1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kuantan Singingi.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Dinas, Badan, Kecamatan dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
6.Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang besarannya didasarkan pada beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya.
7.Basic TPP adalah dasar perhitungan pemberian TPP yang diperoleh dari hasil perkalian besaran tunjangan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan kontruksi dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah pada masing-masing kelas jabatan ASN.
8.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi pemerintah.
9.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
10.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
11.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
12.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu organisasi.
13.Kelas Jabatan adalah tingkatan jabatan struktural, jabatan fungsional maupun jabatan pelaksana dilingkungan pemerintahan daerah sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja.
14.Disiplin adalah kesanggupan pegawai untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan yang apabila tidak ditaati dijatuhi hukuman disiplin.
15.Produktivitas Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap pegawai pada setiap Perangkat Daerah sesuai dengan sasaran kerja pegawai.
16.Disiplin Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh pegawai sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
17.Uraian Tugas adalah catatan tertulis yang berisi tugas, tanggung jawab dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk suatu jabatan.
18.Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi.
19.Perjanjian Kinerja adalah dokumen formal yang berisi kesepakatan antara pimpinan instansi dengan atasan (pemberi amanah) mengenai target kinerja yang harus dicapai dalam periode tertentu, sebagai wujud komitmen dan dasar evaluasi kinerja.
20.Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan atau hasil kerja pegawai dalam mencapai sasaran strategis organisasi.
21.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat (SPTJM) adalah surat yang dibuat oleh Kepala Perangkat Daerah yang memuat pernyataan kebenaran rekapitulasi absensi pegawai di lingkungannya.
22.Pengurangan TPP adalah tindakan pengurangan pembayaran TPP terhadap ASN tertentu yang tidak memenuhi kriteria produktivitas kerja dan kriteria disiplin kerja yang sudah ditetapkan.
23.Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah Laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.
24.Pejabat Penilai adalah atasan langsung pegawai yang dinilai dengan ketentuan serendah-rendahnya pejabat Jabatan Pengawas atau pejabat lain yang ditentukan.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat dengan APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
2.Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) , sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :