Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 37 Tahun 2025
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Ringkasan
Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp.1.747.495.761.606,33 (satu triliun tujuh ratus empat puluh tujuh milyar empat ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus enam koma tiga puluh tiga rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…