1.Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kalurahan yang selanjutnya disebut SAKIP Kalurahan adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan Kinerja pada Pemerintah Kalurahan, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan Kinerja Pemerintah Kalurahan.
2.Kalurahan adalah sebutan lain dari desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
3.Pemerintahan Kalurahan adalah Lurah dan Badan Permusyawaratan Kalurahan yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.
4.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
5.Perencanaan Pembangunan Kalurahan adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kalurahan dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Kalurahan dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Kalurahan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Kalurahan.
6.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan yang selanjutnya disebut RPJM Kalurahan adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Kalurahan untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun.
7.Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan yang selanjutnya disebut RKP Kalurahan adalah penjabaran dari RPJM Kalurahan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 3
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang selanjutnya disebut APB Kalurahan adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kalurahan.
9.Tujuan adalah sesuatu dan/atau kondisi tertentu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun sebagai penjabaran dan operasionalisasi atas pernyataan misi.
10.Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
11.Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/bidang yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
12.Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program dan kegiatan yang telah direncanakan atau sasaran yang akan dicapai.
13.Perjanjian Kinerja Lurah yang selanjutnya disebut Perjanjian Kinerja adalah pernyataan yang merupakan komitmen bersama Lurah dengan Bupati untuk mencapai target kinerja yang jelas dan sebagai tolok ukur keberhasilan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan dalam waktu 1 (satu) tahun.
14.Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian Kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APB Kalurahan.
15.Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
16.Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo.
17.Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.
18.Panewu adalah sebutan Camat di Kabupaten Kulon Progo.
19.Kapanewon adalah sebutan lain kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah daerah kabupaten.