak ketiga sebagai imbalan atas pelayanan yang diterimanya.
62.Jasa sarana adalah imbalan yang diterima oleh RSDM atas pemakaian sarana, fasilitas, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, bahan non-medis habis pakai, dan bahan lainnya yang digunakan langsung maupun tak langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi serta merupakan pendapatan fungsional rumah sakit.
63.Sistem shift adalah sistem pengaturan waktu kerja yang memungkinkan seseorang berpindah dari satu waktu ke waktu yang lain setelah periode tertentu, yaitu dengan cara bergantian antar kelompok kerja satu dengan kelompok kerja yang lain atau merangkap shift yang tenaganya kurang sehingga memberi peluang untuk memanfaatkan keseluruhan waktu yang tersedia untuk mengoperasikan pekerjaan.
64.Double shift adalah tenaga medik, para medik dan non medik lainnya yang bekerja lebih dari satu shift karena keterbatasan tenaga.
65.Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah teregistrasi.
66.Sewa rumah dinas dan sewa kendaraan dinas adalah fasilitas yang diberikan kepada Direksi dan dokter spesialis berupa rumah dinas dan/ atau kendaraan dinas yang sifatnya disewa oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur/RSDM dengan besaran yang ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
67.Pendapatan fungsional RSDM adalah jenis lainlain pendapatan asli daerah yang sah diperoleh RSDM dalam bentuk kas dan tagihan yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
68.Dinas Luar adalah tugas luar/izin yang diberikan untuk mengikuti seminar/symposium/rapat kerja atau sejenisnya untuk meningkatkan kompetensi atau sertifikasi profesi dengan biaya bersumber dari RSDM atau biaya sendiri atau dari sumber lainnya.
69.Izin belajar adalah izin yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti pendidikan formal di luar jam kerja atas biaya sendiri dan tidak boleh meninggalkan tugas sehari-hari.
70.Nilai Dasar Insentif kelas jabatan adalah besaran Insentif kelas jabatan yang didasarkan pada parameter Kelas Jabatan.
71.Pagu Insentif kelas jabatan adalah besaran Insentif kelas jabatan yang didapatkan dari penjumlahan kriteria Insentif kelas jabatan sesuai bobot masing- masing dikali nilai dasar insentif kelas jabatan.
72.Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai ASN.
73.Penilaian Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat PK adalah evaluasi kinerja Pegawai ASN yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja terhadap hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN yang dilakukan setiap bulan.
74.Unsur pengurang Insentif kelas jabatan adalah komponen yang apabila dilakukan/tidak dilakukan menjadi dasar untuk mengurangi jumlah Insentif kelas jabatan yang diberikan setiap bulan.
75.Terlambat masuk kerja yang selanjutnya disingkat TL adalah terlambat masuk kerja dari ketentuan jam kerja.
76.Pulang Sebelum Waktu yang selanjutnya disingkat PSW adalah pulang mendahului dari ketentuan jam kerja.
77.Batas Tengah adalah pertengahan antara jam masuk kerja dengan jam pulang kerja sebagai dasar perhitungan keterlambatan masuk kerja dan pulang mendahului jam kerja.
78.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
79.Daftar Perhitungan Insentif kelas jabatan adalah daftar yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran dan ditandatangani Pengguna Anggaran yang memuat nama Pegawai ASN, besaran IKJ per bulan, potongan, jumlah kotor dan potongan pajak serta jumlah bersih yang diterimakan Pegawai ASN.
80.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah surat yang dibuat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang memuat pernyataan bahwa seluruh pengeluaran untuk pembayaran Insentif kelas jabatan telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada kas umum daerah apabila terdapat kelebihan pembayaran.
81.Surat Permintaan Pembayaran La.ngsung, yang selanjutnya disingkat SPPLS, adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pembayaran lnsentif kelas jabatan disampaikan kepada Pengguna Anggaran untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat penerbit surat perintah membayar.
82.Tuntutan Ganti Rugi (TGR) adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan Bendahara sebagaimana dimaksud Pasal 63 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dengan tujuan untuk mendapatkan penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai negeri tersebut dalam rangka tugas jabatannya dari/ atau melalaikan tugas kewajibannya.
83.i-Personal adalah aplikasi berbasis android yang digunakan untuk perekaman kehadiran kerja pegawai secara elektronik.
84.Sistem informasi pengelolaan kinerja Pegawai ASN yang selanjutnya disebut aplikasi e-kinerja adalah aplikasi berbagi pakai berbasis elektronik yang memuat tahapan pengelolaan kinerja pegawai ASN, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan dan penilaian kinerja pegawai ASN serta tindak lanjut basil evaluasi kinerja Pegawai ASN.
85.E-Presensi adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk mengelola kehadiran kerja pegawai ASN dan perhitungan tambahan penghasilan pegawai.
2.Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: