menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2023 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 686 7);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 648);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2022 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 249);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2024 Nomor 12); Mengingat Rp31 l.917.388.231,00 Rp22. l l 1.204.075,00
3.Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga Rp203.026.450,00 Rp3.350.000.000,00 Rp0,00 Rp95.554.579.405,00 Rp140.640.385.160,00 Rp72.169.397 .216,00
2.Belanja Modal a) Belanja Modal Tanah b) Belanja Modal Peralatan dan Mesin c) Belanja Modal Gedung dan Ban gun an d) Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi e) Belanja Modal Aset Tetap Lainnya f) Belanja Modal Aset Lainnya Rp 1.846.687 .093. 955,00 Rp81.538.467.164,00 Rpl.723.382.600,00 Rp951.419.080.135,00 Rp812.006.164.056,00
b.Belanja Daerah
1.Belanja Operasi a) Belanja Pegawai b) Belanja Barang dan Jasa c) Belanja Hibah d) Belanja Bantuan Sosial Rp2.395.102.273.274,00 Rp0,00 Rp660.008.495.4 76,00 Rpl.735.093.777.798,00 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 terdiri atas:
a.Pendapatan Daerah
1.Pendapatan Asli Daerah
2.Pendapatan Transfer
3.Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Jumlah Pendapatan Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2024 Nomor 27), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :