Penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kalurahan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.sederhana, yaitu mudah dimengerti, mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat maupun Penyelenggara;
b.konsistensi, yaitu dalam penyusunan dan penerapannya memerhatikan ketetapan dalam menaati waktu, prosedur, persyaratan, dan penetapan biaya Pelayanan yang terjangkau;
c.partisipatif, yaitu penyusunannya melibatkan masyarakat dan Pihak Terkait untuk membahas bersama dan mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan; 4
d.akuntabel, yaitu hal yang diatur harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara konsisten kepada pihak yang berkepentingan;
e.berkesinambungan, yaitu berlaku sesuai perkembangan kebijakan dan kebutuhan peningkatan kualitas Pelayanan;
f.transparansi, yaitu mudah diakses dan diketahui oleh masyarakat;
g.berkeadilan, yaitu menjamin bahwa Pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental; dan
h.aksesibilitas, yaitu kemudahan dalam menggunakan atau memperoleh suatu layanan.