1.Kantong Belanja Plastik atau yang selanjutnya disebut dengan Kantong Plastik adalah kantong yang terbuat dari/atau mengandung bahan dasar plastik, lateks, polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric atau bahan-bahan sejenis lainnya, dengan atau tanpa pegangan tangan, yang digunakan sebagai media untuk mengangkat atau mengangkut barang.
2.Kantong Belanja Ramah Lingkungan adalah kantong belanja guna ulang yang dapat terbuat dari bahan dasar organik yang mudah terurai dan dapat digunakan berulang kali.
3.Pelaku Usaha adalah setiap orang atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum yang melakukan usaha dan/atau kegiatan di bidang ekonomi dan/atau perdagangan.
4.Pengelola Tempat Usaha adalah setiap orang atau badan usaha atau Pemerintah yang menyediakan, dan/atau menyewakan, tempat untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan di bidang ekonomi dan/atau perdagangan.
5.Restoran adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan pembuatan, peralatan, dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
6.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
7.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, hamparan/dasaran/jongko dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar.
8.Toko Swalayan adalah adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
9.Masyarakat adalah orang perseorangan maupun kelompok orang.
10.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
11.Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
12.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13.Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.