Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo. Ditetapkan di Wates pada tanggal 29 Desember 2025 BUPATI KULON PROGO Cap/ttd R. AGUNG SETYAWAN Diundangkan di Wates pada tanggal 29 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO Cap/ttd TRIYONO BERITA DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2025 NOMOR 46 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KULON PROGO NOMOR 46 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PERFORASI A. FORMAT SURAT PERMINTAAN PERFORASI PD : Tanggal : Mohon agar dapat diperforasi sebagai berikut: No Nama Benda Berharga/Warna No Seri/Kode Nominal Per Lembar (Rp) Banyaknya Benda Berharga Jumlah Nilai Uang (Rp) Awal Akhir Jumlah Buku Isi Buku (Lembar) Jumlah Lembar 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 2 Jumlah Diterima Petugas Perforasi Tanggal ... …………………………….. NIP. (PD Pemohon) .................................. NIP. Disetujui untuk diperforasi Kepala SKPKD ................................ NIP. KOP PD SURAT PERMINTAAN PERFORASI Kepada Yth. Kepala SKPKD B. FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA OBJEK PERFORASI KOP SKPKD BERITA ACARA SERAH TERIMA OBJEK PERFORASI Nomor ... Tahun ... Pada hari ini .......... tanggal......... bulan ............... tahun............., kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1.Nama : NIP : Jabatan : Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
2.Nama : NIP : Jabatan : Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA PIHAK KESATU telah menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK KESATU Objek Perforasi berdasarkan SPP Nomor ........ tanggal .......... dan telah selesai diperforasi pada tanggal ... Adapun Objek Perforasi yang diserahterimakan sebagai berikut : No Nama Benda Berharga/Warna No Seri/Kode Nominal Per Lembar (Rp) Banyaknya Benda Berharga Jumlah Nilai Uang (Rp) Awal Akhir Jumlah Buku Isi Buku (Lembar) Jumlah Lembar 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 2 Jumlah Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat menurut keadaan sebenarnya untuk dipergunakan sepenuhnya. Yang Menerima PIHAK KESATU ................................ NIP. Yang Menyerahkan PIHAK KEDUA ............................ NIP. Mengetahui Kepala SKPKD ................................ NIP. C. FORMAT BUKU REKAPITULASI PERFORASI No Jenis yang Diperforasi Kode Nilai per Lembar Jumlah Lembar per Blok Sampai dengan Bulan lalu Bulan ini Sampai dengan Bulan ini Jumlah Blok Jumlah Lembar Jumlah Nilai Jumlah Blok Jumlah Lembar Jumlah Nilai Jumlah Blok Jumlah Lembar Jumlah Nilai PD ..... PD ..... PD ..... PD ..... Mengetahui Kepala SKPKD .................................. NIP. Kulon Progo, ... Petugas Perforasi .............................. NIP. Wates, 29 Desember 2025 BUPATI KULON PROGO, Cap/ttd R. AGUNG SETYAWAN