Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No l81096A Agar REPUBUT INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA PRATIKNO Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 2O ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 58 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan Hukum, ttd. Djaman REPUEUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PROVINSI JAWA TENGAH I. UMUM Penyelen ggaraarl pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerirrtah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi, khususnya Provinsi Jawa Tengah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Provinsi Jawa Tengah sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah. Desain pengaturan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 dan Undang- Undang Nomor 22 Tatr::un tg48 tentang Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masYarakat' Berkaitan. EEPUELIT INDONESIA Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor lO Tahun 195O tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah. Undang-Undang ini memuat dasar hukum, cakupan wilayah, penegasan karakteristik serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. il. PASALDEMIPASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (21 Hari jadi Provinsi Jawa Tengah didasarkan pada tanggal 19 Agustus 1945 yang merupakan tanggal berdirinya Provinsi Jawa Tengah dengan mendasarkan kepada Ketetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 19 Agustus 1945 yang membagi Indonesia menjadi 8 (delapan) Provinsi, termasuk di dalamnya adalah Provinsi Jawa Tengah serta menunjuk Raden Pandji Soeroso menjadi Gubernur .Jawa Tengah pertama.