Pembina Nip. 19720628 199703 1 003 SEKRETARISDAERAHKABUPATENKUDUS, ttd. Salinan §~Sl,!SiY ~ !a§lmxa ffi. KEPALA BAGIAN HUKUM, Diundangkan di Kudus pada tanggal t ~ M~t~ so2.s- SAM'ANI IN'I'AKORIS BUPATI KUDUS, ttd. Ditetapkan di Kudus pada tanggal \8 MAftl: 20:1.? Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kudus. Peraturan Bupati iru mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(4)Pembentukan Tim Koordinasi Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kudus Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3)Tim Koordinasi Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kudus Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
a.merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan penyaluran BLT DBHCHT Kabupaten Kudus Tahun 2025;
b.melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan BLTDBHCHT;
c.melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait; dan
d.melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati. 4 Agar dalam pelaksanaan penyaluran bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus dapat berjalan lancar, efektif, tepat guna dan tepat sasaran, maka diperlukan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tonai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kudus Tahun 2025. A. Latar Belakang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/ atau pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah. Pemulihan perekonomian di daerah diprioritaskan pada bidang kesejahteraan masyarakat. Salah satu kegiatan pada bidang kesejahteraan masyarakat yang dapat didanai dari anggaran DBHCHT adalah kegiatan pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan/ atau buruh pabrik rokok. Kegiatan ini dilaksanakan oleh seluruh daerah penerima dana bagi basil cukai basil tembakau. Mengingat karakteristik Kabupaten Kudus adalah sebagai daerah penghasil cukai, pemberian bantuan langsung tunai hanya diberikan kepada buruh pabrik rokok. Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh pabrik rokok paling kurang dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan, jangka waktu pemberian bantuan dan asas keadilan.
1.Sasaran Sasaran penerima BLT DBHCHT adalah buruh pabrik rokok di Kabupaten Kudus yang memenuhi persyaratan.
2.Besaran BLT DBHCHT yang diberikan kepada setiap penerima adalah sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan. Jumlah pemberian BLT DBHCHT selama 1 (satu) tahun ditetapkan dalam Keputusaan Bupati sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. B. Pendataan Penerima
1.Sumber Data Sumber data penerima BLT DBHCHT adalah data buruh pabrik rokok yang diusulkan oleh Perusahaan Rokok di Kabupaten Kudus yang telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
2.Mekanisme pendataan penerima BLT DBHCHT adalah sebagai berikut:
a.Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah memberitahukan kepada Perusahaan Rokok di Kabupaten Kudus untuk mengusulkan buruh pabrik rokoknya yang memenuhi persyaratan sebagai calon penerima BLT DBHCHT;
b.Perusahaan Rokok di Kabupaten Kudus mengajukan usulan data buruh pabrik rokok calon penerima BLT DBHCHT kepada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus;
c.Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus melakukan verifikasi dan validasi terhadap data buruh pabrik rokok calon penerima BLT DBHCHT;
d.hasil verifikasi dan validasi data calon penerima BLT DBHCHT dituangkan dalam Berita Acara; dan
2.Tujuan Maksud ditetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tonai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kudus Tahun 2025 adalah untuk memberikan pedoman teknis bagi semua pihak yang terkait dalam penyaluran bantuan langsung tunai.
1.Maksud B. Maksud dan Tujuan 2 Evaluasi kegiatan dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Bantuan Langsung Tonai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kudus Tahun 2025 dan Perangkat Daerah/Unit Kerja terkait. Hasil pemantauan Tim Koordinasi Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kudus Tahun 2025 menjadi masukan utama untuk melakukan evaluasi kegiatan BLT DBHCHT. Perangkat Daerah/Unit Kerja terkait menindaklanjuti basil evaluasi untuk melakukan perbaikan prosedur, tahapan dan penyempurnaan lainnya yang diperlukan. Pemantauan kegiatan BLT DBHCHT dimulai dari tahapan pendataan penerima sampai dengan penyaluran dana dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Bantuan Langsung Tonai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kudus Tahun 2025. Pemantauan dilakukan untuk mengetahui dan memastikan kegiatan BLT DBHCHTterlaksana dengan lancar, a.man, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemantauan dilaporkan kepada Bupati. B. Evaluasi A. Pemantauan BABIII PEMANTAUAN,EVALUASI,DANPENGAWASAN BANTUANLANGSUNGTUNAIDANABAGIHASILCUKAIHASILTEMBAKAU C. Mekanisme Penyaluran Bantuan Penyaluran BLT DBHCHT dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
1.data buruh pabrik rokok penerima BLT DBHCHTyang telah ditetapkan oleh Bupati disampaikan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) Cabang Kudus selaku pemegang Rekening Kas Umum Daerah;
2.Bank Jateng membuatkan rekening virtual account untuk masing- masing penerima BLTDBHCHT;
3.Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan BLT DBHCHT memproses pencairan dana dari Kas Daerah;
4.Tim Koordinasi Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kudus Tahun 2025 berkoordinasi dengan Bank Jateng Cabang Kudus menetapkan jadwal pencairan BLTDBHCHT;dan
5.penyaluran BLTDBHCHTdilaksanakan oleh Bank Jateng Cabang Kudus secara non tunai melalui virtual account kepada masing-masing penerima sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
e.data buruh pabrik rokok yang telah diverifikasi dan divalidasi, selanjutnya ditetapkan sebagai penerima BLT DBHCHT dengan Keputusan Bupati. 3 SAM'ANf INTAKORJS BUPATIKUDUS, ttd. Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tonai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kudus Tahun 2025 ini disusun sebagai bahan acuan dalam melaksanakan kegiatan BLT DBHCHT untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. BABN PENUTUP Pengawasan kegiatan BLTDBHCHTdilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus. Pengawasan difokuskan pada pendataan penerima, proses penyaluran dana dan potensi terjadinya pelanggaran administrasi, pungutan liar, dan pelanggaran lainnya. Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran, Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus wajib menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. C. Pengawasan 4