menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2024 tentang Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7056);
4.Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2019 Nomor 59); SALINAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KULON PROGO NOMOR 59 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS. Pasal I Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2019 Nomor 59), diubah sebagai berikut: