DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 32 Tahun 2025

Nomor
32
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
30

Ringkasan

Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan semula sebesar Rp.1.698.945.057.743,80 (satu triliun enam ratus sembilan puluh delapan milyar sembilan ratus empat puluh lima juta lima puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh tiga koma delapan puluh rupiah bertambah sebesar Rp.48.550.703.862,53 (empat puluh delapan milyar lima ratus lima puluh juta tujuh ratus tiga ribu delapan ratus enam puluh dua koma lima puluh tiga rupiah) sehingga menjadi Rp.1.747.495.761.606,33 (satu triliun tujuh ratus empat puluh tujuh milyar empat ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus enam koma tiga puluh tiga rupiah rupiah)

Isi peraturan

Teks30PDFHirarki

Memuat teks peraturan…