menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; BUPATI KUDUS, Mengingat Menimbang BUPATI KUDUS PROVINS! JA WA TENGAH PERATURAN BUPATI KUDUS NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUDUS NOMOR 26 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARANPENDAPATANDAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN SUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURANBUPATI KUDUS NOMOR 26 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARANPENDAPATANDAN SELANJA DAERAH TAHUNANGGARAN 2025. Menetapkan MEMUTUSKAN:
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2023 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 686 7);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 648);
9.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor 12);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2022 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 249);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2024 Nomor 12);
12.Peraturan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Serita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2024 Nomor 27) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Serita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2025 Nomor 15); Rp63.574. 703. 954,00
3.Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga Rp310.790.317.598,00 Rp0,00 Rp91.462.371.205,00 Rp139.69 l.627.545,00 Rp76.167.400.848,00 Rpl 18.918.000,00 Rp3.350.000.000,00
2.Belanja Modal a) Belanja Modal Tanah b) Belanja Modal Peralatan dan Mesin c) Belanja Modal Gedung dan Bangunan d) Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi e) Belanja Modal Aset Tetap Lainnya f) Belanja Modal Aset Lainnya Rpl.802.876.938.709,00 Rp95 l.419.081.330,00 Rp767 .836.007 .615,00 Rp81.898.467.164,00 Rpl.723.382.600,00
b.Belanja Daerah
1.Belanja Operasi a) Belanja Pegawai b) Belanja Barang dan Jasa c) Belanja Hibah d) Belanja Bantuan Sosial Rp2.391.628.547.274,00 Rp0,00 Rp660.008.495.4 76,00 Rp 1. 731.620.051. 798,00 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 terdiri atas:
a.Pendapatan Daerah
1.Pendapatan Asli Daerah
2.Pendapatan Transfer
3.Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Jumlah Pendapatan