a.digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau
b.dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Properti investasi menghasikan arus kas yang sebagian besar tidak bergantung pada aset lain yang dikuasai oleh entitas. Hal ini membedakan properti investasi yang digunakan sendiri (aset tetap).
2.Aset properti investasi bisa berupa tanah, bangunan, tanah dan bangunan, bagian dari bangunan, bagian dari suatu tanah atau bagian dari bangunan dan tanah.
3.Termasuk dalam katagori Properti Investasi adalah:
a.tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki dalam jangka panjang dengan tujuan untuk memperoleh kenaikan nilai dan bukan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau kepada entitas pemerintah yang lain dalam jangka pendek;
b.tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki namun belum ditentukan penggunaannya di masa depan. Jika Pemerintah Daerah belum menentukan penggunaan tanah sebagai properti yang digunakan sendiri atau akan dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau kepada pemerintah yang lain dalam jangka pendek, tanah tersebut diakui sebagai tanah yang dimiliki dalam rangka kenaikan nilai. Dengan kata lain, jika tanah milik Pemerintah Daerah tidak dipakai untuk kegiatan operasional namun akan dijual dimasa mendatang karena diyakini nilai tanah akan bertambah maka pengelompokannya masuk dalam properti investasi; LAMPI RAN PERATURAN BUPATI KUDUS NOMOR t4 TAHUN 2025 TENTANO PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATJ KUDUS NOMOR 60 TAHUN 2022 TENTANG KEBJJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS
c.bnngunan yang dlmlliki olch pcmerintah daerah Iatau dlkuasal oleh pcmcrlntah daerah mclalul sewa pcmblayaan) dan discwakan kepada pihak lain rnelalul satu atau leblh sewa operasi;
d.bangunan yang belurn terpakai yang dikuasai dan/atau dimiliki pemerintah daerah tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi; dan
e.Properti dalam proses pembangunan atau pengembangan yang dimasa depan digunakan sebagai properti investasi.
4.Tidak termasuk dalam katagori aset Properti Investasi adalah:
a.properti yang dimaksudkan untuk dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau sedang dalam proses pembangunan atau pengembangan untuk dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, misalnya properti yang diperoleh secara eksklusif dengan maksud diserahkan dalam waktu dekat atau untuk pengembangan dan diserahkan kembali;
b.properti yang masih dalam proses pembangunan atau pengembangan atas nama pihak ketiga;
c.properti yang digunakan sendiri, termasuk (diantaranya) properti yang dikuasai untuk digunakan dimasa depan sebagai properti yang digunakan sendiri, properti yang dimiliki untuk pengembangan di masa depan dan penggunaan selanjutnya sebagai properti yang digunakan sendiri dan properti yang digunakan sendiri yang menunggu untuk dijual;
d.properti yang disewakan kepada entitas lain dengan cara sewa pembiayaan;
e.properti yang dimiliki dalam rangka bantuan sosial yang menghasilkan tingkat pendapatan sewa dibawah harga pasar, misalnya pemerintah memiliki perumahan atau apartemen yang disediakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan mengenakan sewa dibawah harga pasar;
f.properti yang dimiliki untuk tujuan strategis yang dicatat sesuai dengan PSAP yang mengatur Aset Tetap;
g.properti yang tidak ditujukan untuk menghasilkan pendapatan sewa dan peningkatan nilai, namun sesekali disewakan kepada pihak lain. Misalkan pemerintah memiliki properti yang digunakan untuk kegiatan operasional namun sesekali disewakan kepada lain. • 2. C. PENGAKUAN PROPERTI INVESTASI
1.Properti lnvestasi diakui pada saat diperoleh berdasarkan kontrak/ perjanjian kerjasama atau berita acara serah terima (BAST) atau surat ketetapan Kepala Daerah/Sekretaris Daerah. Untuk dapat diakui sebagai properti investasi, suatu aset harus memenuhi kriteria:
a.besar kemungkinan terdapat manfaat ekonomi yang akan mengalir ke pemerintah daerah dimasa yang akan datang dari aset properti investasi; dan
b.biaya perolehan atau nilai wajar properti investasi dapat diukur dengan andal.
2.Apabila suatu properti investasi diperoleh bukan dari pembelian maka nilai perolehannya disajikan sebesar nilai wajar pada tanggal perolehan.
3.Biaya perawatan sehari-hari properti (seperti biaya tenaga kerja dan barang pakai habis) tidak dicatat sebagai jumlah tercatat properti investasi melainkan sebagai surplus atau defisit pada saat terjadinya.
4.Jika bagian dari properti investasi dapat diperoleh melalui penggantian maka entitas mengakui dalam jumlah tercatat properti investasi atas biaya penggantian bagian properti investasi pada saat terjadinya biaya, jika kriteria pengakuan dipenuhi.
a.Lisensi;
b.Hak Cipta;
c.Hak Paten; dan
d.Software.
8.KLASIFIKASI PROPERTI INVESTASI Properti investasi antara lain terdiri dari:
1.Properti investasi aset tetap terdiri dari:
a.Properti lnvestasi · Tanah;
b.Properti lnvestasi - Peralatan dan Mesin;
c.Properti Investasi - Gedung dan Bangunan;
d.Properti Invetasi - Jalan, Jaringan dan lrigasi; dan
e.Properti Investasi-Aset Tetap Lainnya.
2.Properti lnvestasi Aset Tidak Berwujud terdiri dari:
5.Nllui tcrcatat (carrying amount) adalah nilai buku aact, yang dlhltung dari blaya perolehan suatu asct setelah dikurangl akumulasl penyusutan.
6.Blaya perolehan adalah Jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang telah dan yang masih wajib diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan. • J •
1.Pengukurun Awai Propcrtl Investasi:
a.Properll lnvestasl diukur pada awalnya scbesar blaya perolehan termasuk didalamnya biaya transaksi terrnasuk dalam pengukuran awal tersebut.
b.Apabila properti investasi diperoleh dari transaksi non pertukaran, properti investasi tersebut dinilai dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan. Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban an tar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
c.Biaya perolehan dari properti investasi yang dibeli meliputi harga pembelian dan semua pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung. Pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung antara lain biaya jasa hukum, pajak dan biaya transaksi lainnya.
d.Tidak termasuk biaya perolehan properti investasi antara lain: 1) Biaya perintisan (kecuali biaya-biaya yang diperlukan untuk membawa properti investasi ke kondisi siap digunakan]; 2) Kerugian operasional yang terjadi sebelum properti investasi mencapai tingkat penggunaan yang direncanakan; atau 3) Pemborosan bahan baku, tenaga kerja atau sumber daya lain yang terjadi selama masa pembangunan atau pengembangan properti investasi.
e.Jika pembayaran atas properti investasi ditangguhkan maka biaya perolehan adalah setara harga tunai, perbedaan antara jumlah tersebut dan pembayaran diakui sebagai belanja bunga dan beban bunga selama periode kredit.
f.Biaya perolehan awal hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa dan diklasifikasikan sebagai properti investasi yang dicatat sebagai sewa pembiayaan (capital lease), dalam hal ini aset diakui pada jumlah mana yang lebih rendah antara nilai wajar dan nilai kini (present value) dari pembayaran sewa minimum. Jumlah yang setara diakui sebagai liabilitas. Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika sewa tersebut mengalihkan secara substansial seluruh resiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset.
g.Premium yang dibayarkan untuk sewa diperlakukan sebagai bagian dari pembayaran sewa minimum dan karena itu dimasukkan dalam biaya perolehan aset, tetapi dikeluarkan (mengurangi) dari liabilitas. Jika hale atas properti yang dikuasai dengan cara sewa diklasifikasikan sebagai properti investasi, maka hak atas properti tersebut dicatat sebesar nilai wajar dari D. PENOUl<URAN PliOPll}RTI INVESTASJ • 4 • hak tcrsebut dan bukan dari properti yang mendasarlnya.
h.Nllal wajar suatu aset dlmana transaksi pasar yang serupa lidak tersedla, dapat dlukur secara andal jika: l) variabllltas dalam rentang estimasi nilai wajar yang raslonal untuk aset terscbut tidak slgniflkan: atau 2) probabilitas dari beragam estimasi dalarn kisaran dapat dinilai secara rasional dan digunakan dalam mengestimasi nilai wajar. Jika entitas dapat menentukan nilai wajar secara andal baik dari aset yang diterima atau diserahkan, maka nilai wajar dari aset yang diserahkan digunakan untuk mengukur biaya perolehan dari aset yang diterima kecuali jika nilai wajar aset yang diterima lebih jelas.
i.Properti investasi yang diperoleh dari entitas akuntansi lainnya dalarn satu entitas pelaporan dinilai dengan menggunakan nilai buku, sedangkan jika diperoleh dari entitas akuntansi lainnya diluar entitas pelaporan dinilai dengan menggunakan nilai wajar.
2.Pengukuran setelah Pengakuan Awal
a.Properti investasi dinilai dengan metode biaya, yaitu sebesar nilai perolehan dikurangi akumulasi penyusutan;
b.Properti Investasi kecuali tanah disusutkan dengan metode penyusutan sesuai dengan kebijakan akuntansi yang mengatur aset tetap yang berlaku;
c.Penilaian kembali atau revaluasi properti investasi tidak diperkenankan sepanjang belum ada peraturan pemerintah yang berlaku secara nasional;
d.Pada saat revaluasi, properti investasi dinilai sebesar nilai wajar berdasarkan hasil revaluasi. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat properti investasi diakui pada akun ekuitas pada periode dilakukannya revaluasi. Setelah revaluasi, properti investasi dinilai sebesar nilai wajar dikurangi akumulasi penyusutan. Entitas dapat menyesuaikan masa manfaat atas properti investasi yang direvaluasi berdasarkan kondisi fisik properti investasi tersebut; dan
e.Revaluasi dapat dilakukan dengan menggunakan penilaian secara internal ataupun penilai secara indipenden. E. ALIH GUNA
1.Alih guna ke atau dari properti investasi dilakukan jika, dan hanyajika, terdapat perubahan penggunaan yang ditunjukkan dengan: . 5. F. PELEPASAN PROPERTI INVESTASI
1.Properti investasi dihentikan pengakuannya pada saat:
a.pelepasan; atau
b.ketika properti investasi tersebut tidak digunakan lagi secara perrnanen; atau
4.Alih guna antara properti investasi, properti yang digunakan sendiri dan persediaan tidak mengubah jumlah tercatat properti yang dialihgunakan serta tidak mengubah biaya properti untuk tujuan pengukuran dan pengungkapan. Nilai yang digunakan ketika dilakukannya alih guna adalah nilai tercatat dari properti investasi yang dialihgunakan.
a.dlmulainya penggunaan properti invcstasi oleh entltas, dialihgunakan dari properti investasi mcnjadl aset tetap;
b.dirnulainya pengembangan properti investasi untuk dijual, dialihgunakan dari properti investasi menjadi persediaan;
c.berakhirnya pemakaian aset oleh entitas akuntansi dan/ a tau entitas pelaporan, dialihgunakan dari aset tetap menjadi properti investasi; dan
d.dimulainya sewa operasi ke pihak lain, ditransfer dari persediaan menjadi properti investasi.
2.Pemerintah daerah mengalihgunakan properti dari property investasi menjadi persediaan dengan perlakuan sebagai berikut:
a.pemerintah daerah mulai mengembangkan properti investasi dan akan tetap menggunakannya di masa depan sebagai properti investasi, maka properti investasi tersebut tidak dialihgunakan dan tetap diakui sebagai properti;
b.terdapat perubahan penggunaan, yang ditunjukkan dengan dimulainya pengembangan dengan tujuan untuk dijual maka pemerintah daerah mereklasifikasi aset properti investasi menjadi persediaan; dan
c.terdapat keputusan untuk melepas properti investasi tanpa dikembangkan, maka pemerintah daerah tetap memperlakukan properti sebagai properti investasi hingga dihentikan pengakuannya dan dihapuskan dari laporan posisi keuangan serta tidak memperlakukannya sebagai persediaan.
3.Pemerintah daerah dapat secara teratur mengevaluasi pemanfaatan gedung-gedung untuk menetukan apakah memenuhi syarat sebagai properti investasi. .Jika pemerintah mernutuskan untuk rnenahan bangunan tersebut untuk kernarnpuannya dalarn menghasilkan pendapatan sewa dan potensi kenaikan nilai maka bangunan tersebut diklasifikasikan sebagai properti investasi pada perrnulaan berlakunya sewa. . 6. G. PEYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN Properti Investasi diklasifikasikan dalam aset non lancar. Properti investasi disajikan secara terpisah dari kelompok aset tetap dan aset lainnya. Hal-ha) yang perlu diungkapkan sehubungan dengan properti investasi daJam laporan keuangan antara lain:
1.Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (canying amount);
2.Metode penyusutan yang digunakan;
3.Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
4.Jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan (agregat dengan akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode;
5.Rekonsiliasi jumlah tercatat properti investasi pada awal dan akhir periode, yang menunjuk.kan:
a.penambahan, pengungkapan terpisah untuk penambahan yang dihasilkan dari penggabungan dan penambahan pengeluaran setelah perolehan yang diakui sebagai aset;
b.penambahan yang dihasilkan melalui penggabungan;
c.pelepasan;
d.penyusutan;
e.alih guna ke dan dari persediaan dan property yang digunakan sendiri; dan
f.perubahan lain.
6.Kriteria yang digunakan untuk membedakan properti investasi dengan properti yang digunakan sendiri dan
c.tldnk rnemlllki manfeat ckonomi di masa depan yang dapnt dlhurapknn puda seat pclcpasannya.
2.Pelcpasan propertJ Invcetasl dapat dilakukan dengan care dijual, dltukar, dlhapuskan atau dihentiken pengakuannya,
3.Keuntungan atau kcrugian yang timbul dari penghentian atau pelcpasan properti investasi ditentukan darl selisih antara hasil neto dari pelepasan dan jumlah tercatat aset dan diakui daJam Surplus/Defisit dalam periode terjadinya penghentian atau pelepasan tersebut.
4.ImbaJan yang diterima alas pelepasan properti investasi pada awaJnya diakui sebesar nilai wajar. Jika pembayaran atas properti investasi ditangguhkan, imbaJan yang diterima pada awalnya diakui sebesar setara harga tunai, selisih antara jurnlah nominaJ dari imbaJan dan nilai yang setara dengan harga tunai diakui sebagai pendapatan bunga.
5.Kompensasi dari pihak ketiga yang diberikan sehubungan dengan penurunan nilai, kehilangan ata~ pengembalian properti investasi diakui sebagai surplus/ deficit ketika kompensasi tersebut diakui sebagai piutang. . ., . SAM'ANI INTAKORJS BUPATI KUDUS, ttd. dengan properti yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
7.Jumlah yang diakui dalam Surplus/Defisit untuk:
a.penghasilan sewa menyewa biasa dari properti investasi;
b.beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan) yang timbul dari properti investasi yang menghasilkan penghasilan rental selama periode tersebut; dan
c.beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan) yang timbul dari properti investasi yang tidak menghasilkan pendapatan sewa menyewa biasa selama periode tersebut.
8.Kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau mengembangkan properti investasi atau untuk perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan;
9.Properti investasi yang disewa oleh entitas pemerintah lain.