3.Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) Sebagaimana telah cliubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008, ten tang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Republik Indonesia Nornor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4880);
4.Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan . . Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);.,
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82) sebagairnana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang- , .... ·---·~~--· .------· -~ ·--- Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Daerah (Serita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi PERUSAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN SUPATI NOMOR 64 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DAERAH. Menetapkan MEMUTUSKAN : Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tarnbahan Lembaran Negara Nornor 6801);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
10.Peraturan Pernerintah Nornor 12 Tahun 2017 tentang Pernbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia nomor 6041);
11.Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
12.Peraturan Perncrintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ten tang Pedornan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178); ·---·••,.,. r-r, I • • ,_,._. -- -·· -· -- --·-. ·- •••• .,.,., --------·---·- BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGING! TAHUN 2025 NOMOR ; ;2i:j Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal ~1 Juni 2025 i 4 H. SUHARDIMAN AMBY r Ditetapkan di Teluk Kuantan pada tanggal ~1 Ju111 2025 ~BUPATI KUANTAN S'INGINGI,4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dalam Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal Il
2.Ketentuan dalam LAMPIRAN III, diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
1.Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut: