menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 63 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); SALINAN 2
3.Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2024 tentang Kabupaten Kulon Progo Di Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7056);
4.Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 63 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2022 Nomor 63); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KULON PROGO NOMOR 63 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 63 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2022 Nomor 63), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: