1.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
3.Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai non-ASN adalah Pegawai atau tenaga yang status dan kedudukannya bukan sebagai Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau kepala satuan kerja melalui pengangkatan dan/atau perjanjian kerja dengan diberikan imbalan/jasa /upah/honor yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau sumber lainnya yang sah, dikontrak untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat administratif serta teknis operasional berdasarkan kebutuhan dan kemampuan organisasi dengan sebutan yang beragam seperti: honorer, tenaga paruh waktu, tenaga kontrak, tenaga wiyata bakti, tenaga harian lepas atau sebutan lainnya.
4.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
6.Penataan Pegawai non-ASN adalah serangkaian proses yang dilakukan untuk mendata, memverifikasi, memvalidasi, melaksanakan seleksi, menilai, mengatur, mengalihkan, menetapkan dan menata Pegawai non-ASN pada Pemerintah Daerah.
7.Seleksi Pengadaan PPPK adalah seleksi pengadaan PPPK Tahun 2024 pada Pemerintah Daerah yang diperuntukkan bagi pelamar Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara atau Pegawai non-ASN diluar pangkalan data BKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8.Seleksi Pengadaan PPPK Periode 1 Tahun 2024 adalah seleksi pengadaan PPPK pada Pemerintah Daerah yang diperuntukkan bagi pelamar Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara.
9.Seleksi Pengadaan PPPK Periode 2 Tahun 2024 adalah seleksi pengadaan PPPK pada Pemerintah Daerah yang diperuntukkan bagi pelamar Pegawai non-ASN yang aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus di Pemerintah Daerah dan Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara sesuai tahapan dan ketentuan.
10.Jasa Lainnya Orang Perseorangan adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan bukan termasuk dan/atau penyediaan jasa selain jasa konsultasi, jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan pengadaan barang.
11.Pejabat Pembuat Komitmen adalah Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran atau pegawai yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran yang bertindak dalam pengambilan keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja daerah.
12.Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan adalah orang perseorangan sebagai Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan yang diperoleh melalui proses pengadaan penyedia jasa, mengikatkan diri melalui kontrak kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan dan pencapaian program, kegiatan, dan sub kegiatan Perangkat Daerah/unit kerja yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan personal.
13.Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan adalah kegiatan untuk memperoleh Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan oleh Perangkat Daerah/Unit Kerja yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan, pengumuman, verifikasi data dan dokumen, serta seleksi guna memperoleh Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan yang berkualitas sesuai dengan perencanaan berbasis program, kegiatan, dan sub kegiatan.
14.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
15.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
16.Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
18.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Kulon Progo.
19.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo.
20.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
21.Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.