menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor 55 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2024 tentang Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7056); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI KULON PROGO TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. Pasal I Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 55 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 55 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2018 Nomor 4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 3
1.Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: