menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 43 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah pada Dinas Kesehatan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SALINAN
a.penyusunan rencana kerja dan anggaran;
b.penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran;
c.penandatanganan surat perintah membayar;
d.pengelolaan utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawabnya;
e.melaksanakan tugas sebagai kuasa pengguna anggaran;
f.melaksanakan tugas sebagai kuasa pengguna barang;
g.mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.menyelenggarakan pembinaan pegawai aparatur sipil negara dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i.memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pembinaan pegawai di lingkungan rumah sakit Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.penyusunan dan penyampaian laporan keuangan unit yang dipimpinnya;
k.melaksanakan penetapan pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat penatausahaan keuangan; dan
l.melaksanakan penetapan pejabat lainnya dalam unit yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah.
2.WAKIL DIREKTUR ADMINISTRASI UMUM DAN KEUANGAN NO UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 4 1 Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan membantu Direktur dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas bidang administrasi umum, kepegawaian, hukum, dan pengelolaan keuangan.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan;
b.perumusan kebijakan dan pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja rumah sakit umum daerah;
c.perumusan kebijakan teknis, standar prosedur operasional dan mekanisme kerja di bidang administrasi umum dan keuangan;
d.pengoordinasian pengelolaan kawasan tanpa rokok;
e.penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan;
f.pengoordinasian kebijakan hukum, pengaduan, hubungan masyarakat, publikasi dan pemasaran;
g.pembinaan zona integritas dan budaya kerja;
h.pengoordinasian pembinaan pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern pemerintah;
i.pembinaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan dan/atau tenaga non-kesehatan;
j.pengoordinasian penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan;
k.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas; dan
l.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya. 2 Bagian Umum dan Kepegawaian merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang, administrasi kepegawaian, hukum, pendidikan dan pelatihan.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.penyusunan kebijakan di bidang pengelolaan umum dan kepegawaian;
c.pengoordinasian penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan kewenangan daerah; 1 2 3 4
d.pengoordinasian penyediaan layanan kesehatan untuk Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan rujukan tingkat daerah;
e.pengoordinasian perencanaan kebutuhan dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan untuk Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan di wilayah kabupaten;
f.pengoordinasian pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kesehatan tingkat daerah;
g.pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan sesuai standar;
h.pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia kesehatan;
i.peningkatan kompetensi dan kualifikasi sumber daya manusia kesehatan;
j.peningkatan kualitas tenaga pengajar ilmu kesehatan melalui pendidikan formal dan/atau non formal;
k.pelaksanaan penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern pemerintah;
l.pelaksanaan pengelolaan kawasan tanpa rokok;
m.pengelolaan dan pengendalian aset sarana dan prasarana;
n.pengelolaan kerumahtanggan dan persuratan;
o.penanganan permasalahan hukum;
p.pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga;
q.pengelolaan hubungan masyarakat, publikasi dan pemasaran;
r.penyiapan bahan zona integritas dan budaya kerja;
s.pembinaan dan pengoordinasian kelompok jabatan fungsional bagian umum dan kepegawaian;
t.pengelolaan perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan, dan pembinaan pegawai;
u.pengoordinasian pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas; dan
v.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya 1 2 3 4 3 Subbagian Umum menyiapkan kebijakan, melaksanakan dan mengendalikan pengelolaan dan kegiatan ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang, dan hubungan masyarakat.
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbagian Umum;
b.penyusunan bahan kebijakan pengelolaan administrasi umum;
c.pembangunan rumah dinas tenaga kesehatan
d.rehabilitasi dan pemeliharaan rumah sakit;
e.rehabilitasi dan pemeliharaan rumah dinas tenaga kesehatan;
f.pengembangan rumah sakit;
g.pengelolaan administrasi perkantoran, surat menyurat, dan tata laksana;
h.pengelolaan kerumahtanggaan yang meliputi: keprotokolan, kebersihan, keamanan, akomodasi dan kegiatan lain yang berkaitan dengan kerumahtanggaan;
i.pengelolaan aset/barang, sarana dan prasarana;
j.pengelolaan kearsipan dan tata naskah dinas;
k.pelaksanaan pelayanan kehumasan dan kerja sama;
l.penyiapan bahan ketatalaksanaan;
m.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas; dan
n.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya. 4 Subbagian Pendidikan dan Pelatihan menyiapkan kebijakan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbagian Pendidikan dan Pelatihan;
b.penyusunan bahan kebijakan pengelolaan pendidikan dan pelatihan;
c.pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kesehatan tingkat daerah kabupaten;
d.peningkatan kompetensi dan kualifikasi sumber daya manusia kesehatan;
e.penyelenggaraan pendidikan pelatihan dan peningkatan kompetensi; 1 2 3 4
f.penyusunan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga berkaitan dengan penelitian, pendidikan dan pelatihan;
g.pelaksanaan dan fasilitasi kegiatan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan;
h.pemberian orientasi, pengawasan dan penilaian mahasiswa kedokteran dan tenaga medis baru;
i.penyusunan kebutuhan perlengkapan dan peralatan untuk pelaksanaan kegiatan pendidikan;
j.pengelolaan asrama dan fasilitasnya;
k.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas; dan
l.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya. 5 Bagian Keuangan dan Perencanaan merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengelolaan keuangan dan perencanaan serta pelayanan administrasi keuangan
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Bagian Keuangan dan Perencanaan;
b.penyusunan kebijakan di bidang pengelolaan keuangan dan perencanaan;
c.pengoordinasian penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan tingkat daerah;
d.pengoordinasian penyediaan layanan kesehatan untuk Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan rujukan tingkat daerah;
e.pengoordinasian pengawasan, pengendalian, dan pembinaan pelaksanaan pengelolaan akuntansi dan perbendaharaan, perencanaan dan anggaran dan pendapatan;
f.pengoordinasian pelaksanaan sistem informasi manajemen dan keuangan;
g.pengoordinasian pencatatan, pembukuan dan penyusunan akuntansi;
h.pengoordinasian pengelolaan dan optimalisasi pendapatan; 1 2 3 4
i.pembinaan dan pengoordinasian kelompok jabatan fungsional bagian keuangan dan perencanaan;
j.penyusunan perencanaan dan program kerja rumah sakit umum daerah jangka panjang, jangka menengah dan tahunan;
k.penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran;
l.pengelolaan, sinkronisasi dan penyajian data dan informasi keuangan;
m.penyiapan bahan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja rumah sakit;
n.pengoordinasian pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas; dan
o.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya. 6 Subbagian Akuntansi dan Perbendaharaan menyiapkan kebijakan, melaksanakan dan mengendalikan pengelolaan akuntansi dan perbendaharaan
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbagian Akuntansi dan Perbendaharaan;
b.penyusunan bahan kebijakan pengelolaan keuangan;
c.penyelenggaraan akuntansi rumah sakit umum daerah;
d.penyusunan laporan keuangan;
e.pengelolaan kas;
f.penyiapan bahan pengoordinasian bendahara pengeluaran;
g.pelaksanaan verifikasi pengeluaran belanja dan/atau biaya;
h.penyajian informasi keuangan rumah sakit umum daerah;
i.penyiapan bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan;
j.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas; dan
k.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya. 1 2 3 4 7 Subbagian Pendapatan menyiapkan kebijakan, melaksanakan dan mengendalikan pengelolaan pendapatan
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Subbagian Pendapatan;
b.penyusunan bahan kebijakan pengelolaan pendapatan;
c.penyusunan perencanaan pendapatan;
d.penyusunan perencanaan tarif;
e.pengelolaan pajak, fungsi pengelolaan retribusi dan fungsi pengelolaan pendapatan lain-lain yang sah;
f.penyiapan bahan pengoordinasian bendahara penerimaan;
g.pelaksanaan verifikasi penerimaan;
h.penyusunan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga berkaitan dengan pendapatan;
i.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas; dan
j.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
3.WAKIL DIREKTUR PELAYANAN NO UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 4 1 Wakil Direktur Pelayanan merumuskan kebijakan, membina dan mengendalikan pelaksanaan pelayanan medis dan penjaminan kesehatan, pelayanan penunjang dan sistem informasi kesehatan serta pelayanan keperawatan kebidanan dan pengembangan mutu
a.penyusunan perencanaan dan program kerja Wakil Direktur Pelayanan;
b.penyusunan kebijakan teknis bidang pelayanan medis dan penjaminan kesehatan, pelayanan penunjang dan sistem informasi kesehatan serta pelayanan keperawatan kebidanan dan pengembangan mutu;
c.pengoordinasian pembinaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi mutu pelayanan medis dan penjaminan kesehatan, pelayanan penunjang dan sistem informasi kesehatan serta pelayanan keperawatan kebidanan dan pengembangan mutu; 1 2 3 4
d.pembinaan pengelolaan dan pemeliharaan alat kesehatan dan alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan;
e.pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan inovasi pelayanan publik;
f.pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas; dan
g.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya. 2 Bidang Pelayanan Medis dan Penjaminan Kesehatan merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan pelayanan medis dan Penjaminan Kesehatan
a.pelaksanaan penyusunan perencanaan dan program kerja Bidang Pelayanan Medis dan Penjaminan Kesehatan;
b.perumusan kebijakan di bidang pelayanan medis dan penjaminan kesehatan;
c.pengoordinasian penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan kewenangan daerah;
d.pengoordinasian penyediaan layanan kesehatan untuk Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan rujukan tingkat daerah;
e.pengadaan alat kesehatan/alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan;
f.pengelolaan pelayanan medis pada kesehatan ibu hamil;
g.pengelolaan pelayanan medis pada pelayanan kesehatan ibu bersalin;
h.pengelolaan pelayanan medis pada pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
i.pengelolaan pelayanan medis pada pelayanan kesehatan balita;
j.pengelolaan pelayanan medis pada pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
k.pengelolaan pelayanan medis pada pelayanan kesehatan pada usia produktif; 1 2 3 4
l.pengelolaan pelayanan medis pada pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
m.pengelolaan pelayanan medis pada pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
n.pengelolaan pelayanan kesehatan penderita diabetes pelayanan medis pada melitus;
o.pengelolaan pelayanan medis pada pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
p.pengelolaan pelayanan medis pada pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis;
q.pengelolaan pelayanan medis pada pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi hiv;
r.pengelolaan pelayanan medis pada pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa;
s.pengelolaan pelayanan medis pada pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana;
t.pengelolaan pelayanan medis pada pelayanan kesehatan gizi masyarakat;
u.pengelolaan pelayanan medis pada pelayanan kesehatan kerja dan olahraga;
v.pengelolaan pelayanan medis pada pelayanan kesehatan lingkungan;
w.pengelolaan pelayanan medis pada pelayanan promosi kesehatan;
x.pengelolaan pelayanan medis pada pelayanan kesehatan tradisional, akupuntur, asuhan mandiri, dan tradisional lainnya;
y.pengelolaan pelayanan medis pada surveilans kesehatan;
z.pengelolaan pelayanan medis pada pelayanan kesehatan Orang Dengan Masalah Kesehatan Jiwa; 1 2 3 4 aa. pengelolaan pelayanan medis pada pelayanan kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya; bb. pengelolaan pelayanan medis pada upaya pengurangan risiko krisis kesehatan dan pasca krisis kesehatan; cc. pengelolaan pelayanan medis pada pelayanan kesehatan penyakit menular dan tidak menular; dd. pengelolaan pelayanan medis pada jaminan kesehatan masyarakat; ee. pelayanan medis deteksi dini penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya di fasilitas pelayanan kesehatan dan sekolah; ff. pelayanan medis pengambilan dan pengiriman spesimen penyakit potensial kejadian luar biasa ke laboratorium rujukan/nasional; gg. pelayanan medis penyediaan telemedicine di fasilitas pelayanan kesehatan; hh. operasional pelayanan medis rumah sakit; ii. pelayanan medis pada investigasi awal kejadian tidak diharapkan (kejadian ikutan pasca imunisasi dan pemberian obat massal); jj. pelayanan medis pada pelaksanaan kewaspadaan dini dan respon wabah; kk. penyediaan dan pengelolaan pelayanan medis pada sistem penanganan gawat darurat terpadu; ll. pengelolaan pelayanan medis pada pelayanan kesehatan orang dengan tuberkulosis; mm. pengelolaan pelayanan medis pada pelayanan kesehatan orang dengan hiv; nn. pengelolaan pelayanan medis pada pelayanan kesehatan malaria; 1 2 3 4 oo. pengelolaan pelayanan medis pada pelayanan kesehatan reproduksi; pp. koordinasi dan sinkronisasi penerapan spm bidang kesehatan kabupaten; qq. pengelolaan pelayanan medis pada upaya kesehatan ibu dan anak; rr. pengelolaan pelayanan medis pada pelayanan kelanjutusiaan; ss. pengelolaan pelayanan medis pada pelayanan kesehatan dasar, pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis yang mendukung penguatan layanan unggulan di wilayah kabupaten; tt. pengelolaan pelayanan medis pada pelayanan rujukan dan rujuk balik melalui sistem rujukan terintegrasi; uu. pelayanan medis pada pelayanan kesehatan penderita campak; vv. pelayanan medis pada pelayanan kesehatan penderita kusta; ww. pelayanan medis pada pelayanan kesehatan penderita filariasis; xx. pelayanan medis pada pelayanan kesehatan penderita kecacingan; yy. pelayanan medis pada pelayanan kesehatan penderita frambusia; zz. pelayanan medis pada pelayanan kesehatan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi; aaa. pelayanan medis pada pelayanan kesehatan orang dengan penyakit penyakit menular lain dan penyakit tidak menular yang spesifik di wilayah kabupaten; bbb. penyusunan kebijakan/regulasi bidang pelayanan kesehatan dan penjaminan kesehatan; ccc. penyusunan tim kolaborasi advokasi hambatan dalam pencapaian standar pelayanan minimal kesehatan; 1 2 3 4 ddd. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas instalasi antara lain: tenaga medis, alat, bahan/obat, penelitian, kalibrasi, rekam medis dan sarana prasarana yang terkait dengan pelayanan medis; eee. pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga dalam bidang pelayanan medis dan penjamin kesehatan; fff. pelaksanaan percepatan pencapaian kode etik profesi medis; ggg. perikatan hukum dengan pihak ketiga berkaitan pelayanan medis dan penjaminan kesehatan; hhh. penanganan aduan dan permasalahan hukum berkaitan pelayanan medis dan penjaminan kesehatan; iii. pembinaan dan pengoordinasian kelompok jabatan fungsional bidang pelayanan medis dan penjaminan kesehatan; jjj. penyiapan bahan perhitungan tarif pelayanan medis; kkk. pelaksanaan bimbingan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi pelayanan medis; lll. pengelolaan sistem rujukan; mmm. penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan, perumusan dan pengembangan standar atau prosedur pelayanan rumah sakit; nnn. tindak lanjut hasil audit pelayanan klinis; ooo. pelaksanaan survei kepuasan pelanggan; ppp. pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas; dan qqq. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya 3 Bidang Pelayanan Penunjang dan Sistem Informasi Kesehatan merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan pelayanan
a.pelaksanaan penyusunan perencanaan dan program kerja Bidang Pelayanan Penunjang dan Sistem Informasi Kesehatan; 1 2 3 4 penunjang dan Sistem Informasi Kesehatan
b.perumusan kebijakan di bidang pelayanan penunjang dan sistem informasi kesehatan;
c.pengoordinasian penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan kewenangan daerah;
d.pengoordinasian penyediaan layanan kesehatan untuk Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan rujukan tingkat daerah;
e.pengoordinasian penyelenggaraan sistem informasi kesehatan secara terintegrasi;
f.perencanaan kebutuhan alat kesehatan /alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan;
g.pengadaan dan pemeliharaan alat kalibrasi;
h.pemeliharaan rutin dan berkala alat kesehatan/alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan;
i.pengadaan obat, bahan habis pakai, bahan medis habis pakai, vaksin, makanan dan minuman di fasilitas kesehatan;
j.pengelolaan pelayanan penunjang pada pelayanan kesehatan ibu hamil;
k.pengelolaan pelayanan penunjang pada pelayanan kesehatan ibu bersalin;
l.pengelolaan pelayanan penunjang pada pelayanan kesehatan bayi baru lahir
m.Pengelolaan Pelayanan Pelayanan Penunjang pada Kesehatan Balita;
n.Pengelolaan Pelayanan Penunjang pada Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar;
o.Pengelolaan Pelayanan Penunjang pada Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif;
p.Pengelolaan Pelayanan Penunjang pada Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut; 1 2 3 4
q.Pengelolaan Pelayanan Penunjang pada Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi;
r.Pengelolaan Pelayanan Penunjang pada Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus;
s.pengelolaan pelayanan penunjang pada pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
t.pengelolaan pelayanan penunjang pada pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis;
u.pengelolaan pelayanan penunjang pada pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV;
v.pengelolaan pelayanan penunjang pada pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa;
w.pengelolaan pelayanan penunjang pada pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana;
x.pengelolaan pelayanan penunjang pada pelayanan kesehatan gizi masyarakat;
y.pengelolaan pelayanan penunjang pada pelayanan kesehatan kerja dan olahraga;
z.pengelolaan pelayanan penunjang pada pelayanan kesehatan lingkungan; aa. pengelolaan pelayanan penunjang pada pelayanan promosi kesehatan; bb. pengelolaan pelayanan penunjang pada pelayanan kesehatan tradisional, akupuntur, asuhan mandiri, dan tradisional lainnya; cc. pengelolaan pelayanan penunjang pada surveilans kesehatan; dd. pengelolaan pelayanan penunjang pada pelayanan kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa; ee. pengelolaan pelayanan penunjang pada pelayanan kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya; 1 2 3 4 ff. pengelolaan pelayanan penunjang upaya pengurangan risiko krisis kesehatan dan pasca krisis kesehatan; gg. pelayanan penunjang pada pelayanan kesehatan penyakit menular dan tidak menular; hh. pelayanan penunjang pada deteksi dini penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya di fasilitas pelayanan kesehatan dan sekolah; ii. pelayanan penunjang pada pengambilan dan pengiriman spesimen penyakit potensial kejadian luar biasa ke laboratorium rujukan/nasional; jj. pelayanan penunjang penyediaan telemedicine di fasilitas pelayanan kesehatan; kk. operasional pelayanan penunjang rumah sakit; ll. pelayanan penunjang pada investigasi awal kejadian tidak diharapkan (kejadian ikutan pasca imunisasi dan pemberian obat massal); mm. pelaksanaan pelayanan penunjang kewaspadaan dini dan respon wabah; nn. penyediaan pelayanan penunjang dan pengelolaan sistem penanganan gawat darurat terpadu; oo. pengelolaan pelayanan penunjang pada pelayanan kesehatan malaria; pp. pengelolaan pelayanan penunjang pada pelayanan kesehatan reproduksi; qq. koordinasi dan sinkronisasi penerapan spm bidang kesehatan kabupaten; rr. pengelolaan pelayanan penunjang pada upaya kesehatan ibu dan anak; ss. pengelolaan pelayanan penunjang pada pelayanan kelanjutusiaan; 1 2 3 4 tt. pengelolaan pelayanan penunjang pada sistem informasi kesehatan; uu. pengelolaan pelayanan penunjang pada pelayanan kesehatan dasar yang mendukung penguatan layanan unggulan di wilayah kabupaten; vv. pengelolaan pelayanan penunjang pada pelayanan rujukan dan rujuk balik melalui sistem rujukan terintegrasi; ww. pelayanan penunjang pada pelayanan kesehatan penderita infeksi menular seksual; xx. pelayanan penunjang pada pelayanan kesehatan penderita campak; yy. pelayanan penunjang pada pelayanan kesehatan penderita kusta; zz. pelayanan penunjang pada pelayanan kesehatan penderita filariasis; aaa. pelayanan penunjang pada pelayanan kesehatan penderita kecacingan; bbb. pelayanan penunjang pada pelayanan kesehatan penderita frambusia; ccc. pelayanan penunjang pada pelayanan kesehatan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi; ddd. pelayanan penunjang pada pelayanan kesehatan orang dengan penyakit penyakit menular lain dan penyakit tidak menular yang spesifik di wilayah kabupaten; eee. penyusunan kebijakan/regulasi bidang penunjang kesehatan; fff. penyusunan tim kolaborasi advokasi hambatan dalam pencapaian Standar Pelayanan Minimal Kesehatan Bidang Pelayanan Penunjang dan Sistem Informasi Kesehatan; 1 2 3 4 ggg. pengelolaan pelayanan penunjang pada Pelayanan Obstetri Neonathal Emergensi Komprehensif dan sistem rujukan; hhh. perikatan hukum dengan pihak ketiga berkaitan pelayanan penunjang dan sistem informasi kesehatan iii. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi dan zona integritas pada bidang pelayanan penunjang dan sistem informasi kesehatan; jjj. pembinaan dan pengoordinasian kelompok jabatan fungsional pada bidang pelayanan penunjang; kkk. penyiapan perhitungan tarif pelayanan penunjang diagnostik dan logistik; lll. pelaksanaan bimbingan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi pelayanan penunjang diagnostik dan logistik; mmm. pemberian orientasi, pengawasan dan penilaian mahasiswa kedokteran dan tenaga medis baru pada instalasi terkait; nnn. pengelolaan sistem informasi manajemen rumah sakit; ooo. pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas bidang pelayanan penunjang dan sistem informasi kesehatan; dan ppp. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya 4 Bidang Keperawatan Kebidanan dan Pengembangan Mutu merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan pelayanan keperawatan kebidanan dan pengembangan mutu
a.pelaksanaan penyusunan perencanaan dan program kerja Bidang Keperawatan Kebidanan dan Pengembangan Mutu;
b.perumusan kebijakan di bidang perawatan kebidanan dan pengembangan mutu;
c.pengoordinasian penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan kewenangan daerah; 1 2 3 4
d.pengoordinasian penyediaan layanan kesehatan untuk Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan rujukan tingkat daerah;
e.perencanaan kebutuhan alat kesehatan/alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan;
f.pengelolaan pelayanan keperawatan kebidanan pada kesehatan ibu hamil;
g.pengelolaan keperawatan kebidanan pada pelayanan kesehatan ibu bersalin;
h.pengelolaan keperawatan kebidanan pada pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
i.pengelolaan keperawatan kebidanan pada pelayanan kesehatan balita;
j.pengelolaan keperawatan kebidanan pada pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
k.pengelolaan keperawatan kebidanan pada pelayanan kesehatan pada usia produktif;
l.pengelolaan keperawatan kebidanan pada pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
m.pengelolaan keperawatan kebidanan pada pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
n.pengelolaan keperawatan kebidanan pada pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
o.pengelolaan keperawatan kebidanan pada pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
p.pengelolaan keperawatan kebidanan pada pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis;
q.pengelolaan keperawatan kebidanan pada pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV; 1 2 3 4
r.pengelolaan keperawatan kebidanan pada pelayanan kesehatan bagi penduduk pada Kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB);
s.pengelolaan keperawatan kebidanan pada pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana;
t.pengelolaan keperawatan kebidanan pada pelayanan kesehatan gizi masyarakat;
u.pengelolaan keperawatan kebidanan pada pelayanan kesehatan kerja dan olahraga;
v.pengelolaan keperawatan kebidanan pada pelayanan kesehatan lingkungan;
w.pengelolaan keperawatan kebidanan pada pelayanan promosi kesehatan;
x.pengelolaan keperawatan kebidanan pada pelayanan kesehatan tradisional, akupuntur, asuhan mandiri, dan tradisional lainnya;
y.pengelolaan keperawatan kebidanan pada surveilans kesehatan;
z.pengelolaan keperawatan kebidanan pada pelayanan kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa; aa. pengelolaan keperawatan kebidanan pada pelayanan kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya; bb. pengelolaan keperawatan kebidanan pada upaya pengurangan risiko krisis kesehatan dan pasca krisis kesehatan; cc. pelayanan keperawatan kebidanan pada kesehatan penyakit menular dan tidak menular; dd. deteksi dini penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya di fasilitas pelayanan kesehatan dan sekolah; 1 2 3 4 ee. pengambilan dan pengiriman spesimen penyakit potensial Kejadian Luar Biasa ke laboratorium rujukan/nasional; ff. penyediaan telemedicine di fasilitas pelayanan kesehatan pada bidang keperawatan kebidanan dan pengembangan mutu; gg. operasional bidang keperawatan kebidanan dan pengembangan mutu; hh. pelaksanaan akreditasi fasilitas kesehatan di kabupaten; ii. pelayanan keperawatan kebidanan pada investigasi awal kejadian tidak diharapkan (kejadian ikutan pasca imunisasi dan pemberian obat massal); jj. pelayanan keperawatan kebidanan pada pelaksanaan kewaspadaan dini dan respon wabah; kk. penyediaan dan pengelolaan Sistem Penanganan Gawat Darurat Terpadu; ll. pengelolaan keperawatan kebidanan pada mm. pelayanan kesehatan orang dengan tuberkulosis; nn. pengelolaan keperawatan kebidanan pada pelayanan kesehatan Orang dengan HIV; oo. pengelolaan keperawatan kebidanan pada pelayanan kesehatan malaria; pp. pengelolaan keperawatan kebidanan pada pelayanan kesehatan reproduksi; qq. koordinasi dan sinkronisasi penerapan standar pelayanan minimal bidang kesehatan kabupaten; rr. pengelolaan keperawatan kebidanan pada upaya kesehatan ibu dan anak; ss. pengelolaan keperawatan kebidanan pada pelayanan kelanjutusiaan; 1 2 3 4 tt. pengelolaan keperawatan kebidanan pada pelayanan rujukan dan rujuk balik melalui Sistem Rujukan Terintegrasi; uu. pelayanan keperawatan kebidanan pada pelayanan kesehatan penderita IMS; vv. pelayanan keperawatan kebidanan pada pelayanan kesehatan penderita campak; ww. pelayanan keperawatan kebidanan pada pelayanan kesehatan penderita kusta; xx. pelayanan keperawatan kebidanan pada pelayanan kesehatan penderita filariasis; yy. pelayanan keperawatan kebidanan pada pelayanan kesehatan penderita kecacingan; zz. pelayanan keperawatan kebidanan pada pelayanan kesehatan penderita frambusia; aaa. pelayanan keperawatan kebidanan pada pelayanan kesehatan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi; bbb. penyusunan kebijakan/regulasi pada bidang keperawatan kebidanan dan pengembangan mutu; ccc. penyusunan tim kolaborasi advokasi hambatan dalam pencapaian spm kesehatan; ddd. pengelolaan keperawatan kebidanan pada Pelayanan Obstetri Neonathal Emergensi Komprehensif dan sistem rujukan; eee. pelaksanaan akreditasi rumah sakit di kabupaten; fff. pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga berkaitan dengan pelayanan keperawatan dan kebidanan dan pengembangan mutu; ggg. pencapaian standar pelayanan minimal dan indikator mutu rumah sakit dalam 1 2 3 4 bidang pelayanan keperawatan dan kebidanan dan pengembangan mutu; hhh. pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan operasional/teknis di bidang keperawatan dan kebidanan dan pengembangan mutu; iii. penyelenggaraan promosi kesehatan; jjj. penyelenggaraan perikatan hukum dengan pihak ketiga terkait keperawatan kebidanan dan pengembangan mutu dan koordinasi penanganan permasalahan hukum; kkk. pelaksanaan pengembangan mutu rumah sakit; lll. pembinaan dan pengoordinasian kelompok jabatan fungsional pada bidang keperawatan kebidanan dan pengembangan mutu; mmm. penanganan aduan dan permasalahan hukum berkaitan asuhan keperawatan kebidanan; nnn. pemberian orientasi, pengawasan dan penilaian mahasiswa keperawatan kebidanan, dan tenaga medis baru pada instalasi terkait; ooo. pelaksanaan audit maternal perinatal; ppp. pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas; dan qqq. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya. II. RSUD NYI AGENG SERANG A. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI RSUD NYI AGENG SERANG BIDANG PELAYANAN MEDIS KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN BAGIAN TATA USAHA DIREKTUR JABATAN FUNGSIONAL JABATAN FUNGSIONAL BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN TRANSMIGRASI BIDANG PELAYANAN PENUNJANG SARANA DAN PRASARANA SUBBAGIAN UMUM KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN SEKSI PELAYANAN MEDIS DAN PENGEMBANGAN MUTU SEKSI KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN JABATAN FUNGSIONAL SEKSI PELAYANAN PENUNJANG SEKSI SARANA DAN PRASARANA Keterangan : Garis Komando Garis Koordinasi B. TUGAS DAN FUNGSI RSUD NYI AGENG SERANG
1.DIREKTUR UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 Direktur memimpin penyelenggaraan tugas dan fungsi rumah sakit umum daerah
a.penyusunan rencana kerja dan anggaran;
b.penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran;
c.penandatanganan surat perintah membayar;
d.pengelolaan utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawabnya;
e.melaksanakan tugas sebagai kuasa pengguna anggaran;
f.melaksanakan tugas sebagai kuasa pengguna barang;
g.penyusunan dan penyampaian laporan keuangan unit yang dipimpinnya;
h.melaksanakan penetapan pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat penatausahaan keuangan;
i.melaksanakan penetapan pejabat lainnya dalam unit yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah.
2.BAGIAN TATA USAHA NO UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 4 1 Bagian Tata Usaha merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas administrasi umum, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, perencanaan, dan pengelolaan keuangan.
a.pelaksanaan penyusunan rencana kerja Bagian Tata Usaha;
b.perumusan kebijakan dan pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja;
c.penyusunan dan perumusan petunjuk teknis, standar prosedur operasional dan mekanisme kerja terkait pengelolaan keuangan, sumber daya manusia dan barang/aset, pelaksanaan kegiatan hukum, hubungan masyarakat, pemasaran perencanaan, ketatausahaan dan rumah tangga; 1 2 3 4
d.penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi umum, kearsipan, perpustakaan, protokol, kerumahtanggaan, dan perlengkapan;
e.pengoordinasian kebijakan hukum, pengaduan, hubungan masyarakat, publikasi dan pemasaran;
f.pengelolaan administrasi kepegawaian;
g.pengoordinasian penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan dan/atau tenaga non- kesehatan;
h.pelaksanaan pembinaan ketatausahaan dan tatalaksana;
i.pengoordinasian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
j.pengoordinasian administrasi pengelolaan keuangan;
k.pengoordinasian penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan;
l.pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
m.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas pengelolaan pelayanan ketatausahaan;
n.pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
o.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya. 2 Subbagian Umum Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan melaksanakan dan mengendalikan pengelolaan kegiatan umum, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, hukum, pendidikan dan pelatihan serta administrasi kepegawaian.
a.penyusunan program kerja Subbagian Umum Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan;
b.pengelolaan ketatausahaan yang meliputi: surat menyurat, tata laksana, perbekalan, kearsipan dan perpustakaan;
c.penyelenggaraan kerumahtanggaan yang meliputi: keprotokolan, kebersihan, keamanan, akomodasi dan kegiatan lain yang berkaitan dengan kerumahtanggaan;
d.penyelenggaraan pelayanan kehumasan dan kerja sama;
e.penyelenggaraan perikatan hukum dengan pihak ketiga; 1 2 3 4
f.pelaksanaan penanganan aduan, kepuasan pelanggan dan permasalahan hukum;
g.pengelolaan administrasi kepegawaian meliputi: analisa jabatan dan beban kerja, usulan pengadaan, kenaikan pangkat, usulan pendidikan dan pelatihan, cuti, penilaian kinerja pegawai, sistem informasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai dan kegiatan lain yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian;
h.pengelolaan pelaksanaan budaya pemerintahan;
i.pengelolaan administrasi inovasi pelayanan publik;
j.pengelolaan reformasi birokrasi;
k.penyelenggaraan pelayanan pendidikan dan pelatihan;
l.penyelenggaraan pelatihan dan peningkatan kompetensi;
m.penyelenggaraan pelayanan penelitian;
n.pemanatauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas, dan
o.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya. 3 Subbagian Perencanaan dan Keuangan menyusun perencanaan, pemantauan, evaluasi pelaporan, mengelola aset dan mengelola data informasi.
a.penyusunan program kerja Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b.penyusunan dokumen perencanaan rumah sakit umum daerah;
c.pengelolaan data dan dokumentasi;
d.pengelolaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah;
e.pengelolaan penyelenggaraan zona integritas;
f.pengelolaan keuangan rumah sakit umum daerah;
g.pengelolaan perbendaharaan rumah sakit umum daerah;
h.penyusunan pertanggungjawaban anggaran rumah sakit umum daerah;
i.penyelenggaraan sistem akuntansi rumah sakit umum daerah; 1 2 3 4
j.penyelenggaraan pengelolaan aset rumah sakit umum daerah;
k.pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
l.pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan rumah sakit umum daerah;
m.penyusunan laporan kinerja rumah sakit umum daerah;
n.pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
o.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya
3.BIDANG PELAYANAN MEDIS KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN NO UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 4 1 Bidang Pelayanan Medis Keperawatan dan Kebidanan merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan pelayanan medis, pengembangan mutu, pelayanan keperawatan dan kebidanan.
a.penyusunan program kerja Bidang Pelayanan Medis Keperawatan dan Kebidanan;
b.penyusunan dan perumusan kebijakan pelayanan medis, pengembangan mutu, pelayanan keperawatan dan kebidanan;
c.pengoordinasian penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan kewenangan daerah kabupaten;
d.pengoordinasian penyediaan layanan kesehatan untuk Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan rujukan tingkat daerah;
e.pengoordinasian penyusunan dan perumusan petunjuk teknis, standar prosedur operasional dan mekanisme kerja terkait pelayanan medis, pengembangan mutu, pelayanan keperawatan dan kebidanan; 1 2 3 4
f.pengoordinasian penyusunan kebutuhan tenaga medis, alat-alat kesehatan dan/atau alat-alat kedokteran, obat-obatan, dan/atau bahan/alat medis habis pakai untuk kebutuhan instalasi- instalasi di lingkungan bidang pelayanan medis keperawatan dan kebidanan;
g.pembinaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas- tugas di bidang pelayanan medis keperawatan dan kebidanan;
h.pengoordinasian pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengembangan mutu dan fasilitas pelayanan medis keperawatan dan kebidanan;
i.pengoordinasian analisis dan perencanaan pengadaan, perawatan, pemeliharaan dan penatausahaan perlengkapan, peralatan dan inventaris alat-alat kesehatan dan/atau alat- alat kedokteran/keperawatan;
j.pengoordinasian pelaksanaan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal, Indikator Nasional Mutu, standar pelayanan publik, standar prosedur operasional dan akreditasi rumah sakit di bidang pelayanan medis
k.pengoordinasian pelaksanaan percepatan pencapaian kode etik profesi medis;
l.pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
m.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya. 2 Seksi Pelayanan Medis dan Pengembangan Mutu melaksanakan Perencanaan, pengelolaan dan pelayanan medis serta pengembangan mutu
a.penyusunan rencana kerja Seksi Pelayanan Medis dan Pengembangan Mutu;
b.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan medis dan pengembangan mutu;
c.pengadaan alat kesehatan medis/fasilitas pelayanan kesehatan; 1 2 3 4
d.pengelolaan pelayanan medis ibu hamil;
e.pengelolaan pelayanan medis bayi baru lahir;
f.pengelolaan pelayanan medis balita;
g.pengelolaan pelayanan medis pada usia pendidikan dasar;
h.pengelolaan pelayanan medis pada usia produktif;
i.pengelolaan pelayanan medis pada usia lanjut;
j.pengelolaan pelayanan medis penderita hipertensi;
k.pengelolaan pelayanan medis kesehatan penderita diabetes melitus;
l.pengelolaan pelayanan medis kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
m.pengelolaan pelayanan medis kesehatan orang terduga tuberkulosis;
n.pengelolaan pelayanan medis kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV;
o.pengelolaan pelayanan medis kesehatan bagi penduduk pada kondisi Kejadian Luar Biasa;
p.pengelolaan pelayanan medis kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana;
q.pengelolaan pelayanan kesehatan kerja dan olahraga;
r.pengelolaan pelayanan medis kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa;
s.pengelolaan pelayanan medis kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya;
t.pengelolaan upaya pengurangan risiko krisis kesehatan dan pasca krisis kesehatan oleh tenaga medis;
u.pelayanan medis kesehatan penyakit menular dan tidak menular;
v.pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat;
w.operasional pelayanan medis rumah sakit; 1 2 3 4
x.investigasi awal kejadian tidak diharapkan (kejadian ikutan pasca imunisasi dan pemberian obat massal) oleh tenaga medis;
y.pelaksanaan kewaspadaan dini dan respon wabah dalam pelayanan medis;
z.pengelolaan pelayanan medis kesehatan orang dengan tuberkulosis); aa. pengelolaan pelayanan medis kesehatan Orang dengan HIV ; bb. pengelolaan pelayanan medis kesehatan malaria); cc. pengelolaan pelayanan medis kesehatan reproduksi); dd. koordinasi dan sinkronisasi penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota) dalam pelayanan medis; ee. pengelolaan upaya medis kesehatan ibu dan anak); ff. pengelolaan pelayanan medis kelanjutusiaan; gg. penyelenggaraan pengoordinasian pelayanan medis; hh. penyelenggaraan pengoordinasian pengembangan mutu pelayanan; ii. pengelolaan Sistem Manajemen Mutu; jj. pengelolaan penyelenggaraan akreditasi rumah sakit; kk. pengendalian dan pengembangan mutu pelayanan rumah sakit; ll. penyelenggaraan pencapaian Standar Pelayanan Minimal, Indikator Nasional Mutu rumah sakit umum daerah dan sasaran mutu rumah sakit umum daerah; mm. penyelenggaraan analisis dan perencanaan kebutuhan tenaga medis; nn. penyelenggaraan analisis kebutuhan dan perencanaan pemenuhan alat kedokteran/kesehatan; 1 2 3 4 oo. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan tenaga medis; pp. penyelenggaraan pelayanan medis pada instalasi rawat jalan, instalasi rawat darurat, instalasi rawat inap, instalasi perawatan intensif, pelayanan home care dan instalasi bedah sentral; qq. pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan rr. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya. 3 Seksi Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan melaksanakan perencanaan, pengeIolaan dan pengembangan serta pelayanan keperawatan dan kebidanan
a.penyusunan rencana kerja Seksi Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan;
b.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan keperawatan dan kebidanan;
c.pengadaan alat kesehatan keperawatan dan kebidanan fasilitas pelayanan kesehatan;
d.pengelolaan pelayanan kebidanan ibu hamil;
e.pengelolaan pelayanan kebidanan ibu bersalin;
f.pengelolaan pelayanan keperawatan bayi baru lahir;
g.pengelolaan pelayanan keperawatan balita;
h.pengelolaan pelayanan keperawatan pada usia pendidikan dasar;
i.pengelolaan pelayanan keperawatan pada usia produktif;
j.pengelolaan pelayanan keperawatan pada usia lanjut;
k.pengelolaan pelayanan keperawatan penderita hipertensi;
l.pengelolaan pelayanan keperawatan penderita diabetes melitus;
m.pengelolaan pelayanan keperawatan orang dengan gangguan jiwa berat;
n.pengelolaan pelayanan keperawatan orang terduga tuberkulosis;
o.pengelolaan pelayanan keperawatan orang dengan risiko terinfeksi HIV; 1 2 3 4
p.pengelolaan pelayanan keperawatan bagi penduduk pada kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB);
q.pengelolaan pelayanan keperawatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana;
r.pengelolaan pelayanan keperawatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK);
s.pengelolaan pelayanan keperawatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA);
t.pengelolaan upaya pengurangan risiko krisis kesehatan dan pasca krisis kesehatan oleh tenaga keperawatan dan kebidanan;
u.pelayanan keperawatan penyakit menular dan tidak menular;
v.operasional pelayanan keperawatan dan kebidanan
w.investigasi awal kejadian tidak diharapkan (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi oleh tenaga keperawatan/kebidanan;
x.pelaksanaan kewaspadaan dini dan respon wabah dalam pelayanan keperawatan dan kebidanan;
y.pengelolaan pelayanan keperawatan orang dengan tuberkulosis);
z.pengelolaan pelayanan keperawatan Orang dengan HIV; aa. pengelolaan pelayanan keperawatan kesehatan malaria; bb. pengelolaan pelayanan keperawatan kesehatan reproduksi); cc. koordinasi dan sinkronisasi penerapan spm bidang kesehatan kabupaten/kota) dalam pelayanan keperawatan dan kebidanan; dd. pengelolaan upaya keperawatan kesehatan ibu dan anak); 1 2 3 4 ee. pengelolaan pelayanan keperawatan kelanjutusiaan); ff. penyelenggaraan pengoordinasian pelayanan keperawatan dan kebidanan; gg. penyelenggaraan analisis kebutuhan dan perencanaan tenaga perawat dan bidan; hh. penyelenggaraan analisis kebutuhan, perencanaan dan pengadaan alat kesehatan keperawatan; ii. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan tenaga keperawatan dan kebidanan; jj. Penyelenggaraan, pembinaan dan pengendalian mutu asuhan keperawatan dan kebidanan; kk. penyelenggaraan pelayanan keperawatan dan kebidanan pada instalasi rawat jalan, instalasi rawat darurat, instalasi rawat inap, instalasi perawatan intensif, pelayanan home care dan instalasi bedah sentral; ll. pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan mm. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya
4.BIDANG PELAYANAN PENUNJANG SARANA DAN PRASARANA NO UNIT TUGAS FUNGSI 1 2 3 4 1 Bidang Pelayanan Penunjang Sarana dan Prasarana merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan pelayanan penunjang, sarana dan prasarana.
a.penyusunan program kerja Bidang Pelayanan Penunjang Sarana dan Prasarana;
b.penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang pelayanan penunjang sarana dan prasarana;
c.pengoordinasian penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan kewenangan daerah; 1 2 3 4
d.pengoordinasian penyediaan layanan kesehatan untuk Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan rujukan tingkat daerah;
e.penyelenggaraan sistem informasi kesehatan secara terintegrasi;
f.penyusunan dan pengoordinasian pelaksanaan rencana kerja, program kerja dan kegiatan teknis di bidang pelayanan penunjang sarana dan prasarana;
g.penyusunan dan perumusan petunjuk teknis, standar prosedur operasional dan mekanisme kerja terkait penunjang sarana dan prasarana;
h.pelaksanaan penyusunan kebutuhan berkaitan pelayanan penunjang sarana dan prasarana;
i.pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas di bidang pelayanan penunjang sarana dan prasarana;
j.pengelolaan pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengembangan mutu dan fasilitas penunjang sarana dan prasarana;
k.pengelolaan pelaksanaan percepatan pencapaian Standar Pelayanan Minimal, Indikator Nasional Mutu, standar pelayanan publik, standar prosedur operasional dan akreditasi rumah sakit di bidang Pelayanan penunjang sarana dan prasarana;
l.pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
m.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya. 2 Seksi Pelayanan Penunjang melaksanakan dan mengendalikan pengelolaan pelayanan penunjang
a.penyusunan rencana kerja Seksi Pelayanan Penunjang;
b.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan penunjang; 1 2 3 4
c.pengadaan alat kesehatan/alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan;
d.pengadaan obat, bahan habis pakai, bahan medis habis pakai, vaksin, makanan dan minuman di fasilitas kesehatan;
e.pengelolaan pelayanan penunjang bagi penduduk pada kondisi Kejadian Luar Biasa;
f.pengelolaan pelayanan penunjang bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana;
g.pengelolaan pelayanan promosi kesehatan;
h.pengelolaan pelayanan kesehatan tradisional, akupuntur, asuhan mandiri, dan tradisional lainnya;
i.pengelolaan surveilans kesehatan;
j.pengambilan dan pengiriman spesimen penyakit potensial Kejadian Luar Biasa ke laboratorium rujukan/nasional;
k.operasional pelayanan penunjang;
l.pelaksanaan kewaspadaan dini dan respon wabah dalam pelayanan penunjang;
m.koordinasi dan sinkronisasi penerapan standar pelayanan minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota dalam pelayanan penunjang;
n.pengelolaan sistem informasi kesehatan;
o.koordinasi dan sinkronisasi penerapan Indikator Nasional Mutu, standar pelayanan publik, standar prosedur operasional dan akreditasi rumah sakit Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota;
p.penyelenggaraan pengoordinasian pelayanan penunjang;
q.penyelenggaraan analisis kebutuhan sarana pelayanan penunjang; 1 2 3 4
r.penyelenggaraan dan pengelolaan pelayanan pada instalasi laboratorium, instalasi radiologi, instalasi farmasi, instalasi gizi, instalasi rehabilitasi medik, dan instalasi rekam medis;
s.penyelenggaraan dan pengelolaan sistem informasi rumah sakit umum daerah;
t.penyelenggaraan pelayanan data dan sistem pelaporan rumah sakit umum daerah;
u.penyelenggaraan dan pengelolaan sistem jaringan teknologi informasi rumah sakit umum daerah;
v.penyelenggaraan analisis kebutuhan sistem dan jaringan internet;
w.penyelenggaraan dan pengelolaan pelayanan Bank Darah Rumah Sakit, penata anestesiologi, terapis gigi dan mulut, dan psikologi klinis.
x.pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
y.penyelenggaraan dan pengelolaan pelayanan Bank Darah Rumah Sakit, penata anestesiologi, terapis gigi dan mulut, dan psikologi klinis. 3 Seksi Sarana Prasarana melaksanakan dan mengendalikan pengelolaan sarana dan prasarana
a.penyusunan rencana kerja Seksi Sarana dan Prasarana;
b.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan;
c.pembangunan rumah dinas tenaga kesehatan;
d.rehabilitasi dan pemeliharaan rumah sakit;
e.rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan;
f.pengadaan alat sarana dan prasarana medik fasilitas pelayanan kesehatan;
g.pengadaan dan pemeliharaan alat kalibrasi; 1 2 3 4
h.pemeliharaan rutin dan berkala alat kesehatan/alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan;
i.pengelolaan pelayanan sarana dan prasarana bagi penduduk pada kondisi Kejadian Luar Biasa;
j.pengelolaan pelayanan sarana dan prasarana bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana;
k.pengelolaan pelayanan kesehatan lingkungan;
l.operasional pelayanan sarana dan prasarana;
m.pelaksanaan kewaspadaan dini dan respon wabah dalam penyediaan sarana dan prasarana;
n.pengelolaan kawasan tanpa rokok;
o.koordinasi dan sinkronisasi penerapan indikator nasional mutu, standar pelayanan publik, standar prosedur operasional dan akreditasi rumah sakit Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota dalam pelayanan sarana dan prasarana;
p.Penyelenggaraan pengoordinasian pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan;
q.penyelenggaraan analisa kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan;
r.penyelenggaraan pelayanan instalasi pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit;
s.penyelenggaraan pelayanan pada instalasi sarana sanitasi, instalasi sterilisasi rumah sakit, instalasi gas medis, instalasi kamar jenazah, pelayanan ambulans, instalasi laundry dan instalasi elektromedis;
t.Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan 1 2 3 4
u.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya. Wates, 2 Januari 2026 BUPATI KULON PROGO Cap/ttd R. AGUNG SETYAWAN