( 1 ) Penggunaan alat berat untuk keperluan sosial dan darurat, Pemohon harus mengajukan permohonan izin pemakaian secara tertulis kepada Bupati dengan mengisi Formulir Permohonan yang disediakan oleh Dinas PUPR secara lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Pemohon dengan. mela.m.pirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dala.m. Pasal 5 huruf b.
(2)Pemohon penggunaan Alat Berat untuk pekerjaan pendapatan asli daerah atau keperluan sewa, mengajukan permohonan pemakaian Alat Berat secara tertulis kepada Kepala Dinas PUPR dengan mengisi Formulir Permohonan yang disediakan secara lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Pemohon selanjutnya diserahkan kembali kepada Dinas PUPR dengan melampirkan persyaratan. Kartu Tanda Penduduk bagi pemohon perorangan sedangkan untuk badan hukum berupa surat permohonan disertai Cap dan tanda tangan beserta Kartu Tanda Penduduk pemohon.
(3)Permohonan izin pemakaian alat berat dapat dikabulkan jika alat berat dimaksud tersedia dalam keadaan baik atau tidak sedang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah maupun pihak lain.
(4)Jangka waktu r z i n pemakaian Alat Berat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) p a l i n g l a m a 3 0 ( t i g a p u l u h ) hari dan dapat diperpanjang kembali.
(5)Permohonan perpaniangan izin pemakaian Alat Berat harus diajukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum masa berlaku pemakaian berakhir dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 8
(6)Jangka waktu peeyelesaian permohonan izin pemakaian Alat Berat dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja seiak perm.ohonan diterima secara lengkap dan benar.
(7)Apabila permohonan pemakaian Alat Berat ditolak, maka diberikan alasan penolakan secara tertulis.
(8)Apabila terjadi peristiwa bencana di daerah yang memerlukan alat berat dalam penanggulangannya, maka Alat Berat yang sementara digunakan oleh penyewa/pengguna/pemirtjam dapat ditarik ke lokasi bencana oleh Dinas PUPR apabila Bupati memerintahkan dengan mempertimbangkan apakah lokasi alat berat tersebut berada berdekatan. atau alat berat tersebut memungkinkan untuk secepatnya berada di lokasi bencana.