menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, tambahan Lembaran Negara SALINAN Nomor 3902), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
3.Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemberntukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6123);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 546);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1611);
10.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021 Nomor 1); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI NOMOR 26 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAKAN INOVASI DAERAH. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggarakan Inovasi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 26), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Acara Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 25 Juli 2025 Pj.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, ttd H. FAHDIANSYAH BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2025 NOMOR 30 Ditetapkan di Teluk Kuantan pada tanggal 25 Juli 2025 BUPATI KUANTAN SINGINGI, ttd H. SUHARDIMAN AMBY Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM YUNIMITRISIA. SH.. MH Pembin&é Tk NIP. 200012 2 001 INOVASI DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI No. Nama Inovasi Pelaksana Inovasi
1.Optimalisasi Perencanaan Pembangunan Jalan Melalui Data Spasial Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kuantan Singingi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan
2.Aplikasi E- Cepat (Cetak SPPT dan STTS, Akurat, Transparan) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
3.All In One Kepegawaian Sistem Manajemen Aparatur Terpadu ( SMART) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi
4.Ayo Sekolah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
5.Wilayah Satu Data (Wisuda) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi
6.SiCepat WA (Sistem Cepat Admnistrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi
7.Optimalisasi Pengawasan Sumberdaya Perairan Dan Pelaporan Tindak Pidana Perikanan Melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) di Kabupaten Kuantan Singingi Dinas Perikanan Kabupaten Kuantan Singingi
8.Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu (SIPPADU) Kuansing Mobile Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu
9.SINFONIJAKON KUANSING (Sistem Informasi Jasa Konstruksi Kabupaten Kuantan Singingi) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuantan Singingi
10.Pacu Jalur Minim Sampah Dinas Lingkungan Hidup
11.OKSIGEN (obrolan Kesehatan Paling Keren) Rumah Sakit Umum Daerah
12.Klinik Pembangunan dan Keuangan Desa Kantor Camat Kuantan Tengah
13.SILENTING (Aksi Lenyap Stunting) Puskesmas Teluk Kuantan
14.PIMO (Pendamping Ibu Hamil Minum Obat Fe) Puskesmas Benai
15.HORE RAPEL (Home Care/Kunjungan Rumah Ramah dan Peduli Lansia) Puskesmas Kari
16.Gemar Bertasbi (Gerakan Masyarakat Berantas TB) Puskesmas Koto Rajo
17.WARUNG BU CETAR (Warga Unggul Butuh Cek Kesehatan Teratur) Puskesmas Sungai Keranji
18.PETI BUMIL (Peta Resti Ibu Hamil) Puskesmas Sungai Sirih LAMPIRAN : PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI NOMOR 30 TAHUN 2025 TANGGAL 25 JULI 2025
19.GEMPITA (Gerakan Mobile Penyakit Tidak Menular) Puskesmas Muara Lembu
20.JALAN KPU (Jemput Antar Lansia Ke Posyandu) Puskesmas Beringin Jaya
21.KAPLING ( Kawal Pengantin Lahirkan Bebas Stunting) Puskesmas Sungai Buluh
22.Gerak Anak Skuat (Gerakan Anak Aktif Posyandu Menjadi Sehat dan Kuat) Puskesmas Koto Baru
23.INTAI TB (Investigasi Kontak dan Insentif TB) Puskesmas Bumi Mulya
24.OPA KRIBO (Olahan Pangan Kreasi Ibu dan Kader Posyandu) Puskesmas Suka Raja
25.GEMA SEJIWA (Gerakan Masyarakat Sehatkan Jiwa) Puskesmas Cerenti
26.Gitar Bali (Gerakan Jemput Antar Balita) Puskesmas Inuman
27.ANAK ASUH (1 Orang Kader Bertanggung Jawab Terhadap Beberapa Anak Bayi/Balita Untuk Pemantauan Kesehatan) Puskesmas Lubuk Ambacang
28.GEMAR CHATTING ( Gerakan Bersama Cegah dan Tangani Stunting) Puskesmas Lubuk Jambi
29.PAGI BOSKU (Persalinan Aman Bahagia Bonus Photoshoot Setiap Kelahiran di Puskesmas) Puskesmas Lubuk Jambi
30.PELANGI JENGGHO( Pelayanan Lansia Resiko Tinggi, Jemput Antar Jaga Lansia dan Home Care) Puskesmas Lubuk Ramo
31.JAGAIMAN (Jemput Antar Siaga Ibu Melahirkan Aman) Puskesmas Pangean
32.TANK BAJA (Tanggap dan Antisipasi Kesehatan Bagian Jiwa) Puskesmas Pangkalan
33.PENTING PEDAS (Pencegahan Stunting dengan Penyuluhan Edukasi Demo Masak Apresiasi Selalu Pantau) Puskesmas Sentajo
34.SKAKMAT TB (Bersama Masyarakat Bergerak, Temukan dan Obati TB) Puskesmas Sentajo Raya
35.AKSI SEMBAKO (Aktifitas Fisik Senam Bersama Masyarakat Kopah) Puskesmas Kopah
36.PAWANG TB (Pantau, Awasi dan Hilangkan Tuberculosis) Puskesmas Gunung Toar
37.JAMELA (Jemput Antar Melahirkan) + Akte Puskesmas Perhentian Luas BUPATI KUANTAN SINGINGI, ttd H. SUHARDIMAN AMBY