menetapkan Peraturan Bupati tentang Penugasan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kulon Progo Untuk Melaksanakan Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan Kendaraan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
3.Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2024 tentang Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7056); SALINAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENUGASAN KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA KULON PROGO UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN PENYEDIAAN JASA PEMELIHARAAN KENDARAAN.