menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 38 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SALINAN
a.pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan Sekretariat Daerah, di bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, bidang perekonomian dan pembangunan serta bidang administrasi umum, serta pelayanan teknis administrasi kepada Perangkat Daerah;
b.penyusunan dan perumusan rencana kerja Sekretariat Daerah berdasarkan kebijakan Bupati yang meliputi penyelenggaraan di bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, bidang perekonomian dan pembangunan serta bidang administrasi umum;
c.pengoordinasian penyusunan kebijakan Pemerintahan Daerah;
d.pengoordisinasian pelaksanaan kegiatan bawahan dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Daerah;
e.pengoordisinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
f.pengoordinasian pelaksanaan tugas Staf Ahli Bupati;
g.pengoordinasian pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintahan Daerah;
h.pelaksanaan pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan Daerah;
i.penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
j.pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
k.pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran; 1 2 3
l.pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Barang;
m.pengoordinasian penyusunan Perjanjian Kinerja Sekretariat Daerah;
n.pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan Sekretariat Daerah dan tata usaha pimpinan;
o.pengoordinasian penyelenggaraan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian internal pemerintah Sekretariat Daerah;
p.pemantauan penerapan Standar Pelayanan, menetapkan dokumen Standar Operasional Prosedur, dan penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Sekretariat Daerah;
q.mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Daerah;
r.pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku pengelola barang milik daerah;
s.pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
t.pelaksanaan pembinaan terhadap pengurusan BUMD pada kebijakan yang bersifat strategis;
u.pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah; dan
v.melaksanakan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.
2.ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT NO UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 4 1 Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat melaksanakan sebagian fungsi Sekretaris Daerah dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat
a.perumusan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
b.pengoordinasian penyusunan perencanaan dan program kerja lingkup Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
c.pengoordinasian penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat;
d.penyelenggaraan integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat;
e.pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
f.pengoordinasian pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat;
g.Pelaksanaan pembinaan dan pelayanan administrasi bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat;
h.Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian internal pemerintah lingkup Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
i.pengoordinasian pelaksanaaan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas lingkup Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
j.melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan lingkup Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; dan
k.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah yang berkaitan dengan bidang tugasnya. 1 2 3 4 2 Bagian Pemerintahan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pengoordinasian perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah
a.pengoordinasian penyusunan perencanaan dan program kerja pada Bagian Pemerintahan;
b.pengoordinasian pelaksanaan perencanaan dan program kerja pada Bagian Pemerintahan;
c.pengoordinasian penyiapan bahan perumusan konsep kebijakan di bidang Pemerintahan yang meliputi administrasi pemerintahan dan kerja sama, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah;
d.pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintahan;
e.pengoordinasian Administrasi Umum Perangkat Daerah;
f.pengoordinasian pengadaan Barang Milik Daerah penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
g.pengoordinasian Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
h.pengoordinasian pemeliharaan Barang Milik Daerah penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
i.pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian internal pemerintah pada Bagian Pemerintahan;
j.penyusunan bahan dokumen Perencanaan Perangkat Daerah;
k.koordinasi penyusunan bahan dokumen RKA-SKPD;
l.koordinasi penyusunan bahan dokumen perubahan RKA-SKPD;
m.koordinasi dan penyusunan bahan DPA-SKPD;
n.koordinasi dan penyusunan bahan perubahan DPA- SKPD;
o.koordinasi dan penyusunan bahan laporan capaian realisasi kinerja SKPD;
p.koordinasi penyusunan bahan evaluasi kinerja Perangkat Daerah;
q.penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;
r.penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
s.penyediaan peralatan rumah tangga; 1 2 3 4
t.penyediaan bahan logistik kantor;
u.penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
v.penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD;
w.penatausahaan arsip dinamis pada SKPD;
x.dukungan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD;
y.pengadaan aset tak berwujud;
z.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan; aa. penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan; bb. pemeliharaan mebel; cc. pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya; dd. pemeliharaan aset tetap lainnya; ee. pemeliharaan aset tak berwujud; ff. pengoordinasian administrasi tata pemerintahan; gg. pengoordinasian fasilitasi kerja sama daerah; hh. pengoordinasian penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan keistimewaan; ii. penataan administrasi pemerintahan; jj. pengelolaan administrasi kewilayahan; kk. fasilitasi pelaksanaan Otonomi Daerah; ll. fasilitasi kerja sama Dalam Negeri; mm. fasilitasi kerja sama Luar Negeri; nn. evaluasi pelaksanaan kerja sama; oo. penerapan dan pendampingan keistimewaan di Kapanewon; pp. pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang Pemerintahan yang meliputi administrasi pemerintahan dan kerja sama, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah; qq. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi pemerintahan dan kerja sama, administrasi kewilayahan, dan otonomi daerah; 1 2 3 4 rr. pengoordinasian pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan dan kerja sama, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah; ss. penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan ketatausahaan Bagian Pemerintahan; tt. penyiapan konsep rumusan kebijakan, pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan; uu. penyiapan konsep rumusan kebijakan, pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kerja sama Daerah; vv. penyiapan bahan penyusunan kebijakan bidang kerja sama daerah dalam negeri; ww. penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan Memorandum of Understanding kerja sama Daerah; xx. Pelaksanaan pendokumentasian dan pengolahan data kerja sama Daerah dalam negeri; yy. penyiapan bahan koordinasi Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; zz. penyiapan bahan dan pengoordinasian pelaksanaan peringatan Hari Jadi Daerah; aaa. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang administrasi kewilayahan meliputi pembinaan administrasi pemerintahan kapanewon, kelurahan dan pertanahan; bbb. penyiapan bahan dan pengoordinasian kebijakan penetapan kode dan data kewilayahan; ccc. pelaksanaan pembinaan administrasi kapanewon dan kelurahan; ddd. penyiapan bahan dan pengoordinasian evaluasi kinerja Kapanewon; eee. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penegasan batas daerah, kapanewon, dan/ atau pemindahan ibukota kapanewon; fff. penyiapan bahan, koordinasi dan sinkronisasi penyusunan toponimi dan pemetaan wilayah; 1 2 3 4 ggg. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan pembinaan dan pengendalian wilayah perbatasan; hhh. penyiapan bahan, fasilitasi, dan koordinasi kebijakan penanganan sengketa batas wilayah; iii. penyiapan bahan dan pengoordinasian evaluasi perkembangan kelurahan; jjj. penyiapan bahan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan hubungan kerja kapanewon dan kelurahan; kkk. penyiapan bahan dan koordinasi pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan pemekaran wilayah kapanewon dan kelurahan; lll. penyiapan bahan, pengoordinasian, dan evaluasi kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Panewu; mmm. pengoordinasian monitoring, evaluasi, dan pelaporan dana Kelurahan dan dana keistimewaan pada Kapanewon dan Kelurahan; nnn. penyusunan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati; ooo. pelaksanaan penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD); ppp. pelaksanaan penghimpunan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD); qqq. pelaksanaan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perangkat Daerah; rrr. pelaksanaan penyusunan bahan Laporan Memori Masa Jabatan Bupati; sss. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Norma Standar Prosedur dan Kriteria urusan Pemerintahan Daerah; ttt. penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi proses pengusulan, pengangkatan, dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati; uuu. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi pengusulan izin dan cuti Bupati dan/atau Wakil Bupati untuk alasan kepentingan pencalonan Bupati, Wakil Bupati, atau anggota legislatif; 1 2 3 4 vvv. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah; www. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pemrosesan administrasi pengusulan, pengangkatan, pemberhentian, dan pergantian antar waktu pimpinan dan anggota legislatif; xxx. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan ketatausahaan Bagian; yyy. pelaksanaan pembinaan kelompok jabatan fungsional pada Bagian Pemerintahan; zzz. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang pemerintahan yang meliputi administrasi pemerintahan dan kerja sama, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah; dan aaaa. Pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan. 3 Bagian Hukum melaksanakan sebagian fungsi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam penyiapan perumusan kebijakan, pengoordinasian perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, serta dokumentasi dan informasi.
a.pengoordinasian penyusunan perencanaan dan program kerja pada Bagian Hukum;
b.pengoordinasian pelaksanaan perencanaan dan program kerja pada Bagian Hukum;
c.pengoordinasian penyiapan bahan perumusan konsep kebijakan di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, serta dokumentasi dan informasi hukum;
d.pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, serta dokumentasi dan informasi hukum;
e.pengoordinasian Fasilitasi dan Koordinasi Hukum;
f.pengoordinasian Administrasi Umum Perangkat Daerah;
g.pengoordinasian pengadaan Barang Milik Daerah penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
h.pengoordinasian penyediaan jasa penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
i.pengoordinasian pemeliharaan Barang Milik Daerah penunjang Urusan Pemerintahan Daerah; 1 2 3 4
j.pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian internal pemerintah pada Bagian;
k.penyiapan bahan penyusunan dokumen Perencanaan Perangkat Daerah;
l.koordinasi penyusunan bahan dokumen RKA-SKPD;
m.koordinasi penyusunan bahan dokumen perubahan RKA-SKPD;
n.koordinasi dan penyusunan bahan DPA-SKPD;
o.koordinasi dan penyusunan bahan perubahan DPA- SKPD;
p.koordinasi penyusunan bahan laporan capaian realisasi kinerja SKPD;
q.koordinasi penyusunan bahan evaluasi kinerja perangkat daerah;
r.penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;
s.penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
t.penyediaan peralatan rumah tangga;
u.penyediaan bahan logistik kantor;
v.penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
w.penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD;
x.penatausahaan arsip dinamis pada SKPD;
y.dukungan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD;
z.pengadaan aset tak berwujud; aa. penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan; bb. penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan; cc. pemeliharaan mebel; dd. pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya; ee. pemeliharaan aset tetap lainnya; ff. pemeliharaan aset tak berwujud; 1 2 3 4 gg. fasilitasi penyusunan produk hukum daerah; hh. fasilitasi bantuan hukum; ii. pendokumentasian produk hukum dan pengelolaan informasi hukum; jj. pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, serta dokumentasi dan informasi hukum; kk. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, serta dokumentasi dan informasi hukum; ll. pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, serta dokumentasi dan informasi hukum; mm. pengoordinasian pelaksanaan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia; nn. penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan ketatausahaan Bagian Hukum; oo. penyiapan bahan penyusunan produk hukum Daerah; pp. penyiapan bahan pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum Daerah; qq. penyiapan bahan penjelasan Bupati dalam proses penetapan Peraturan Daerah; rr. penyiapan bahan analisis dan kajian produk hukum Daerah; ss. pelaksanaan pembinaan penyusunan produk hukum Daerah; tt. penyiapan bahan administrasi pengundangan dan autentifikasi produk hukum Daerah; uu. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan produk hukum Daerah; vv. penyiapan bahan kajian yuridis terhadap rekomendasi/usulan Panewu terhadap pembatalan produk hukum di Kalurahan; 1 2 3 4 ww. penyiapan bahan fasilitasi penyusunan Keputusan Bupati dan Keputusan Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan Daerah; xx. pengoordinasian permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; yy. pelaksanaan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum, serta perlindungan hukum bagi unsur Pemerintah Daerah dalam sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan; zz. penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia; aaa. penyiapan bahan penyusunan pendapat hukum (legal opinion); bbb. penyiapan bahan pembinaan hukum; ccc. penyiapan pertimbangan hukum kepada Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan terhadap permasalahan hukum yang berkaitan dengan perkara pidana, perdata dan tata usaha negara; ddd. pelayanan konsultasi dan bantuan hukum Perangkat Daerah dan/atau aparat Pemerintahan Kalurahan terhadap permasalahan hukum berkaitan dengan perkara pidana, perdata dan tata usaha negara; eee. penyiapan bahan perumusan dan penyusunan perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga; fff. penyiapan bahan fasilitasi kerja sama penanganan hukum yang dihadapi Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kalurahan dalam upaya perdamaian; ggg. pelaksanaan identifikasi, koordinasi dan fasilitasi terhadap permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah dan instansi penegak hukum yang berkaitan dalam pelaksanaan tugas-tugas penegakan hukum di wilayah Daerah; 1 2 3 4 hhh. penyiapan bahan kerja sama dengan pihak ketiga dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi Pemerintah Daerah, Pemerintah Kalurahan dan aparatur Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas; iii. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan fasilitasi pelaksanaan Rencana Aksi Hak Asasi Manusia Daerah; jjj. pelaksanaan inventarisasi serta dokumentasi produk hukum Daerah dan peraturan perundang- undangan lainnya; kkk. pelaksanaan pemberian registrasi dan pengundangan produk hukum Daerah; lll. penghimpunan serta mengolah data dan informasi sebagai bahan dalam rangka pembentukan kebijakan; mmm. pengelolaan dan pembinaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; nnn. pelayanan administrasi informasi produk hukum Daerah; ooo. penyiapan bahan pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan, serta desiminasi produk hukum Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya; ppp. penyiapan bahan dan fasilitasi penyusunan Surat Edaran Bupati; qqq. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan ketatausahaan Bagian; rrr. pembinaan dan pengoordinasian kelompok jabatan fungsional pada Bagian Hukum; sss. pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bagian Hukum; dan ttt. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan. 1 2 3 4 4 Bagian Kesejahteraan Rakyat melaksanakan sebagian fungsi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam penyiapan perumusan kebijakan, pengoordinasian perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang bina mental dan spiritual, kesejahteraan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
a.pengoordinasian penyusunan perencanaan dan program kerja pada Bagian Kesejahteraan Rakyat;
b.Pengoordinasian pelaksanaan perencanaan dan program kerja pada Bagian Kesejahteraan Rakyat;
c.pengoordinasian penyiapan bahan perumusan konsep kebijakan di bidang bina mental dan spiritual, kesejahteraan sosial, dan kesejahteraan masyarakat;
d.pengoordinasian pelaksanaan kebijakan kesejahteraan rakyat;
e.pengoordinasian administrasi umum Perangkat Daerah;
f.pengoordinasian pengadaan Barang Milik Daerah penunjang urusan Pemerintahan Daerah;
g.pengoordinasian penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintahan Daerah;
h.pengoordinasian pemeliharaan Barang Milik Daerah penunjang urusan Pemerintahan Daerah;
i.penyiapan bahan penyusunan dokumen perencanaan Perangkat Daerah;
j.koordinasi penyusunan bahan dokumen RKA-SKPD;
k.koordinasi penyusunan bahan dokumen perubahan RKA-SKPD;
l.koordinasi dan penyusunan bahan DPA-SKPD;
m.koordinasi dan penyusunan bahan perubahan DPA- SKPD;
n.koordinasi penyusunan bahan laporan capaian realisasi kinerja SKPD;
o.koordinasi penyusunan bahan evaluasi kinerja Perangkat Daerah;
p.fasilitasi pengelolaan bina mental spiritual;
q.pelaksanaan kebijakan, evaluasi, dan capaian kinerja terkait kesejahteraan sosial;
r.pelaksanaan kebijakan, evaluasi, dan capaian kinerja terkait kesejahteraan masyarakat; 1 2 3 4
s.peningkatan kesadaran keluarga dalam membangun kerja sama antar-keluarga, warga, dan kelompok masyarakat;
t.peningkatan kesadaran keluarga dalam peningkatan pendidikan dan keterampilan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing;
u.penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;
v.penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
w.penyediaan peralatan rumah tangga;
x.penyediaan bahan logistik kantor;
y.penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
z.penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD; aa. penatausahaan arsip dinamis pada SKPD; bb. dukungan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD; cc. pengadaan aset tak berwujud; dd. penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan; ee. penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan; ff. pemeliharaan mebel; gg. pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya; hh. pemeliharaan aset tetap lainnya; ii. pemeliharaan aset tak berwujud; jj. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang bina mental dan spiritual, kesejahteraan sosial, dan kesejahteraan masyarakat; kk. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang bina mental dan spiritual, kesejahteraan sosial, dan kesejahteraan masyarakat; ll. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bina mental dan spiritual, kesejahteraan sosial, dan kesejahteraan masyarakat; 1 2 3 4 mm. penyiapan bahan kebijakan sarana peribadatan dan sarana pendidikan keagamaan; nn. penyiapan data tentang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan; oo. penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pemberian bantuan di bidang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan; pp. penyiapan bahan, koordinasi, dan sinkronisasi perumusan kebijakan bidang lembaga dan kerukunan keagamaan; qq. penyiapan bahan dan fasilitasi kegiatan keagamaan dan peringatan hari besar keagamaan; rr. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang lembaga dan kerukunan keagamaan; ss. pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian organisasi kemasyarakatan keagamaan; tt. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang kesejahteraan sosial meliputi urusan Sosial yang meliputi Urusan Sosial, Transmigrasi, Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB; uu. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang kesejahteraan sosial meliputi urusan Sosial yang Meliputi Urusan Sosial, Transmigrasi, Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB; 1 2 3 4 vv. penyiapan bahan pelayanan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesejahteraan sosial meliputi urusan Sosial yang Meliputi Urusan Sosial, Transmigrasi, Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB; ww. penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial kepada Badan/Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga; xx. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan sosial meliputi urusan Sosial yang meliputi Urusan Sosial, Transmigrasi, Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB; yy. penyiapan bahan, pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang Urusan Kepemudaan dan Olahraga, Pariwisata, Pendidikan, Kebudayaan, Perpustakaan, Kearsipan, Trantibum Linmas; zz. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat meliputi Urusan Kepemudaan dan Olahraga, Pariwisata, Pendidikan, Kebudayaan, Perpustakaan, Kearsipan, Trantibum Linmas; aaa. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi urusan penanggulangan bencana; bbb. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi forum pemangku kepentingan dan kerja sama pemberdayaan masyarakat; 1 2 3 4 ccc. pelaksanaan pengelolaan kegiatan upacara Peringatan Hari Besar Keagamaan; ddd. pelaksanaan fasilitasi pengelolaan Masjid Agung Kulon Progo; eee. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi bantuan rumah tidak layak huni; fff. pelaksanaan pembinaan kelompok jabatan fungsional pada Bagian Kesejahteraan Rakyat; ggg. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian internal pemerintah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat; hhh. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan ketatausahaan Bagian Kesejahteraan Rakyat; iii. pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan jjj. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
3.ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN NO UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 4 1 Asisten Perekonomian dan Pembangunan melaksanakan sebagian fungsi Sekretaris Daerah dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang perekonomian dan sumber daya alam, bidang administrasi pembangunan dan bidang pengadaan barang/jasa.
a.pengoordinasian penyusunan perencanaan dan program kerja di bidang perekonomian dan pembangunan;
b.pengoordinasian perumusan kebijakan daerah bidang perekonomian dan sumber daya alam, bidang administrasi pembangunan dan bidang pengadaan barang/jasa;
c.penyelenggaraan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi pelaksanaan tugas di bidang perekonomian dan pembangunan;
d.pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang perekonomian dan sumber daya alam, bidang administrasi pembangunan dan bidang pengadaan barang/jasa;
e.pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah bidang perekonomian dan sumber daya alam, bidang administrasi pembangunan dan bidang pengadaan barang/jasa;
f.pengoordinasian penyelenggaraan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian internal pemerintah lingkup Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
g.pengoordinasian pengendalian, pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas lingkup Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan
h.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah yang berkaitan dengan bidang tugasnya. 2 Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam melaksanakan sebagian fungsi Asisten perekonomian dan pembangunan dalam penyiapan perumusan kebijakan, pengoordinasian perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), perekonomian, dan sumber daya alam barang/jasa
a.pengoordinasian penyusunan perencanaan dan program kerja pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
b.pengoordinasian pelaksanaan perencanaan dan program kerja pada Bagian perekonomian dan Sumber Daya Alam;
c.pengoordinasian penyiapan bahan perumusan konsep kebijakan di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian, dan sumber daya alam;
d.pengoordinasian peningkatan pelayanan BLUD; 1 2 3 4
e.pengoordinasian pelaksanaan kebijakan perekonomian;
f.pengoordinasian pemantauan kebijakan sumber daya alam;
g.pengoordinasian administrasi umum Perangkat Daerah;
h.pengoordinasian pengadaan Barang Milik Daerah penunjang urusan Pemerintahan Daerah;
i.pengoordinasian penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintahan Daerah;
j.pengoordinasian pemeliharaan Barang Milik Daerah penunjang urusan Pemerintahan Daerah;
k.pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian internal pemerintah pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
l.pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian, dan sumber daya alam;
m.pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian, dan sumber daya alam;
n.penyiapan bahan penyusunan dokumen perencanaan Perangkat Daerah;
o.koordinasi penyusunan bahan dokumen RKA-SKPD;
p.koordinasi penyusunan bahan dokumen perubahan RKA-SKPD;
q.koordinasi dan penyusunan bahan DPA-SKPD;
r.koordinasi dan penyusunan bahan perubahan DPA- SKPD;
s.koordinasi dan penyusunan bahan laporan capaian realisasi kinerja SKPD;
t.koordinasi penyusunan bahan evaluasi kinerja Perangkat Daerah;
u.penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;
v.penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor; 1 2 3 4
w.penyediaan peralatan rumah tangga;
x.penyediaan bahan logistik kantor;
y.penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
z.penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD; aa. penatausahaan arsip dinamis pada SKPD; bb. dukungan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD; cc. pengadaan aset tak berwujud; dd. penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan; ee. penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan; ff. pemeliharaan mebel; gg. pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya; hh. pemeliharaan aset tetap lainnya; ii. pemeliharaan aset tak berwujud; jj. pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD; kk. koordinasi, sinkronisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan pengelolaan BUMD dan BLUD; ll. pengendalian dan distribusi perekonomian; mm. perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil; nn. koordinasi, sinkronisasi dan evaluasi kebijakan pembentukan BLUD; oo. koordinasi, sinkronisasi dan evaluasi kebijakan pendirian BUMD; pp. koordinasi, sinkronisasi dan evaluasi kebijakan pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan; qq. pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian, dan sumber daya alam; 1 2 3 4 rr. pemantauan, pengendalian dan evaluasi di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian, dan sumber daya alam; ss. penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan ketatausahaan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam; tt. pelaksanaan fasilitasi pembinaan pengelolaan BUMD dan BLUD; uu. pelaksanaan analisis perkembangan dan pencapaian kinerja BUMD dan BLUD; vv. pelaksanaan fasilitasi proses pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran BUMD dan BLUD; ww. pelaksanaan fasilitasi tugas perangkat daerah di bidang perekonomian meliputi pertanian, pangan, kelautan dan perikanan, tenaga kerja, penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan, dan perindustrian; xx. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian meliputi pertanian, pangan, kelautan dan perikanan, tenaga kerja, penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan, dan perindustrian; yy. pelaksanaan pembinaan kelompok jabatan fungsional pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam; zz. pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam; dan aaa. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan. 1 2 3 4 3 Bagian Administrasi Pembangunan melaksanakan sebagian fungsi Asisten perekonomian dan pembangunan dalam perumusan kebijakan pembangunan, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan tugas pembangunan oleh Perangkat Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang kebijakan pembangunan, pengendalian pembangunan, evaluasi, dan pelaporan pembangunan
a.pengoordinasian penyusunan perencanaan dan program kerja pada Bagian Administrasi Pembangunan;
b.pengoordinasian pelaksanaan perencanaan dan program kerja pada Bagian Administrasi Pembangunan;
c.pengoordinasian penyiapan bahan perumusan konsep kebijakan di bidang pembangunan;
d.pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan;
e.pengoordinasian administrasi umum Perangkat Daerah;
f.pengoordinasian pengadaan Barang Milik Daerah penunjang urusan Pemerintahan Daerah;
g.pengoordinasian penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintahan Daerah;
h.pengoordinasian pemeliharaan Barang Milik Daerah penunjang urusan pemerintahan daerah;
i.pengoordinasian pelaksanaan administrasi pembangunan;
j.pengoordinasian pemantauan kebijakan sumber daya alam;
k.pengoordinasian pelaksanaan kebijakan dan kegiatan di bidang kebijakan pembangunan, pengendalian pembangunan, evaluasi, dan pelaporan pembangunan;
l.pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian internal pemerintah pada Bagian Administrasi Pembangunan;
m.pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan ketatausahaan Bagian;
n.penyusunan bahan dokumen perencanaan Perangkat Daerah;
o.koordinasi penyusunan bahan dokumen RKA-SKPD;
p.koordinasi penyusunan bahan dokumen perubahan RKA-SKPD; 1 2 3 4
q.koordinasi dan penyusunan bahan DPA-SKPD;
r.koordinasi penyusunan bahan perubahan DPA- SKPD;
s.koordinasi penyusunan bahan laporan capaian realisasi kinerja SKPD;
t.koordinasi penyusunan bahan evaluasi kinerja Perangkat Daerah;
u.Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan bangunan kantor;
v.penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
w.penyediaan peralatan rumah tangga;
x.penyediaan bahan logistik kantor;
y.penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
z.penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD; aa. penatausahaan arsip dinamis pada SKPD; bb. dukungan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD; cc. pengadaan aset tak berwujud; dd. penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan; ee. penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan; ff. pemeliharaan mebel; gg. pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya; hh. pemeliharaan aset tetap lainnya; ii. pemeliharaan aset tak berwujud; jj. fasilitasi penyusunan program pembangunan; pengendalian dan evaluasi program pembangunan; kk. pengelolaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan; ll. koordinasi, sinkronisasi dan evaluasi kebijakan lingkungan hidup; 1 2 3 4 mm. koordinasi, sinkronisasi dan evaluasi kebijakan energi dan air; nn. pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang pembangunan, pengendalian pembangunan, evaluasi, dan pelaporan pembangunan; oo. penyiapan bahan penyusunan kebijakan sumber daya mineral, lingkungan hidup, kominfo, perhubungan, statistik dan persandian; pp. penyiapan bahan penyusunan kebijakan energi dan air, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan pertanahan; qq. penyiapan bahan pengoordinasian dan fasilitasi kebijakan sumber daya mineral, lingkungan hidup, kominfo, perhubungan, statistik dan persandian; rr. penyiapan bahan pengoordinasian dan fasilitasi energi dan air, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan pertanahan; ss. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan sumber daya mineral, lingkungan hidup, kominfo, perhubungan, statistik dan persandian; tt. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan energi dan air, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan pertanahan; uu. penyiapan bahan pengoordinasian terkait pengendalian pelaksanaan pembangunan fisik; vv. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan pembangunan fisik; ww. pelaksanaan koordinasi sinergitas program pembangunan baik oleh lembaga pemerintah maupun swasta; xx. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan; 1 2 3 4 yy. pelaksanaan pembinaan kelompok jabatan fungsional pada Bagian Administrasi Pembangunan; zz. pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas pada Bagian Administrasi Pembangunan; dan aaa. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan. 4 Bagian Pengadaan Barang/Jasa melaksanakan sebagian fungsi Asisten perekonomian dan pembangunan dalam penyiapan perumusan kebijakan, pengoordinasian perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dan layanan pengadaan secara elektronik
a.pengoordinasian penyusunan perencanaan dan program kerja pada Bagian Pengadaaan Barang/Jasa;
b.pengoordinasian pelaksanaan perencanaan dan program kerja pada Bagian Pengadaaan barang/Jasa;
c.pengoordinasian penyiapan bahan perumusan konsep kebijakan di bidang pembinaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dan layanan pengadaan secara elektronik;
d.pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik dan pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;
e.pengoordinasian administrasi umum Perangkat Daerah;
f.pengoordinasian pengadaan Barang Milik Daerah penunjang urusan Pemerintahan Daerah;
g.pengoordinasian penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintahan Daerah;
h.pengoordinasian pemeliharaan Barang Milik Daerah penunjang urusan Pemerintahan Daerah;
i.pengoordinasian pengelolaan pengadaan barang/jasa;
j.pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan;
k.pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian internal pemerintah pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa;
l.penyiapan bahan penyusunan dokumen perencanaan Perangkat Daerah; 1 2 3 4
m.koordinasi penyusunan bahan dokumen RKA-SKPD;
n.koordinasi penyusunan bahan dokumen perubahan RKA-SKPD;
o.koordinasi penyusunan bahan DPA-SKPD;
p.koordinasi penyusunan bahan perubahan DPA- SKPD;
q.koordinasi penyusunan bahan laporan capaian realisasi kinerja SKPD;
r.koordinasi penyusunan bahan evaluasi kinerja Perangkat Daerah
s.penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;
t.penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
u.penyediaan peralatan rumah tangga;
v.penyediaan bahan logistik kantor;
w.penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
x.penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD;
y.penatausahaan arsip dinamis pada SKPD;
z.dukungan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD; aa. pengadaan aset tak berwujud; bb. penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan; cc. penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan; dd. pemeliharaan mebel; ee. pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya; ff. pemeliharaan aset tetap lainnya; gg. pemeliharaan aset tak berwujud; hh. pengelolaan pengadaan barang/jasa; ii. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; jj. pembinaan dan advokasi pengadaan barang/ jasa; 1 2 3 4 kk. pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik dan pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa; ll. pembinaan administrasi di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik dan pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa; mm. penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan ketatausahaan Bagian Pengadaan Barang/Jasa; nn. penyiapan bahan dan pelaksanaan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa; oo. pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa; pp. penyusunan strategi pengadaan barang/jasa; qq. penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan; rr. pelaksanaan persiapan dan pemilihan penyedia barang/jasa; ss. penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal; tt. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; uu. penyusunan perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; vv. pelaksanaan penyelesaian permasalahan proses pengadaan barang/jasa pemerintah; ww. pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah dan infrastrukturnya; xx. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik; yy. fasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah; zz. fasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik; aaa. pengelolaan informasi kontrak; bbb. pelaksanaan pengembangan aplikasi pengadaan barang/jasa; 1 2 3 4 ccc. pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia di Unit Kerja Pengelola Barang Jasa (UKPBJ); ddd. pelaksanaan pembinaan pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah; eee. pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa; fff. pengelolaan kelembagaan dan pengukuran tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa; ggg. pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah; hhh. pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan; iii. penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi pengadaan barang/jasa pemerintah dan kalurahan; jjj. pelaksanaan Pembinaan kelompok jabatan fungsional pada Bagian Pengadaaan Barang/Jasa kkk. pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bagian Pengadaan Barang/Jasa; dan lll. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
4.ASISTEN ADMINISTRASI UMUM NO UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 4 1 Asisten Administrasi Umum melaksanakan sebagian fungsi Sekretaris Daerah dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang umum, organisasi, protokol dan rumah tangga.
a.pengoordinasian penyusunan perencanaan dan program kerja bidang administrasi umum;
b.pengoordinasian bahan perumusan kebijakan di bidang administrasi umum;
c.pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi umum;
d.penyelenggaraan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi pelaksanaan tugas di bidang administrasi umum;
e.mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang administrasi umum;
f.pembinaan dan pelayanan administrasi bidang administrasi umum;
g.pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian internal pemerintah lingkup Asisten Administrasi Umum;
h.pengendalian, pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Asisten Administrasi Umum; dan
i.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah yang berkaitan dengan bidang tugasnya. 2 Bagian Umum melaksanakan sebagian fungsi Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang umum dan kepegawaian, perencanaan, dan keuangan
a.pengoordinasian penyusunan perencanaan dan program kerja pada Bagian Umum;
b.pengoordinasian pelaksanaan perencanaan dan program kerja pada Bagian Umum;
c.pengoordinasian penyiapan bahan perumusan konsep kebijakan di bidang umum dan kepegawaian, perencanaan, dan keuangan;
d.pengoordinasian pelaksanaan kebijakan Bagian Umum;
e.pengoordinasian perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja Perangkat Daerah; 1 2 3 4
f.pengoordinasian administrasi keuangan Perangkat Daerah;
g.pengoordinasian administrasi kepegawaian Perangkat Daerah;
h.pengoordinasian administrasi umum Perangkat Daerah;
i.pengoordinasian pengadaan Barang Milik Daerah penunjang urusan Pemerintahan Daerah;
j.pengoordinasian penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintahan Daerah;
k.pengoordinasian pemeliharaan Barang Milik Daerah penunjang urusan pemerintahan daerah;
l.pengoordinasian administrasi keuangan dan operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
m.pengoordinasian penatausahaan arsip dinamis pada SKPD;
n.pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian internal pemerintah pada Bagian Umum dan Sekretariat Daerah;
o.penyusunan dokumen perencanaan Perangkat Daerah;
p.koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD;
q.koordinasi dan penyusunan bahan dokumen RKA- SKPD;
r.koordinasi dan penyusunan dokumen perubahan RKA-SKPD;
s.koordinasi dan penyusunan bahan perubahan dokumen RKA-SKPD;
t.koordinasi dan penyusunan DPA-SKPD;
u.koordinasi dan penyusunan bahan dokumen DPA- SKPD;
v.koordinasi dan penyusunan perubahan DPA-SKPD;
w.koordinasi dan penyusunan bahan perubahan dokumen DPA-SKPD;
x.koordinasi dan penyusunan laporan capaian realisasi kinerja SKPD; 1 2 3 4
y.koordinasi dan penyusunan bahan laporan capaian realisasi kinerja SKPD;
z.evaluasi kinerja Perangkat Daerah; aa. koordinasi penyusunan bahan evaluasi kinerja Perangkat Daerah; bb. penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor; cc. penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor; dd. penyediaan peralatan rumah tangga; ee. penyediaan bahan logistik kantor; ff. penyediaan barang cetakan dan penggandaan; gg. penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD; hh. penatausahaan arsip dinamis pada SKPD; ii. dukungan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD; jj. pengadaan aset tak berwujud; kk. pengoordinasian pengelolaan kearsipan Sekretariat Daerah; ll. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan; mm. pengoordinasian pelaksanaan ketatalaksanaan, budaya kerja dan inovasi pelayanan publik pada Sekretariat Daerah; nn. pengelolaan, sinkronisasi dan penyajian data dan informasi; oo. pengelolaan dan pelaksanaan akuntabilitas kinerja; pp. penyiapan bahan dan fasilitasi terhadap evaluasi perencanaan Sekretariat Daerah; qq. penyiapan bahan dan fasilitasi penyusunan perjanjian kinerja Sekretariat Daerah; rr. pelaksanaan penyusunan pelaporan kinerja Sekretariat Daerah; ss. penyiapan bahan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan lingkup Sekretariat Daerah; 1 2 3 4 tt. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan ketatausahaan Bagian Umum; uu. pelaksanaan pembinaan kelompok jabatan fungsional pada Bagian Umum; vv. pelaksanaan pembinaan dan pengoordinasian kelompok jabatan fungsional pada Sekretariat Daerah; ww. pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bagian Umum; dan xx. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan. 3 Subbagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan sebagian fungsi Kepala Bagian Umum dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan umum dan kepegawaian Sekretariat Daerah
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b.penyiapan bahan koordinasi pengelolaan tata usaha dan kepegawaian;
c.peningkatan sarana dan prasarana disiplin pegawai;
d.pendataan dan pengolahan administrasi kepegawaian;
e.koordinasi dan pelaksanaan sistem informasi kepegawaian;
f.monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai;
g.pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi;
h.penyediaan jasa surat menyurat;
i.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan;
j.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan;
k.pemeliharaan mebel;
l.pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
m.pemeliharaan aset tetap lainnya;
n.pemeliharaan aset tak berwujud; 1 2 3 4
o.fasilitasi penyusunan evaluasi jabatan, analisis jabatan dan analisis beban kerja;
p.fasilitasi kepegawaian Staf Ahli;
q.pelaksanaan pengelolaan kegiatan apel dan upacara rutin non Peringatan Hari Besar Nasional di lingkungan Sekretariat Daerah;
r.penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
s.penyiapan bahan zona integritas dan budaya kerja;
t.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
u.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 4 Subbagian Keuangan melaksanakan sebagian fungsi Kepala Bagian Umum dalam menyiapkan kebijakan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, verifikasi dan perbendaharaan Sekretariat Daerah.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbagian Keuangan;
b.penyiapan bahan koordinasi penyusunan dokumen pelaksanaan dan pengendalian anggaran;
c.penyediaan gaji dan tunjangan ASN;
d.penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN;
e.pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan SKPD;
f.koordinasi dan pelaksanaan akuntansi SKPD;
g.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun SKPD;
h.pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
i.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/ triwulanan/ semesteran SKPD;
j.penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran;
k.penyediaan gaji dan tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
l.penyediaan dana penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 1 2 3 4
m.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan; dan
n.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugasnya. 5 Bagian Organisasi melaksanakan sebagian fungsi Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan, pengoordinasian perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi
a.pengoordinasian penyusunan perencanaan dan program kerja pada Bagian Organisasi;
b.pengoordinasian pelaksanaan perencanaan dan program kerja pada Bagian Organisasi;
c.pengoordinasian penyiapan bahan perumusan konsep kebijakan di bidang kelembagaan, pelayanan publik dan tata laksana, Kinerja dan serta kinerja reformasi birokrasi;
d.pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, pelayanan publik dan tata laksana, serta kinerja dan reformasi birokrasi;
e.pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang kelembagaan, pelayanan publik dan tata laksana, serta kinerja reformasi birokrasi;
f.pengoordinasian administrasi umum Perangkat Daerah;
g.pengoordinasian pengadaan Barang Milik Daerah penunjang urusan Pemerintahan Daerah;
h.pengoordinasian penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintahan Daerah;
i.pengoordinasian pemeliharaan Barang Milik Daerah penunjang urusan Pemerintahan Daerah;
j.pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian internal pemerintah pada Bagian Organisasi;
k.penyiapan bahan penyusunan dokumen perencanaan Perangkat Daerah;
l.koordinasi penyusunan bahan dokumen RKA-SKPD;
m.koordinasi penyusunan bahan dokumen perubahan RKA-SKPD;
n.koordinasi dan penyusunan bahan DPA-SKPD; 1 2 3 4
o.koordinasi dan penyusunan bahan perubahan DPA- SKPD;
p.koordinasi penyusunan bahan laporan capaian realisasi kinerja SKPD;
q.koordinasi penyusunan bahan evaluasi kinerja Perangkat Daerah;
r.penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;
s.penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
t.penyediaan peralatan rumah tangga;
u.penyediaan bahan logistik kantor;
v.penyediaan bahan cetakan dan penggandaan;
w.penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD;
x.pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, pelayanan publik dan tata laksana, serta kinerja dan reformasi birokrasi;
y.pembinaan administrasi di bidang kelembagaan, pelayanan publik dan tata laksana, serta kinerja dan reformasi birokrasi;
z.pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan ketatausahaan Bagian Organisasi; aa. pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan Bagian Organisasi; bb. penyiapan bahan penyusunan pedoman tata naskah, pakaian dinas, jam kerja, metode kerja, prosedur kerja dan pola hubungan kerja; cc. pelaksanaan pendampingan penyusunan Standar Pelayanan Publik; dd. pembinaan, monitoring dan evaluasi ketatalaksanaan dan pelayanan publik bagi unit kerja/Perangkat Daerah; ee. pelaksanaan monitoring dan evaluasi survei kepuasan masyarakat; ff. pelaksanaan fasilitasi kompetisi inovasi pelayanan publik; 1 2 3 4 gg. pelaksanaan pembinaan budaya kerja; hh. penyiapan bahan pemantauan pelaksanaan reformasi birokrasi; ii. pelaksanaan fasilitasi tindak lanjut hasil penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi; jj. penyiapan bahan dan fasilitasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah; kk. pendampingan penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah pada Perangkat Daerah; ll. penyiapan bahan dan fasilitasi penyusunan road map reformasi birokrasi; mm. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; nn. penyiapan bahan dan fasilitasi penyusunan proses bisnis dan Standar Operasional Prosedur; oo. penatausahaan arsip dinamis pada SKPD; pp. dukungan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD; qq. pengadaan aset tak berwujud; rr. penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan; ss. penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan; tt. pemeliharaan mebel; uu. pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya; vv. pemeliharaan aset tetap lainnya; ww. pemeliharaan aset tak berwujud; xx. pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas kinerja dan Reformasi Birokrasi; yy. pelaksanaan pembinaan kelompok jabatan fungsional pada Bagian Organisasi; zz. pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bagian Organisasi; dan aaa. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan. 1 2 3 4 6 Subbagian Kelembagaan melaksanakan sebagian fungsi Kepala Bagian Organisasi dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kelembagaan dan analisis jabatan.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbagian Kelembagaan;
b.penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan analisis jabatan;
c.penyiapan bahan kajian dan penyusunan kebijakan kelembagaan Perangkat Daerah;
d.penyiapan bahan kajian dan penyusunan kebijakan evaluasi susunan organisasi kelembagaan Perangkat Daerah;
e.penyiapan bahan kajian dan penyusunan kebijakan evaluasi tugas dan fungsi kelembagaan Perangkat Daerah/Unit Kerja;
f.penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan evaluasi analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan;
g.fasilitasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan;
h.penyiapan bahan perumusan tugas dan fungsi jabatan Perangkat Daerah;
i.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Kelembagaan; dan
j.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 7 Bagian Rumah Tangga dan Protokol melaksanakan sebagian fungsi Asisten Administrasi Umum dalam mengoordinasikan penyiapan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerumahtanggaan dan protokol.
a.pengoordinasian penyusunan perencanaan dan program kerja pada Bagian Protokol dan Rumah Tangga;
b.pengoordinasian pelaksanaan perencanaan dan program kerja pada Bagian Protokol dan Rumah Tangga;
c.pengoordinasian penyiapan bahan perumusan konsep kebijakan bidang kerumahtanggaan, perlengkapan, protokol dan tata usaha pimpinan;
d.pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang kerumahtanggaan, perlengkapan, protokol dan tata usaha pimpinan; 1 2 3 4
e.pengoordinasian administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah;
f.pengoordinasian administrasi Pendapatan Daerah kewenangan Perangkat Daerah;
g.pengoordinasian administrasi umum Perangkat Daerah;
h.pengoordinasian bahan pengelolaan pengadaan Barang/Jasa;
i.penyusunan bahan dokumen perencanaan Perangkat Daerah;
j.koordinasi penyusunan bahan dokumen RKA-SKPD;
k.koordinasi penyusunan bahan dokumen perubahan RKA-SKPD;
l.koordinasi dan penyusunan bahan DPA-SKPD;
m.koordinasi dan penyusunan bahan perubahan DPA- SKPD;
n.koordinasi penyusunan bahan laporan capaian realisasi kinerja SKPD;
o.koordinasi penyusunan bahan evaluasi kinerja Perangkat Daerah;
p.pengoordinasian pengadaan Barang Milik Daerah penunjang urusan Pemerintahan Daerah;
q.pengoordinasian penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintahan Daerah;
r.pengoordinasian pemeliharaan Barang Milik Daerah penunjang urusan Pemerintahan Daerah;
s.pengoordinasian administrasi keuangan dan operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
k.pengoordinasian fasilitasi kerumahtanggaan Sekretariat Daerah;
l.pengoordinasian pelaksanaan protokol dan komunikasi pimpinan;
m.pengadaan aset tak berwujud;
n.dukungan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD;
o.pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian internal pemerintah pada Bagian Protokol dan Rumah Tangga; 1 2 3 4
p.pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan ketatausahaan Bagian Protokol dan Rumah Tangga;
q.pelaksanaan pembinaan kelompok jabatan fungsional pada Bagian Protokol dan Rumah Tangga;
r.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bagian Protokol dan Rumah Tangga; dan
s.pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan. 8 Subbagian Protokol melaksanakan sebagian fungsi Kepala Bagian Protokol dan Rumah Tangga dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan protokol
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbagian Protokol;
b.penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang keprotokolan pimpinan;
c.fasilitasi kunjungan tamu;
d.fasilitasi keprotokolan;
e.fasilitasi komunikasi pimpinan;
f.penyiapan bahan dan pelaksanaan tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu Pemerintah Daerah;
g.penyiapan bahan koordinasi dan/atau fasilitasi keprotokolan;
h.penyiapan bahan informasi acara dan jadwal kegiatan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Bupati;
i.penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Bupati;
j.pelaksanaan tugas operasional teknis pendampingan tugas Bupati dan Wakil Bupati;
k.penyediaan akomodasi dan jamuan untuk kegiatan Bupati, Wakil Bupati dan tamu;
l.pelaksanaan pengurusan izin perjalanan dinas (exit permit) ke luar negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati; 1 2 3 4
m.penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD;
n.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Protokol; dan
o.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 9 Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan melaksanakan sebagian fungsi Kepala Bagian Protokol dan Rumah Tangga dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan protokol
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
b.penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rumah tangga dan perlengkapan;
c.penyusunan perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD;
d.pengamanan Barang Milik Daerah SKPD;
e.koordinasi dan penilaian Barang Milik Daerah SKPD;
f.pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Barang Milik Daerah pada SKPD;
g.rekonsiliasi dan penyusunan laporan Barang Milik Daerah pada SKPD;
h.penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD;
i.pemanfaatan Barang Milik Daerah SKPD;
j.perencanaan pengelolaan Retribusi Daerah;
k.analisis dan pengembangan Retribusi Daerah serta penyusunan kebijakan Retribusi Daerah;
l.penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan Retribusi Daerah;
m.pendataan dan pendaftaran objek Retribusi Daerah;
n.pengolahan data Retribusi Daerah;
o.penetapan wajib Retribusi Daerah;
p.pelaporan pengelolaan Retribusi Daerah;
q.penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;
r.penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
s.penyediaan ralatan rumah tangga;
t.penyediaan bahan logistik kantor;
u.penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
v.penatausahaan arsip dinamis pada SKPD; 1 2 3 4
w.pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan;
x.Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan;
y.pengadaan alat angkutan darat tak bermotor;
z.pengadaan/pemeliharaan mebel; aa. pengadaan peralatan dan mesin lainnya; bb. pengadaan aset tetap lainnya; cc. pengadaan aset tak berwujud; dd. pengadaan gedung kantor atau bangunan lainnya; ee. pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya; ff. pengadaan sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya; gg. penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik; hh. penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor; ii. penyediaan jasa pelayanan umum kantor; jj. penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan; kk. penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan; ll. pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya; mm. pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya; nn. pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya; oo. penyediaan pakaian dinas dan atribut kelengkapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; pp. pelaksanaan Medical Check Up Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; qq. penyediaan kebutuhan rumah tangga Kepala Daerah; 1 2 3 4 rr. penyediaan kebutuhan rumah tangga Wakil Kepala Daerah; ss. penyediaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat Daerah; tt. pelaksanaan kebijakan pengamanan, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta kebersihan kantor di lingkup Sekretariat Daerah; uu. pengoordinasian pengelolaan dan pelaporan aset lingkup Sekretariat Daerah; vv. pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Rumah Tangga Perlengkapan; dan ww. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. II. STAF AHLI BUPATI A. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI STAF AHLI BUPATI STAF AHLI BIDANG EKONOMI DAN PEMBANGUNAN STAF AHLI BIDANG HUKUM POLITIK DAN PEMERINTAHAN STAF AHLI BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN SUMBER DAYA MANUSIA BUPATI SEKRETARIS DAERAH Keterangan : Garis Komando Garis Koordinasi B. TUGAS DAN FUNGSI STAF AHLI BUPATI NO UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 4 1 Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan memberikan saran, pertimbangan, masukan dan rekomendasi terhadap isu- isu strategis secara tertulis maupun lisan kepada Bupati bidang hukum politik dan pemerintahan.
a.penyusunan rencana kerja tahunan berdasarkan isu strategis yang berkembang atau yang menjadi program strategis Bupati bidang hukum politik dan pemerintahan;
b.pelaksanaan konsultasi berbagai permasalahan, isu, atau program strategis dengan Bupati, Wakil Bupati dan/atau Sekretaris Daerah untuk mendapatkan pengarahan tindak lanjut bidang hukum politik dan pemerintahan;
c.pelaksanaan koordinasi hasil pengarahan Bupati/Wakil Bupati atas permasalahan, isu, atau program strategis untuk pelaksanaan tindak lanjutnya beserta dukungan teknis lainnya dengan Sekretaris Daerah bidang bidang hukum politik dan pemerintahan;
d.pengoordinasian hasil pengarahan Bupati/Wakil Bupati atas permasalahan, isu, atau program strategis dengan Perangkat Daerah atau lembaga terkait lainnya guna mendapatkan dukungan dalam pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pengkajian bidang bidang hukum politik dan pemerintahan;
e.pelaksanaan pengkajian, perumusan saran, masukan dan pertimbangan kepada Bupati bidang bidang hukum politik dan pemerintahan;
f.pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Bupati dan Sekretaris Daerah; dan
g.pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Bupati sesuai bidang tugas dan keahlian. 1 2 3 4 2 Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan memberikan saran, pertimbangan, masukan dan rekomendasi terhadap isu- isu strategis secara tertulis maupun lisan kepada Bupati bidang ekonomi dan pembangunan.
a.penyusunan rencana kerja tahunan berdasarkan isu strategis yang berkembang atau yang menjadi program strategis Bupati bidang ekonomi dan pembangunan;
b.pelaksanaan konsultasi berbagai permasalahan, isu, atau program strategis dengan Bupati, Wakil Bupati dan/atau Sekretaris Daerah untuk mendapatkan pengarahan tindak lanjut bidang ekonomi dan pembangunan;
c.pelaksanaan koordinasi hasil pengarahan Bupati/Wakil Bupati atas permasalahan, isu, atau program strategis untuk pelaksanaan tindak lanjutnya beserta dukungan teknis lainnya dengan Sekretaris Daerah bidang ekonomi dan pembangunan;
d.pengoordinasian hasil pengarahan Bupati/Wakil Bupati atas permasalahan, isu, atau program strategis dengan Perangkat Daerah atau lembaga terkait lainnya guna mendapatkan dukungan dalam pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pengkajian bidang ekonomi dan pembangunan;
e.pelaksanaan pengkajian, perumusan saran, masukan dan pertimbangan kepada Bupati bidang ekonomi dan pembangunan;
f.pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Bupati dan Sekretaris Daerah; dan
g.pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Bupati sesuai bidang tugas dan keahlian. 1 2 3 4 3 Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia memberikan saran, pertimbangan, masukan dan rekomendasi terhadap isu- isu strategis secara tertulis maupun lisan kepada Bupati bidang kesejahteraan rakyat dan sumber daya manusia.
a.penyusunan rencana kerja tahunan berdasarkan isu strategis yang berkembang atau yang menjadi program strategis Bupati bidang kesejahteraan rakyat dan sumber daya manusia;
b.pelaksanaan konsultasi berbagai permasalahan, isu, atau program strategis dengan Bupati, Wakil Bupati dan/atau Sekretaris Daerah untuk mendapatkan pengarahan tindak lanjut bidang kesejahteraan rakyat dan sumber daya manusia;
c.pelaksanaan koordinasi hasil pengarahan Bupati/Wakil Bupati atas permasalahan, isu, atau program strategis untuk pelaksanaan tindak lanjutnya beserta dukungan teknis lainnya dengan Sekretaris Daerah bidang kesejahteraan rakyat dan sumber daya manusia;
d.pengoordinasian hasil pengarahan Bupati/Wakil Bupati atas permasalahan, isu, atau program strategis dengan Perangkat Daerah atau lembaga terkait lainnya guna mendapatkan dukungan dalam pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pengkajian bidang kesejahteraan rakyat dan sumber daya manusia;
e.pelaksanaan pengkajian, perumusan saran, masukan dan pertimbangan kepada Bupati bidang kesejahteraan rakyat dan sumber daya manusia;
f.pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Bupati dan Sekretaris Daerah; dan
g.pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Bupati sesuai bidang tugas dan keahlian. III. SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH A. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Keterangan :
1.SEKRETARIAT DPRD UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 Sekretaris DPRD menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli DPRD.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Sekretariat DPRD;
b.pengoordinasian dan perumusan kebijakan pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPR
c.pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi umum dan keuangan DPRD;
d.pengoordinasian dan pelaksanaan fasilitasi perundang-undangan dan hubungan masyarakat DPRD;
e.pengoordinasian dan pelaksanaan fasilitasi penganggaran dan pengawasan DPRD;
f.penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD;
g.pelaksanaan administrasi kesekretariatan Sekretariat DPRD;
h.pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;
i.pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran;
j.pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Barang;
k.pengoordinasian penyusunan Perjanjian Kinerja Sekretariat DPRD;
l.pengoordinasian pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD; dan
m.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugasnya.
2.BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN NO UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 4 1 Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan urusan tata usaha, urusan kepegawaian, urusan rumah tangga dan urusan keuangan.
a.perumusan kebijakan penyusunan perencanaan dan program kerja Bagian Umum dan Keuangan;
b.pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat DPRD;
c.pengoordinasian administrasi keuangan Sekretariat DPRD;
d.pengoordinasian administrasi kepegawaian Sekretariat DPRD;
e.pengoordinasian administrasi umum Sekretariat DPRD;
f.pengoordinasian pengadaan barang milik daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah di Sekretariat DPRD;
g.pengoordinasian penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintah Daerah di Sekretariat DPRD;
h.pengoordinasian pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah di Sekretariat DPRD;
i.pengoordinasian layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD;
j.pengoordinasian layanan administrasi DPRD;
k.pengoordinasian peningkatan kapasitas DPRD;
l.pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan;
m.pengoordinasian penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern pemerintah;
n.pembinaan dan pengoordinasian jabatan fungsional pada Bagian Umum dan Keuangan;
o.pemantauan, evaluasi program, dan penyusunan laporan tugas Bagian; dan
p.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya. 1 2 3 4 2 Subbagian Tata Usaha menyiapkan bahan kebijakan, melaksanakan dan mengendalikan pengelolaan ketatausahaan, dan administrasi kepegawaian.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
b.penyiapan bahan koordinasi pengelolaan tata usaha dan kepegawaian;
c.pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian kinerja pegawai di Sekretariat DPRD;
d.pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi di Sekretariat DPRD;
e.pelaksanaan penyediaan jasa pelayanan umum Sekretariat DPRD;
f.pelaksanaan penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD;
g.pelaksanaan medical check up DPRD;
h.penyelenggaraan administrasi keanggotaan DPRD;
i.pelaksanaan fasilitasi rapat koordinasi dan konsultasi DPRD, pelaksanaan fasilitasi kegiatan Asosiasi Sekretariat DPRD Kabupaten seluruh Indonesia (Asdeksi) dan Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia (Adkasi);
j.pelaksanaan pendalaman tugas dan orientasi DPRD;
k.pengelolaan administrasi surat menyurat, arsip dan perpustakaan;
l.penyiapan bahan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
m.penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi;
n.penyiapan bahan zona integritas dan budaya kerja;
o.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas; dan
p.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya. 1 2 3 4 3 Subbagian Program dan Keuangan menyiapkan bahan kebijakan, melaksanakan dan mengendalikan perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta mengelola data informasi.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbagian Program dan Keuangan;
b.penyiapan bahan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan dan evaluasi kinerja Sekretariat DPRD;
c.penyiapan bahan koordinasi penyusunan dokumen pelaksanaan dan pengendalian anggaran;
d.pengelolaan administrasi keuangan;
e.pengelolaan perbendaharaan;
f.penyiapan bahan akuntansi dan pelaporan keuangan;
g.penyusunan pertanggungjawaban anggaran;
h.penyiapan bahan menghadapi pemeriksaan dan pengawasan serta tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan;
i.pengelolaan dan pelaksanaan akuntabilitas kinerja;
j.penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD;
k.penyiapan bahan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
l.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Program dan Keuangan; dan
m.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya. 4 Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan menyiapkan bahan kebijakan, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan kerumahtanggaan dan perlengkapan.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
b.penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rumah tangga dan perlengkapan;
c.pelaksanaan urusan rumah tangga DPRD dan Sekretariat DPRD;
d.perencanaan, pengadaan, dan pengelolaan kebutuhan prasarana dan sarana DPRD dan Sekretariat DPRD;
e.penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
f.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan;
g.pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya; 1 2 3 4
h.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya;
i.perencanaan dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan luasan kurang dari 5 (lima) hektar;
j.pelaksanaan keamanan, kebersihan gedung
k.pengelolaan tenaga pengemudi kantor;
l.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
m.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugasnya.
3.BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN PERSIDANGAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 Bagian Perundang-undangan Persidangan dan Hubungan Masyarakat merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan perundang-undangan dan hubungan masyarakat DPRD.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Bagian Perundang-undangan Persidangan dan Hubungan Masyarakat DPRD;
b.perumusan kebijakan teknis di bidang perundang- undangan, persidangan, dan hubungan masyarakat;
c.pengoordinasian Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD;
d.pengoordinasian peningkatan kapasitas DPRD;
e.pengoordinasian penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat;
f.pengoordinasian pembahasan Kerja Sama Daerah;
g.pengoordinasian fasilitasi tugas DPRD;
h.fasilitasi penyusunan dan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah;
i.fasilitasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah;
j.fasilitasi penyelenggaraan kajian perundang- undangan;
k.fasilitasi Penyusunan Penjelasan/Keterangan Naskah Akademik;
l.fasilitasi penyusunan tata tertib DPRD;
m.fasilitasi sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
n.penyediaan kelompok pakar dan tim ahli;
o.penyediaan tenaga ahli fraksi;
p.penyelenggaraan hubungan masyarakat;
q.fasilitasi penyusunan program kerja DPRD;
r.penyusunan bahan komunikasi serta pelaksanaan publikasi dan dokumentasi DPRD;
s.fasilitasi sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah;
t.fasilitasi koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD; 1 2 3
u.penyusunan laporan kinerja DPRD;
v.fasilitasi pelaksanaan tugas Badan Musyawarah;
w.fasilitasi tugas pimpinan dan keprotokolan DPRD;
x.fasilitasi pelaksanaan tugas Panitia Khusus;
y.penyiapan bahan pelaksanaan dan evaluasi pelayanan publik;
z.pengelolaan layanan aduan informasi dan dokumentasi Sekretariat DPRD dan DPRD; aa. pengoordinasian pelaksanaan persidangan dan risalah; bb. pembinaan dan pengoordinasian jabatan fungsional pada Bagian Perundang-undangan Persidangan dan Hubungan Masyarakat; cc. pengoordinasian pelaksanaan administrasi bagian; dd. fasilitasi sosialisasi peraturan perundang- undangan; ee. pengelolaan Jaringan Dokumenasi dan Informasi Hukum; ff. pengoordinasian dan fasilitasi perencanaan program dan jadwal rapat, persidangan dan kegiatan DPRD; gg. pelaksanaan penyusunan risalah, notulen dan catatan rapat paripurna DPRD; hh. penyiapan penyelenggaraan rapat paripurna DPRD; ii. penyiapan penyelenggaraan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD; jj. penyiapan pelantikan Anggota DPRD; kk. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penerimaan tamu DPRD; ll. pengelolaan data dan informasi DPRD dan Sekretariat DPRD; mm. pengoordinasian pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bagian Perundang-undangan Persidangan dan Hubungan Masyarakat; dan nn. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
4.BAGIAN FASILITAS PENGANGGARAN DAN PENGAWASAN UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 Bagian Fasilitas Penganggaran dan Pengawasan merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan penganggaran dan pengawasan, serta kerja sama dan penyerapan aspirasi DPRD.
a.pengoordinasian penyusunan perencanaan dan program kerja Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan;
b.perumusan kebijakan di bidang fasilitasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD;
c.pengoordinasian pembahasan kebijakan anggaran;
d.pengoordinasian pengawasan penyelenggaraan pemerintahan;
e.pengoordinasian penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat;
f.pengoordinasian Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD;
g.pengoordinasian pembahasan Kerja Sama Daerah;
h.fasilitasi pembahasan KUA dan PPAS;
i.fasilitasi pembahasan perubahan KUA dan Perubahan PPAS;
j.fasilitasi pembahasan APBD;
k.fasilitasi pembahasan APBD Perubahan;
l.fasilitasi pembahasan laporan semester;
m.fasilitasi pembahasan pertanggungjawaban APBD;
n.pengordinasian dan fasilitasi pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan bidang pemerintahan dan hukum;
o.pengordinasian dan fasilitasi pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan bidang infrastruktur;
p.pengordinasian dan fasilitasi pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan bidang kesejahteraan rakyat;
q.pengordinasian dan fasilitasi pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan bidang perekonomian; 1 2 3
r.pengordinasian dan fasilitasi pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan bidang sumber daya alam;
s.pengordinasian dan fasilitasi pelaksanaan pengawasan tindak lanjut hasil pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
t.pengordinasian dan fasilitasi pelaksanaan pengawasan penggunaan anggaran;
u.pengordinasian dan fasilitasi pelaksanaan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah;
v.fasilitasi pelaksanaan kunjungan kerja dalam Daerah;
w.fasilitasi penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD;
x.fasilitasi pelaksanaan reses;
y.fasilitasi penyusunan kode etik DPRD dan tata beracara DPRD;
z.fasilitasi pengawasan kode etik DPRD; aa. fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi persetujuan Kerja Sama Daerah; bb. pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan fasilitasi penganggaran; cc. pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan kegiatan fasilitasi pengawasan, kerja sama dan penyerapan aspirasi; dd. pembinaan dan pengoordinasian jabatan fungsional pada Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan; ee. pengoordinasian pelaksanaan administrasi bagian; ff. pelaksanaan penyiapan bahan dan fasilitasi rapat- rapat fungsi fasilitasi penganggaran DPRD; gg. pelaksanaan fasilitasi pembahasan anggaran Perangkat Daerah yang dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD; hh. pengelolaan sistem aspirasi masyarakat dan pendampingan penyerapan aspirasi masyarakat; ii. fasilitasi Badan Anggaran DPRD; 1 2 3 jj. pelaksanaan pengkajian rumusan hasil rapat dalam rangka pengawasan; kk. pelaksanaan penyiapan bahan dan fasilitasi rapat- rapat dan sosialisasi dalam rangka fungsi fasilitasi pengawasan DPRD; ll. penyiapan dan penyusunan bahan pengawasan pelaksanaan kebijakan; mm. penyiapan kegiatan hearing/dengar pendapat dengan pemerintah dan masyarakat; nn. menyiapkan bahan rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Daerah; oo. pelaksanaan fasilitasi kegiatan Komisi-komisi DPRD; pp. pelaksanaan fasilitasi kerja sama dan hubungan antar lembaga DPRD; qq. pelaksanaan fasilitasi Badan Kehormatan DPRD; rr. pengoordinasian pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan; dan ss. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya. tt. fasilitasi rapat koordinasi pimpinan. Wates, 2 Januari 2026 BUPATI KULON PROGO Cap/ttd R. AGUNG SETYAWAN