menetapkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Kuantan Singingi; Mengingat : 1. Pasal – Pasal 18 Ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;.
2.Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) SALINAN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
3.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011;
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
6.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021 Nomor 1);
13.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2024 Nomor 3);
14.Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 10 tahun 2023 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kuantan Singingi;
15.Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 33 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Kuantan Singingi. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI Pasal I Ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kuantan Singingi ( Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2023 Nomor 10 ). Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kuantan Singingi ( Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 33 ) diubah sebagai berikut :