DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 37 Tahun 2025

Nomor
37
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
30

Ringkasan

Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp.1.747.495.761.606,33 (satu triliun tujuh ratus empat puluh tujuh milyar empat ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus enam koma tiga puluh tiga rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Isi peraturan

Teks30PDFHirarki

Memuat teks peraturan…