1.Bupati adalah Bupati Kuantan Singingi.
2.Dinas Kesehatan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi di bidang kesehatan.
3.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya di sebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
4.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya di singkat BLUD adalah sistem yang di terapkan oleh unit pelaksana teknis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
5.BLUD Puskesmas adalah Puskesmas yang telah menerapkan BLUD.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/ pengguna barang.
7.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
8.Pimpinan BLUD adalah kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
10.Fleksibiltas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada Masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
11.Pejabat Pengelola BLUD yaitu adalah pimpinan, pejabat keuangan dan pejabat teknis.
12.Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggara fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
13.Pejabat keuangan BLUD adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha di UPTD Kabupaten Kuantan Singingi.
14.Pejabat Teknis BLUD adalah penanggungjawab Upaya Kesehatan.
15.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan Sebagian tugas dan fungsi SKPD.
16.Pejabat Penatausahan Keuangan BLUD yang selanjutnya disebut PPK- BLUD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tatausaha keuangan pada BLUD.
17.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
18.Bendahara Penerimaan BLUD adalah pegawai yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan dalam rangka pelaksanaan anggaran BLUD.
19.Bendahara Pengeluaran BLUD adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan anggaran BLUD. 20. 21. 22. Rencana strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahunan. Dokumen Pelaksanaan Anggaran selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang dibuat oleh setiap instansi pemerintahan sebagai pedoman dalam melaksanakan anggaran yang telah disetujui pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rencana Bisnis Anggaran selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD.
23.Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran berjalan.
24.Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, deviden, dan royalty, atau manfaat ekonomi sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada Masyarakat.
25.Rekening kas BLUD adalah tempat penyimpanan uang BLUD pada Bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
26.Persediaan adalah aset lancer dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada Masyarakat.
27.Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh Masyarakat umum.
28.Nilai aset BLUD adalah jumlah aktiva tercantum dalam neraca BLUD pada akhir tahun
29.Nilai omzet BLUD adalah jumlah seluruh pendapatan operasional yang diterima oleh BLUD yang berasal dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hasil kerja sama BLUD dengan pihak lain dan/ atau hasil usaha lainnya.