Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Kuantan Singingi. Pemerintah daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Bupati adalah Bupati Kuantan Singingi. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan dacrah, Perangkat Dacrah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi terdiri atas Sekretariat Daerah, Sckretariat DPRD, Dinas 10. 11. 12. 13. 14. 15. 4- Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Dinas atau instansi terkait adalah Organisasi Perangkat Daerah atau OPD yang bertanggungjawab dan berwenang mengelola tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga serta bertugas memungut retribusinya; Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Pemungutan Retribusi Dacrah yang selanjutnya disebut Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga adalah Jasa Pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk wisatawan yang berkunjung ke objek wisata yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan barang, jasa, dan atau Objek Retribusi adalah Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata Dan Olahraga yang disediakan, dimiliki, dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik Kalurahan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
16.Petugas Pemungut adalah orang yang ditunjuk oleh Kepala Perangkat Daerah Pemungut Retribusi untuk melaksanakan tugas pencrimaan pembayaran secara tunai serta melakukan penyetoran ke Bendahara Penerimaan dari Wajib Retribusi.
17.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SSRD adalah bukti penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
18.Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut SIPKD adalah aplikasi pelaporan keuangan yang digunakan oleh Pemerintah Daerah.