menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 40 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Badan;
b.pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan pengendalian, penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan, riset dan inovasi daerah;
c.pengoordinasian pelaksanaan administrasi kesekretariatan Badan;
d.pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern pemerintah;
e.pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran;
f.pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Barang;
g.pengoordinasian pelaksanaan akuntabilitas kinerja Badan;
h.pengoordinasian pembinaan Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara lingkup Badan;
i.pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan; dan
j.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugasnya.
2.SEKRETARIAT NO UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 4
1.Sekretariat menyelenggarakan kesekretariatan Badan a. penyusunan perencanaan dan program kerja Sekretariat;
b.perumusan kebijakan sekretariat;
c.pengoordinasian penyusunan rencana, program kerja dan anggaran Badan;
d.pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan perpustakaan;
e.pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi;
f.pengoordinasian pengelolaan aset, sarana dan prasarana;
g.pengoordinasian pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Badan;
h.pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan;
i.pengoordinasian penyiapan bahan pelaksanaan akuntabilitas kinerja Badan;
j.pengoordinasian penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern pemerintah;
k.pengoordinasian bahan pelaksanaan dan evaluasi pelayanan publik;
l.pembinaan dan pengoordinasian Jabatan Fungsional pada Sekretariat;
m.penyiapan bahan penyusunan perencanaan penganggaran dan evaluasi kinerja Badan;
n.pengelolaan dan pelaksanaan akuntabilitas kinerja;
o.penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi;
p.penyiapan bahan sistem pengendalian intern pemerintah;
q.penyiapan bahan pelaksanaan dan evaluasi pelayanan publik;
r.penyiapan bahan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Badan;
s.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Sekretariat; dan 1 2 3 4
t.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
2.Subbagian Umum dan Kepegawaian menyiapkan bahan kebijakan, melaksanakan dan mengendalikan pengelolaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang, dan administrasi kepegawaian Badan.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b.penyiapan bahan kebijakan pengelolaan umum dan kepegawaian;
c.pengelolaan administrasi surat menyurat, arsip dan perpustakaan;
d.pengelolaan kerumahtanggaan, kerja sama dan hubungan masyarakat;
e.pengelolaan dan pengendalian aset, sarana dan prasarana;
f.penyiapan bahan pengelolaan kepegawaian;
g.penyiapan bahan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
h.penyiapan bahan zona integritas dan budaya kerja;
i.perencanaan dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan luasan kurang dari 5 (lima) hektar;
j.pengelolaan layanan aduan, informasi dan dokumentasi Badan;
k.pelaksanaan koordinasi penyusunan dan penghimpunan sasaran kinerja pegawai lingkup Badan;
l.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
m.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
3.Subbagian Keuangan menyiapkan bahan kebijakan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbagian Keuangan;
b.penyiapan bahan kebijakan penyusunan perencanaan dan program kerja Badan;
c.pengelolaan, sinkronisasi dan penyajian data dan informasi keuangan;
d.penyiapan bahan koordinasi penyusunan dokumen pelaksanaan dan pengendalian anggaran;
e.penyediaan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN);
f.penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan Badan;
g.koordinasi dan pelaksanaan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan Badan;
h.koordinasi penyusunan pertanggungjawaban anggaran; 1 2 3 4
i.penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran;
j.pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
k.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
l.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
3.BIDANG ANALISIS DATA DAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 Bidang Analisis data dan Perencanaan Pembangunan merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan analisis data dan perencanaan pembangunan.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Bidang Analisis Data dan Perencanaan Pembangunan;
b.perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan analisis data dan perencanaan pembangunan;
c.pengoordinasian penyusunan perencanaan dan pendanaan;
d.pengoordinasian analisis data dan informasi pemerintahan daerah Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah;
e.pengoordinasian implementasi sistem informasi pemerintahan daerah di Bidang Pembangunan Daerah;
f.pengoordinasian perencanaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan keistimewaan;
g.analisis kondisi daerah, permasalahan, dan isu strategis pembangunan daerah;
h.koordinasi penelaahan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan dokumen kebijakan lainnya;
i.pelaksanaan konsultasi publik;
j.koordinasi pelaksanaan forum perangkat daerah/lintas Perangkat Daerah; 1 2 3
k.pelaksanaan musrenbang kabupaten;
l.penyiapan bahan koordinasi musrenbang Kapanewon;
m.koordinasi penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan pembangunan daerah kabupaten;
n.analisis data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah;
o.pembinaan dan pemanfaatan data dan informasi perencanaan pembangunan Perangkat Daerah;
p.pengelolaan data dalam sistem informasi pemerintahan daerah di Bidang Pembangunan Daerah;
q.penerapan sistem informasi pemerintahan Daerah di Bidang Pembangunan Daerah;
r.pembinaan sistem informasi Pemerintahan Daerah di Bidang Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten;
s.penyusunan rencana program dan kegiatan Keistimewaan;
t.pembinaan dan pengoordinasian Jabatan Fungsional pada Bidang Analisis Data dan Perencanaan Pembangunan;
u.pengoordinasian pelaksanaan administrasi Bidang Analisis Data dan Perencanaan Pembangunan;
v.penyiapan bahan integrasi dan sinkronisasi penyusunan perencanaan dan program kerja pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
w.penyiapan bahan pembinaan penyusunan dokumen rencana strategis dan rencana kerja Perangkat Daerah;
x.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan bersumber Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Alokasi Khusus, Bantuan Keuangan Khusus ke Kalurahan, Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dan dana khusus lainnya; 1 2 3
y.pelaksanaan fasilitasi perumusan kebijakan teknis perencanaan urusan keistimewaan bidang kebudayaan, bidang pertanahan, bidang tata ruang, dan bidang kelembagaan;
z.penyusunan dokumen perencanaan urusan keistimewaan; aa. penyiapan bahan koordinasi perencanaan usulan pendanaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dari Kalurahan dan Kelurahan; bb. penyusunan dokumen perencanaan bersumber anggaran dana transfer yang bersifat khusus; cc. pengoordinasian pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Analisis Data dan Perencanaan Pembangunan; dan dd. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
4.BIDANG RISET INOVASI DAERAH DAN PENGENDALIAN UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 Bidang Riset Inovasi Daerah dan Pengendalian merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan penelitian pengembangan dan pengendalian.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Bidang Riset Inovasi dan pengendalian;
b.perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan Riset inovasi dan pengendalian;
c.pengoordinasian Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah;
d.pengoordinasian Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
e.pengoordinasian Perencanaan dan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Keistimewaan;
f.Koordinasi Pengendalian Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten;
g.monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan berkala pelaksanaan pembangunan Daerah; 1 2 3
h.fasilitasi, pelaksanaan dan evaluasi penelitian dan pengembangan bidang penyelenggaraan pemerintahan umum, sosial dan kependudukan, ekonomi dan pembangunan;
i.pengelolaan data kelitbangan dan peraturan;
j.perumusan rekomendasi atas rencana penetapan peraturan baru dan/atau evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan;
k.fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan kegiatan data dan pengkajian peraturan;
l.fasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang;
m.penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di bidang teknologi dan inovasi;
n.uji coba dan penerapan rancang bangun/model replikasi dan invensi di bidang difusi inovasi dan penerapan teknologi;
o.sosialisasi dan diseminasi hasil-hasil kelitbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif;
p.fasilitasi hak kekayaan intelektual;
q.monitoring dan evaluasi pelaksanaan dana keistimewaan;
r.pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan evaluasi dan pelaporan penelitian pengembangan pengkajian dan penerapan serta invensi ilmu pengetahuan dan teknologi;
s.pengoordinasian pemantauan, pengendalian, dan fasilitasi kerjasama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh lembaga/ pusat/ organisasi penelitian lainnya;
t.pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan evaluasi dan pelaporan kerjasama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh lembaga/ pusat/ organisasi penelitian lainnya;
u.pengoordinasian pemantauan, pengendalian, dan fasilitasi inovasi di Daerah;
v.pelaksanaan pembinaan inovasi di Daerah; 1 2 3
w.pengoordinasian pemantauan, pengendalian, pembinaan dan fasilitasi pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, dana keistimewaan dan dana lainnya;
x.penyiapan bahan koordinasi pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, dana keistimewaan dan dana lainnya;
y.pelaksanaan monitoring evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah, dana keistimewaan dan dana lainnya;
z.pelaksanaan penyusunan dokumen pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, dana keistimewaan dan dana lainnya; aa. pelaksanaan pengolahan dan analisis data riset inovasi dan pengendalian pembangunan daerah; bb. pembinaan dan pengoordinasian Jabatan Fungsional pada Bidang Riset Inovasi dan Pengendalian; cc. pengoordinasian pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Riset Inovasi dan Pengendalian; dan dd. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
5.BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN MANUSIA UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan perencanaan dan pengendalian pembangunan bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan kesejahteraan rakyat.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
b.perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan manusia;
c.pengoordinasian perencanaan bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
d.koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang pemerintahan (RPJPD, RPJMD dan RKPD); 1 2 3
e.asistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan;
f.pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan;
g.Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan;
h.Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
i.asistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pembangunan Manusia;
j.pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pembangunan Manusia;
k.koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah Bidang Pembangunan Manusia;
l.penyiapan dan perumusan konsep dokumen perencanaan pembangunan lingkup bidang pemerintahan meliputi pemerintahan umum, kependudukan dan catatan sipil, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Kapanewon, perencanaan, penelitian dan pengembangan, pengawasan, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, kebudayaan, serta penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 1 2 3
m.penyiapan bahan verifikasi usulan program pembangunan lingkup bidang pemerintahan meliputi pemerintahan umum, kependudukan dan catatan sipil, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Kapanewon, . perencanaan, penelitian dan pengembangan, pengawasan, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, kebudayaan, serta penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
n.penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan Daerah lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yang meliputi pemerintahan umum, kependudukan dan catatan sipil, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Kapanewon, perencanaan, penelitian dan pengembangan, pengawasan, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, kebudayaan, serta penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
o.pembinaan dan pengoordinasian Jabatan Fungsional pada Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
p.pengoordinasian pelaksanaan administrasi Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; 1 2 3
q.pengoordinasian pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan
r.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
6.BIDANG PEREKONOMIAN DAN SUMBER DAYA ALAM UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan perencanaan dan pengendalian pembangunan di Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA);
b.perumusan kebijakan teknis bidang perekonomian dan sumber daya alam;
c.pengoordinasian perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA;
d.koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah Bidang Perekonomian (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
e.asistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Perangkat Daerah Bidang Perekonomian;
f.pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Perangkat Daerah Bidang Perekonomian;
g.koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan Daerah Bidang Perekonomian;
h.koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah Bidang SDA (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
i.asistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Perangkat Daerah Bidang SDA; 1 2 3
j.pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah Bdang SDA;
k.koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan Daerah Bidang SDA;
l.pembinaan dan pengoordinasian Jabatan Fungsional pada Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
m.pengoordinasian pelaksanaan administrasi Bidang Perekonomian dan SDA;
n.penyiapan dan perumusan konsep dokumen perencanaan pembangunan lingkup bidang perekonomian meliputi perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, tenaga kerja, transmigrasi, pariwisata, pertanian, pangan, kelautan dan perikanan, serta lingkungan hidup;
o.penyiapan bahan verifikasi usulan program pembangunan lingkup bidang perekonomian meliputi perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, tenaga kerja, transmigrasi, pariwisata, pertanian, pangan, kelautan dan perikanan, serta lingkungan hidup;
p.penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan Daerah lingkup bidang perekonomian meliputi perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, tenaga kerja, transmigrasi, pariwisata, pertanian, pangan, kelautan dan perikanan, serta lingkungan hidup;
q.pengoordinasian pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Perekonomian dan SDA; dan
r.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
7.BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PENGEMBANGAN WILAYAH UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan perencanaan dan pengendalian pembangunan Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
b.perumusan kebijakan teknis di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
c.pengoordinasian perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
d.pengoordinasian pelestarian cagar budaya dan warisan budaya;
e.koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah Bidang Infrastruktur (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
f.asistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah Bidang Infrastruktur;
g.pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur;
h.koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah Bidang Infrastruktur;
i.koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang kewilayahan (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
j.asistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Perangkat Daerah Bidang Kewilayahan;
k.pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Perangkat Daerah Bidang Kewilayahan;
l.koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan;
m.nominasi warisan budaya nasional dan dunia;
n.pembinaan dan pengoordinasian Jabatan Fungsional pada Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah; 1 2 3
o.pengoordinasian pelaksanaan administrasi Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
p.penyiapan dan perumusan konsep dokumen perencanaan pembangunan lingkup bidang infrastruktur meliputi pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, perhubungan, pertanahan, komunikasi dan informatika serta sub urusan bencana;
q.penyiapan bahan verifikasi usulan program pembangunan lingkup bidang infrastruktur meliputi pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, perhubungan, pertanahan, komunikasi dan informatika serta sub urusan bencana;
r.penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan Daerah lingkup bidang infrastruktur meliputi pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, perhubungan, pertanahan, komunikasi dan informatika serta sub urusan bencana;
s.pengoordinasian pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah; dan
t.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya. II. BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
1.BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH BIDANG PENAGIHAN PAJAK, PENGEMBANGAN DAN EVALUASI PENDAPATAN DAERAH KEPALA BADAN SEKRETARIAT SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN SUBBAGIAN KEUANGAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN DAN PENETAPAN PAJAK DAERAH JABATAN FUNGSIONAL JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEMBENDAHARAANBIDANG ANGGARAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG ASET JABATAN FUNGSIONAL SUBBIDANG PELAYANAN PAJAK DAERAH SUBBIDANG PENETAPAN PAJAK DAERAH SUBBIDANG PENAGIHAN PAJAK DAERAH SUBBIDANG EVALUASI DAN PENGENDALIAN PENDAPATAN DAERAH SUBBIDANG PERENCANAAN ANGGARAN SUBBIDANG KEBIJAKAN PENGELOLAAN ANGGARAN BIDANG AKUNTANSI DAN PELAPORAN SUBBIDANG BELANJA SUBBIDANG PENGELOLAAN KAS SUBBIDANG PENATAUSAHAAN ASET SUBBIDANG PEMANFAATAN DAN PENGHAPUSAN ASET SUBBIDANG AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH SUBBIDANG PELAPORAN KEUANGAN DAERAH JABATAN FUNGSIONAL JABATAN FUNGSIONAL Keterangan : Garis Komando Garis Koordinasi
2.TUGAS DAN FUNGSI BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
1.BADAN UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 Kepala Badan membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan aset daerah.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Badan;
b.pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis bidang keuangan dan aset daerah;
c.pengoordinasian pelaksanaan administrasi kesekretariatan Badan;
d.pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern pemerintah;
e.pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran;
f.pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Barang;
g.pengoordinasian pelaksanaan akuntabilitas kinerja Badan;
h.pengoordinasian pembinaan Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara lingkup Badan;
i.pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan; dan
j.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugasnya.
2.SEKRETARIAT NO UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 4
1.Sekretariat menyelenggarakan kesekretariatan Badan a. penyusunan perencanaan dan program kerja Sekretariat;
b.perumusan kebijakan sekretariat;
c.pengoordinasian penyusunan rencana, program kerja dan anggaran Badan;
d.pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan perpustakaan;
e.pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi;
f.pengoordinasian pengelolaan aset, sarana dan prasarana;
g.pengoordinasia pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Badan;
h.pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan;
i.pengoordinasian penyiapan bahan pelaksanaan akuntabilitas kinerja Badan;
j.pengoordinasian penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern pemerintah;
k.pengoordinasian bahan pelaksanaan dan evaluasi pelayanan publik;
l.pembinaan dan pengoordinasian Jabatan Fungsional pada Sekretariat;
m.penyiapan bahan penyusunan perencanaan penganggaran dan evaluasi kinerja Badan; 1 2 3 4
n.pengelolaan dan pelaksanaan akuntabilitas kinerja;
o.penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi;
p.penyiapan bahan sistem pengendalian intern pemerintah;
q.penyiapan bahan pelaksanaan dan evaluasi pelayanan publik;
r.penyiapan bahan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Badan;
s.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Sekretariat; dan
t.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
2.Subbagian Umum dan Kepegawaian menyiapkan bahan kebijakan, melaksanakan dan mengendalikan pengelolaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang, dan administrasi kepegawaian Badan.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b.penyiapan bahan kebijakan pengelolaan umum dan kepegawaian;
c.pengelolaan administrasi surat menyurat, arsip dan perpustakaan;
d.pengelolaan kerumahtanggaan, kerja sama dan hubungan masyarakat;
e.pengelolaan dan pengendalian aset, sarana dan prasarana;
f.penyiapan bahan pengelolaan kepegawaian;
g.penyiapan bahan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
h.penyiapan bahan zona integritas dan budaya kerja;
i.perencanaan dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan luasan kurang dari 5 (lima) hektar;
j.pengelolaan layanan aduan, informasi dan dokumentasi Badan; 1 2 3 4
k.pelaksanaan koordinasi penyusunan dan penghimpunan sasaran kinerja pegawai lingkup Badan;
l.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
m.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
3.Subbagian Keuangan menyiapkan bahan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbagian Keuangan;
b.penyiapan bahan kebijakan penyusunan perencanaan dan program kerja Badan;
c.pengelolaan, sinkronisasi dan penyajian data dan informasi keuangan;
d.penyiapan bahan koordinasi penyusunan dokumen pelaksanaan dan pengendalian anggaran;
e.penyediaan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara;
f.penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan Badan;
g.koordinasi dan pelaksanaan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan Badan;
h.koordinasi penyusunan pertanggungjawaban anggaran;
i.penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran;
j.pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
k.Pengelolaan dana darurat dan mendesak;
l.pengelolaan dana bagi hasil kabupaten; 1 2 3 4
m.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan; dan
n.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
3.BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN DAN PENETAPAN PAJAK DAERAH NO UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 4
1.Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan pelayanan pendaftaran dan penetapan Pajak Daerah.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah;
b.perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan, pendaftaran, dan penetapan Pajak Daerah;
c.pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis pelayanan, pendaftaran, dan penetapan Pajak Daerah;
d.pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis kegiatan pelayanan Pajak Daerah;
e.pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis pendaftaran dan pendataan Pajak Daerah;
f.pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis penetapan Pajak Daerah;
g.pembinaan dan pengoordinasian jabatan fungsional pada Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah;
h.pengoordinasian pelaksanaan administrasi Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah;
i.pelaksanaan pendataan dan pendaftaran Pajak Daerah; 1 2 3 4
j.pelaksanaan pemutakhiran data objek pajak dan wajib Pajak Daerah;
k.pengoordinasian pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah;
l.pengoordinasian pengolahan, pemeliharaan, dan pelaporan basis data pajak Daerah;
m.pengoordinasian pelayanan dan konsultansi pajak daerah;
n.pelaksanaan Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
o.pengoordinasian intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah ekstensifikasi Pajak Daerah;
p.pengoordinasian pelaksanaan kerja sama dengan pihak ke tiga berkaitan dengan pembayaran Pajak Daerah;
q.pelaksanaan penelitian dan verifikasi data pelaporan Pajak Daerah; dan
r.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
2.Subbidang Pelayanan Pajak Daerah menyiapkan bahan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan pelayanan Pajak Daerah.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbidang Pelayanan Pajak Daerah;
b.perumusan kebijakan teknis pelayanan Pajak Daerah;
c.pengelolaan pelayanan Pajak Daerah;
d.pelaksanaan pelayanan informasi dan pengaduan Pajak Daerah;
e.pelaksanaan verifikasi dan validasi pembayaran Pajak Daerah;
f.pelayanan dan konsultasi Pajak Daerah;
g.pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbidang Pelayanan Pajak Daerah; dan 1 2 3 4
h.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
3.Subbidang Penetapan Pajak Daerah menyiapkan bahan kebijakan mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanakan penetapan Pajak Daerah
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbidang Penetapan Pajak Daerah;
b.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penetapan Pajak Daerah;
c.pelaksanaan penetapan Pajak Daerah;
d.pelaksanaan penyelesaian pembetulan penetapan Pajak Daerah;
e.pelaksanaan pengendalian penerimaan Pajak Daerah;
f.pelaksanaan intensifikasi Pajak Daerah dan pemberian apresiasi kepada wajib Pajak Daerah dan pengelola Pajak Daerah;
g.pelaksanaan penyiapan bahan restitusi Pajak Daerah;
h.pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbidang Penetapan Pajak Daerah; dan
i.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
4.BIDANG PENAGIHAN PAJAK, PENGEMBANGAN DAN EVALUASI PENDAPATAN DAERAH NO UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 4
1..Bidang Penagihan Pajak, Pengembangan dan Evaluasi Pendapatan Daerah merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan penagihan pajak, pengembangan dan evaluasi pendapatan Daerah.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Bidang Penagihan Pajak Pengembangan dan Evaluasi Pendapatan Daerah
b.perumusan kebijakan teknis Bidang Penagihan Pajak Pengembangan dan Evaluasi Pendapatan Daerah; 1 2 3 4
c.pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis penagihan Pajak Daerah dan pengembangan potensi pendapatan Daerah;
d.pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis penagihan Pajak Daerah, evaluasi, dan pengendalian pendapatan Daerah;
e.pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis evaluasi dan pengendalian pendapatan Daerah;
f.pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis pengembangan potensi pendapatan Daerah;
g.penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan pengembangan pendapatan Daerah;
h.pelaksanaan perencanaan pengelolaan pajak Daerah;
i.analisa dan pengembangan Pajak Daerah, serta penyusunan kebijakan Pajak Daerah;
j.pengoordinasian penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan Pajak Daerah;
k.penyiapan bahan dan pelaksanaan analisis potensi pendapatan Daerah;
l.pengoordinasian penyiapan bahan dan pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan Daerah;
m.pengoordinasian penyiapan bahan usulan target pendapatan Daerah
n.pembinaan dan pengoordinasian jabatan fungsional pada Bidang Penagihan Pajak dan Pengembangan pendapatan Daerah;
o.pelaksanaan analisis investasi Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
p.pengoordinasian pelaksanaan administrasi bidang; 1 2 3 4
q.pengoordinasian pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Penagihan Pajak Pengembangan dan Evaluasi pendapatan Daerah;
r.pengoordinasian penagihan Pajak Daerah;
s.pengoordinasian penyelesaian keberatan Pajak Daerah;
t.pengoordinasian Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah; dan
u.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
2.Subbidang Penagihan Pajak Daerah menyiapkan bahan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan penagihan Pajak Daerah.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbidang Penagihan Pajak Daerah;
b.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penagihan Pajak Daerah;
c.pelaksanaan penagihan Pajak Daerah;
d.pelaksanaan penyiapan dan pemrosesan keringanan, pengurangan, pembatalan dan pembebasan Pajak Daerah;
e.penyelesaian keberatan Pajak Daerah;
f.pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbidang Penagihan Pajak Daerah; dan
g.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
3.Subbidang Evaluasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah menyiapkan bahan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian pendapatan Daerah.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbidang Evaluasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah;
b.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis evaluasi dan pengendalian pendapatan Daerah;
c.pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan Pajak Daerah; 1 2 3 4
d.pelaksanaan evaluasi dan pengendalian pendapatan Daerah;
e.pengelolaan porforasi benda berharga;
f.pelaksanaan dan pengendalian elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah;
g.pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbidang Evaluasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah;
h.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
5.BIDANG ANGGARAN NO UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 4
1.Bidang Anggaran merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan perencanaan anggaran, kebijakan umum pengelolaan anggaran dan pembinaan pelaksanaan anggaran.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Bidang Anggaran;
b.perumusan kebijakan teknis bidang anggaran;
c.pengoordinasian penyusunan rencana anggaran daerah;
d.pengoordinasian penunjang urusan kewenangan pengelolaan keuangan Daerah;
e.pengoordinasian pengelolaan data dan implementasi sistem informasi pemerintah daerah lingkup keuangan Daerah;
f.pengoordinasian dan penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
g.Koordinasi, Penyusunan dan Verifikasi DPA- SKPD dan perubahan DPA-SKPD; 1 2 3 4
h.Koordinasi dan Penyusunan Regulasi serta Kebijakan Bidang Anggaran yang meliputi rancangan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan DPRD, Analisis Standar Belanja, rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebelum Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
i.pembinaan dan pengoordinasian jabatan fungsional pada Bidang Anggaran;
j.pengoordinasian pelaksanaan administrasi Bidang Anggaran;
k.pengoordinasian pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Anggaran;
l.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
2.Subbidang Perencanaan Anggaran menyiapkan bahan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan perencanaan anggaran.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbidang Perencanaan Anggaran;
b.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan anggaran;
c.koordinasi dan verifikasi RKA-SKPD dan perubahan RKA-SKPD;
d.koordinasi dan penyusunan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD);
e.analisis perencanaan dan penyaluran bantuan keuangan; 1 2 3 4
f.inventarisasi dan analisis data Bidang Keuangan Daerah;
g.koordinasi perencanaan anggaran pendapatan
h.koordinasi Perencanaan Anggaran Belanja Daerah;
i.koordinasi perencanaan anggaran pembiayaan;
j.Pelaksanaan koordinasi penyusunan perencanaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah;
k.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbidang Perencanaan Anggaran; dan
l.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
3.Subbidang Kebijakan Pengelolaan Anggaran menyiapkan bahan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan pengelolaan anggaran.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbidang Kebijakan Pengelolaan Anggaran;
b.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan anggaran;
c.koordinasi dan penyusunan Analisa Standar Belanja;
d.penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan rancangan perubahan KUA- PPAS dan perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan perubahan rancangan perubahan KUA-PPAS;
e.pembinaan perencanaan penganggaran daerah;
f.penyusunan kebijakan dan alokasi subsidi;
g.penyiapan kode rekening belanja sebagai dasar penyusunan perencanaan dan penganggaran;
h.pembinaan perencanaan penganggaran Daerah;
i.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbidang Kebijakan Pengelolaan Anggaran; dan 1 2 3 4
j.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
6.BIDANG PEMBENDAHARAAN NO UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 4
1.Bidang Pembendaharaan merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan belanja dan pengelolaan Kas Daerah.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Bidang Perbendaharaan;
b.perumusan kebijakan teknis bidang perbendaharaan;
c.pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis pengelolaan penatausahaan belanja;
d.pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis pengelolaan kas Daerah;
e.pembinaan dan pengoordinasian jabatan fungsional pada Bidang Perbendaharaan;
f.pengoordinasian pelaksanaan administrasi bidang;
g.pengoordinasian pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Perbendaharaan;
h.pengoordinasian pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya;
i.pengoordinasian penyiapan, pelaksanaan pengendalian dan penerbitan anggaran kas dan Surat Penyediaan Dana;
j.pengoordinasian fasilitasi, asistensi, sinkronisasi, supervisi, monitoring dan evaluasi pengelolaan dana perimbangan dan dana transfer lainnya; 1 2 3 4
k.pengoordinasian pelaksanaan kerja sama dan pemantauan transaksi non tunai dengan lembaga Keuangan Bank dan lembaga Keuangan Bukan Bank;
l.pengoordinasian penyusunan petunjuk teknis administrasikkeuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas serta penatausahaan dan pertanggungjawaban sub kegiatan
m.pengoordinasian pelaksanaan piutang dan utang Daerah;
n.pengoordinasian rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas; dan
o.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
2.Subbidang Belanja menyiapkan bahan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan belanja.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbidang Belanja;
b.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perbendaharaan belanja;
c.penyiapan bahan koordinasi manajemen data gaji pegawai;
d.pelaksanaan tugas dan kewajiban selaku Kuasa BUD dalam hal penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
e.pelaksanaan tugas selaku Pejabat Penandatangan SP2D;
f.penyiapan bahan koordinasi pemenuhan persyaratan administrasi penyaluran dana transfer;
g.penyiapan bahan koordinasi, rekonsiliasi dan pengadministrasian pemungutan/pemotongan dan penyetoran perhitungan fihak ketiga (PFK); 1 2 3 4
h.penyusunan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas serta penatausahaan dan pertanggungjawaban sub kegiatan;
i.pengelolaan sistem informasi keuangan sub sistem belanja daerah;
j.penyelenggaraan pembinaan penatausahaan keuangan Pemerintah Daerah;
k.pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbidang Belanja; dan
l.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
3.Subbidang Pengelolaan Kas menyiapkan bahan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengendalikan penyelenggaraan pengelolaan Kas Daerah.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbidang Pengelolaan Kas;
b.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan kas;
c.pelaksanaan pengelolaan kas daerah;
d.pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya;
e.penyiapan, pelaksanaan pengendalian dan penerbitan anggaran kas dan spd;
f.penatausahaan pembiayaan Daerah;
g.koordinasi dan penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas Daerah, laporan aliran kas di Subbid Kas dan Pelaksanaan Pemungutan/Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
h.pelaksanaan pengelolaan piutang dan utang Daerah yang timbul akibat pengelolaan kas, pelaksanaan analisis pembiayaan dan penempatan uang Daerah sebagai optimalisasi kas; 1 2 3 4
i.pelaksanaan analisis perencanaan, penerimaan pinjaman Pemerintah Daerah, pembayaran cicilan pokok dan bunga pinjaman Pemerintah Daerah, pemberian pinjaman Daerah dan penerimaan kembali pinjaman Daerah;
j.pelaksanaan verifikasi dan validasi rencana anggaran kas;
k.pengesahan DPA dan DPPA;
l.penyiapan jawaban persetujuan revisi anggaran kas;
m.penyiapan bahan koordinasi ketersediaan Kas Daerah dan penyusunan Saldo Kas Minimal (SKM);
n.pelaksanaan kerja sama dan pemantauan transaksi non tunai dengan Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank;
o.pengendalian aliran kas, pengelolaan kelebihan, dan kekurangan kas;
p.analisis pembiayaan dan penempatan uang Daerah sebagai optimalisasi kas;
q.penyiapan bahan koordinasi Pengelolaan Dana Bantuan Keuangan, Dana Perimbangan, dan Dana Transfer Lainnya;
r.pelaksanaan fasilitasi penatausahaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
s.penyiapan pengesahan dana dana yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)/ digunakan langsung oleh SKPD;
t.penyiapan, pelaksanaan pengendalian dan penerbitan Anggaran Kas dan SPD;
u.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbidang Pengelolaan Kas; dan
v.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
7.BIDANG ASET NO UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 4
1.Bidang Aset merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan perencanaan, penatausahaan, pemanfaatan dan penghapusan Barang Milik Daerah.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Bidang Aset;
b.perumusan kebijakan teknis bidang aset;
c.pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis Bidang Aset;
d.pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis perencanaan Barang Milik Daerah;
e.pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis penatausahaan Barang Milik Daerah
f.pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis pemanfaatan dan penghapusan Barang Milik Daerah;
g.pembinaan dan pengoordinasian jabatan fungsional pada Bidang Aset;
h.pengoordinasian pelaksanaan administrasi Bidang Aset;
i.pengoordinasian penyusunan Standar Satuan Harga yang meliputi Standar Harga Satuan Barang dan Jasa, dan penyusunan Harga Satuan Pokok Pekerjaan Konstruksi;
j.pengoordinasian penyusunan Standar Barang Milik Daerah dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah;
k.pengoordinasian penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah;
l.pengoordinasian penyusunan Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
m.pengoordinasian pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Aset; dan 1 2 3 4
n.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
2.Subbidang Penatausahaan Aset menyiapkan bahan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Daerah.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbidang Penatausahaan Aset;
b.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penatausahaan aset;
c.pembukuan Barang Milik Daerah;
d.pelaksanaan inventarisasi/sensus Barang Milik Daerah;
e.pengelolaan Sistem Informasi Barang Milik Daerah;
f.pelaksanaan rekonsiliasi dan penyusunan Laporan Aset Tetap;
g.pelaksanaan rekonsiliasi dan penyusunan Laporan Barang Persediaan;
h.pengamanan Barang Milik Daerah
i.pembinaan pengelolaan Barang Milik Daerah;
j.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbidang Penatausahaan Aset; dan
k.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
3.Subbidang pemanfaatan dan Penghapusan Aset menyiapkan bahan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan pemanfaatan dan penghapusan Barang Milik Daerah.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbidang Pemanfaatan dan Penghapusan Aset;
b.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemanfaatan dan penghapusan aset;
c.pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan mekanisme sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna atau kerja sama penyediaan infrastruktur;
d.pemindahtanganan Barang Milik Daerah dengan mekanisme penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah;
e.penyimpanan dokumen kepemilikan tanah dan kendaraan milik pemerintah daerah; 1 2 3 4
f.pemusnahan Barang Milik Daerah;
g.penghapusan Barang Milik Daerah;
h.pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbidang Pemanfaatan dan Penghapusan Aset; dan
i.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
8.BIDANG AKUNTANSI DAN PELAPORAN NO UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 4
1.Bidang Akuntansi dan Pelaporan merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan akuntansi keuangan Daerah dan pelaporan keuangan Daerah.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
b.perumusan kebijakan teknis bidang akuntansi dan pelaporan;
c.pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis Akuntansi dan Pelaporan;
d.pengoordinasian pelaksanaan pembinaan akuntansi keuangan Daerah;
e.pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis penyusunan laporan keuangan Daerah;
f.pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis evaluasi realisasi keuangan Daerah;
g.pembinaan dan pengoordinasian jabatan fungsional pada Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
h.pengoordinasian pelaksanaan administrasi bidang;
i.pengoordinasian pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
j.pengoordinasian penyelenggaraan kesekretariatan Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah (MPKD); 1 2 3 4
k.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
2.Subbidang Akuntansi Keuangan Daerah menyiapkan bahan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan akuntansi keuangan Daerah.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbidang Akuntansi Keuangan Daerah;
b.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis akuntansi keuangan Daerah;
c.penyiapan bahan, koordinasi, dan sinkronisasi pembukuan penerimaan dan pengeluaran kas Daerah;
d.rekonsiliasi dan verifikasi aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, pembiayaan, pendapatan Laporan Operasional (LO) dan beban;
e.konsolidasi laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan laporan keuangan Pemerintah Daerah;
f.penyusunan kebijakan dan panduan teknis operasional penyelenggaraan akuntansi Pemerintah Daerah;
g.penyusunan sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah;
h.pembinaan dan pendampingan penerapan sistem akuntansi Pemerintah Daerah;
i.pelaksanaan fasilitasi pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
j.pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbidang Akuntansi Keuangan Daerah; dan
k.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
3.Subbidang Pelaporan Keuangan Daerah menyiapkan bahan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanakan, dan
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbidang Pelaporan Keuangan Daerah; 1 2 3 4 mengendalikan pelaksanaan pelaporan akuntansi keuangan Daerah.
b.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaporan keuangan Daerah;
c.koordinasi penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bulanan, triwulanan dan semesteran;
d.koordinasi dan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD);
e.koordinasi, sinkronisasi, dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan kerugian Daerah;
f.penyusunan analisis laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD);
g.koordinasi dan penyusunan statistik keuangan Pemerintahan Daerah;
h.penyiapan bahan koordinasi dan rekonsiliasi penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas Daerah;
i.pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbidang Pelaporan Keuangan Daerah; dan
j.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya. III. BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA A. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGELOLAAN KINERJA, KESEJAHTERAAN DAN SISTEM INFORMASI BIDANG MUTASI KEPALA BADAN SEKRETARIAT SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN JABATAN FUNGSIONAL JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL JABATAN FUNGSIONAL Keterangan : Garis Komando Garis Koordinasi B. TUGAS DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
1.BADAN UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 Kepala Badan membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian Pendidikan dan pelatihan
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Badan;
b.pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis bidang kepegawaian Pendidikan dan pelatihan;
c.pengoordinasian pelaksanaan administrasi kesekretariatan Badan;
d.pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern pemerintah;
e.pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran;
f.pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Barang;
g.pengoordinasian pelaksanaan akuntabilitas kinerja Badan;
h.pengoordinasian pembinaan Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara lingkup Badan;
i.pemantauan perkembangan dan pengendalian Non Aparatur Sipil Negara pada lingkup Pemerintah Daerah;
j.pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan; dan
k.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugasnya.
2.SEKRETARIAT NO UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 4
1.Sekretariat menyelenggarakan kesekretariatan Badan a. penyusunan perencanaan dan program kerja Sekretariat;
b.perumusan kebijakan Sekretariat;
c.pengoordinasian penyusunan rencana, program kerja dan anggaran Badan; 1 2 3 4
d.pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan perpustakaan;
e.pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi;
f.pengoordinasian pengelolaan aset, sarana dan prasarana;
g.pengoordinasian pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Badan;
h.pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan;
i.pengoordinasian penyiapan bahan pelaksanaan akuntabilitas kinerja Badan;
j.pengoordinasian penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern pemerintah;
k.pengoordinasian bahan pelaksanaan dan evaluasi pelayanan publik;
l.pembinaan dan pengoordinasian Jabatan Fungsional pada Sekretariat;
m.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Sekretariat; dan
n.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
2.Subbagian Umum dan Kepegawaian menyiapkan bahan kebijakan, melaksanakan dan mengendalikan pengelolaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang dan administrasi kepegawaian Badan
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b.penyiapan bahan kebijakan pengelolaan umum dan kepegawaian;
c.pengelolaan administrasi surat menyurat, arsip dan perpustakaan;
d.pengelolaan kerumahtanggaan, kerja sama dan hubungan masyarakat;
e.pengelolaan dan pengendalian aset, sarana dan prasarana;
f.penyiapan bahan pengelolaan kepegawaian; 1 2 3 4
g.penyiapan bahan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
h.penyiapan bahan zona integritas dan budaya kerja;
i.perencanaan dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan luasan kurang dari 5 (lima) hektar;
j.pengelolaan layanan aduan, informasi dan dokumentasi Badan;
k.pelaksanaan koordinasi penyusunan dan penghimpunan sasaran kinerja pegawai lingkup Badan;
l.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
m.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
3.Subbagian Perencanaan dan Keuangan Menyiapkan bahan kebijakan, melaksanakan dan mengendalikan perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta pengelolaan data informasi administrasi keuangan Badan.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b.penyiapan bahan kebijakan penyusunan perencanaan dan program kerja Badan;
c.penyiapan bahan penyusunan perencanaan penganggaran dan evaluasi kinerja Badan;
d.pengelolaan dan pelaksanaan akuntabilitas kinerja;
e.pengelolaan, sinkronisasi dan penyajian data dan informasi keuangan;
f.penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi;
g.penyiapan bahan sistem pengendalian intern pemerintah;
h.penyiapan bahan pelaksanaan dan evaluasi pelayanan publik;
i.penyiapan bahan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Badan;
j.penyiapan bahan koordinasi penyusunan dokumen pelaksanaan dan pengendalian anggaran;
k.penyediaan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara;
l.penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan Badan; 1 2 3 4
m.koordinasi dan pelaksanaan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan Badan;
n.koordinasi penyusunan pertanggungjawaban anggaran;
o.penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran;
p.pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
q.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
r.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
3.BIDANG PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 Bidang Perencanaan dan Pengembangan merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan perencanaan, pengadaan dan pengembangan karier serta pendidikan dan pelatihan.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Bidang Perencanaan dan Pengembangan;
b.perumusan kebijakan teknis Bidang Perencanaan dan Pengembangan;
c.pengoordinasian pelaksanaan program kerja, kebijakan perencanaan, serta teknis pengadaan pengembangan karier, pendidikan dan pelatihan;
d.pengoordinasian dan pembinaan penyelenggaraan perencanaan dan pengadaan Aparatur Sipil Negara;
e.pengoordinasian dan pembinaan penyelenggaraan pengembangan karier jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi;
f.pengoordinasian dan pembinaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara;
g.pembinaan dan pengoordinasian Jabatan Fungsional pada Bidang Perencanaan dan Pengembangan;
h.pengoordinasian pelaksanaan administrasi Bidang Perencanaan dan Pengembangan;
i.penyiapan bahan dan penyusunan rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan Aparatur Sipil Negara;
j.pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi pengadaan paratur Sipil Negara;
k.pelaksanaan pengelolaan tenaga selain Aparatur Sipil Negara;
l.pelaksanaan pengembangan karier jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi;
m.pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi Tim Penilai Kinerja Pegawai;
n.pelaksanaan penilaian kompetensi;
o.penyiapan bahan dan penyelenggaraan pemetaan potensi dan kompetensi Aparatur Sipil Negara;
p.pelaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator dan jabatan pengawas;
q.penyusunan standar kompetensi jabatan;
r.pelaksanaan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara;
s.fasilitasi tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil;
t.Pengelolaan administrasi, fasilitasi, evaluasi Diklat dan sertifikasi Jabatan Aparatur Sipil Negara;
u.pengelolaan administrasi, fasilitasi, evaluasi Diklat dan sertifikasi Jabatan Fungsional;
v.penyusunan pedoman dan kebijakan pengembangan kompetensi melalui jalur pelatihan (Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, Pelatihan Teknis, Pelatihan Fungsional, Pelatihan Kepemimpinan dan Pengembangan Kompetensi lainnya);
4.BIDANG MUTASI UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 Bidang Mutasi merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kepangkatan dan mutasi jabatan
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Bidang Mutasi;
b.perumusan kebijakan teknis mutasi kepegawaian;
c.pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan mutasi kepegawaian;
d.pengelolaan mutasi antar instansi pemerintah;
e.pelaksanaan mutasi jabatan pelaksana dan jabatan fungsional antar Perangkat Daerah;
f.pengoordinasian dan pembinaan penyelenggaraan mutasi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana;
g.pengoordinasian pelaksanaan administrasi Bidang Mutasi;
h.pengoordinasian, pembinaan dan pengelolaan kenaikan pangkat;
w.pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kerja sama penyelenggaraan/pelaksanaan/pengiriman pelatihan/Pengembangan Kompetensi bagi Apartur Sipil Negara (ASN);
x.penyelenggaraan penerimaan studi lapangan pendidikan dan pelatihan pegawai;
y.pelaksanaan evaluasi pasca pendidikan dan pelatihan;
z.Koordinasi Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Kabupaten atau Kota; aa. pengoordinasian pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Perencanaan dan Pengembangan; dan bb. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 1 2 3
i.penyiapan bahan penyesuaian ijazah Pegawai Negeri Sipil;
j.Penyiapan bahan pencantuman gelar dan peningkatan Pendidikan;
k.penyiapan bahan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil;
l.penyiapan bahan peninjauan masa kerja dan penyesuaian gaji;
m.penyiapan bahan kenaikan gaji berkala kepala Perangkat Daerah;
n.pelaksanaan pengelolaan dan fasilitasi penilaian angka kredit untuk jabatan fungsional;
o.pengoordinasian dan pembinaan jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara;
p.pengelolaan pengembangan karier jabatan fungsional;
q.penyiapan dan pengelolaan data mutasi dan jabatan fungsional;
r.pelaksanaan seleksi, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara dalam dan dari jabatan fungsional;
s.evaluasi pengembangan Jabatan Fungsional;
t.pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas jabatan fungsional dan pelaksana;
u.pelaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional;
v.pembinaan dan pengoordinasian kelompok jabatan fungsional pada bidang mutasi;
w.pengoordinasian pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Mutasi; dan 1 2 3
x.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
5.BIDANG PENGELOLAAN KINERJA, KESEJAHTERAAN DAN SISTEM INFORMASI UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 Bidang Pengelolaan Kinerja, Kesejahteraan dan Sistem Informasi merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan data kepegawaian, disiplin dan kesejahteraan pegawai
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Bidang Pengelolaan Kinerja, Kesejahteraan dan Sistem Informasi;
b.perumusan kebijakan teknis Pengelolaan Kinerja, Kesejahteraan dan Sistem Informasi;
c.pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan penyelenggaraan Pengelolaan Kinerja, Kesejahteraan dan Sistem Informasi;
d.pengoordinasian pelaksanaan administrasi Bidang Pengelolaan Kinerja, Kesejahteraan dan Sistem Informasi;
e.pengoordinasian pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Pengelolaan Kinerja, Kesejahteraan dan Sistem Informasi;
f.pembinaan dan pengoordinasian jabatan fungsional pada Bidang Pengelolaan Kinerja, Kesejahteraan dan 1 2 3 Sistem Informasi;
g.pengoordinasian dan pembinaan pengelolaan data dan tata usaha kepegawaian;
h.pengoordinasian dan pembinaan disiplin dan peraturan kepegawaian;
i.pengoordinasian dan pembinaan pengelolaan kesejahteraan pegawai
j.pengoordinasian fasilitasi Korps Pegawai Republik Indonesia;
k.pengelolaan data dan tata usaha kepegawaian;
l.pengelolaan sistem informasi kepegawaian;
m.pelaksanaan pengembangan dan evaluasi data dan sistem informasi kepegawaian;
n.penyiapan bahan usulan dan pemrosesan administrasi Kartu Pegawai, Kartu Istri dan/atau Kartu Suami;
o.pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepegawaian;
p.pelaksanaan pembinaan disiplin Aparatur Sipil Negara:
q.pelaksanaan evaluasi disiplin Aparatur Sipil Negara:
r.pelaksanaan sumpah/janji dan atau pembekalan Aparatur Sipil Negara;
s.penyiapan bahan dan pemrosesan izin perkawinan dan perceraian Aparatur Sipil Negara; 1 2 3
t.penyiapan bahan dan pemrosesan penerbitan izin menjadi Pejabat Negara, Lurah atau Pamong Kalurahan;
u.pelaksanaan pendataan dan fasilitasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
v.pelaksanaan fasilitasi penilaian kinerja pegawai;
w.pelaksanaan pembinaan mental dan motivasi bagi pegawai;
x.pelaksanaan fasilitasi uji kesehatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil;
y.pengelolaan tambahan penghasilan pegawai;
z.fasilitasi pemberian cuti bagi Aparatur Sipil Negara; aa. penyiapan bahan usulan dan pemrosesan pemberian penghargaan berupa tanda kehormatan bagi Pegawai Negeri Sipil; bb. pelaksanaan fasilitasi kesekretariatan Korps Pegawai Republik Indonesia; cc. penyiapan bahan usulan pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan atau Jaminan Kematian; dd. penyiapan bahan fasilitasi Tabungan Perumahan (Tapera) dan Tabungan Pensiun (Taspen); ee. penyiapan bahan usulan dan pemrosesan masa persiapan pensiun; ff. penyiapan bahan usulan dan pemrosesan pemberhentian Aparatur Sipil Negara; 1 2 3 gg. penyiapan bahan usulan dan pemrosesan kenaikan pangkat pengabdian dan/atau kenaikan pangkat anumerta bagi Pegawai Negeri Sipil; hh. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya. IV. BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK A. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK BIDANG POLITIK DALAM NEGERI DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN KEPALA BADAN SEKRETARIAT SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG KESATUAN BANGSA JABATAN FUNGSIONAL JABATAN FUNGSIONAL Keterangan : Garis Komando Garis Koordinasi B. TUGAS DAN FUNGSI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
1.BADAN UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 Kepala Badan membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Badan;
b.penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
c.pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri, dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan, dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, 1 2 3 penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f.pelaksanaan fasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda);
g.pengoordinasian pelaksanaan administrasi kesekretariatan Badan;
h.pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern pemerintah;
i.pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran;
j.pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Barang;
k.pengoordinasian pelaksanaan akuntabilitas kinerja Badan;
l.pengoordinasian pembinaan Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara lingkup Badan;
m.pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan; dan
n.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Badan.
2.SEKRETARIAT NO UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 4
1.Sekretariat menyelenggarakan kesekretariatan Badan a. penyusunan perencanaan dan program kerja Sekretariat;
b.perumusan kebijakan Sekretariat;
c.pengoordinasian penyusunan rencana, program kerja dan anggaran Badan;
d.pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan perpustakaan;
e.pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi;
f.pengoordinasian pengelolaan aset, sarana dan prasarana;
g.pengoordinasian pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Badan;
h.pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan;
i.pengoordinasian penyiapan bahan pelaksanaan akuntabilitas kinerja Badan;
j.pengoordinasian penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern pemerintah;
k.pengoordinasian bahan pelaksanaan dan evaluasi pelayanan publik;
l.pembinaan dan pengoordinasian Jabatan Fungsional pada Sekretariat;
m.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Sekretariat; dan
n.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
2.Subbagian Umum dan Kepegawaian Menyiapkan bahan kebijakan, melaksanakan dan mengendalikan pengelolaan
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b.penyiapan bahan kebijakan pengelolaan 1 2 3 4 ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang dan administrasi kepegawaian Badan umum dan kepegawaian;
c.pengelolaan administrasi surat menyurat, arsip dan perpustakaan;
d.pengelolaan kerumahtanggaan, kerja sama dan hubungan masyarakat;
e.pengelolaan dan pengendalian aset, sarana dan prasarana;
f.penyiapan bahan pengelolaan kepegawaian;
g.penyiapan bahan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
h.penyiapan bahan zona integritas dan budaya kerja;
i.perencanaan dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan luasan kurang dari 5 (lima) hektar;
j.pengelolaan layanan aduan, informasi dan dokumentasi Badan;
k.pelaksanaan koordinasi penyusunan dan penghimpunan sasaran kinerja pegawai lingkup Badan;
l.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
m.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
3.Subbagian Perencanaan dan Keuangan menyiapkan bahan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta pengelolaan data informasi administrasi keuangan Badan.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b.penyiapan bahan kebijakan penyusunan perencanaan dan program kerja Badan;
c.penyiapan bahan penyusunan perencanaan penganggaran dan evaluasi kinerja Badan ;
d.pengelolaan dan pelaksanaan akuntabilitas kinerja; 1 2 3 4
e.pengelolaan, sinkronisasi dan penyajian data dan informasi keuangan;
f.penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi;
g.penyiapan bahan sistem pengendalian intern pemerintah;
h.penyiapan bahan pelaksanaan dan evaluasi pelayanan publik;
i.penyiapan bahan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Badan;
j.penyiapan bahan koordinasi penyusunan dokumen pelaksanaan dan pengendalian anggaran;
k.penyediaan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara;
l.penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan Badan;
m.koordinasi dan pelaksanaan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan dinas;
n.koordinasi penyusunan pertanggungjawaban anggaran;
o.penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran;
p.pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
q.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
r.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
3.BIDANG KESATUAN BANGSA UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 Bidang Kesatuan Bangsa melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan fasilitasi di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Bidang Kesatuan Bangsa;
b.perumusan kebijakan teknis di Bidang Kesatuan Bangsa;
c.pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan bidang kesatuan bangsa;
d.pelaksanaan koordinasi kewaspadaan dini dan penanganan konflik;
e.pengoordinasian penyusunan pogram kerja bidang ideologi wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembaruan kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, sejarah kebangsaan;
f.pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang ideologi wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembaruan kebangsaan, Bhineka Tunggal ika, sejarah kebangsaan;
g.pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang ideologi wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembaruan kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, sejarah kebangsaan;
h.pelaksanaan kebijakan di bidang ideologi wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembaruan kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, sejarah kebangsaan;
i.pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan di bidang ideologi wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembaruan kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, sejarah kebangsaan;
j.pelaksanaan fasilitasi pembentukan dan penumbuhan karakter keluarga melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan 1 2 3 pentingnya penghayatan dan pengamalan pancasila dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara;
k.pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakan dan purna Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka);
l.pembentukan Paskibraka;
m.pembinaan lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila;
n.pelaksanaan tugas Purnapaskibraka Duta Pancasila;
o.pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila;
p.perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya;
q.penyusunan program kerja bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya dan fasilitasi pencegahan penyalagunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di Daerah;
r.penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya dan fasilitasi pencegahan penyalagunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat Kepercayaan di Daerah;
s.pelaksanaan kebijakan di Bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya dan fasilitasi pencegahan penyalagunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di Daerah;
t.pelaksanaan koordinasi bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya dan fasilitasi pencegahan penyalagunaan narkotika, 1 2 3 fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di daerah;
u.pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya dan fasilitasi pencegahan penyalagunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di Daerah;
v.perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemantapan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik Sosial;
w.penyusunan program kerja di bidang kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di Daerah;
x.penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di Daerah;
y.pelaksanaan kebijakan di Bidang kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di Daerah;
z.pelaksanaan koordinasi di bidang kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan 1 2 3 perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di Daerah; aa. Pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah Daerah; bb. pelaksanaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah; cc. pembinaan dan pengoordinasian Jabatan Fungsional pada Bidang Kesatuan Bangsa; dd. pengoordinasian pelaksanaan administrasi Bidang Kesatuan Bangsa; ee. pelaksanaan pembinaan, fasilitasi dan pengembangan kerja sama antar lembaga keagamaan dan kerukunan umat beragama; ff. pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi peringatan hari besar nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; gg. pelaksanaan dan fasilitasi kegiatan kewaspadaan dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah; hh. pelaksanaan dan fasilitasi kegiatan pemantauan pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat; ii. pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi peringatan hari penegakan kedaulatan 1 2 3 nasional, hari lahir pancasila,hari kesaktian pancasila dan hari bela negara; jj. pengoordinasian kesekretariatan pelaksanaan peringatan hari kemerdekaan republik Indonesia, hari pendidikan nasional, hari kebangkitan nasional, hari kesaktian pancasila, hari sumpah pemuda dan hari pahlawan; kk. pengoordinasian pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Kesatuan Bangsa; dan ll. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
4.BIDANG POLITIK DALAM NEGERI DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan ormas asing.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
b.perumusan kebijakan teknis di bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
c.perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan 1 2 3 umum/pemilihan umum kepala daerah, serta pemantauan situasi politik;
d.penyusunan program kerja di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, serta pemantauan situasi politik di Daerah;
e.penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, serta pemantauan situasi politik di Daerah;
f.pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, serta pemantauan situasi politik di Daerah;
g.pelaksanaan koordinasi di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, 1 2 3 serta pemantauan situasi politik di Daerah;
h.pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, serta pemantauan situasi politik di Daerah;
i.perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan bidang pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan;
j.perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan bidang pemberdayaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan;
k.penyusunan program kerja di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, pembinaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di Daerah;
l.penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, pembinaan ormas. evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di Daerah;
m.pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, pembinaan ormas evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di Daerah;
n.pelaksanaan koordinasi di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, pembinaan ormas evaluasi dan mediasi 1 2 3 sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di Daerah;
o.pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, pembinaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di Daerah;
p.pembinaan dan pengoordinasian fasilitasi jabatan fungsional pada Bidang Politik Dalam Negeri Dan Organisasi Kemasyarakatan;
q.pengoordinasian pelaksanaan administrasi bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
r.pelaksanaan dan fasilitasi pendidikan politik bagi partai politik, masyarakat, dan pelajar;
s.pelaksanaan pembinaan partai politik;
t.pelaksanaan verifikasi dan rekomendasi pendaftaran partai politik;
u.pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi dengan lembaga penyelenggara dan pengamanan pemilihan umum;
v.pelaksanaan fasilitasi bantuan keuangan partai politik;
w.pelaksanaan fasilitasi dan pemantauan pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum Legislatif, pemilihan Kepala Daerah, dan pemilihan organisasi kesiswaan;
x.pelaksanaan pelayanan pendaftaran organisasi kemasyarakatan dengan verifikasi dan rekomendasi;
y.pelaksanaan pendataan organisasi kemasyarakatan; 1 2 3
z.pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan; aa. pelaksanaan fasilitasi kerja sama, kemitraan, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan; bb. pelaksanaan kegiatan evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan; cc. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pengawasan dan pengendalian organisasi kemasyarakatan dan organisasi masyarakat asing; dd. pelaksanaan tugas Paskibraka; ee. pengoordinasian pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan; dan; ff. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. V. BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH A. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH BIDANG KEDARURATAN LOGISTIK DAN PEMADAMAN KEBAKARAN PENYELAMATAN KEPALA PELAKSANA SEKRETARIAT SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN BIDANG PENCEGAHAN KESIAPSIAGAAN DAN REHABILITASI REKONSTRUKSI SEKSI PENCEGAHAN DAN KESIAPSIAGAAN SEKSI REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI SEKSI KEDARURATAN DAN LOGISTIK SEKSI PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN JABATAN FUNGSIONAL JABATAN FUNGSIONAL JABATAN FUNGSIONAL Keterangan : Garis Komando Garis Koordinasi KEPALA BADAN UNSUR PENGARAH B. TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
1.BADAN Unit Tugas Fungsi 1 2 3 Kepala Badan membantu Bupati melaksanakan sub urusan pemerintahan di bidang bencana dan bidang kebakaran.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Badan;
b.pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis bidang bencana dan bidang kebakaran.
c.pengoordinasian pelaksanaan administrasi kesekretariatan Badan;
d.penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
e.penetapan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
f.penyusunan, penetapan dan penginformasian peta rawan bencana;
g.penyusunan dan penetapan prosedur tetap penanggulangan bencana;
h.pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
i.pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
j.pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern pemerintah;
k.pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran; 1 2 3
l.pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Barang;
m.pengoordinasian pelaksanaan akuntabilitas kinerja Badan;
n.pengoordinasian pembinaan Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara lingkup Badan;
o.pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan; dan
p.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugasnya.
2.PENGARAH Unit Tugas Fungsi 1 2 3 Pengarah memberikan masukan dan saran kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam melaksanakan sub urusan pemerintahan di bidang bencana dan bidang kebakaran.
a.pengkajian peraturan perundang- undangan, petunjuk teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan penanggulangan bencana;
b.penyusunan program kerja pengarah;
c.penyusunan analisis dan pengembangan informasi potensi dan peristiwa bencana daerah;
d.perumusan rencana pengembangan dan pemanfaatan potensi untuk penanganan dan penanggulangan bencana; Unit Tugas Fungsi 1 2 3
e.perumusan rencana kerjasama penanganan dan penanggulangan bencana daerah;
f.pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah;
g.pengevaluasian kebijakan penanggulangan bencana daerah; dan
h.penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kepala Badan.
3.PELAKSANA Unit Tugas Fungsi 1 2 3 Kepala Pelaksana membantu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi unsur pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah sehari-hari.
a.pengoordinasian tahap pra bencana dan pasca bencana dengan perangkat daerah, instansi vertikal di daerah, lembaga usaha, dan/atau pihak lain yang diperlukan;
b.pengomandoan perangkat daerah, instansi vertikal di daerah, lembaga usaha, dan/atau pihak lain yang diperlukan dalam pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistik dan penyelamatan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana;
c.pelaksanaan koordinasi dan integrasi perangkat daerah, instansi vertikal di daerah, lembaga usaha, dan/atau pihak lain yang diperlukan; Unit Tugas Fungsi 1 2 3
d.pelaksanaan kegiatan pencegahan dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana;
e.pelaksanaan kegiatan kedaruratan dan logistik pada saat bencana;
f.pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana; dan
g.pelaksanaan kegiatan kesekretariatan; dan
h.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
4.SEKRETARIAT NO UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 4
1.Sekretariat Menyelenggarakan kesekretariatan Badan a. penyusunan perencanaan dan program kerja Sekretariat;
b.perumusan kebijakan Sekretariat;
c.pengoordinasian penyusunan rencana, program kerja dan anggaran Badan;
d.pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan perpustakaan;
e.pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi;
f.pengoordinasian pengelolaan aset, sarana dan prasarana;
g.pengoordinasian pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Badan; 1 2 3 4
h.pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan;
i.pengoordinasian penyiapan bahan pelaksanaan akuntabilitas kinerja Badan;
j.pengoordinasian penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern pemerintah;
k.pengoordinasian bahan pelaksanaan dan evaluasi pelayanan publik;
l.pembinaan dan pengoordinasian Jabatan Fungsional pada Sekretariat;
m.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Sekretariat; dan
n.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
2.Subbagian Umum dan Kepegawaian menyiapkan bahan kebijakan, melaksanakan dan mengendalikan pengelolaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang, dan administrasi kepegawaian Badan
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b.penyiapan bahan kebijakan pengelolaan umum dan kepegawaian;
c.pengelolaan administrasi surat menyurat, arsip dan perpustakaan;
d.pengelolaan kerumahtanggaan, kerja sama dan hubungan masyarakat;
e.pengelolaan dan pengendalian aset, sarana dan prasarana;
f.penyiapan bahan pengelolaan kepegawaian;
g.penyiapan bahan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
h.penyiapan bahan zona integritas dan budaya kerja; 1 2 3 4
i.perencanaan dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan luasan kurang dari 5 (lima) hektar;
j.pengelolaan layanan aduan, informasi dan dokumentasi Badan;
k.pelaksanaan koordinasi penyusunan dan penghimpunan sasaran kinerja pegawai lingkup Badan;
l.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
m.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
3.Subbagian Perencanaan dan Keuangan menyiapkan bahan kebijakan, melaksanakan dan mengendalikan perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta pengelolaan data informasi administrasi keuangan Badan.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b.penyiapan bahan kebijakan penyusunan perencanaan dan program kerja Badan;
c.penyiapan bahan penyusunan perencanaan penganggaran dan evaluasi kinerja Badan;
d.pengelolaan dan pelaksanaan akuntabilitas kinerja;
e.pengelolaan, sinkronisasi dan penyajian data dan informasi keuangan;
f.penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi;
g.penyiapan bahan sistem pengendalian intern pemerintah;
h.penyiapan bahan pelaksanaan dan evaluasi pelayanan publik; 1 2 3 4
i.penyiapan bahan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Badan;
j.penyiapan bahan koordinasi penyusunan dokumen pelaksanaan dan pengendalian anggaran;
k.penyediaan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN);
l.penatausahaan dan pengujian/ verifikasi keuangan Badan;
m.koordinasi dan pelaksanaan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan Badan;
n.koordinasi penyusunan pertanggungjawaban anggaran;
o.penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran;
p.pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
q.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
r.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
5.BIDANG PENCEGAHAN KESIAPSIAGAAN DAN REHABILITASI REKONSTRUKSI NO UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 4
1.Bidang Pencegahan Kesiapsiagaan dan Rehabilitasi Rekonstruksi melaksanakan fasilitasi, koordinasi dan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada fase prabencana dan pascabencana.
a.penyusunan program kerja Bidang;
b.pengoordinasian perumusan kebijakan teknis dan penyiapan pedoman di bidang pencegahan kesiapsiagaan dan rehabilitasi rekonstruksi pasca bencana;
c.pengoordinasian dan fasilitasi upaya pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dini, mitigasi bencana, serta penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana;
d.penyelenggaraan pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana serta kebakaran;
e.pengoordinasian penyusunan dan penginformasian peta risiko bencana;
f.pengoordinasian pengurangan risiko bencana dan kebakaran dalam perencanaan pembangunan;
g.pengoordinasian penetapan prosedur tetap penanganan bencana dan kebakaran;
h.pengoordinasian usulan rekomendasi status dan tingkatan bencana;
i.pengoordinasian fasilitasi dan pembinaan kelembagaan penanggulangan bencana;
j.pengoordinasian kerjasama teknis di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan serta rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana ;
k.pengendalian dan pelaporan penyelenggaraan pencegahan dan kesiapsiagaan bencana serta rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana;
l.penyelenggaraan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia bidang Bencana dan Kebakaran;
m.Pembinaan Jabatan Fungsional pada Bidang Pencegahan Kesiapsiagaan dan Rehabilitasi Rekonstruksi;
n.pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan program Bidang Pencegahan Kesiapsiagaan dan Rehabilitasi Rekonstruksi; 1 2 3 4
o.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
2.Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan melaksanakan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan, serta pemberdayaan masyarakat pada prabencana
p.penyusunan program kerja Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
q.penyusunan konsep kebijakan teknis bidang pencegahan dan kesiapsiagaan;
a.penyusunan Kajian Risiko Bencana;
b.pelaksanaan pengamatan dan pemantauan bencana dan daerah rawan bencana;
c.pelaksanaan Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan bencana;
d.pelaksanaan penguatan kapasitas kawasan untuk pencegahan dan kesiapsiagaan termasuk pemasangan instrumen sistem peringatan dini (early warning system);
e.pelaksanaan Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana anggota pemadam kebakaran dan kelompok relawan lainnya;
f.pelaksanaan Penyusunan Rencana Kontijensi untuk tiap jenis ancaman bencana;
g.pelaksanaan Gladi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana;
h.pelaksanaan Penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana termasuk inventarisasi sumber daya pendukung kedaruratan;
i.pelaksanaan Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Alam;
j.pelaksanaan Pengelolaan Risiko Bencana termasuk pelaksanaan pemindahan penduduk dari daerah yang rawan bencana ke daerah yang lebih aman;
k.pelaksanaan Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana;
l.pelaksanaan Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana;
m.pelaksanaan Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana;
n.pelaksanaan Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana;
o.pelaksanaan Pendataan dan Penilaian Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran; 1 2 3 4
p.pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Melalui Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat;
q.pelaksanaan Pengelolaan Sistem Komunikasi dan Informasi Kebakaran dan Penyelamatan (SKIK);
r.pelaksanaan Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP);
s.pelaksanaan Penyusunan Kajian dan Pemutakhiran Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP);
t.pelaksanaan Pembentukan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran;
u.pelaksanaan Dukungan Pemberdayaan Masyarakat/Relawan Pemadam Kebakaran Melalui Penyediaan Sarana dan prasarana;
v.Menyusun laporan pelaksanaan tugas Seksi.
3.Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi melaksanakan koordinasi perbaikan dan pemulihan serta pembangunan kembali pada pasca bencana serta penguatan Manajemen Penanggulangan Bencana
a.penyusunan-program kerja Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
b.penyusunan konsep kebijakan teknis bidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
c.pelaksanaan Penguatan Kelembagaan Bencana;
d.pelaksanaan kerja sama antar lembaga dan kemitraan dalam penanggulangan bencana dan kebakaran;
e.pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi kebencanaan;
f.pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
g.pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Penanggulangan Bencana;
h.pelaksanaan bimbingan teknis pasca bencana;
i.pelaksanaan penyusunan rencana aksi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana;
j.pelaksanaan koordinasi penanganan pascabencana;
k.pelaksanaan peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penanganan pascabencana; 1 2 3 4
l.pelaksanaan fasilitasi pengumpulan data penduduk di daerah rawan bencana lintas Daerah;
m.pelaksanaan penyusunan kajian kebutuhan pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana (R3P); dan
n.penyusunan laporan pelaksanaan tugas Seksi Rehabilitasi dan Rekontruksi.
6.BIDANG KEDARURATAN LOGISTIK DAN PEMADAMAN KEBAKARAN PENYELAMATAN NO UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 4 1 Bidang Kedaruratan Logistik dan Pemadaman Kebakaran Penyelamatan Melaksanakan fasilitasi, pengomandoan dan pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat serta operasi pemadaman kebakaran dan penyelamatan.
a.penyusunan program kerja Bidang Kedaruratan Logistik dan Pemadaman Kebakaran Penyelamatan;
b.pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang kedaruratan logistik dan pemadaman kebakaran penyelamatan;
c.pengoordinasian pemberian rekomendasi status dan tingkatan bencana;
d.pengoordinasian komando penyelenggaraan tanggap darurat bencana;
e.pengoordinasian fasilitasi dan penyelenggaraan tanggap darurat bencana dan kebakaran;
f.pengoordinasian kerjasama penanganan tanggap darurat bencana dan kebakaran;
g.pengoordinasian pengaturan peran serta lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah serta relawan asing dalam penanggulangan bencana;
h.pengendalian dan pelaporan penyelenggaraan tanggap darurat;
i.Penyelenggaraan penentuan rencana operasi dan komunikasi pemadaman dan penyelamataan serta penyelenggaraan command center; 1 2 3 4
j.Penyelenggaraan pemadaman dan pengendalian kebakaran dalam wilayah kabupaten serta pemadaman dan pengendalian bahan berbahaya beracun kebakaran;
k.penyelenggaraan penyelamatan dan evakuasi korban terdampak kebakaran dan non kebakaran;
l.pengoordinasian Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri;
m.pembinaan Jabatan Fungsional pada Bidang Kedaruratan Logistik dan Pemadaman Kebakaran Penyelamatan ;
n.pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan program bidang kedaruratan logistik dan pemadaman kebakaran penyelamatan; dan
o.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.Seksi Kedaruratan dan Logistik melaksanakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana.
a.penyusunan program kerja Seksi Kedaruratan dan Logistik;
b.Penyusunan konsep kebijakan teknis bidang Kedaruratan dan Logistik;
c.pelaksanaan Respon Cepat Kejadian Luar Biasa Penyakit/Wabah Zoonosis Prioritas, Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit, Respon Cepat Darurat Bendana dan Respon Cepat Bencana Non Alam;
d.mengoordinasikan pelaksanaan program kedaruratan dan penanggulangan bencana termasuk menyusun laporan situasi kejadian bencana yang berkaitan dengan waktu, lokasi, sebab, cakupan wilayah dan dampak dari bencana;
e.pelaksanaan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten termasuk mengerahkan dan mengendalikan Tim Reaksi Cepat, pemadam kebakaran dan kelompok relawan lainnya dalam pelaksanaan penanggulangan bencana;
f.pelaksanaan Penyusunan Rencana Operasi Kedaruratan Bencana;
g.pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur dalam penangananan keadaan darurat; 1 2 3 4
h.pelaksanaan penyediaan dan distribusi Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana termasuk pengerahan sumber daya, perlengkapan dan peralatan dalam penyelamatan akibat bencana;
i.pelaksanaan Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana;
j.pelaksanaan dan pengendalian pengumpulan bantuan dan penyaluran uang dan barang;
k.pelaksanaan perlindungan terhadap masyarakat diutamakan kelompok rentan;
l.penyusunan laporan pelaksanaan tugas Seksi Kedaruratan dan Logistik.
3.Seksi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan melaksanakan pencegahan, pemadaman kebakaran dan penyelamatan evakuasi kejadian darurat non kebakaran.
a.penyusunan program kerja Seksi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
b.penyusunan konsep kebijakan teknis bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan;
c.pelaksanaan pencegahan, pengendalian pemadaman, penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran dan non kebakaran serta penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran;
d.pelaksanaan standarisasi sarana dan prasarana pencegahan, penanggulangan kebakaran dan alat pelindung diri;
e.pelaksanaan pembinaan aparatur pemadam kebakaran dan aparatur pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia/penyelamatan dan evakuasi;
f.pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana pencegahan, penanggulangan kebakaran dan alat pelindung diri;
g.pelaksanaan penyelenggaraan kerja sama dan koordinasi antar daerah berbatasan, antar lembaga, dan kemitraan dalam pencegahan, penanggulangan, penyelamatan kebakaran dan penyelamatan non kebakaran;
h.pelaksanaan investigasi kejadian kebakaran, meliputi penelitian dan pengujian penyebab kejadian kebakaran; 1 2 3 4
i.pelaksanaan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan pada peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia;
j.pelaksanaan standarisasi dan pengadaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia/penyelamatan dan evakuasi;
k.pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang kebakaran;
l.pelaksanaan sistem informasi dan pelaporan kebakaran secara terintegrasi; dan
m.penyusunan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Wates, 2 Januari 2026 MBE BUPATI KULON PROGO, Cap/ttd R. AGUNG SETYAWAN N