DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 23 Tahun 2025

Nomor
23
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Kemampuan Keuangan Daerah terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu: a. tinggi; b. sedang; dan c. rendah. Kemampuan Keuangan Daerah dikelompokkan sebagai berikut: a. di atas Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh milyar rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah tinggi; b. Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh milyar rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah sedang; dan c. di bawah Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah rendah.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…