menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. 3. 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153); Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2024 tentang Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7056); Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 137); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK. SALINAN