Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo. Ditetapkan di Wates pada tanggal 29 Desember 2025 BUPATI KULON PROGO, Cap/ttd R. AGUNG SETYAWAN Diundangkan di Wates pada tanggal 29 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO, Cap/ttd TRIYONO BERITA DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2025 NOMOR 49 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KULON PROGO NOMOR 49 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2025-2029 RENCANA AKSI DAERAH PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2025-2029 Akronim dari kata “SEMARAK” dipilih untuk menggambarkan kondisi Kabupaten Kulon Progo di masa depan. Kata “Semarak” memiliki arti kemuliaan, kemegahan, keelokan. Pada 2045 nanti diharapkan Kabupaten Kulon Progo telah menjadi kabupaten yang maju penuh dengan kemegahan dan kemuliaan dan tetap elok. Masyarakat yang “sejahtera” merupakan kristalisasi dari masyarakat adil dan makmur, baik material maupun spiritual. Masyarakat yang “maju” adalah masyarakat yang hak-hak warganya, keamanannya dan ketenteramannya terjamin dalam kehidupannya. Masyarakat Kabupaten Kulon Progo yang “mandiri” adalah masyarakat yang mampu mewujudkan kehidupan sejajar dan sederajat dengan masyarakat lain yang telah maju dengan mengandalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiri. Visi Kulon Progo “berbudaya” lahir sebagai komitmen untuk menjaga keberlangsungan warisan leluhur berupa nilai-nilai luhur, adat istiadat, kesenian, dan beragam ekspresi budaya masyarakat setempat. Pembangunan yang “berkelanjutan” mengandung arti bahwa dalam proses pembangunan yang berjalan mempunyai prinsip yang selalu berkembang dan membaik, berdampak maksimal yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Tabel I.1 Arah Kebijakan Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025-2045 Misi 2025-2029: Penguatan fondasi pembangunan daerah 2030-2034: Percepatan pembangunan daerah 2035-2040: Ekspansi pembangunan daerah 2039-2045: Perwujudan Kulon Progo SEMARAK Misi 1: Mewujudkan Manusia Kulon Progo Berbudaya, Maju, dan Sejahtera Pemenuhan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial serta penguatan karakter lokal untuk membentuk manusia yang maju dan berbudaya Percepatan pembangunan manusia yang inklusif untuk mewujudkan SDM berkualitas dan berbudaya Penguatan kualitas SDM berbudaya yang produktif dan inovatif serta memastikan keberlanjutan pemerataan kesejahteraan masyarakat Perwujudan manusia Kulon Progo yang berbudaya, maju, dan sejahtera Misi 2: Meningkatkan Kemandirian dan Daya Saing Ekonomi Daerah Serta Menciptakan Pemerataan Ekonomi Optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam dan kapabilitas tenaga kerja lokal Penguatan sektor unggulan melalui hilirisasi SDA dan peningkatan produktivitas tenaga kerja Perluasan sumber- sumber pertumbuhan ekonomi dengan mengintegrasikan sektor-sektor ekonomi dan memperkuat kemitraan untuk memperluas peluang kerja dan akses pasar Perwujudan ekonomi mandiri, adil, dan berdaya saing Misi 3: Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Adaptif serta Masyarakat yang Aman dan Demokratis Penguatan infrastruktur pelayanan publik, pemantapan tugas pokok & fungsi seluruh lembaga pemerintahan serta pemberdayaan ASN untuk meningkatkan kualitas kerja pemerintahan Peningkatan kualitas manajemen pembangunan daerah serta penelitian, pengembangan, dan inovasi daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang inovatif Integrasi dan pemantapan tata kelola pemerintahan dengan infrastruktur teknologi informasi untuk mengoptimalkan kualitas pelayanan publik Perwujudan pelayanan publik yang adaptif secara menyeluruh dan peningkatan kemandirian fiskal daerah Misi 4: Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan Serta Lingkungan Yang Lestari Dan Tangguh Bencana Pemenuhan kebutuhan sarpras dasar sebagai modal dasar pembangunan serta optimalisasi SDA Peningkatan konektivitas intra &inter regional untuk mendorong pembangunan inklusif serta peningkatan ketangguhan daerah melalui optimalisasi daya dukung & daya tampung lingkungan hidup Memperluas konektivitas antar daerah dalam memperkuat upaya pembangunan wilayah & pemantapan ketangguhan daerah & kapasitas pemerintah terhadap upaya mitigasi bencana serta pengendalian SDA Perwujudan ruang yang aman & nyaman serta pembangunan yang berkelanjutan serta Kulon Progo yang tangguh dan adaptif terhadap bencana serta krisis iklim 1.2. Komitmen Pelaksanaan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pelaksanaan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal menjadi salah satu fokus dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kulon Progo. Meskipun tidak termuat secara khusus dalam visi Kabupaten Kulon Progo tahun 2025-2045 “Kulon Progo yang Sejahtera, Maju, Mandiri, Berbudaya dan Berkelanjutan (SEMARAK)” namun bila dilihat dalam misi Kabupaten Kulon Progo memiliki keterkaitan dengan penerapan Standar Pelayanan Minimal. Hal ini tentu menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam memberikan pelayanan dasar bagi publik. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah membentuk Tim Penerapan SPM yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 47/C/2025 tentang Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Di Kabupaten Kulon Progo. Selain itu juga telah memiliki Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 98 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2023-2026. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri telah mempublikasikan Buku SPM, sehingga Pemerintah Kabupaten Kulon Progo perlu menyusun kembali Peraturan Bupati Kulon Progo tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2025-2029 sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk mengawal dan memastikan strategi penerapan SPM di Kabupaten Kulon Progo terintegrasi dengan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah periode Tahun 2025-2029. Dalam pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan Minimal ini tentunya perlu keterlibatan banyak pihak mulai dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, perangkat daerah yang tidak menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar namun dapat memberikan dukungan terhadap penerapan SPM, pemerintah daerah lain melalui kerja sama antar daerah dalam pemenuhan layanan dasar, pihak swasta, kapanewon, pemerintah kalurahan hingga kelompok-kelompok masyarakat. 1.3. Tahapan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Penerapan SPM di Kabupaten Kulon Progo dilaksanakan berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, yaitu melalui tahapan:
a.pengumpulan data;
b.penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar;
c.penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar; dan
d.pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar. 1.3.1. Pengumpulan Data Tahap pengumpulan data ini memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Jumlah dan identitas lengkap Warga Negara yang berhak memperoleh barang dan/atau jasa kebutuhan dasar secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya. 2) Jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang tersedia, termasuk jumlah sarana dan prasarana yang tersedia. 3) Pengumpulan data pada bidang pendidikan, kesehatan, ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, dan sosial juga dilakukan terhadap jumlah dan kualitas sumber daya manusia yang tersedia. 4) Pengumpulan data ditujukan untuk pencapaian 100% (seratus persen) dari target indikator kinerja pencapaian SPM setiap tahun. 1.3.2. Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar Tahap pengumpulan data ini memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Perangkat Daerah menghitung selisih antara jumlah barang dan/atau jasa, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar dengan jumlah barang dan/atau jasa, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia yang tersedia. 2) Jumlah barang dan/atau jasa, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia yang tersedia diperoleh dari pihak badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, lembaga nonpemerintah, masyarakat, dan/atau Pemerintah Daerah. 3) Hasil penghitungan digunakan untuk menyusun rencana pemenuhan Pelayanan Dasar berpedoman pada Standar Biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4) Perangkat Daerah menghitung Warga Negara yang berhak menerima Pelayanan Dasar yang tidak mampu memperoleh barang dan/atau jasa kebutuhan dasar Warga Negara secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya dalam rangka memenuhi prioritas SPM. 5) Warga Negara yang berhak menerima Pelayanan Dasar yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada angka 4 dikarenakan:
a.miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.sifat barang dan/atau jasa yang tidak dapat diakses atau dijangkau sendiri;
c.kondisi bencana; dan/atau
d.kondisi lain yang tidak memungkinkan untuk dapat dipenuhi sendiri. 1.3.3. Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar Tahap pengumpulan data ini memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Rencana pemenuhan Pelayanan Dasar dan penghitungan Warga Negara yang berhak menerima Pelayanan Dasar yang tidak mampu dimuat dalam dokumen RPJMD dan RKPD. 2) Perangkat Daerah memprioritaskan penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar dalam Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi. 3) Rencana pemenuhan Pelayanan Dasar merupakan salah satu tolok ukur Kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 4) Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar yang dimuat dalam dokumen RPJMD dilakukan pada saat perumusan RPJMD meliputi:
a.gambaran umum kondisi daerah, khususnya dikaitkan dengan penyelenggaraan pemenuhan dan pencapaian Kebutuhan Dasar Warga Negara oleh Pemerintah Daerah;
b.gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, khususnya dikaitkan dengan besaran anggaran yang diperuntukkan bagi pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara;
c.permasalahan dan isu strategis daerah, khususnya dikaitkan dengan isu pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara 10 untuk setiap Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar;
d.strategi, arah kebijakan dan Program Pembangunan daerah, khususnya dikaitkan dengan strategi Pemerintah Daerah dalam menyusun arah kebijakan dan merumuskan Program dalam pemenuhan kebutuhan dasar;
e.kerangka pendanaan pembangunan dan Program Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan Program Perangkat Daerah dan pendanaan yang diperuntukkan dalam pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; dan
f.kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya dikaitkan dengan Indikator Kinerja daerah dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara. 5) Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar yang dimuat dalam dokumen RKPD dilakukan pada saat perumusan RKPD meliputi:
a.gambaran umum kondisi daerah khususnya dikaitkan dengan penyelenggaraan dan pencapaian Program dan Kegiatan, sub kegiatan Perangkat Daerah dalam pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara;
b.kerangka ekonomi dan keuangan daerah, khususnya dikaitkan dengan besaran anggaran yang diperuntukkan bagi pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara;
c.sasaran dan prioritas pembangunan daerah, khususnya untuk memastikan capaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara dalam rencana kerja tahunan;
d.rencana kerja dan pendanaan daerah, khususnya dikaitkan dengan Program, Kegiatan, sub kegiatan dan alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang disusun dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; dan
e.kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah, khususnya dikaitkan dengan Indikator Kinerja daerah dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara 6) Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar yang dimuat dalam dokumen Renstra Perangkat Daerah dilakukan pada saat perumusan Renstra Perangkat Daerah meliputi:
a.gambaran pelayanan Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan capaian dan pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara;
b.permasalahan dan isu strategis Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan permasalahan pokok yang dihadapi Perangkat Daerah dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara;
c.tujuan dan sasaran, khususnya dikaitkan dengan penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara;
d.strategi dan arah kebijakan, khususnya dikaitkan dengan memperhatikan permasalahan dan isu strategis dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara;
e.rencana Program, Kegiatan, sub kegiatan, serta pendanaan, khususnya dikaitkan dengan Program, Kegiatan, sub kegiatan dan alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang disusun dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; dan
f.kinerja penyelenggaraan bidang urusan, khususnya dikaitkan dengan Indikator Kinerja daerah dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara 7) Penyusunan pencapaian rencana pemenuhan Pelayanan Dasar yang dimuat dalam dokumen Renja Perangkat Daerah dilakukan pada saat perumusan Renja Perangkat Daerah meliputi:
a.hasil evaluasi Renja PD tahun lalu, khususnya dikaitkan dengan upaya optimalisasi Kebutuhan Dasar Warga Negara; pencapaian pemenuhan
b.tujuan dan sasaran Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam 12 pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; dan
c.rencana kerja dan pendanaan Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan Program, Kegiatan, sub kegiatan dan alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang disusun dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara. 8) Perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan pengendalian memastikan Program, Kegiatan, dan sub kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar dimuat dalam dokumen RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD dan/atau Renja Perangkat Daerah. 9) Perangkat Daerah memprioritaskan anggaran Program, Kegiatan dan sub kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar setelah tercantum dalam dokumen RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD dan/atau Renja Perangkat Daerah. 10) Tim Penyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah memastikan anggaran Program, Kegiatan dan sub kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah. 11) Anggaran Program, Kegiatan dan sub kegiatan disusun berdasarkan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar. 12) Perangkat Daerah melaksanakan Program dan Kegiatan, sub kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar sesuai dengan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar. 13) Perangkat Daerah menetapkan Target pencapaian Program dan Kegiatan, sub kegiatan berdasarkan data jumlah penerima Pelayanan Dasar yang diperoleh setiap tahunnya. 1.3.4. Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar Tahap pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar berupa penyediaan barang dan/atau jasa, sarana dan prasarana, sumber daya 13 manusia yang dibutuhkan dan/atau melakukan kerja sama daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 2) Dalam hal pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar bagi Warga Negara, Pemerintah Daerah dapat:
a.membebaskan biaya untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal, dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b.memberikan bantuan berupa bantuan tunai, bantuan barang dan/atau jasa, kupon, subsidi, atau bentuk bantuan lainnya. 3) Penyediaan barang dan/atau jasa, sarana dan prasarana, sumber daya manusia yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berpedoman pada standar teknis SPM. 4) Kerja sama daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan oleh Daerah untuk pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 1.4. Pendanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Untuk melaksanakan penerapan SPM di Kabupaten Kulon Progo memanfaatkan pembiayaan yang bersumber dari APBD termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat, diantaranya Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik dan nonfisik, dana keistimewaan DIY, kerja sama dengan daerah lain, kerja sama dengan pihak ketiga, kerja sama dengan Badan Usaha, mengusulkan pembiayaan dari APBN dan/atau upaya lainnya sesuai peraturan perundang-undangan 1.5. Metode Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Proses penyusunan Rencana Aksi Daerah Penerapan SPM Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025-2029 dilakukan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dalam penerapan SPM, terutama Tim Penerapan SPM Kabupaten Kulon Progo. Penyusunan RAD Penerapan SPM dilaksanakan melalui proses sebagai berikut: 1) Penyusunan materi batang tubuh Rancangan Peraturan Bupati dan Lampiran Peraturan Bupati bersama Tim Penerapan SPM Kabupaten Kulon Progo. 2) Penyusunan dan finalisasi materi batang tubuh Rancangan Peraturan Bupati dan Lampiran Peraturan Bupati bersama Tim Penerapan SPM Kabupaten Kulon Progo dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta. 3) Penyampaian permohonan penetapan Rancangan Peraturan Bupati kepada Bupati dengan tembusan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo. 4) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati oleh Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta. 5) Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. 6) Perbaikan berdasarkan hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. 7) Penetapan dan pengundangan. 1.6. Sistematika Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Rencana Aksi Daerah Penerapan SPM ini menggunakan sistematika penulisan sebagai berikut: Jumlah luasan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut belum dirinci untuk setiap kecamatan. Sementara menurut data dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo luas wilayah Kabupaten Kulon Progo adalah 576,88 km2. Perbedaan luasan ini kemudian akan menjadi bahan yang akan disinkronkan dalam penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kulon Progo yang masih berproses. Secara rinci nama Kapanewon dan prosentase luas wilayahnya dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel II.1 Persentase Luas Wilayah menurut Kapanewon No Kapanewon Persentase (%) 1 Temon 6,32 2 Wates 5,66 3 Panjatan 7,65 4 Galur 5,61 5 Lendah 6,51 6 Sentolo 9,33 7 Pengasih 10,04 8 Kokap 12,16 9 Girimuyo 9,58 10 Nanggulan 6,78 11 Samigaluh 8,88 12 Kalibawang 11,49 Kabupaten Kulon Progo 100 Sumber: Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kab. Kulon Progo, 2024 Batas-batas administrasi Kabupaten Kulon Progo adalah sebagai berikut.: 1) Sebelah timur : Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman 2) Sebelah barat : Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah 3) Sebelah utara : Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah 4) Sebelah selatan : Samudera Indonesia Gambar II.1 Peta Administrasi Kabupaten Kulon Progo Sumber Data: Bappeda Kabupaten Kulon Progo, 2024 2.1.2. Kondisi Geografis Secara astronomis, Kabupaten Kulon Progo terletak di antara 7°38'30" — 7°58'3" lintang selatan dan 110°1'37" — 110°16'26" bujur timur. Kondisi fisik wilayah Kabupaten Kulon Progo dapat dibagi menjadi tiga kawasan, yaitu: 1) Bagian Utara, merupakan dataran tinggi/perbukitan Menoreh dengan ketinggian antara 500-1.000 meter dari permukaan air laut, meliputi Kapanewon Girimulyo, Kapanewon Kokap, Kapanewon Kalibawang dan Kapanewon Samigaluh. 2) Bagian Tengah, merupakan daerah perbukitan dengan ketinggian antara 100 – 500 meter dari permukaan air laut, meliputi Kapanewon Nanggulan, Kapanewon Sentolo, Kapanewon Pengasih dan sebagian Kapanewon Lendah, wilayah dengan lereng antara 2 - 15%, tergolong berombak dan bergelombang merupakan peralihan dataran rendah dan perbukitan. 3) Bagian Selatan, merupakan dataran rendah dengan ketinggian 0 – 100 meter dari permukaan air laut, meliputi Kapanewon Temon, Kapanewon Wates, Kapanewon Panjatan, Kapanewon Galur dan sebagian Kapanewon Lendah. Berdasarkan kemiringan lahan, memiliki lereng 0 – 2%, merupakan wilayah pantai sepanjang 24,8 km. 2.1.3. Kondisi Demografis Jumlah penduduk Kabupaten Kulon Progo pada tahun 2024 sebanyak 444.994 jiwa terdiri dari laki-laki 220.557 jiwa dan perempuan 224.437 jiwa. Sex ratio penduduk selalu di atas 97% selama beberapa tahun terakhir yang menunjukkan proporsi jumlah penduduk perempuan lebih besar dibandingkan laki-laki. Pada tahun 2024 sex ratio adalah 98,27. TabeI II.2 Jumlah dan Pertumbuhan Penduduk Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020-2024 Jenis Kelamin Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Laki-Laki 219.505 219.347 219.776 221.249 220.557 Perempuan 223.498 223.527 223.815 224.943 224.437 Jumlah 443.003 442.874 443.591 446.192 444.994 Sex Ratio 98,21 98,13 98,2 98,4 98,27 Sumber data : Dinas Dukcapil Kabupaten Kulon Progo, 2025 (diolah) Di Kabupaten Kulon Progo, jumlah penduduk perempuan lebih banyak dari laki-laki. Pada tahun 2024, mayoritas penduduk berada di Kapanewon Pengasih 11,99%, Kapanewon Sentolo 11,33%, dan Kapanewon Wates 11,10%. Sedangkan 9 kapanewon lainnya memiliki jumlah penduduk kurang dari 10%. Secara rinci jumlah penduduk menurut kapanewon sebagai berikut. Tabel II.3 Jumlah Penduduk Menurut Kapanewon Kabupaten Kulon Progo Tahun 2024 No Kapanewon L P Jumlah Ket (%) 1 Temon 14.427 14.744 29.171 6,56 2 Wates 24.528 24.868 49.396 11,10 3 Panjatan 19.445 19.794 39.239 8,82 4 Galur 16.237 16.597 32.834 7,38 5 Lendah 20.668 20.736 41.404 9,30 6 Sentolo 25.005 25.419 50.424 11,33 7 Pengasih 26.372 26.985 53.357 11,99 8 Kokap 17.737 18.077 35.814 8,05 9 Girimulyo 12.221 12.487 24.708 5,55 10 Nanggulan 15.459 15.837 31.296 7,03 11 Samigaluh 13.815 13.868 27.683 6,22 12 Kalibawang 14.643 15.025 29.668 6,67 Jumlah 220.557 224.437 444.994 100,00 Sumber data : Dinas Dukcapil Kabupaten Kulon Progo, 2025 (diolah) Keadaan penduduk berdasarkan kelompok umur tahun 2020 sampai tahun 2024 didominasi kelompok usia produktif dengan usia 15 s/d 64 tahun yakni tahun 2020 sebesar 300.094 orang atau 67,74% menjadi 302.719 orang atau sebesar 68,03% pada tahun 2024. Sedangkan usia muda umur 0 s/d 14 tahun pada tahun 2020 sebanyak 90.698 orang 20,10% menjadi 83.304 orang 18,72% pada tahun 2024. Dan yang minoritas adalah kelompok usia tua 65 tahun keatas pada tahun 2020 sebanyak 53.838 orang 12,15% menjadi 58.971 orang (13,25%) pada tahun 2024. Jumlah penduduk yang didominasi oleh kelompok penduduk usia produktif, menunjukkan efektivitas penduduk yang tinggi. Tabel II.4 Jumlah Penduduk menurut Struktur Usia (Kelompok Umur) Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020-2024 No Kelompok Umur Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 0-4 26.372 25.506 19.970 24.546 23.365 2 5-9 30.322 29.933 29.111 29.217 28.688 3 10-14 32.377 32.561 31.616 31.861 31.251 4 15-19 31.299 31.065 31.574 31.819 31.875 5 20-24 32.480 32.196 31.822 31.321 31.156 6 25-29 30.860 31.666 31.451 31.482 31.312 7 30-34 27.403 27.656 29.312 29.365 29.797 8 35-39 31.787 30.829 28.578 28.782 27.905 9 40-44 31.412 31.665 32.065 32.366 31.837 10 45-49 30.280 30.589 30.703 30861 31.495 11 50-54 31.457 31.153 30.533 30.626 29.534 12 55-59 28.167 28.725 30.553 30.490 31.304 13 60-64 24.949 25.199 26.919 26.734 26.504 14 65-69 18.366 19.049 21.088 20.765 21.735 15 70-74 12.984 13.261 14.780 14.312 15.165 16 75+ 22.488 21.821 23.516 21.645 22.071 Jumlah 443.003 442.874 443.591 446.192 444.994 Sumber data : Dinas Dukcapil Kabupaten Kulon Progo, 2025 (diolah) 2.1.4. Kondisi Umum Sumber Daya
a.Jumlah Perangkat Kerja Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, terdiri atas: - Sekretariat Daerah; - Sekretariat DPRD; - Inspektorat Daerah; - Dinas Daerah (20 Dinas); - Badan Daerah (5 Badan); - Kapanewon (12 Kapanewon). Selanjutnya melalui Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah pada Dinas Kesehatan, ditetapkan sebanyak 2 (dua) RSUD yang merupakan unit organisasi bersifat khusus pada Dinas yang memberikan pelayanan profesional di bidang pelayanan kesehatan, yaitu RSUD Wates dan RSUD Nyi Ageng Serang.
b.Jumlah Pegawai Pemerintah Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024 sebanyak 6.130 pegawai dengan rincian Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjumlah 4.794 pegawai dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjumlah 1.336 orang yang selanjutnya telah dilakukan penataan personil di seluruh perangkat daerah. Adapun jumlah ASN di Kabupaten Kulon Progo berdasarkan Golongan dan Jenis Kelamin dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel II.5 Jumlah PNS Kabupaten Kulon Progo Menurut Golongan dan Jenis Kelamin Tahun 2020-2024 Tahun Jumlah PNS Jumlah Total Gol. I Gol. II Gol. III Gol. IV L P Total L P Total L P Total L P Total 2020 45 1 46 535 226 761 1,089 1,836 2,925 853 1,254 2,107 5,839 2021 40 2 42 511 242 753 1,092 2,008 3,100 745 1,127 1,872 5,767 2022 33 2 35 485 283 768 1,060 1,995 3,055 660 1,012 1,672 5,530 2023 18 1 19 384 256 640 1,072 1,931 3,003 585 908 1,493 5,155 2024 8 - 8 280 228 508 1,084 1,905 2,989 492 797 1,289 4,794 Sumber data: BKPSDM Kabupaten Kulon Progo, 2025 Tabel II.6 Jumlah PPPK Kabupaten Kulon Progo Menurut Golongan dan Jenis Kelamin Tahun 2020-2024 Tahun Jumlah PPPK Jumlah Total Gol. V Gol. VI Gol. VII Gol. IX Gol. X L P Total L P Total L P Total L P Total L P Total 2020 - - - - - - - - - - - - - - - - 2021 23 3 26 - - - 7 3 10 15 33 48 - - - 84 2022 18 3 21 - - - 27 149 176 117 284 401 6 17 23 621 2023 17 3 20 1 - 1 49 234 283 172 457 629 11 33 44 977 2024 22 3 25 1 - 1 68 279 347 228 685 913 12 38 50 1,336 Sumber data: BKPSDM Kabupaten Kulon Progo, 2025
c.Keuangan Dalam hal pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah melaksanakannya secara baik, transparan, akuntabel, dan efisien, serta patuh terhadap peraturan perundang- undangan. Hal tersebut tercermin dari pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kurun waktu 12 (dua belas) tahun terakhir memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk membiayai pelaksanaan pembangunan daerah termasuk dalam hal penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menggunakan sumber pembiayaan dari pendapatan daerah. Pendapatan Daerah tersebut berasal dari beberapa sumber yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Tabel II.7 Persentase Pendapatan Asli Daerah terhadap Total Pendapatan Daerah di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020 - 2024 Tahun Jumlah PAD Jumlah Pendapatan Daerah Persentase 2020 254.422.026.357,32 1.582.435.615.633,32 16,08 2021 307.154.342.135,73 1.629.730.063.142,73 18,85 2022 308.159.760.929,32 1.530.236.282.275,32 20,14 2023 324.053.666.353,01 1.695.996.921.752,01 19,11 2024 358.092.879.847,53 1.755.011.581.882,53 20,40 Sumber data: BKAD Kab. Kulon Progo (data Audited BPK) Sumber pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain pendapatan yang sah. Realisasi PAD pada tahun 2024 mengalami peningkatan dari realisasi PAD tahun 2023 karena adanya upaya-upaya:
1.Melakukan intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi sumber PAD melalui penguatan basis data wajib pajak, perluasan objek pajak dan retribusi daerah.
2.Meningkatkan digitalisasi layanan pajak daerah melalui aplikasi e- SPPT, e-Layanan PBB, SIMPATDA, e-SPTPD, dan e-BPHTB.
3.Mengoptimalkan digitalisasi layanan retribusi daerah dengan penerapan aplikasi SIREDA agar lebih efektif dan transparan.
4.Memperluas pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah melalui kanal non tunai seperti QRIS, mobile banking, dan agen Laku Pandai.
5.Melaksanakan penagihan tunggakan pajak dan retribusi daerah secara terintegrasi melalui surat teguran digital, kerja sama dengan jasa pengiriman, serta pemberian insentif bagi wajib pajak yang patuh. 2.1.5. Kondisi Capaian Kinerja Makro Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Untuk memberikan gambaran keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum dapat mempergunakan capaian kinerja makro. Capaian kinerja makro dihasilkan dari berbagai program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, pihak swasta dan pihak terkait lainnya dalam pembangunan nasional.
a.Indeks Pembangunan Manusia Indeks Pembangunan Manusia (IPM) merupakan indeks komposit hasil turunan indikator-indikator sosial berupa Angka Harapan Hidup saat lahir, Angka Harapan Lama Sekolah, dan Rata- Rata Lama Sekolah, serta indikator ekonomi berupa Pengeluaran Per Kapita Riil yang disesuaikan. Capaian kinerja komponen Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Kulon Progo tahun 2020- 2024 disajikan pada tabel berikut: Tabel II.8 Indikator Komponen IPM Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020-2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024
1.Umur Harapan Hidup (tahun) 75,29 75,32 75,33 75,35 75,49
2.Harapan Lama Sekolah (tahun) 14,26 14,27 14,38 14,48 14,49
3.Rata-rata Lama Sekolah (tahun) 8,86 9,02 9,17 9,18 9,20 4. Pengeluaran Riil per kapita disesuaikan (ribu rupiah/ orang/tahun) 10,041 10,069 10,511 10.723 10.990 IPM 74,48 74,73 75,48 75,82 76,18 Sumber data: BPS, 2025 Capaian Nilai SPM Kabupaten Kulon Progo dalam kurun waktu lima tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang positif dan mengalami peningkatan dari 74,48 pada tahun 2020 menjadi 76,18 pada tahun 2024. Capaian Indeks Pembangunan Manusia ditentukan oleh ketiga dimensi pembangunan manusia, yaitu umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak. Ketiga dimensi yang paling esensial tersebut secara bertahap semakin meningkat kualitasnya. Hal ini terlihat dari perkembangan empat indikator, yakni usia harapan hidup, harapan lama sekolah, rata-rata lama sekolah, dan pengeluaran riil per kapita yang secara rata-rata semakin meningkat dari tahun 2020 hingga tahun 2024. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Kulon Progo pada tahun 2024 mencapai 76,18 atau meningkat sebesar 0,36 poin atau 0,47 persen dibanding tahun 2023 yang mencapai 75,82. Pada tahun 2024 IPM Kabupaten Kulon Progo tetap berstatus “tinggi” dan diatas angka IPM Nasional yang pada tahun 2024 mencapai 75,02. Hal tersebut menjadi cerminan bahwa kualitas sumber daya manusia yang tinggi serta memiliki daya saing yang kuat sehingga eksistensi kehidupannya di masa mendatang menjadi lebih terjamin. Pertumbuhan IPM Kabupaten Kulon Progo dipengaruhi oleh empat komponen penyusun sebagaimana tabel diatas. Umur Harapan Hidup Kabupaten Kulon Progo pada tahun 2024 mencapai 75,49 tahun meningkat 0,14 tahun atau 0,19 persen dibanding tahun 2023 yang mencapai 75,35 tahun. Harapan Lama Sekolah Kabupaten Kulon Progo pada tahun 2024 mencapai 14,49 tahun atau meningkat sebesar 0,01 tahun atau 0,07 persen dibanding tahun 2023 yang mencapai 14,48 tahun. Rata-rata Lama Sekolah pada tahun 2024 mencapai 9,20 tahun atau meningkat sebesar 0,02 tahun atau 0,22 persen dibanding tahun 2023 yang mencapai 9,18 tahun. Selanjutnya Pengeluaran Riil per Kapita per tahun disesuaikan masyarakat Kabupaten Kulon Progo pada tahun 2024 mencapai 10.990 ribu rupiah atau naik sebesar 267 ribu atau naik 2,49 persen dibanding tahun 2023 yang mencapai 10.723 ribu rupiah. Tabel II.9 Indeks Pembangunan Manusia di Kulon Progo, DIY, dan Nasional Tahun 2020-2024 No IPM 2020 2021 2022 2023 2024 1 Nasional 72,81 73,16 73,77 74,39 75,02 2 DIY 79,95 80,22 80,64 81,09 81,62 3 Kulon Progo 74,48 74,73 75,48 75,82 76,18 Sumber data: BPS, 2025 Secara umum, perkembangan IPM Kulon Progo dari 2020 sampai dengan 2024 selalu mengalami pola yang semakin meningkat, dengan nilai kategori tinggi (76,18) pada 2024, dibandingkan dengan angka IPM pada 2020 yang hanya sebesar 74,48. Posisi IPM Kulon Progo berada di antara nasional dan DIY yang berarti lebih tinggi daripada nasional, namun masih di bawah DIY.
b.Tingkat Kemiskinan Penduduk dikategorikan menjadi penduduk miskin jika pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal. Kemiskinan akan semakin meluas jika perbedaan pendapatan antara kelompok penduduk kaya dan miskin semakin melebar. Orientasi pemerataan merupakan usaha untuk memerangi kemiskinan. Pengukuran kemiskinan dilakukan dengan cara menetapkan nilai standar kebutuhan minimum (makanan dan non makanan) yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat hidup secara layak. Nilai standar kebutuhan minimum tersebut dinamakan sebagai garis kemiskinan. Kemiskinan merupakan salah satu indikator kesejahteraan kunci yang dihitung melalui konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan. Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan dua komponen dalam menghitung garis kemiskinan, yaitu garis kemiskinan makanan, dan garis kemiskinan non makanan, sehingga pendataan penduduk miskin dilakukan terhadap penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita perbulan di bawah garis kemiskinan. Angka Kemiskinan (P0) yaitu persentase penduduk miskin yang berada di bawah Garis Kemiskinan. Tabel II.10 Angka Kemiskinan, Garis Kemiskinan dan Jumlah Penduduk Miskin Kabupaten Kulon Progo 2020-2024 No. Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1. Angka Kemiskinan (persen) 18,01 18,38 16,39 15,64 15,62 2. Garis Kemiskinan (rupiah/kapita /bulan) 353.807 360.202 381.666 416.870 438.007 3. Jumlah Penduduk Miskin (000 jiwa) 78,06 81,14 73,21 70,74 71,48 Sumber : BPS Kabupaten Kulon Progo, 2025 Persentase penduduk miskin di Kabupaten Kulon Progo pada tahun 2022-2024 secara umum terus menurun, setelah sebelumnya terjadi lonjakan akibat adanya pandemi Covid-19 yang berdampak pada penurunan pertumbuhan ekonomi. Garis kemiskinan di Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp438.007,00 (2024), di mana angka ini naik dari Rp416.870,00 (2023). Garis kemiskinan sebesar Rp438.007,00 berarti bahwa setiap penduduk Kabupaten Kulon Progo dengan nilai pengeluaran di bawah Rp438.007,00 dalam sebulan, termasuk dalam kategori penduduk miskin. Tabel II.11 Angka kemiskinan (Po) Menurut Kabupaten/Kota, Provinsi DIY dan Indonesia, 2020-2024 (persen) Wilayah 2020 2021 2022 2023 2024 Kulon Progo 18,01 18,38 16,39 15.64 15,62 Bantul 13,50 14,04 12,27 11,96 11,66 Gunung Kidul 17,07 17,69 15,86 15,60 15,18 Sleman 8,12 8,64 7,74 7,52 7,46 Kota Yogyakarta 7,27 7,69 6,62 6,49 6,26 D.I.Yogyakarta 12,28 12,80 11,34 11,04 10,83 Indonesia 9,78 10,14 9,54 9,36 9,03 Sumber : BPS Kabupaten Kulon Progo, DIY, Nasional, 2025 Dari tabel diatas bisa dilihat bahwa persentase penduduk miskin di seluruh kabupaten/kota di DIY pada tahun 2022-2024 secara umum terus menurun, setelah sebelumnya terjadi lonjakan akibat adanya pandemi Covid-19 yang berdampak pada penurunan pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, secara persentase penduduk miskin di Kabupaten Kulon Progo menduduki peringkat tertinggi jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di DIY. Tabel II.12 Garis Kemiskinan menurut Kabupaten/Kota, Provinsi DIY dan Indonesia, Tahun 2020-2024 (Rupiah/Kapita/Bulan) Wilayah 2020 2021 2022 2023 2024 Kulon Progo 353.807 360.202 381.666 416.870 438.007 Bantul 405.613 418.265 445.511 488.340 510.740 Gunung Kidul 319.851 325.907 350.739 382.249 401.209 Sleman 411.610 422.933 450.876 491.652 513.926 Kota Yogyakarta 533.423 556.674 601.905 662.267 686.937 D.I.Yogyakarta 404.861 482.855 521.673 573.022 602.437 Indonesia 454.652 472.525 505.469 550.458 582.932 Sumber : BPS Kabupaten Kulon Progo, 2025 Perkembangan garis kemiskinan di Kabupaten Kulon Progo pada periode 2020-2024 menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Meski demikian, garis kemiskinan tersebut selalu di bawah standar DIY dan nasional. Kabupaten Kulon Progo mengalami kenaikan garis kemiskinan sebesar Rp21.137,00 per kapita per bulan menempati urutan keempat setelah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Sleman. Jika dibandingkan dengan garis kemiskinan Provinsi DIY dan Indonesia, maka garis kemiskinan Kabupaten Kulon Progo pada tahun 2024 lebih rendah. Hal ini menunjukkan bahwa harga komoditas untuk mengukur kemiskinan di Kabupaten Kulon Progo lebih rendah dibandingkan provinsi dan nasional. Tabel II.13 Jumlah Penduduk Miskin Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi D.I.Yogyakarta, Tahun 2020-2024 (000 jiwa) Kabupaten/Kota 2020 2021 2022 2023 2024 Kulon Progo 78,06 81,14 73,21 70,74 71,48 Bantul 138,66 146,98 130,13 128,51 126,93 Gunungkidul 127,61 135,33 122,82 122,24 120,41 Sleman 99,78 108,93 98,92 97,50 97.94 Yogyakarta 31,62 34,07 29,68 29,48 28,79 D.I.Yogyakarta 475,73 506,45 454,76 448,47 445,55 Sumber : BPS Kabupaten Kulon Progo, 2024 Adanya pandemi Covid-19 mengakibatkan terjadinya peningkatan jumlah penduduk miskin di seluruh daerah pada tahun
2021.Selanjutnya terjadi penurunan disetiap tahunnya di setiap daerah. Namun pada tahun 2024, Kabupaten Kulon Progo mengalami kenaikan jumlah penduduk miskin di yang terbanyak yaitu 0,74 ribu jiwa. Kabupaten lain yang mengalami kenaikan jumlah penduduk miskin adalah Kabupaten Sleman sebanyak 0,44 ribu jiwa. Sedangkan 3 kabupaten lain mengalami penurunan yaitu paling banyak di Kabupaten Gunungkidul sebesar 1,83 ribu jiwa, kemudian Kabupaten Bantul yang mengalami penurunan penduduk miskin sebesar 1,58 ribu jiwa, dan terakhir Kota Yogyakarta sebesar 0,69 ribu jiwa.
c.Tingkat Pengangguran Terbuka Pengangguran merupakan salah satu masalah yang ada dalam urusan ketenagakerjaan. Penganggur adalah penduduk yang tidak punya pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan/mempersiapkan usaha, tidak punya pekerjaan tetapi tidak mencari pekerjaan dengan alasan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan dan atau sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) merupakan perbandingan antara jumlah penganggur dengan jumlah angkatan kerja. Tabel II.14 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Kulon Progo, D.I.Yogyakarta, dan Indonesia, 2020 – 2024 No. Kabupaten 2020 2021 2022 2023 2024
1.Kulon Progo 3,71 3,69 2,80 2,40 2,01
2.D.I.Yogyakarta 4,57 4,56 4,06 3,69 3,48
3.Indonesia 7,07 6,49 5,86 5,32 4,91 Sumber : BPS Kabupaten Kulon Progo,2024 TPT Kabupaten Kulon Progo selama periode 2020-2024 mengalami penurunan, yaitu pada tahun 2020 sebesar 3,71 persen menjadi 2,01 persen pada tahun 2024. TPT Kabupaten Kulon Progo pada periode 2020-2024 selalu di bawah TPT D.I.Yogyakarta maupun TPT Indonesia.
d.Pertumbuhan Ekonomi Salah satu indikator makro untuk melihat kinerja perekonomian secara riil di suatu wilayah adalah dengan melihat pertumbuhan ekonominya. Pertumbuhan ekonomi dapat dipandang sebagai pertambahan jumlah barang dan jasa yang dihasilkan oleh semua lapangan usaha kegiatan ekonomi yang ada di suatu wilayah selama kurun waktu setahun. Tabel II.15 Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Kulon Progo Atas Dasar Harga Konstan 2010 Menurut Lapangan Usaha (Miliar Rupiah) Tahun 2020 – 2024 No. Lapangan Usaha 2020 2021 2022 2023* 2024** 1 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 1224,9 1244,66 1267,8 3 1.283,51 1.294,36 2 Pertambangan dan Penggalian 127,05 124,14 125,78 134,03 134,95 3 Industri Pengolahan 978,8 988,12 1009,2 1.051,75 1.097,32 4 Pengadaan Listrik dan Gas 8,2 8,4 8,95 9,60 10,60 5 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 10,69 11,35 11,84 12,22 12,81 6 Konstruksi 1390,05 1446,02 1491,3 5 1.565,35 1.669,96 7 Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 1081,96 1098,63 1169,5 4 1.215,41 1.278,88 8 Transportasi dan Pergudangan 704,85 772,84 1018,3 1.207,62 1.276,76 9 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 281,61 311,06 350,67 378,15 400,89 10 Informasi dan Komunikasi 605,44 710,78 747,07 780,94 813,04 11 Jasa Keuangan dan Asuransi 218,87 221,9 233,95 257,89 279,36 12 Real Estat 297,39 298,98 307,75 317,21 330,08 13 Jasa Perusahaan 26,54 28,64 30,63 33,06 34,90 14 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 596,45 584,77 601,66 613,82 652,66 15 Jasa Pendidikan 501,58 523,43 529,63 548,76 575,15 16 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 144,68 150,79 157,67 165,99 175,82 17 Jasa lainnya 269,25 313,53 357,25 376,63 388,70 PDRB 8.468,2 9 8.838,0 3 9.419,1 9.951,9 5 10.426,2 3 Sumber data : BPS Kab. Kulon Progo, 2024 Laju pertumbuhan ekonomi menjelaskan capaian keberhasilan pembangunan secara makro dan digunakan sebagai tolok ukur dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan serta intervensi kebijakan. Laju pertumbuhan ekonomi atau dalam hal ini Laju Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto diperoleh dari perhitungan PDRB atas dasar harga konstan. Laju pertumbuhan tersebut dihitung dengan cara mengurangi nilai PDRB pada tahun ke-n terhadap nilai pada tahun ke-n-1 (tahun sebelumnya), dibagi dengan nilai pada tahun ke-n-1, kemudian dikalikan dengan 100%. Apabila nilai positif berarti kinerja perekonomian mengalami pertumbuhan.
e.Pendapatan Per Kapita Pendapatan per kapita dihitung dengan cara membagi nilai PDRB (berdasarkan harga berlaku pada tahun yang sama) dengan jumlah penduduk pada periode tersebut. Pendapatan per kapita mencerminkan estimasi pendapatan yang seharusnya diterima setiap penduduk di suatu wilayah. Angka PDRB per kapita dapat digunakan sebagai ukuran untuk menilai tingkat kesejahteraan penduduk di suatu daerah. Semakin besar angka PDRB per kapita, semakin meningkat pula kesejahteraan penduduknya. Guna mengukur kesejahteraan penduduk di Kabupaten Kulon Progo dalam skala yang lebih luas, penyajian data PDRB per kapita dapat dilakukan bersamaan dengan perhitungan dalam skala provinsi dan nasional. Berdasarkan perbedaan ketiga nilai PDRB per kapita yang mewakili, diketahui bahwa Kabupaten Kulon Progo memiliki nilai PDRB per kapita yang cukup rendah, yakni antara Rp26,9 juta sampai Rp37,98 juta. Dengan demikian, diperlukan optimalisasi sumber daya dan potensi daerah, agar setiap sektor lapangan usaha dapat meningkatkan hasil produksi barang dan jasa. Kondisi tersebut secara langsung akan membantu proses eskalasi nilai PDRB per kapita daerah. Tabel II.16 PDRB Per Kapita ADHB Kulon Progo, DIY, dan Nasional Tahun 2020-2024 (juta rupiah) No. Uraian 2020 2021 2022 2023 2024** 1 Kulon Progo 26,9 28,42 31,69 35,77 37.98 2 DIY 37,69 40,24 44,04 48,35 51,47 3 Nasional 57,29 62,26 71,03 74,96 78,6 Sumber data : BPS DIY, 2025
f.Ketimpangan Pendapatan Indeks Gini atau Gini Ratio adalah ukuran yang biasa digunakan untuk mengukur derajat ketidakmerataan/ketimpangan distribusi pendapatan penduduk di suatu wilayah. Indeks Gini memiliki angka pada rentang 0 – 1, dimana semakin besar angka atau semakin dekat dengan angka 1 menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat ketimpangan yang terjadi pada suatu wilayah. Sebaliknya jika angka semakin kecil atau menjauhi angka 1, maka tingkat ketimpangan rendah. Jika Indeks Gini bernilai 0 menunjukkan adanya pemerataan pendapatan yang sempurna, atau setiap orang memiliki pendapatan yang sama. Secara teoritis, range Gini Ratio/ Indeks Gini yang terletak pada angka 0,50-1,00 menandakan pemerataan sangat timpang. Apabila nilainya terletak antara 0,36-0,49 menunjukkan kesenjangan sedang, dan apabila terletak diantara 0,20-0,35 dinyatakan pemerataan baik. Pengelompokkan ini akan digunakan sebagai dasar untuk melihat bagaimana posisi ketimpangan di Kulon Progo. Tabel II.17 Angka Gini Ratio Kabupaten Kota di DIY Tahun 2020-2024 No Kabupaten 2020 2021 2022 2023 2024 1 Kulon Progo 0,379 0,367 0,380 0,402 0,373 2 Bantul 0,418 0,441 0,410 0,454 0,417 3 Gunungkidul 0,352 0,323 0,316 0,343 0,355 4 Sleman 0,42 0,425 0,418 0,433 0,431 5 Yogyakarta 0,421 0,464 0,519 0,454 0,449 Sumber data: BPS DIY, 2024 Indeks Gini di Kabupaten Kulon Progo dalam kurun waktu 2020- 2024 menunjukkan variasi nilai yang fluktuatif, yakni menurun pada 2020 dan 2021, kemudian terdapat peningkatan nilai rasio pada 2022 dan 2023 dan menurun kembali pada 2024. Apabila dibandingkan dengan kabupaten/kota se-DIY, pada periode 2024 Kabupaten Kulon Progo memiliki nilai Rasio Gini terendah dan menempati peringkat kedua terendah setelah Gunungkidul. 2.1.6. Kondisi Urusan Wajib Pelayanan Dasar
a.Urusan Pendidikan Di dalam Permendikbudristek Nomor 32 tahun 2022 tentang Standar Minimal Pelayanan Minimal Pendidikan menyebutkan jenis pelayanan dasar pada SPM bidang Pendidikan daerah kabupaten/kota terdiri atas Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan dasar dan Pendidikan kesetaraan. Adapun mutu pelayanan dasar merupakan ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam pelayanan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam pelayanan dasar Pendidikan sesuai standar teknis agar hidup secara layak. Mutu pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar SPM Pendidikan mencakup standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, dan tata cara pemenuhan standar. Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa meliputi standar satuan Pendidikan, kualitas dan pemerataan hasil belajar peserta didik, partisipasi dan pemerataan peserta didik dan kualitas dan pemerataan layanan. Pemenuhan kualitas dan pemerataan hasil belajar peserta didik dilaksanakan dengan kegiatan pembentukan komunitas belajar dan memastikan kepala satuan Pendidikan, pengawas sekolah/penilik, dan guru/pamong belajar/tutor serta penguatan kompetensi berupa pelatihan, seminar dan atau lokakarya. Penerapan SPM Pendidikan di Kabupaten Kulon Progo dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kulon Progo, dengan mengacu pada tahapan penerapan SPM, meliputi pengumpulan data, penghitungan rencana kebutuhan, integrasi ke dalam dokumen perencanaan daerah, pelaksanaan program kegiatan yang telah diformulasikan pada dokumen perencanaan, serta evaluasi dan pelaporan. Secara sistematis, tahapan tersebut dikelola dalam aplikasi eSPM Direktorat Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI. Penerapan SPM bidang Pendidikan tersebut merupakan bagian dan upaya bersama dalam rangka penyediaan pelayanan pendidikan bagi seluruh warga masyarakat, khususnya di Kulon Progo. 1) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal meliputi TK dan RA, sedangkan jalur pendidikan non formal meliputi Kelompok Bermain (KB), TPA, dan satuan PAUD sejenis. Gambaran umum layanan PAUD di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2024 sebagai berikut. Tabel II.18 Layanan PAUD di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2024 No Jenjang Jumlah Jumlah peserta didik Guru Rasio Murid guru Negeri Swasta Jumlah Kualifikasi DIV/S1 % 1 TK/RA 12 347 9375 603 312 51.74 15.54 2 KB 0 275 4983 644 180 27.95 7.73 3 SPS 0 210 3012 430 87 20.23 7.00 4 TPA 0 13 327 42 23 54.76 7.71 Jumlah 12 845 17697 1719 602 35.02 Sumber: Dinas Dikpora, 2024 Data diolah Indikator untuk mengukur tingkat partisipasi Pendidikan PAUD Adalah Angka Partisipasi Sekolah Usia 5-6 tahun. Angka Partisipasi Sekolah (APS) usia 5-6 tahun adalah persentase penduduk kelompok usia 5-6 tahun yang sedang bersekolah pada jenjang pendidikan Anak Usia Dini. APS merupakan indikator untuk mengukur daya serap lembaga pendidikan terhadap penduduk usia sekolah dan seberapa besar akses penduduk pada fasilitas pendidikan di suatu daerah. Tahun 2024, APS usia 5-6 tahun Kabupaten Kulon Progo sebesar 97.52%. Artinya masih ada anak usia 5-6 tahun yang belum mendapatkan layanan pendidikan anak usia dini. 2) Pendidikan Dasar 9 Tahun (SD dan SMP) Wajib Belajar 9 Tahun, yaitu program pemerintah Indonesia yang mewajibkan semua anak untuk menempuh pendidikan dasar selama sembilan tahun, meliputi tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setara, sebagaimana amanat Undang- undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab III Pasal 5 menyatakan bahwa: "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Dukungan terhadap program tersebut diantaranya adalah penyediaan aksesibilitas pendidikan, seperti ketersediaan gedung sekolah, sarana prasarana serta penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan. Di Kabupaten Kulon Progo, kondisi gambaran umum pendidikan dasar tahun 2024 sebagaimana berikut. Tabel II.19 Pendidikan Dasar di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2024 No Jenjang Jumlah Jumlah peserta didik Guru Rasio Murid guru Negeri Swasta Jumlah Kualifikasi DIV/S1 % 1 SD 273 62 31077 2786 2565 92.06 11.15 2 MI 3 29 2651 294 262 89.11 9.01 3 SMP 36 31 15413 1045 964 92.24 14.74 4 MTs 6 10 3363 316 308 97.46 10.64 Jumlah 318 132 52.504 4441 4099 92.29 Sumber data: Dinas Dikpora, 2024, data diolah Indikator keberhasilan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dapat diketahui dari angka partisipasi siswa menjadi peserta didik. Capaian Angka Partisipasi Sekolah (APS) SD dan SMP di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2024 adalah sebagai berikut. Tabel II.20 Capaian Angka Partisipasi Sekolah (APS) SD dan SMP di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2024 No Uraian Capaian 1 Angka Partisipasi Sekolah (APS) SD/MI (%) 98.54 2 Angka Partisipasi Sekolah (APS) SLTP/MTs (%) 98.76 Sumber data: BPS, 2024 Capaian kinerja APS pendidikan dasar masih di bawah 100% artinya (1) belum semua warga masyarakat menyadari perlunya pendidikan anak sesuai kelompok usianya, seperti masih adanya siswa usia Jenjang SD/MI dan sederajatnya yang masih berusia kurang dari 7 tahun (masih usia PAUD dan/atau atas kondisi/kebutuhan/karakteristik khusus seperti anak berkebutuhan khusus), sehingga berdampak pada usia yang semestinya masih mengikuti pendidikan di SD/MI dan sederajatnya, ataupun adanya anak kelompok usia kurang dari sudah mengikuti pendidikan di SMP/MTs dan sederajatnya, (2) masih terdapat sebagian warga masyarakat mengirimkan anak-anaknya untuk sekolah di luar kabupaten, karena alasan tertentu misalnya: mengikuti kerja orang tuanya, mencari sekolah yang favorit, mendekati tempat tinggal (daerah perbatasan), menyesuaikan alat transportasi umum yang ada, maupun alasan tertentu lainnya. 3) Pendidikan Kesetaraan Penyelenggaraan program pendidikan non formal diselenggarakan dalam rangka mendukung dan melengkapi pendidikan formal. Program Pendidikan non formal meliputi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (KLP), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), Rumah Pintar (Rumpin), Homeschooling. Sedangkan Pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang belum mampu menamatkan pendidikan formal (SD, SMP, dan SMA) dilakukan melalui program pendidikan kesetaraan yaitu Kelompok Belajar (Kejar) paket. Kejar paket A setara dengan SD, Kejar paket B setara dengan SMP, dan Kejar paket C setara dengan SMA. Tabel II.21 Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2024 No Jumlah Lembaga Jumlah warga belajar Jumlah Tutor 1 15 702 110 Sumber data: Dinas Dikpora, 2024, data diolah Indikator keberhasilan program kesetaraan dapat diketahui dari angka partisipasi siswa menjadi peserta didik. Capaian Angka Partisipasi Sekolah (APS) Usia 7-18 tahun kesetaraan di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2024 sebesar 14.09 tahun. Angka tersebut menunjukkan bahwa partisipasi usia 7-18 tahun kesetaraan masih rendah atau belum optimal. Oleh karenanya perlu peningkatan layanan pendidikan kesetaraan, seperti pemerataan aksesibilitas, fasilitasi pembiayaan, maupun sosialisasi dan advokasi pentingnya pendidikan formal kesetaraan bagi masyarakat.
b.Urusan Kesehatan A. Pelayanan Kesehatan Masyarakat
1.Angka Kematian Bayi (AKB) Angka Kematian Bayi (AKB) adalah banyaknya bayi yang meninggal sebelum mencapai umur 1 tahun pada waktu tertentu per 1000 kelahiran hidup pada periode waktu yang sama. Kegunaan Angka kematian bayi merupakan kesehatan yang penting untuk mencerminkan keadaan derajat kesehatan di suatu masyarakat, karena bayi yang baru lahir sangat kesehatan terhadap keadaan lingkungan tempat orang tua si bayi tinggal dan sangat erat kaitannya dengan status kesehatan orang tua si bayi. Kemajuan yang dicapai dalam bidang pencegahan dan pemberantasan berbagai penyakit penyebab kematian akan tercermin secara jelas dengan menurunnya tingkat AKB. Dengan demikian angka kematian bayi merupakan tolok ukur yang kesehatan dari semua upaya intervensi yang dilakukan oleh pemerintah khususnya di bidang kesehatan. Grafik II.1 Angka Kematian Bayi (AKB) di Kabupaten Kulon Progo tahun 2014 – 2024 Sumber data: Terolah Seksi Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Tahun 2014-2024 11,85 11,35 9,59 8,39 8,45 9,68 11,07 11,99 10,71 9,12 10,24 - 2,00 4,00 6,00 8,00 10,00 12,00 14,00 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Angka Kematian Bayi di Kab. Kulon Progo Tahun 2014 - 2024 Angka Kematian Bayi (AKB) Kabupaten Kulon Progo pada tahun 2024 naik dibandingkan tahun 2023. Angka Kematian Bayi tahun 2024 adalah sebesar 10,24. Berdasarkan RPJMN Kementerian Kesehatan Tahun 2024, AKB Kulon Progo tahun 2024 ini sudah tercapai, jauh dibawah target Kemenkes (16/1.000 KH).
2.Angka Kematian Balita Angka kematian balita menggambarkan tingkat permasalahan kesehatan anak dan faktor-faktor lain yang berpengaruh terhadap kesehatan anak balita seperti gizi, penyakit infeksi, dan kecelakaan. Angka kematian balita dari Tahun 2017 sampai dengan 2022 cenderung fluktuatif dimana sempat mengalami penurunan pada tahun 2017 hingga tahun 2018, namun pada tahun 2019 mengalami kenaikan dan pada tahun 2020 menurun lagi kemudian tahun 2021 meningkat lagi menjadi sebesar 15 per 1.000 kelahiran hidup atau sebanyak 68 kematian balita. Pada tahun 2017 terdapat 51 balita yang meninggal sehingga angka kematian balita menjadi 10,18 per 1.000 kelahiran hidup. Pada tahun 2018 mengalami penurunan lagi, dengan kematian balita sejumlah 48 balita sehingga angka kematian balita menjadi 9,44 per 1.000 kelahiran hidup. Pada tahun 2019 angka kematian balita mengalami kenaikan lagi, dengan kematian balita sejumlah 60 balita sehingga angka kematian balita menjadi 12,4 per 1.000 kelahiran hidup kemudian menurun pada tahun 2020 dengan kematian balita sejumlah 49 balita sehingga angka kematian balita menjadi 10,4 per 1.000 kelahiran hidup. Pada tahun 2021 angka kematian balita mengalami kenaikan lagi, dengan kematian balita sejumlah 68 balita sehingga angka kematian balita menjadi 15 per 1.000 KH. Pada tahun 2022 angka kematian balita mengalami penurunan dengan jumlah kematian ada 55 balita dengan penyebab pneumonia, diare, dan kelainan jantung. Pada tahun 2023 angka kematian balita juga turun dengan jumlah 43 kematian ,sebagian besar penyebabnya karena kelainan bawaan, kelainan jantung. Pada tahun 2024 angka kematian balita juga turun dengan jumlah 7 kematian sehingga angka kematian balita menjadi 2,05 per 1.000 KH, sebagian besar penyebabnya karena pneumonia. Grafik II.2 Angka Kematian Balita di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017 - 2024 Sumber data: Terolah Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Tahun 2017-2024 10,18 9,44 12,40 10,40 15,00 12,60 10,90 2,05 - 5,00 10,00 15,00 20,00 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Angka Kematian Balita DI KAB KULON PROGO Tahun 2017 - 2024
3.Kematian Ibu Kematian ibu adalah kematian perempuan pada saat hamil atau kematian dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya kehamilan, yakni kematian yang disebabkan karena kehamilannya atau penanganannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan dan terjatuh. Angka Kematian Ibu (AKI) Kabupaten Kulon Progo Tahun 2024 adalah 58,5 dengan jumlah absolut kematian sebanyak 2 orang. Berdasarkan RPJMN Kementerian Kesehatan Tahun 2024 target AKI sebesar 183/100.000 KH, AKI Kulon Progo masih lebih kecil dibanding Kemenkes. Kematian ibu pada tahun 2024 terjadi di Puskesmas Panjatan I sebanyak 1 orang meninggal dan di Puskesmas Pengasih I sebanyak 1 orang meninggal. Beberapa upaya yang sudah dilakukan untuk menurunkan AKI di Kabupaten Kulon Progo, diantaranya penguatan Jejaring Peduli Kesehatan Ibu dan Anak (RINDU KIA), aplikasi Bumilku dan Manual Rujukan Maternal Neonatal (MRMN). Upaya ini cukup berhasil dalam mendeteksi dari awal dan proses rujukannya, dapat mengidentifikasi sejak dini melalui pemeriksaan kehamilan di puskesmas. Kematian ibu tercatat sebagai ibu hamil risiko tinggi. Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sudah melakukan tugas sesuai kewenangannya serta sudah melakukan upaya rujukan ke fasilitas kesehatan selanjutnya. Grafik II.3 Angka Kematian Ibu di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015 - 2024 Sumber data: Dinas Kesehatan Kab. Kulon Progo, 2025 B. Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit
1.HIV AIDS Penyakit HIV AIDS merupakan penyakit yang sangat perlu diwaspadai karena mempunyai fenomena gunung es. Yaitu kasus yang ditemukan sedikit tetapi kenyataanya lebih banyak jumlah yang menderita. Pada tahun 2017 kasus HIV sebesar 30 orang, sedangkan kasus AIDS sebesar 10 orang. Dari 10 orang yang terkena AIDS tersebut, 2 di antaranya meninggal dunia. Pada tahun 2018 kasus HIV meningkat lagi yaitu menjadi 53 orang, sedangkan kasus AIDS sebesar 11 orang. Terdapat 5 orang yang meninggal karena terkena AIDS tersebut, 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Pada tahun 2019 kasus HIV ada 29 orang, 94,25 38,22 136,8 59,90 58,99 102,99 63,61 222,17 194,69 25,36 58,51 - 50,00 100,00 150,00 200,00 250,00 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Angka Kematian Ibu di Kab. Kulon Progo Tahun 2014 - 2024 terdiri dari 20 orang laki-laki dan 9 orang perempuan, tahun 2020 kasus HIV menurun menjadi 26 orang, terdiri dari 23 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Tahun 2021 kasus HIV mengalami penurunan menjadi 16 orang, terdiri dari 12 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Rentang terbanyak terjadi pada umur 25-49 tahun (62,5%). Tahun 2022 kasus HIV mengalami peningkatan menjadi 28 orang, terdiri dari 20 orang laki-laki dan 8 orang perempuan. Rentang terbanyak terjadi pada umur 25-49 tahun (67,9%) (Lihat lampiran Tabel 59). Tahun 2023 kasus HIV mengalami peningkatan menjadi 54 orang, terdiri dari 41 orang laki-laki dan 13 orang perempuan. Rentang terbanyak terjadi pada umur 20-49 tahun (59,25%). Tahun 2024 kasus HIV mengalami penurunan menjadi 49 orang, terdiri dari 40 orang laki-laki dan 9 orang perempuan. Rentang terbanyak terjadi pada umur 20-49 tahun (55,10%). Proporsi umur untuk penderita HIV dapat dilihat pada grafik berikut : Grafik II.4 Jumlah Kasus HIV di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2014 – 2024 Sumber data: Dinas Kesehatan Kab. Kulon Progo, 2024
2.Tuberkulosis Kasus Baru Pasien Tuberculosis (TBC) yaitu pasien yang belum pernah diobati dengan Obat Anti Tuberculosis (OAT) atau sudah pernah menelan OAT kurang dari satu bulan (4 minggu). Pasien TBC bakteriologis yaitu pasien TBC yang ditemukan melalui pemeriksaan dahak sewaktu dan pagi (SP) dengan hasil pemeriksaan mikroskopis menggunakan Tes Cepat Molokuler (TCM) :
a.Hasil dari pemeriksaan TCM adalah meliputi MTB Detected Very Low, MTB Detected Low, MTB Detected Medium dan MTB Detected Hight dan MTB Detected Trace (sesuai dengan riwayat pengobatan pasien)
b.Pemeriksaan Klinis pasien dengan hasil foto toraks dada menunjukan gambaran tuberculosis; Berdasarkan data puskesmas Tahun 2024 jumlah seluruh kasus TBC yang ditemukan sebanyak 386 kasus. Case Notification Rate (CNR) 40 % dan Treatment Coverage sebesar 36,2 % (Lihat lampiran Tabel 56). Angka kesembuhan TBC tahun 2024 adalah angka kesembuhan 1 tahun dibelakang yaitu angka kesembuhan pasien TBC tahun 2023 yaitu sebesar 86,87% (Jumlah yang diobati sebanyak 282 pada tahun 2023 ,sebanyak 71 orang sembuh dan 174 pengobatan lengkap) dan 22 orang meninggal selama pengobatan. Grafik II.5 Jumlah Penemuan Kasus TBC di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2014 – 2024 Sumber data: Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, 2024 Grafik II.6 Prosentasi Keberhasilan Pengobatan TB di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2014 - 2024 Sumber data: Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, 2024
3.Penyakit Tidak Menular Pembangunan bidang kesehatan saat ini dihadapkan pada Triple Burden yaitu suatu keadaan dimana penyakit menular (communicable diseases) masih merupakan masalah kesehatan masyarakat, dilain pihak angka kesakitan dan kematian yang disebabkan PTM (non communicable diseases) cenderung meningkat dan sekaligus menghadapi tantangan penyakit-penyakit yang muncul kembali (re emerging infectious diseases) atau munculnya penyakit-penyakit baru Penyakit Tidak Menular adalah penyakit yang bukan disebabkan oleh infeksi bakteri atau virus. Penyakit tidak menular yang sering dijumpai antara lain hipertensi, diabetes melitus, asma, penyakit kardiovaskuler, gangguan jiwa dan kecelakaan. Prevalensi penyakit tidak menular mengalami peningkatan pada beberapa tahun terakhir dikarenakan status ekonomi yang meningkat, perubahan gaya hidup dan efek modernisasi. 187 223 234 319 248 322 259 260 308 321 386 0 100 200 300 400 500 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 80,5 80,7 85,5 84,7 81,1 86,9 87,3 86,1 85,6 86,9 75,0 68,0 70,0 72,0 74,0 76,0 78,0 80,0 82,0 84,0 86,0 88,0 90,0 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024
a.Hipertensi Hipertensi merupakan penyebab penyakit kardiovaskular paling umum di seluruh dunia. Bila tidak dikelola dengan baik, hal ini terkait dengan komplikasi pada berbagai organ seperti risiko stroke dan penyakit jantung koroner. Kepatuhan terhadap pengobatan adalah bagian penting dari tatalaksana pasien dan sangat diperlukan untuk mencapai tujuan klinis. Sebaliknya, ketidakpatuhan mengarah pada hasil klinis yang buruk, peningkatan angka kesakitan dan kematian, dan berakibat pada perawatan kesehatan. Penderita hipertensi harus menjalani pengobatan dengan minum obat antihipertensi untuk mengontrol tekanan darah agar tidak terjadi komplikasi dari penyakit hipertensi. Beberapa dampak ketidakpatuhan pasien dalam mengkonsumsi obat antara lain dikemukakan oleh Hayers, dkk. (2009), yaitu: terjadinya efek samping obat yang dapat merugikan kesehatan pasien, membengkaknya biaya pengobatan dan rumah sakit. Selain hal tersebut, pasien juga dapat mengalami resistensi terhadap obat tertentu. Pada tahun 2023 penderita hipertensi yang melakukan pengobatan secara rutin di fasyankes baru 10.683 orang dengan estimasi penderita hipertensi berusia ≥ 15 tahun sebanyak orang 33.985 (31.4%). Grafik II.7 Jumlah Penderita Hipertensi di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2018 – 2024 Sumber data: Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, 2024
b.Diabetes Melitus Diabetes Mellitus (DM) merupakan penyakit tidak menular yang mengalami kenaikan jumlah penderita signifikan. Selain prevalensinya yang cukup banyak diderita oleh penduduk dunia khususnya di Indonesia, diabetes seringkali tidak terdeteksi dan dikatakan onset atau mulai terjadinya diabetes tujuh tahun sebelum diagnosis ditegakkan, sehingga morbiditas dan mortalitas dini terjadi pada kasus yang tidak terdeteksi ini. DM yang tidak terkendali dapat menyebabkan penyakit komplikasi yang berdampak pada morbiditas dan mortalitas. Pengendalian DM diupayakan dengan pengobatan teratur dan perbaikan pola hidup. Keberhasilan proses kontrol terhadap penyakit DM sangatlah ditentukan oleh kepatuhan berobat yang tinggi, agar dapat mencegah segala komplikasi yang ditimbulkan. Meskipun 16.930 22.632 22.624 26.915 29.237 31.65831.041 - 5.000 10.000 15.000 20.000 25.000 30.000 35.000 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 memerlukan tingkat kepatuhan pengobatan yang tinggi, kenyataannya tingkat kepatuhan penderita dalam menjalankan program manajemen penyakit tidak cukup baik. Jumlah penderita DM pada tahun 2023 sebesar 9.124 orang, dan yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar sebanyak 4.030 (44,2%). Grafik II.8 Jumlah Penderita DM di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2018 – 2023 Sumber data: Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, 2024
c.Gangguan Jiwa Kesehatan mental merupakan hal sama pentingnya dengan kesehatan fisik bagi manusia. Dengan sehatnya mental seseorang maka aspek kehidupan yang lain dalam dirinya akan bekerja secara lebih maksimal. Kondisi mental yang sehat tidak dapat terlepas dari kondisi kesehatan fisik yang baik. Kesehatan mental yang baik untuk individu merupakan kondisi di mana individu terbebas dari segala jenis gangguan jiwa, dan kondisi dimana individu dapat berfungsi secara normal dalam menjalankan hidupnya khususnya dalam menyesuaikan diri untuk menghadapi masalah-masalah yang mungkin ditemui sepanjang hidupnya. Menurut WHO, kesehatan mental merupakan kondisi dari kesejahteraan yang disadari individu, yang di dalamnya terdapat kemampuan-kemampuan untuk mengelola stres kehidupan yang wajar, untuk bekerja secara produktif dan menghasilkan, serta berperan serta di komunitasnya. Pada tahun 2023, sasaran ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) berat di Kulon Progo ada sebesar 1.554 orang dan yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar sebesar 1.419 (91,3%). 3.206 5.367 5.678 6.528 8.060 9.124 8.187 - 2.000 4.000 6.000 8.000 10.000 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Grafik II.9 Jumlah Penderita ODGJ di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2018 – 2024 Sumber data: Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, 2024 C. STATUS GIZI MASYARAKAT
1.Ibu Hamil Anemia Ibu hamil anemia di Kabupaten Kulon progo dari tahun 2015 sampai tahun 2024 cenderung fluktuatif, persentase anemia terendah pada tahun 2019 sedangkan persentase ibu hamil anemia tertinggi pada tahun 2021 dan 2022 pada waktu pandemi covid 19. Pemberian Tablet Tambah Darah minimal 90 tablet selama kehamilan merupakan Upaya untuk mengurangi anemia pada ibu hamil. Grafik II.10 Persentase Bumil Anemia di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015 – 2024 Sumber data: Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, 2024
2.Berat Bayi Lahir Rendah Berat bayi lahir rendah di Kabupaten Kulon Progo disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain ibu hamil dengan kurang energi kronis, ibu hamil anemia, kelahiran bayi kembar, ibu hamil hipertensi. Persentase BBLR yang diharapkan kurang dari 5%, akan tetapi dari tahun 2015 sampai 2024 persentase BBLR fluktuatif diatas 6%, tahun 2024 cenderung meningkat. 1.534 1.600 1.725 1.582 1.506 1.562 1.516 1.350 1.400 1.450 1.500 1.550 1.600 1.650 1.700 1.750 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 12,03 13,00 13,65 15,00 9,94 14,35 16,80 16,78 13,36 9,30 - 5,00 10,00 15,00 20,00 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Grafik II.11 Persentase Balita BBLR di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015 - 2024 Sumber data: Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, 2024
3.Balita Stunting Ukuran balita stunting di Kabupaten Kulon Progo menggunakan indikator PB/TB menurut umur. Kulon Progo berhasil menurunkan prevalensi balita stunting sejak ditetapkan menjadi lokasi fokus stunting pada tahun 2018 dari 14,58 menjadi 9,43% pada tahun 2023. Pada tahun 2024 prevalensi naik menjadi 10,38%. Intervensi spesifik dan intervensi sensitive dalam percepatan penurunan stunting sudah dilakukan secara integrasi dari lintas sektor di kabupaten Kulon Progo. Kegiatan inovatif dalam percepatan penurunan stunting juga sudah dilakukan seperti Kumbo Nambo, Matahatiku, pengembangan padi nutrizink, pendampingan keluarga beresiko stunting, dan lain-lain. Grafik II.12 Persentase Balita Stunting di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015 – 2024 Sumber data: Dinas Kesehatan Kab. Kulon Progo, 2025
c.Urusan Pekerjaan Umum Standar Pelayanan Minumal mewajibkan pemerintah daerah menjamin terpenuhinya pelayanan dasar yang diantaranya adalah air minum dan air limbah. Dasar yang digunakan sebagai rujukan Standar Pelayanan Minimal urusan Pekerjaan Umum dalam hal ini yaitu:
1.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun
2021.Peraturan ini mengatur penerapan standar pelayanan minimal 6,92 7,44 6,69 7,08 7,48 6,81 7,27 6,97 7,81 7,81 - 1,00 2,00 3,00 4,00 5,00 6,00 7,00 8,00 9,00 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 16,74 16,36 16,38 14,31 12,58 11,80 10,35 9,94 9,43 10,35 - 5,00 10,00 15,00 20,00 25,00 30,00 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 (SPM) untuk memastikan kebutuhan dasar warga negara dipenuhi oleh pemerintah daerah.
2.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pada tataran sektoral, Kabupaten Kulon Progo juga menetapkan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Daerah (RISPAM) 2021–2041 sebagai pedoman pembangunan SPAM. 1) Akses Air Minum Berdasarkan data capaian pada tahun 2024, persentase rumah tangga dengan akses air minum layak di Kabupaten Kulon Progo yaitu 97,75%. Arah pengembangan Sistem Peyediaan Air Minum di daerah Kabupaten Kulon Progo berpegang pada RISPAM 2021–2041—meliputi perluasan cakupan, penguatan sumber air baku, dan peningkatan efisiensi teknis jaringan (NRW, tekanan, kualitas air). Tabel II.22 Presentase Penduduk Berakses Air Minum Layak di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020-2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Penduduk dengan Akses Air Minum Layak 93,12% 93,62% 94,25% 96,52% 97,75% Sumber data: Dinas PUPKP, 2025 2) Akses Air Limbah Berdasarkan data capaian pada tahun 2024, persentase rumah tangga dengan akses air limbah layak di Kabupaten Kulon Progo yaitu 98,86%. Tabel II.23 Presentase Penduduk dengan Akses Layak Air Limbah di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020-2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Penduduk dengan akses layak air limbah 91% 88,96% 97,15% 98,04% 98,86% Sumber data: Dinas PUPKP, 2025 Pengelolaan air limbah di Kabupaten Kulon Progo sangat penting karena mempengaruhi derajat kesehatan di masyarakat. Jika limbah tidak dikelola dengan baik maka akan menimbulkan pencemaran pada lingkungan terutama pada air tanah. Pengelolaan air limbah yang baik dipengaruhi oleh beberapa hal, antara lain: kesadaran masyarakat akan kesehatan, sarana dan prasarana infrastruktur yang mendukung, dan kelembagaan yang ada. Sistem pengelolaan air limbah di Kabupaten Kulon Progo adalah:
1.Black water, ditampung dengan tanki septic, selanjutnya airnya di resapkan dalam sumur peresapan, sehingga meresap ke dalam tanah, dan menambah suplai air tanah. Sedangkan grey water langsung diresapkan ke dalam sumur peresapan.
2.Black water, ditampung dengan tanki septic, selanjutnya padatan/ lumpur tinja disedot dan di angkut dengan tanki tinja selanjutnya dilakukan pengolahan di IPLT ( Pemda ).
3.Black water, ditampung dengan tanki septic, selanjutnya padatan/ lumpur tinja disedot dan di angkut dengan tanki tinja selanjutnya dibuang ke badan air/ tanah, yang dilakukan oleh pihak diluar Pemda.
4.Black water ditampung di IPAL komunal, kemudian effluentnya di buang ke sungai. Sedangkan limbah dari kamar mandi dan cucian dapur dan pakaian langsung di buang ke sungai.
5.Black water maupun grey water langsung di buang di tanki septik dan IPAL Komunal dengan system perpipaan, dan effluennya di buang ke sungai, masyarakat yang terkoneksi dengan saluran air limbah ini dikenakan retribusi .
6.Black grey dan langsung ke sungai tanpa di olah di tanki septik, jadi dari kloset langsung ke Sungai. Hal ini dikarenakan lokasi penduduk yang dekat dengan Sungai, namun lahan tidak ada untuk membangun tangki septik maupun tanki septik komunal. Secara umum, skala prioritas pengelolaan air limbah di Kabupaten Kulon Progo mempertimbangkan tipologi wilayah desa, dimana di Kabupaten Kulon Progo dapat dibedakan 2 tipologi, yakni perkotaan dan perdesaan, namun tidak tertutup kemungkinan tipologi tambahan yakni perdesaan-perkotaan. Skala prioritas juga tidak serta merta membuat desa dengan skala prioritas menengah atau rendah tidak mendapatkan program pengelolaan air limbah. Pada dasarnya, semua tipologi wilayah mempunyai skala prioritas sendiri-sendiri, khususnya mempertahankan dan meningkatkan kualitas sarana-prasarana air limbah. Skala prioritas tinggi dalam pengelolaan air limbah berkaitan dengan kesegeraan penanganan, yakni faktor tekanan penduduk dan kegiatan yang tinggi, kondisi sarana-prasarana air limbah yang buruk atau faktor praktek pengelolaan air limbah masyarakat yang di bawah standar. Pertimbangan rencana ketataruangan dimana didalamnya juga terdapat rencana pengembangan sarana-prasarana wilayah, termasuk air limbah menjadi faktor yang menentukan dalam tahapan pengembangan air minum dan air limbah. Di arah kebijakan, skala prioritas dan fokus Kepala Daerah yang dituangkan dalam RPJMD juga menjadi pertimbangan pentahapan pengelolaan air minum dan air limbah. Tahapan pengembangan sistem layanan air limbah yang meliputi air limbah, persampahan berdasarkan kondisi existing dan target yang disepakati.
d.Urusan Perumahan Rakyat 1) Bencana Berdasarkan sejarahnya, kejadian bencana yang terjadi di Kulon Progo didominasi oleh bencana hidrometeorologi. Bencana yang sifatnya kombinasi antara bencana hidrometrologi dan geologi seperti Tanah longsor sebanyak 340 kali disusul banjir sebanyak 150 kali; cuaca ekstrim; gelombang ekstrim; kebakaran hutan dan lahan; kekeringan. Sedangkan kelompok bencana geologi adalah gempa bumi; tsunami; letusan gunung berapi terjadi dengan probabilitas yang rendah. Selama tahun 2020 telah terjadi bencana alam yang tercatat sebanyak 532 kejadian, cuaca ekstrim berupa angin kencang yang menyebabkan pohon tumbang menduduki urutan pertama dengan jumlah kejadian mencapai 285 kejadian, diikuti tanah longsor (208 kejadian), kebakaran (25 kejadian), banjir (8 kejadian) dan gelombang ekstrim (3 kejadian). Sedangkan pada tahun 2021 bencana yang terjadi tercatat sebanyak 427 kejadian, bencana hidrometereologi menduduki urutan pertama (240 kejadian), diikuti tanah longsor (155 kejadian), banjir genangan akibat luapan sungai (31 kejadian) dan gelombang ekstrim/abrasi yang merupakan dampak ikutan badai tropis (1 kejadian). Grafik II.13 Kejadian Bencana di Kabupaten Kulon Progo periode Tahun 2012- 2021 Sumber data: BPBD Kab. Kulon Progo, 2023 Risiko bencana daerah Kabupaten Kulon Progo diperoleh dari hasil kajian risiko yang dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Kulon Progo tahun 2022. Terdapat tiga variabel utama yang dikaji, yakni variable ancaman, kerentanan, dan kapasitas yang dianalisis menggunakan metode analisis spasial menghasilkan penilaian risiko bencana. Profil Bahaya dan Luas Wilayah Terdampak Hasil kajian bahaya di Kabupaten Kulon Progo dituangkan ke dalam bentuk luasan bahaya dan kelas bahaya untuk seluruh potensi bencana yang ada. Rekapitulasi hasil kajian bahaya untuk seluruh potensi bencana di Kabupaten Kulon Progo dapat dilihat pada Tabel berikut. Tabel II.24 Potensi Bahaya di Kabupaten Kulon Progo Sumber data: BPBD Kab. Kulon Progo, 2023 Tabel diatas menunjukkan luas bahaya dan kelas bahaya seluruh potensi bahaya yang ada di Kabupaten Kulon Progo. Potensi bahaya tinggi meliputi: Bahaya Tanah Longsor, Banjir, Kekeringan, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrim, Gempa Bumi, Tsunami, Epidemi-Wabah Penyakit, dan Kegagalan Teknologi; kelas bahaya sedang meliputi: Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Gelombang Ekstrim dan Abrasi; dan kelas bahaya rendah hanya untuk Bahaya Letusan Gunungapi. 2) Kawasan Kumuh Berdasarkan keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 416/A/2020 Tentang Lokasi Penanganan Kawasan Kumuh Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020-2024, bahwa dalam upaya meningkatkan lingkungan permukiman dan perekonomian wilayah perlu dilaksanakan Peningkatan Kualitas Lingkungan di Kawasan Kumuh. Hal ini berdasarkan hasil rekomendasi penyusunan dokumen Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan (RKP-KP) di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020 telah teridentifikasi lokasi kawasan kumuh. Berdasarkan hal diatas maka ditetapkan sebanyak 7 Kalurahan yang teridentifikasi lokasi kawasan kumuh meliputi kalurahan Wates, Giripeni, Brosot, Tawangsari, Kedungsari, Margosari dan Wijimulyo. 3) SPM Perumahan Rakyat Strategi pembangunan daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran diwujudkan dalam bentuk kebijakan-kebijakan dan program-program. Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan Pemerintah menjadi salah satu acuan bagi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk menyusun perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyusun rencana pencapaian SPM yang memuat target tahunan pencapaian SPM dengan mengacu pada batas waktu pencapaian SPM sesuai dengan Peraturan/Keputusan Menteri. Rencana pencapaian SPM dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategi Perangkat Daerah (Renstra OPD). Target tahunan pencapaian SPM dituangkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA). Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang Perumahan Rakyat ini sendiri meliputi dua jenis pelayanan dasar, yaitu Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana dan Fasilitasi Penyediaan Rumah Layak Huni bagi Masyarakat yang Terkena Relokasi Program Pemerintah. Adapun penerima manfaatnya adalah setiap rumah tangga korban bencana yang memenuhi kriteria dan setiap rumah tangga yang terkena relokasi program pemerintah yang memenuhi kriteria. Untuk jenis dan kualitas mutu pelayanan untuk penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana meliputi : rehabilitasi rumah, pembangunan kembali, pembangunan baru/relokasi, dan bantuan akses rumah sewa layak huni. Sedang untuk jenis dan kualitas mutu pelayanan untuk fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah meliputi : fasilitasi ganti untung, penyediaan rumah layak huni, dan subsidi uang sewa.
e.Urusan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat I. Sub Urusan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Layanan Dasar Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengatur standar pelayanan kerugian materil dan pelayanan pengobatan dari dampak gangguan Trantibum akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada. 1) Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo melaksanakan tugas Penegakan Perda melalui operasi Yustisi dan Non Yustisi serta melaksanakan patroli wilayah untuk menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. Operasi Yustisi dan non yustisi dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah untuk meminimalisir penyakit masyarakat dan pelanggaran peraturan daerah dengan tujuan akhir menurunnya Pelanggaran Perda. Selain itu Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo juga melakukan penyuluhan untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan penyuluhan pencegahan praktek prostitusi, pencegahan miras dan pemberantasan cukai ilegal. 2) Peningkatan Pemeliharaan Trantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal Program ini dilaksanakan dengan menjalin kerja sama lintas sektoral yang intensif dan diimbangi dengan penambahan jaringan intelijen, serta peningkatan kinerja pemberantasan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kegiatan yang telah dilaksanakan diantaranya adalah penertiban PKL, penertiban Anak Jalanan (Anjal), dan menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk. 3) Perlindungan Masyarakat (Linmas) Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) merupakan satuan yang memiliki tugas umum pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang kondusif dan demokratis sehingga tercipta kehidupan strata sosial yang interaktif. Tabel II.25 Jumlah Anggota Perlindungan Masyarakat Tahun 2020-2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Petugas Linmas 3.968 3.968 3.968 3.807 3.807 2 Rukun Tetangga (RT) 4.475 4.475 4.475 4.475 4.475 Rasio Jumlah Petugas Linmas 88,67% 88,67% 88,67% 85,07% 85,07% Sumber data: Satpol PP Kab. Kulon Progo, 2025 Jumlah Petugas Perlindungan Masyarakat pada tahun 2024 sebanyak 3.807 orang yang tersebar di 4.475 rukun tetangga. Dari tabel diatas terlihat bahwa sejak 2 (dua) tahun terakhir terjadi penurunan jumlah Petugas Linmas. 4) Kelompok Jagawarga Program ini dilaksanakan dalam rangka mendorong/menggerakkan prakarsa masyarakat melalui pranata sosial dalam upaya menggali, menjaga dan menumbuhkembangkan nilai-nilai luhur, kearifan budaya daerah dan sistem sosial yang hidup dalam masyarakat; melakukan mediasi penanganan dan penyelesaian gangguan sosial dalam kehidupan masyarakat dan melakukan upaya cegah dini dan deteksi dini atau kewaspadaan dini untuk mencegah timbulnya gangguan terhadap keamanan, ketertiban umum, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat. Indikator program ini adalah persentase pembentukan kelompok jagawarga. Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah pembentukan dan pembinaan kelompok jagawarga di pedukuhan oleh Satpol PP, namun demikian terdapat beberapa dusun yang membentuk kelompok jagawarga secara mandiri. Tabel II.26 Jumlah Kelompok Jaga Warga Tahun 2020-2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah Kelompok Jaga Warga 198 269 467 724 934 2 Jumlah Padukuhan 934 934 934 934 934 Persentase Jumlah Jaga Warga 21,19% 28,80% 50% 77,51% 100% Sumber data: Satpol PP Kab. Kulon Progo, 2025 Dari tabel diatas diketahui bahwa pada tahun 2024, telah terbentuk kelompok jaga warga di seluruh padukuhan. II. Sub Urusan Kebencanaan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota disebutkan bahwa terdapat tiga jenis pelayanan dasar dalam penanggulangan bencana yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada setiap warga negara secara minimal, yaitu: pelayanan informasi rawan bencana; pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana; dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana. 1) Pelayanan Informasi Rawan Bencana Sebagai bagian dari upaya peningkatan kesiapsiagaan, penyediaan informasi terkait potensi bencana di Kabupaten Kulon Progo telah diformalkan dalam bentuk dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB). Dokumen ini memuat identifikasi terhadap 12 jenis ancaman bencana yang memiliki tingkat risiko berbeda-beda. Informasi tersebut telah disalurkan kepada masyarakat yang tinggal di kawasan rawan, disesuaikan dengan jenis ancaman yang berpotensi terjadi di wilayah masing-masing. 2) Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana dilaksanakan melalui serangkaian kegiatan pra-bencana yang bertujuan untuk meminimalkan potensi dampak dan meningkatkan kapasitas responsif masyarakat serta pemerintah daerah. Kegiatan ini mencakup tiga komponen utama, yaitu: a) Pencegahan, berupa upaya sistematis untuk mengurangi faktor risiko dan mencegah terjadinya bencana melalui perencanaan tata ruang, penguatan regulasi, dan edukasi publik; b) Mitigasi, yang meliputi tindakan teknis dan struktural untuk mengurangi kerentanan wilayah dan infrastruktur terhadap ancaman bencana, termasuk penyusunan peta risiko, pembangunan sarana proteksi, dan penguatan kapasitas kelembagaan; c) Kesiapsiagaan, yang difokuskan pada peningkatan kemampuan individu, komunitas, dan institusi dalam merespons secara cepat dan efektif saat terjadi bencana, melalui pelatihan, simulasi, dan penyediaan sistem peringatan dini. Sebagai bentuk implementasi konkret, pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan telah melaksanakan program pembentukan: a) Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), yaitu inisiatif penguatan ketangguhan sektor pendidikan melalui integrasi kurikulum kebencanaan, pelatihan guru dan siswa, serta penyediaan sarana evakuasi dan prosedur tanggap darurat di lingkungan sekolah; b) Kalurahan Tangguh Bencana (KALTANA), yakni model penguatan kapasitas komunitas berbasis kelurahan yang mencakup pembentukan forum siaga bencana, penyusunan rencana kontinjensi lokal, dan pelibatan aktif masyarakat dalam pengurangan risiko bencana. Seluruh kegiatan tersebut dirancang untuk membentuk ekosistem kesiapsiagaan yang berkelanjutan dan adaptif terhadap berbagai jenis ancaman bencana, serta mendukung terwujudnya sistem penanggulangan bencana yang inklusif, partisipatif, dan berbasis risiko. Tabel II.27 Capaian Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dan Kalurahan Tangguh Bencana (Kaltana) Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020-2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) 12 31 39 41 43 2 Kalurahan Tangguh Bencana (Kaltana) 39 55 68 72 81 Sumber data: BPBD Kab. Kulon Progo, 2024 3) Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara cepat pada saat terjadinya bencana untuk menangani dan menyelamatkan korban. Tabel II.28 Kejadian Bencana di Kulon Progo 2019 – 2023 Sumber data: BPBD Kab Kulon Progo, 2024 Sepanjang tahun 2019–2023, Kabupaten Kulon Progo mencatat kejadian bencana terbesar meliputi tanah longsor, cuaca ekstrem/angin kencang, kekeringan, dan kebakaran, dengan tren yang fluktuatif namun cenderung meningkat pada beberapa jenis ancaman. Kejadian tanah longsor paling menonjol terjadi pada tahun 2022 dengan jumlah 622 kali, sementara kekeringan mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2023 hingga mencapai 1.086 kali. Cuaca ekstrem/angin kencang juga cukup tinggi dengan puncaknya pada tahun 2020 sebanyak 285 kejadian. Selain itu, kebakaran mengalami peningkatan tajam pada tahun 2023 dengan 118 kejadian. Tabel II.29 Kerugian dan Korban Bencana di Kabupaten Kulon Progo 2019-2023 Sumber data: BPBD Kab Kulon Progo, 2024 Pada tahun 2019 estimasi kerusakan mencapai Rp5.003.410.000, tahun 2020 sebesar Rp3.310.289.000 dengan 18 korban terdampak, tahun 2021 sebesar Rp2.729.100.000 dengan 6 korban, tahun 2022 meningkat menjadi Rp9.576.468.000 dengan 6 korban, dan pada tahun 2023 kembali naik menjadi Rp12.783.500.000 dengan 3 korban terdampak. Untuk meminimalkan potensi kerugian akibat bencana, keberadaan Early Warning System (EWS) sangat diperlukan. Di Kabupaten Kulon Progo saat ini telah tersedia dua titik EWS yang berfungsi sebagai sarana diseminasi informasi sekaligus komando evakuasi bagi masyarakat. EWS tersebut berlokasi di Kalurahan Karangwuni dan di Pintu TPR Glagah, yang mendukung kesiapsiagaan masyarakat pesisir terhadap potensi bencana. 4) Indeks Risiko Bencana Indeks Risiko Bencana menyajikan informasi mengenai tingkat risiko bencana di setiap kabupaten/kota di Indonesia. Penilaian tingkat risiko ini dilakukan dengan mempertimbangkan tiga komponen utama, yaitu bahaya (hazard), kerentanan (vulnerability), dan kapasitas (capacity), yang disesuaikan dengan jenis bahaya yang ada serta kombinasi dari bahaya tersebut. Oleh karena itu, Indeks Risiko Bencana berfungsi sebagai alat untuk mengevaluasi tingkat risiko bencana di seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia. Tabel II.30 Capaian Indeks Risiko Bencana Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020-2024 Indeks Risiko Bencana (IRB) 2020 2021 2022 2023 2024 Kulon Progo 203,20 180,80 157,94 140,98 152,65 DIY 140,92 126,34 119,56 108,15 128,54 Sumber data: InaRISK BNPB (2025) Indeks Risiko Bencana Kabupaten Kulon Progo tahun 2024 padatabel diatas adalah 152,65, mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023 yang memiliki nilai indeks 140,98 atau selisih kenaikannya sebesar 11,67 poin. Dengan nilai indeks tersebut Kabupaten Kulon Progo masuk ke dalam kelas “risiko tinggi”. Selain faktor bahaya (hazzard), salah satu komponen dalam perhitungan adalah kapasitas, yang dinilai melalui Indeks Ketahanan Daerah (IKD). Hasil penilaian yang didasarkan pada 71 indikator diperoleh nilai IKD Kabupaten Kulon Progo dengan hasil pengukuran nilai IKD dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel II.31 Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Kabupaten No. Prioritas 2023 2024 1 Perkuatan Kebijakan dan Kelembagaan 0,89 0,87 2 Pengkajian Risiko dan Perencanaan Terpadu 0,77 0,80 3 Pengembangan Sistem Informasi, Diklat, dan Logistik 0,59 0,73 4 Penanganan Tematik Kawasan Rawan Bencana 0,75 0,70 5 Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana 0,74 0,73 6 Perkuatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana 0,52 0,53 7 Pengembangan Sistem Pemulihan Bencana 0,62 0,54 Indeks Ketahanan Daerah 0,65 (Sedang) 0,64 (sedang) Sumber data: BPBD Kab. Kulon Progo, 2025 Keterangan: nilai indeks ketahanan daerah berada pada rentang nilai 0-1 dengan pembagian kelas; tingkat ketahanan rendah dengan indeks < 0,4; tingkat ketahanan sedang dengan indeks 0,4-0,8; dan tingkat ketahanan tinggi dengan indeks 0,8-1. Berdasarkan hasil penilaian IKD tersebut, diketahui nilai IKD Kabupaten Kulon Progo tahun 2024 sebesar 0,64 menurun dari tahun 2023 yang bernilai 0,65. IKD Kabupaten Kulon Progo tahun 2024 masih perlu meningkatkan pada 2 prioritas yaitu Perkuatan Kesiapsiagaan dan Penangannan Darurat Bencana serta Pengembangan Sistem Pemulihan Bencana. Hal tersebut dikarenakan nilai pada 2 prioritas tersebut masih rendah dibandingkan dengan prioritas yang lain. III. Sub Urusan Pemadam Kebakaran Dalam melaksanakan penanganan kebakaran mengacu Permendagri No 114 Tahun 2018 yaitu SPM Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran, berupa: a) layanan respon cepat (Response Time) penanggulangan kejadian kebakaran; b) layanan pelaksanaan pemadaman dan pengendalian kebakaran; c) layanan pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi; d) layanan pemberdayaan masyarakat/relawan kebakaran; dan e) layanan pendataan, inspeksi dan investigasi pasca kebakaran. Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) merupakan wilayah dengan karakteristik memiliki kesamaan kebutuhan sistem proteksi kebakaran dalam batas wilayah tertentu. Layanan WMK ditentukan oleh response time yang tidak boleh lebih dari 15 menit dengan radius daerah layanan tidak lebih dari 7,25 km. Kinerja pelayanan sub urusan kebakaran dinyatakan dalam cakupan pelayanan dan tingkat waktu tanggap (response time rate). Cakupan pelayanan kebakaran dinyatakan dengan perbandingan jumlah penanganan kejadian di wilayah Kabupaten Kulon Progo terhadap jumlah kejadian kebakaran di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Tingkat waktu tanggap (response time rate) merupakan perbandingan antara jumlah kebakaran di WMK yang tertangani dalam waktu tanggap 15 menit terhadap jumlah kasus kebakaran dalam jangkauan WMK. Tabel II.32 Cakupan Pelayanan Kebakaran di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020 – 2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah Pos Pemadam Kebakaran 1 1 1 2 2 2 Mobil Damkar yang dimiliki (unit) 2 2 2 3 3 3 Cakupan Pelayanan Kebakaran 100% 100% 100% 100% 100% Sumber data: BPBD Kab. Kulon Progo, 2025 Data dari tahun 2020 hingga 2024 menunjukkan bahwa Kabupaten Kulon Progo terus meningkatkan infrastruktur pelayanan kebakaran. Pada tahun 2020 hanya terdapat satu pos pemadam kebakaran dan dua unit mobil damkar. Namun, sejak tahun 2023, jumlah pos ditambah menjadi dua, dan armada juga meningkat menjadi tiga unit. Penambahan ini merupakan bentuk penguatan kapasitas daerah dalam mendukung cakupan pelayanan kebakaran yang merata dan responsif. Tabel II.33 Jumlah Sektor Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Kabupaten Kulon Progo No Uraian 2020 1 Sektor Wates Kemiri, Margosari, Pengasih 2 Sektor Nanggulan Karang, Jatisarono, Nanggulan Sumber data: BPBD Kab. Kulon Progo, 2025 Keberadaan dua pos pemadam yang tersebar di wilayah Sektor Wates dan Sektor Nanggulan turut menunjang aksesibilitas dan kecepatan dalam penanganan kejadian kebakaran, sejalan dengan prinsip- prinsip SPM yang mewajibkan daerah menyesuaikan sebaran unit layanan dengan kebutuhan wilayah. Tabel II.34 Tingkat Waktu Tanggap di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2019 – 2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah total kejadian kebakaran 31 36 39 118 104 2 Capaian Tingkat Waktu Tanggap 100% 100% 100% 100% 100% Sumber data: BPBD Kab. Kulon Progo, 2025 Salah satu indikator penting dalam pelayanan kebakaran adalah cakupan wilayah dan tingkat waktu tanggap. Kabupaten Kulon Progo menunjukkan capaian yang sangat baik, yaitu cakupan pelayanan kebakaran sebesar 100% secara konsisten dari tahun 2020 hingga
2024.Meskipun cakupan dan waktu tanggap tetap optimal, data menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada jumlah kejadian kebakaran, khususnya pada tahun 2023 yang mencapai 118 kejadian, naik hampir tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2024 juga mencatat angka tinggi, yaitu 104 kejadian. Peningkatan ini dapat menjadi indikator bertambahnya potensi risiko kebakaran di masyarakat, baik karena faktor cuaca ekstrem, kelalaian manusia, atau kepadatan permukiman. Oleh karena itu, meskipun respons cepat sudah terjaga, pemerintah daerah perlu memperkuat upaya preventif seperti edukasi masyarakat, inspeksi berkala instalasi listrik, dan penegakan regulasi bangunan tahan api untuk menekan potensi kejadian di masa mendatang.
f.Urusan Sosial Penyelenggaraan pelayanan urusan sosial merupakan upaya terpadu untuk memberikan pelayanan bagi individu, kelompok, dan komunitas agar memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama bagi masyarakat rentan dan penyandang masalah sosial yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan sosial. Sasaran pelayanan tersebut disebut Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang merupakan fokus utama pelayanan karena mereka membutuhkan intervensi, bimbingan, dan pemenuhan kebutuhan untuk dapat berfungsi kembali secara optimal dalam masyarakat. Hal ini mencakup berbagai bentuk layanan, antara lain: 1) Rehabilitasi Sosial, 2) Jaminan Sosial, 3) Pemberdayaan Sosial, dan 4) Perlindungan Sosial Berikut merupakan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kabupaten Kulon Progo yang menjadi sasaran pelayanan dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) No Jenis PPKS Definisi Tahun 2021 2022 2023 2024 1 2 3 4 5 6 7 1 Anak Balita Terlantar Seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu 174 84 86 93 2 Anak Terlantar Seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga 1685 667 853 1202 3 Anak yang Berhadapan dengan Hukum Orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana 16 22 85 73 4 Anak Jalanan Anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari. 5 3 3 0 5 Anak yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah Anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohanimaupun sosial. 95 53 38 39 6 Lanjut Usia Terlantar Seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktorfaktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya 5200 3308 3297 3233 7 Penyandang Cacat/ disabilitas Mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami 5103 5246 5425 5347 No Jenis PPKS Definisi Tahun 2021 2022 2023 2024 1 2 3 4 5 6 7 partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraandengan yang lainnya. 8 Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental. 341 341 459 382 9 Gelandangan Orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum. 16 24 28 44 Sumber data: Dinas Sosial PPPA, 2025 2.2. Pencapaian Penerapan SPM 2.2.1. Bidang Pendidikan Tabel II.35 Realisasi Pencapaian SPM Bidang Pendidikan Tahun 2024 No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Pendidikan Anak Usia Dini Orang 16,056 16,056 100% Dinas Dikpora 1 . Angka partisipasi sekolah % 100 98.73 98.73% 2 . Angka partisipasi murni % 100 72.31 72.31%
3.Peningkatan proporsi jumlah satuan PAUD yang mendapatkan minimal akreditasi B % 75.43 75.37 99.92% 4 . Proporsi guru PAUD dengan kualifikasi Sarjana (S1)/Diploma empat (D-IV) % 82.18 81.08 98.66% 5 . Rasio pengawas sekolah untuk PAUD % 0.7 0.62 88.57% 6 . Kecukupan formasi guru ASN % 7 . Indeks distribusi guru % 0.43 0.33 76.74% 8 . Proporsi PTK bersertifikat % 51.1 65.47 100.00% 9 . Proporsi PTK penggerak* % 1.41 2.06 100.00% 2 Pendidikan Dasar Orang 53,498 53,498 100% Dinas Dikpora SD 1 . Angka partisipasi kasar % 100 99.82 99.82% 2 . Angka partisipasi sekolah % 100 98.54 98.54% No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 3 . Kemampuan literasi Nilai 70.21 69.12 98.45% 4 . Kemampuan numerasi Nilai 53.19 51.46 96.75% 5 . Perbedaan skor literasi Nilai 6 . Perbedaan skor numerasi Nilai 7 . Indeks iklim keamanan Nilai 81.01 75.18 92.80% 8 . Indeks iklim kebhinekaan Nilai 77.59 75.9 97.82% 9 . Indeks iklim inklusivitas Nilai 62.5 56.6 90.56% 10 . Kecukupan formasi guru ASN % 11 . Indeks distribusi guru % 12 . Proporsi PTK bersertifikat % 13 . Proporsi PTK penggerak* % SMP 97.23% 1 . Angka partisipasi kasar % 100 94.71 94.71% 2 . Angka partisipasi sekolah % 100 98.76 98.76% 3 . Kemampuan literasi Nilai 80.4 77.32 96.17% 4 . Kemampuan numerasi Nilai 76.01 67.53 88.84% 5 . Perbedaan skor literasi Nilai 6 . Perbedaan skor numerasi Nilai 7 . Indeks iklim keamanan Nilai 78.46 73.31 93.44% 8 . Indeks iklim kebhinekaan Nilai 78.67 76.02 96.63% 9 . Indeks iklim inklusivitas Nilai 61.59 58.76 95.41% 10 . Kecukupan formasi guru ASN % 11 . Indeks distribusi guru % 12 . Proporsi PTK bersertifikat % 13 . Proporsi PTK penggerak* % 3 Pendidikan Kesetaraan Orang 230 230 100% Dinas Dikpora No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 . Angka partisipasi kasar % 2 . Angka partisipasi sekolah % 100 9 9.00% 3 . Kemampuan literasi Nilai 4 . Kemampuan numerasi Nilai 5 . Perbedaan skor literasi Nilai 6 . Perbedaan skor numerasi Nilai 7 . Indeks iklim keamanan Nilai 8 . Indeks iklim kebhinekaan Nilai 9 . Indeks iklim inklusivitas Nilai 10 . Kecukupan formasi guru ASN % 11 . Indeks distribusi guru % 12 . Proporsi PTK bersertifikat % 13 . Proporsi PTK penggerak* % Sumber data: E-SPM Bangda Kementerian Dalam Negeri, 2025 2.2.2. Bidang Kesehatan Tabel II.36 Realisasi Pencapaian SPM Bidang Kesehatan Tahun 2024 No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil Orang 3,673 3,353 91.29% Dinas Kesehatan 1 . Vaksin Tetanus Difteri (Td) Vaksin 3,673 3,673 100.00% 2 . Tablet tambah darah Tablet 661,140 661,140 100.00% (180 tablet x jumlah ibu hamil) 3 . Alat deteksi resiko Ibu Hamil : Test Kehamilan Orang 3,673 3,673 100.00% 4 . Alat deteksi resiko Ibu Hamil : Pemeriksaan HB Paket 3,673 3,673 100.00% 5 . Alat deteksi resiko Ibu Hamil : Pemeriksaan Golongan Darah Paket 3,673 3,673 100.00% 6 . Alat deteksi resiko Ibu Hamil : Pemeriksaan Glukoprotein Urin Paket 3,673 3,673 100.00% (proyeksi pengadaan 15% dari jumlah ibu hamil) 7 . Alat deteksi resiko Ibu Hamil : Skrining triple eliminasi dengan tes cepat Hepatitis B dan Sifilis dan HIV Paket 3,673 3,673 100.00% 8 . Kartu ibu/rekam medis ibu Paket 3,673 3,673 100.00% 9 . Buku kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Buku 3,673 3,673 100.00% 10 . Media promosi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Paket 42 42 100.00% 11 . Gel USG Botol 21 21 100.00% No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 (untuk Puskesmas yang memiliki alat USG) (proyeksi pengadaan 1/15 dari jumlah ibu hamil) 12 . Tenaga medis : Dokter/dokter spesialis obstetri dan ginekologi; Orang 79 55 69.62%(angka ideal : dengan rasio 1:2500 penduduk untuk dokter umum dan rasio 1:16000 untuk dokter spesialis kebidanan)" 13 . Tenaga kesehatan : Perawat Orang 238 184 77.31% (angka ideal dengan rasio 1:885 penduduk) 14 . Tenaga kesehatan : Bidan Orang 229 188 82.10% (angka ideal : dengan rasio 1:1000 penduduk)
15.Tenaga kesehatan : Tenaga Kefarmasian Orang 61 61 100.00% 16 . Tenaga kesehatan : Tenaga Gizi Orang 54 43 79.63%
17.Kunjungan 6 kali ibu hamil selama periode kehamilan (K6) Orang 3,673 3,242 88.27%(Satu kali pada trimester pertama, Dua kali pada trimester kedua, Tiga kali pada trimester ketiga) 2 Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin Orang 3,411 3,406 99.85% Dinas Kesehatan 1 . Formulir partograf Formulir 3,411 3,411 100.00% 2 . Kartu ibu/rekam medis ibu Paket 3,411 3,411 100.00% 3 . Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Buku 3,411 3,411 100.00%(Terintegrasi dengan ibu hamil, sesuai kebutuhan bila belum dapat pada masa kehamilan) 4 . Media promosi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Paket 3,411 3,411 100.00% No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 5 . Tenaga medis : Dokter/dokter spesialis obstetri dan ginekologi Orang 79 55 69.62%(angka ideal : dengan rasio 1:2500 penduduk untuk dokter umum dan rasio 1:16000 untuk dokter spesialis kebidanan) 6 . Tenaga kesehatan : Bidan Paket 229 188 82.10% (angka ideal : dengan rasio 1:1000 penduduk) 7 . Tenaga kesehatan : Perawat Orang 238 184 77.31% (angka ideal : dengan rasio 1:885 penduduk) 8 . Tenaga kesehatan : Tenaga Kefarmasian Orang 61 61 100.00% 9 . Tenaga kesehatan : Tenaga Gizi Orang 54 43 79.63% 3 Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir Orang 3,418 3,374 98.71% Dinas Kesehatan 1 . Vaksin hepatitis B dosis tunggal (prefilled syringe) Vaksin 3,418 3,418 100.00% 2 . Vitamin K1 injeksi Ampul 3,418 3,418 100.00% 3 . Salep/tetes mata antibiotik Orang 3,418 3,418 100.00% 4 . Formulir bayi baru lahir Formulir 3,418 3,418 100.00% 5 . Formulir Manajemen Terpadu Balita Muda (MTBM) Formulir 3,418 3,418 100.00% 6 . Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Buku 3,418 3,418 100.00% 7 . Media Promosi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Paket 3,418 3,418 100.00% 8 . Tenaga medis : Dokter/Dokter Spesialis Anak Orang 79 55 69.62% 9 . Tenaga kesehatan : Bidan Orang 229 188 82.10% 10 . Tenaga kesehatan : Perawat Orang 238 184 77.31% No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 . Tenaga kesehatan : Tenaga Kefarmasian Orang 61 61 100.00% 12 . Tenaga kesehatan : Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Orang 17 17 100.00% 13 . Tenaga kesehatan : Tenaga Gizi Orang 54 43 79.63% 14 . Kader Kesehatan Orang 440 440 100.00% 4 Pelayanan Kesehatan Balita Orang 20,314 19,291 94.96% Dinas Kesehatan 1 . Kuisioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP) atau instrumen standar lain yang berlaku Dokumen 20,314 20,314 100.00% 2 . Formulir Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) Formulir 20,314 20,314 100.00% 3 . Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Orang 20,314 20,314 100.00% 4 . Vitamin A Biru Kapsul 20,314 20,314 100.00% (sesuai standar 6-11 bulan) 5 . Vitamin A Merah Kapsul 20,314 20,314 100.00% (sesuai standar 12-59 bulan) 6 . Vaksin imunisasi dasar: BCG Vaksin 20,314 20,314 100.00% 7 . Vaksin imunisasi dasar: Polio Tetes Vaksin 20,314 20,314 100.00% 8 . Vaksin imunisasi dasar: IPV Vaksin 20,314 20,314 100.00% 9 . Vaksin imunisasi dasar: DPT -HB -Hib Vaksin 20,314 20,314 100.00% 10 . Vaksin imunisasi dasar: Campak - Rubella Vaksin 20,314 20,314 100.00% 11 . Vaksin imunisasi lanjutan : DPT -HB - Hib Vaksin 20,314 20,314 100.00% 12 . Vaksin imunisasi lanjutan : Campak - Rubella Vaksin 20,314 20,314 100.00% 13 . Jarum suntik dan Bahan Habis Pakai (BHP) Unit 20,314 20,314 100.00% No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 14 . Peralatan Anafilaktik Paket 20,314 20,314 100.00% 15 . Formula Terapi Gizi Buruk Paket 20,314 20,314 100.00% 16 . Tenaga medis : Dokter Orang 79 55 69.62% 17 . Tenaga kesehatan : Bidan Orang 229 188 82.10% 18 . Tenaga kesehatan : Perawat Orang 238 184 77.31% 19 . Tenaga kesehatan : Tenaga Gizi Orang 54 43 79.63% 20 . Guru PAUD Orang 750 750 100.00% 21 . Kader Kesehatan Orang 440 440 100.00% 5 Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar Orang 53,366 51,454 96.42% Dinas Kesehatan 1 . Form pencatatan/buku rapor kesehatanku Buku 53,366 53,366 100.00% (Sesuai jumlah peserta didik di sekolah/madrasah/pesantren) 2 . Form pencatatan/buku pemantauan kesehatan Buku 53,366 53,366 100.00% (Sesuai jumlah anak usia pendidikan dasar di luar satuan pendidikan dasar seperti di panti/LKSA, lapas/LPKA dan Posyandu remaja) 3 . Kuesioner skrining kesehatan Dokumen 53,366 53,366 100.00% (Sesuai jumlah anak usia pendidikan dasar) 4 . Formulir rekapitulasi hasil pelayanan kesehatan usia sekolah dan remaja di dalam sekolah Formulir 53,366 53,366 100.00%(Sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan jumlah anak usia pendidikan dasar per sekolah/madrasah/pesantren) No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 5 . Formulir rekapitulasi hasil pelayanan kesehatan usia sekolah dan remaja di luar sekolah Formulir 53,366 53,366 100.00%(Sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan jumlah panti/LKSA, lapas/LPKA dan Posyandu remaja per Puskesmas) 6 . Tablet Tambah Darah pada remaja putri kelas 7-9 dan usia 12-17 tahun diluar sekolah Tablet 53,366 53,366 100.00% (Jumlah remaja putri kelas7-9 dan usia 12- 17 tahun diluar sekolah dikalikan52 tablet dan mempertimbangkan ketersediaan stok opnameyang ada di gudangfarmasi kabupaten/kota) 7 . Alat Pemeriksaan Hb Alat 42 42 100.00% (Hematologi analyzer di Puskesmas dan Hb meter untuk skrining anemia di sekolah SMP/sederajat) 8 . Strip Hb sasaran remaja putri kelas 7 Strip 53,366 53,366 100.00% (Hematologi analyzer di Puskesmas dan Hb meter untuk skrining anemia di sekolah SMP/sederajat) 9 . Media promosi kesehatan Paket 42 42 100.00% (Media khusus remaja sehat) 10 . Vaksin Campak Rubela, DT, Td untuk pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) Vaksin 53,366 53,366 100.00% No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 (sesuai standar kebutuhan bagi seluruh sasaran kelas 1 SD, kelas 2 SD dan kelas 5 SD dan anak dengan usia setara) 11 . Tenaga medis : Dokter/Dokter gigi Orang 79 55 69.62% 12 . Tenaga kesehatan : Bidan Orang 229 188 82.10% 13 . Tenaga kesehatan : Perawat Orang 238 184 77.31% 14 . Tenaga kesehatan : Tenaga Gizi Orang 54 43 79.63% 15 . Tenaga kesehatan : Tenaga Kefarmasian Orang 61 61 100.00% 16 . Tenaga kesehatan : Tenaga Kesehatan Masyarakat Orang 78 46 58.97% 17 . Tenaga non kesehatan terlatih atau mempunyai kualifikasi tertentu : Guru Orang 750 750 100.00% 18 . Tenaga non kesehatan terlatih atau Mempunyai Kualifikasi tertentu : Kader Kesehatan/dokter kecil/peer conselor Orang 440 440 100.00% 6 Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif Orang 75,449 73,939 98.00% Dinas Kesehatan 1 . Media promosi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Paket 42 42 100.00% 2 . Alat : Alat Ukur Lingkar Lengan Atas (LILA) Unit 42 42 100.00% 3 . Alat : Tensimeter Unit 42 42 100.00% 4 . Alat : Glukometer Unit 42 42 100.00% 5 . Alat: Alat Pemeriksa Hb Unit 42 42 100.00% 6 . Alat : Tes strip gula darah, Lancet, Kapas alkohol Unit 42 42 100.00% 7 . Alat : KIT IVA Tes Unit 42 42 100.00% 8 . Strip dan Reagen pemeriksaan Hb Unit 75,449 75,449 100.00% 9 . Kit Opthalmologi Komunitas Unit 42 42 100.00% No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 10 . Kuesioner PUMA Dokumen 75,449 75,449 100.00%(Deteksi dini Penyakit Paru Obstrutif Kronis/PPOK) 11 . Alat Pelayanan KB Unit 126 126 100.00% 12 . Formulir pencatatan dan pelaporan aplikasi Sistem Informasi Penyakit Tidak Menular (SIPTM) Dokumen 75,449 75,449 100.00% 13 . Vaksin Tetanus Difteri (td) Ampul 75,449 75,449 100.00% 14 . Tenaga medis : Dokter Orang 79 55 69.62% 15 . Tenaga kesehatan : Bidan Orang 229 188 82.10% 16 . Tenaga kesehatan : Perawat Orang 238 184 77.31% 17 . Tenaga kesehatan : Tenaga Gizi Orang 54 43 79.63% 18 . Tenaga kesehatan : Tenaga Kesehatan Masyarakat Orang 78 46 58.97% 19 . Kader kesehatan terlatih dan mempunyai kualifikasi tertentu Orang 440 440 100.00% 7 Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lanjut Orang 67,249 60,928 90.60% Dinas Kesehatan 1 . Alat pemeriksaan deteksi dini: alat ukur berat badan, alat ukur tinggi badan, alat ukur lingkar perut, lingkar lengan atas, dan tensimeter Paket 42 42 100.00% 2 . Glukometer/alat pemeriksaan gula darah Paket 42 42 100.00% 3 . Alat pemeriksaan kolesterol Paket 42 42 100.00% 4 . Bahan medis Habis Pakai: strip uji pemeriksaan gula darah dan kolesterol, lancet, kapas alkohol Paket 42 42 100.00% No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 5 . Instrumen Skrining Lansia Sederhana (SKILAS), instrumen Aktivitas Kehidupan Sehari-hari (AKS) / Activity Daily Living (ADL Barthel) Paket 67,249 67,249 100.00% 6 . Buku kesehatan lansia atau aplikasi pencatatan terkait lainnya Buku 67,249 67,249 100.00% 7 . Media promosi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Paket 42 42 100.00% 8 . Tenaga medis : Dokter Orang 79 55 69.62% 9 . Tenaga kesehatan : Bidan Orang 229 188 82.10% 10 . Tenaga kesehatan : Perawat Orang 238 184 77.31% 11 . Tenaga kesehatan : Tenaga Gizi Orang 54 43 79.63% 12 . Tenaga kesehatan : Tenaga Kesehatan Masyarakat Orang 78 46 58.97% 13 . Kader kesehatan terlatih dan mempunyai kualifikasi tertentu Orang 440 440 100.00% 8 Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi Orang 13,666 12,946 94.73% Dinas Kesehatan 1 . Pedoman pengendalian hipertensi dan media Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) Paket 42 42 100.00%(panduan dalam melakukan penatalaksanaan dan edukasi sesuai standar, minimal 2) 2 . Obat Hipertensi Paket 13,666 13,666 100.00% 3 . Tensimeter Unit 42 42 100.00% (mengukur tekanan darah) 4 . Formulir pencatatan dan pelaporan Aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK) Aplikasi 13,666 13,666 100.00% No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 5 . Media Promosi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Paket 42 42 100.00% (peningkatan pengetahuan masyarakat) 6 . Tenaga medis : Dokter Orang 79 55 69.62% 7 . Tenaga kesehatan : Bidan Orang 229 188 82.10% 8 . Tenaga kesehatan : Perawat Orang 238 184 77.31% 9 . Tenaga kesehatan : Tenaga Gizi Orang 54 43 79.63% 10 . Tenaga kesehatan : Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku Orang 21 17 80.95% 11 . Tenaga kesehatan : Tanaga Kefarmasian Orang 61 61 100.00% 12 . Tenaga kesehatan : Tenaga Kesehatan Masyarakat Orang 78 46 58.97% 9 Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus Orang 4,966 4,870 98.07% Dinas Kesehatan 1 . Obat Diabetes Melitus Paket 4,966 4,966 100.00% 2 . Fotometer atau Glukometer Unit 42 42 100.00% (melakukan pemeriksaan gula darah, minimal 1 di setiap fasyankes sesuai kebutuhan) 3 . BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) gula darah dalam pemantauan kadar gula dalam darah : reagen glukosa atau strip tes gula darah, kapas alkohol, lancet Unit 42 42 100.00% 4 . Formulir pencatatan dan pelaporan aplikasi SI PTM (Sistem Informasi Penyakit Tidak Menular), ASIK (Aplikasi Sehat Indonesiaku), Simpus (Sistem Informasi Manajemen Puskesmas) Formulir 4,966 4,966 100.00% No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 5 . Media Promosi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Paket 42 42 100.00% (minimal 3 di setiap fasyankes terdiri dari: 1 (satu) Panduan Praktik Klinis (PPK) bagi dokter di FKTP; 1 (satu) media KIE tentang diabetes melitus; dan 1 (satu) media KIE tentang penyakit tidak menular) 6 . Tenaga medis : Dokter Orang 79 55 69.62% 7 . Tenaga kesehatan : Bidan Orang 229 188 82.10% 8 . Tenaga kesehatan : Perawat Orang 238 184 77.31% 9 . Tenaga kesehatan : Tenaga Kefarmasian Orang 61 61 100.00% 10 . Tenaga kesehatan : Tenaga Kesehatan Masyarakat Orang 78 46 58.97% 11 . Tenaga kesehatan : Tenaga Gizi Orang 54 43 79.63% 12 . Tenaga kesehatan : Teknis Medis Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) Orang 66 42 63.64% 10 Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat Orang 1,516 1,418 93.54% Dinas Kesehatan 1 . Buku Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ III) atau Buku PPDGJ terbaru (bila sudah tersedia) Buku 42 42 100.00% bentuk fisik atau elektronik) 2 . Penyediaan Psikofarmaka Jenus 21 21 100.00% (pengobatan/medikasi) 3 . Penyediaan formulir skrining kesehatan jiwa dan/ atau penyediaan melalui aplikasi Formulir 1,516 1,516 100.00% No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 (instrumen untuk skrining masalah kesehatan jiwa/risiko gangguan jiwa pada caregiver) 4 . Penyediaan formulir pencatatan dan pelaporan melalui sistem informasi kesehatan Formulir 1,516 1,516 100.00% (pencatatan dan pelaporan) 5 . Media Promosi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Media 42 42 100.00% 6 . Tenaga kesehatan : Dokter Orang 79 55 69.62% 7 . Tenaga kesehatan : Tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang kesehatan jiwa Orang 21 21 100.00% (contoh: Psikolog klinis, perawat jiwa, perawat terlatih) 8 . Tenaga lain yang terlatih di bidang kesehatan jiwa. Orang 21 21 100.00% 9 . Tenaga profesional lainnya Orang 0 0 100.00% 11 Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis Orang 4,628 4,318 93.30% Dinas Kesehatan 1 . Media promosi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Paket 42 42 100.00% 2 . Reagen Zn TB Kit 42 42 100.00% 3 . Masker bedah dan Masker N95 Paket 4,628 4,628 100.00% 4 . Pot dahak, Kaca slide, Bahan Habis Pakai (Oil Emersi, Ether Alkohol Lampu Spirtus/Bunsen, Ose/Lidi), Rak pengering Paket 4,628 4,628 100.00% 5 . Katrid tes cepat molekuler Test 42 42 100.00% No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 6 . Formulir pencatatan dan pelaporan Dokumen 4,628 4,628 100.00% 7 . Pedoman/Standar Operasional Prosedur (SOP) Dokumen 42 42 100.00% 8 . Tuberkulin Vial 330 330 100.00% 9 . Tenaga medis : Dokter/dokter spesialis penyakit dalam/dokter spesialis paru Orang 79 55 69.62% 10 . Tenaga kesehatan : Perawat Orang 238 184 77.31% 11 . Tenaga kesehatan : Tenaga Kefarmasian Orang 61 61 100.00% 12 . Tenaga kesehatan : Tenaga Kesehatan Masyarakat Orang 78 46 58.97% 13 . Tenaga kesehatan : Analis Teknik Laboratorium Medik (ATLM) Orang 66 42 63.64% 14 . Tenaga kesehatan : Radiografer Orang 0 0 100.00% 15 . Kader Kesehatan Orang 440 440 100.00% 12 Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi Virus Yang Melemahkan Daya Tahan Tubuh Manusia (Human Immunodeficiency Virus) Orang 6,008 5,671 94.39% Dinas Kesehatan 1 . Media promosi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Paket 42 42 100.00% 2 . Tes cepat HIV/Rapid Diagnostic Test (RDT) pertama Test 6,008 6,008 100.00% 3 . Bahan Medis Habis Pakai, Handschoen, Alkohol Swab, Plester, Lancet/Jarum Steril, Jarum Spuit yang sesuai/Vacutainer dan Jarum Sesuai Paket 6,008 6,008 100.00% No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 4 . Alat tulis, rekam medis yang berisi nomor rekam medis, nomor fasilitas pelayanan kesehatan pelaksana, nomor KTP/NIK Paket 6,008 6,008 100.00% 5 . Tenaga medis : Dokter/dokter spesialis penyakit dalam/dokter spesialis kulit dan kelamin Orang 79 55 69.62% 6 . Tenaga kesehatan : Bidan Orang 229 188 82.10% 7 . Tenaga kesehatan : Perawat Orang 238 184 77.31% 8 . Tenaga kesehatan : Ahli Teknologi Laboratorium Medis (ATLM) Orang 66 42 63.64% 9 . Tenaga kesehatan : Tenaga kesehatan masyarakat Orang 78 46 58.97% 10 . Tenaga non kesehatan Terlatih/Mempunyai Kualifikasi tertentu: pendamping dan penjangkauan Orang 440 440 100.00% Sumber data: E-SPM Bangda Kementerian Dalam Negeri, 2025 2.2.3. Bidang Pekerjaan Umum Tabel II.37 Realisasi Pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum Tahun 2024 No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Penyediaan Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari Orang 2,060 2,060 100.00% Dinas PUPKP JARINGAN PERPIPAAN 1 Ukuran kuantitas Air Minum, Jumlah Rumah Tangga yang mendapatkan akses terhadap Air Minum melalui SPAM jaringan perpipaan terlindungi sesuai dengan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sejumlah 60 liter/orang/hari (enam puluh liter per orang per hari) sama dengan 4 galon melalui SPAM Rumah Tangga 515 515 100.00% 2 Ukuran kualitas Air Minum, Jumlah Rumah Tangga yang mendapatkan akses terhadap Air Minum melalui SPAM jaringan perpipaan terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyelenggarakan urusan Kesehatan yaitu tidak keruh, tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbusa, tidak berbau Rumah Tangga 515 515 100.00% BUKAN JARINGAN PERPIPAAN 3 Ukuran kuantitas Air Minum, Jumlah Rumah Tangga yang mendapatkan akses terhadap Air Minum melalui SPAM bukan jaringan perpipaan terlindungi sesuai dengan kebutuhan pokok minimal sehari- Rumah Tangga 0 0 0.00% No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 hari sejumlah 60 liter/orang/hari (enam puluh liter per orang per hari) sama dengan 4 galon melalui SPAM 4 Ukuran kualitas Air Minum, Jumlah Rumah Tangga yang mendapatkan akses terhadap Air Minum melalui SPAM bukan jaringan perpipaan terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyelenggarakan urusan Kesehatan yaitu tidak keruh, tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbusa, tidak berbau Rumah Tangga 0 0 0.00% 2 Penyediaan Pelayanan Pengolahan Air limbah Domestik Orang 1,892 1,892 100.00% Dinas PUPKP
1.Ukuran kuantitas penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik, setiap rumah memiliki minimal 1 (satu) akses pengolahan Air Limbah Domestik Rumah Tangga 173 173 100.00%
2.Ukuran kualitas penyediaan pelayanan akses aman terhadap fasilitas buang air besar individual bagi masyarakat yang bermukim di wilayah perdesaan dengan kepadatan penduduk minimal 25 (dua puluh lima) jiwa per hektar dan/atau di seluruh wilayah perkotaan dimana bangunan atas dilengkapi kloset leher angsa dan bangunan bawah dilengkapi tangki septik sesuai standar dengan lumpur tinja disedot secara berkala, minimal tiga tahun sekali, serta dibuang dan diolah ke IPLT; dan sambungan rumah yang terkoneksi ke SPALD-T Rumah Tangga 300 300 100.00% No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
3.Ukuran kualitas penyediaan pelayanan akses layak merupakan fasilitas buang air besar bagi masyarakat yang bermukim di wilayah perdesaan dengan kepadatan penduduk kurang dari 25 (dua puluh lima) jiwa per hektar dimana bangunan atas dilengkapi kloset leher angsa dan bangunan bawah dapat menggunakan tangki septic sesuai standar maupun lubang tanah atau cubluk kembar Rumah Tangga 173 173 100.00% Sumber data: E-SPM Bangda Kementerian Dalam Negeri, 2025 2.2.4. Bidang Perumahan Rakyat Tabel II.38 Realisasi Pencapaian SPM Bidang Perumahan Rakyat Tahun 2024 No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Penyediaan & Rehabiitasi Rumah yang Layak Huni Bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota Orang 3 3 100.00% Dinas PUPKP
1.Rehabilitasi rumah bagi korban bencana Rumah 0 0 0.00%
2.Pembangunan kembali rumah bagi korban bencana Rumah 3 3 100.00%
3.Pemukiman kembali bagi korban bencana Rumah 0 0 0.00%
4.Bantuan akses rumah sewa layak huni bagi korban bencana Rumah 0 0 0.00% 2 Fasilitasi Penyediaan Rumah Yang Layak Huni Bagi Masyarakat Yang Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Orang 0 0 0 Tidak Ada Relokasi Program Pemerintah Sumber data: E-SPM Bangda Kementerian Dalam Negeri, 2025 2.2.5. Bidang Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Tabel II.39 Realisasi Pencapaian SPM Bidang Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Tahun 2024 No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 . Pelayanan Ketentraman dan Ketertiban Umum Kabupaten/Kota (TRANTIBUM) Orang 347 347 100.00% Satpol PP 1 . Standar sarana prasarana Satpol PP dalam rangka mendukung penegakan perda dan perkada Unit 67 67 100.00% (jumlah dan kualitas barang dan jasa : perlengkapan perorangan, kendaraan operasional jenis offroad/jeep, kendaraan operasional jenis truk kecil, kendaraan operasional roda dua, gedung kantor, perlengkapan operasional) 2 . Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP dalam rangka penegakan perda dan perkada* Dokumen 7 7 100.00% (SOP penegakan Perda, Tibumtranmas, pelaksanaan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa, pelaksanaan pengawalan pejabat/orang-orang penting, pelaksanaan tempat-tempat penting, pelaksanaan operasional patroli) No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 3 . Standar peningkatan kapasitas anggota Satpol PP dan anggota Perlindungan masyarakat dalam rangka penegakan perda dan perkada/PNS yang telah lulus diklat dasar Satpol PP** dan satlinmas yang telah mengikuti peningkatan kapasitas SDM*** Orang 89 89 100.00% (Jumlah dan kualitas personil/SDM Satuan Polisi Pamong Praja, Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS, Satuan Perlindungan Masyarakat/Satlinmas) 4 . Standar pelayanan yang terkena dampak gangguan Trantibum akibat penegakan hukum pelanggaran Perda dan Perkada terhadap pelayanan kerugian material (berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi kependudukan, aset, pekerjaan umum, perumahan permukiman) dan pelayanan pengobatan (berkoordinasi dengan kesehatan) dalam bentuk dokumen yang sah dan legal Dokumen 1 1 100.00% 5 . Warga negara yang memperoleh pelayanan kerugian materil Orang 0 0 100.00% (kerusakan akibat penegakan pelanggaran Perda dan Perkada, rusak ringan, rusak sedang, rusak berat) 6 . Warga negara yang memperoleh pelayanan pengobatan Orang 0 0 100.00% (pertolongan pertama yang terkena cidera fisik ringan akibat penegakan Perda dan Perkada dan ditindaklanjuti dengan membawa ke rumah sakit/pusat kesehatan masyarakat No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 bila terkena cidera fisik sedang dan/atau berat) 1 . Pelayanan Informasi Rawan Bencana (KEBENCANAAN) Orang 300 300 100.00% BPBD 1 . Pemetaan terhadap lokasi/daerah rawan bencana melalui penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana Dokumen 1 1 100.00% (tersedianya KRB dalam bentuk dokumen yang sah/legal) 2 . Identifikasi dan pemetaan terhadap warga negara di kawasan rawan bencana` Orang 443053 443053 100.00% 3 . Melakukan sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) rawan bencana Orang 300 300 100.00%(tatap muka dengan penduduk di daerah rawan bencana, melalui media sosial dan wahana multimedia) 4 . Penyediaan dan pemasangan rambu evakuasi dan papan informasi publik KIE per jenis bencana Unit 0.01 0.01 100.00% 2 . Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana (KEBENCANAAN) Orang 327 327 100.00% BPBD 1 . Sarana prasarana penanggulangan bencana Unit 10 10 100.00%(seperti : tenda komando, mobil rescue, dapur umum, tenda posko kesehatan, air sanitasi, …. dll) 2 . Peningkatan kapasitas personil/Sumber Daya Manusia (SDM) Orang 327 327 100.00%(terlatihnya aparatur yang menangani sub- urusan bencana dan Warga Negara yang berada di kawasan rawan bencana) No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 3 . Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana (KEBENCANAAN) Orang 2563 2563 100.00% BPBD 1 . Aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana Posko 2 2 100.00% (terlaksananya koordinasi sistem komando oleh pusdalops penanggulangan bencana dalam penyiapan petugas penanganan darurat bencana) 2 . Pendataan terhadap warga yang terkena/menjadi korban bencana Orang 2563 2563 100.00% (penyediaan dokumen kaji cepat dan penetapan status darurat bencana) 3 . Melakukan respon cepat darurat bencana Dokumen 2 2 100.00%(penyediaan dokumen kaji cepat dan penetapan status darurat bencana) 4 . Respon Cepat kejadian luar biasa (KLB) penyakit/wabah zoonosis prioritas Layanan 0 0 100.00% (respon secara cepat setiap hasil penetapan status KLB kurang dari 24 jam) 5 . Pelaksanaan pencarian, pertolongan evakuasi korban bencana Layanan 2563 2563 100.00% 1 . Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran (DAMKAR) Orang 241 241 100.00% BPBD 1 . Tingkat waktu tanggap (response time) 15 menit sejak diterimanya informasi/laporan sampai tiba di lokasi dan siap memberikan layanan penyelamatan dan evakuasi Layanan 104 104 100.00% (Layanan Pemadaman, Penyelamatan dan Evakuasi oleh Dinas Damkar dan Penyelamatan dan/atau kelompok relawan pemadam kebakaran/redkar) No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 2 . Prosedur operasional penanganan kebakaran, penyelamatan dan evakuasi Dokumen 1 1 100.00% (seperti SOP MKKG, Pemadaman di Pemukiman, … dst.) 3 . Sarana prasarana pemadam kebakaran Unit 0.1 0.1 100.00% (pos damkar dan mobil damkar sebagai contoh : mobil damkar, kapal damkar, mobil Penyelamatan, mobil tangki air, mobil komando, ... dll.), penyelamatan dan evakuasi (helm petugas Penyelamatan, jaket, … dll.) 4 . Kapasitas aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan/Sumber Daya Manusia Orang 0.1 0.1 100.00% (jumlah aparatur SDM damkar yang telah mengikuti pelatihan, minimal pemadam I) 5 . Pelayanan pemadaman, penyelamatan dan evakuasi bagi warga negara yang menjadi korban kebakaran Layanan 104 104 100.00% (korban jiwa langsung) 6 . Pelayanan penyelamatan dan evakuasi bagi warga negara yang terdampak kebakaran Layanan 104 104 100.00%(korban jiwa yang mengalami luka fisik, hilangnya nyawa, mengalami trauma, serta dampak sosial akibat kebakaran) Sumber data: E-SPM Bangda Kementerian Dalam Negeri, 2025 2.2.6. Bidang Sosial Tabel II.40 Realisasi Pencapaian SPM Bidang Sosial Tahun 2024 No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 . Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar di Luar Panti Orang 5347 5347 100.00% Dinas Sosial PPPA 1 . Layanan data dan pengaduan Orang 519 519 100.00% layanan data yang diberikan kepada disabilitas terlantar untuk diusulkan masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), layanan pengaduan merupakan sarana untuk menerima dan menindaklanjuti informasi berupa pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat kepada dinas sosial dan/atau Pusat Kesejahteraan Sosial 2 . Penyediaan permakanan Orang 5063 5063 100.00% (layanan yang dilakukan oleh dinas sosial dan difasilitasi melalui lembaga yang ditetapkan oleh dinas sosial dan/atau di Pusat Kesejahteraan Sosial yang berkedudukan di desa/kelurahan/nama lain dan disesuaikan dengan indeks permakanan/orang/hari) 3 . Penyediaan layanan kedaruratan/layanan reaksi cepat Orang 2 2 100.00% (merupakan tindakan penanganan segera yang dilakukan oleh dinas sosial dan/atau No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Pusat Kesejahteraan Sosial kepada disabilitas terlantar) 4 . Penyediaan sandang Orang 225 225 100.00% (berupa pembelian pakaian, pembelian perlengkapan mandi, pembelian kebutuhan khusus untuk perempuan dewasa, balita, dan yang mengalami bedridden, pembelian alas kaki dan kebutuhan lainnya) 5 . Penyediaan alat bantu Orang 30 30 100.00% (kursi roda, kaca mata, pemeriksaan dan pengukuran, alat bantu dengar, kruk, tripod, tongkat putih, tongkat penuntun adaptif, reglet/alat tulis untuk tuna netra dan sesuai dengan kebutuhan penerima disabilitas) 6 . Penyediaan perbekalan kesehatan Orang 371 371 100.00% (obat umum, timbangan, pengukur tinggi badan, termometer dan lainnya sesuai dengan kebutuhan) 7 . Pemberian bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial Orang 463 463 100.00% No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 bimbingan fisik adalah kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan jasmani penerima pelayanan/olahraga/outbound/gym; bimbingan mental dan spiritual adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan mental dan spiritual; bimbingan sosial adalah layanan bantuan psikologis yang ditujukan mengatasi masalah psikososial agar dapat meningkatkan keberfungsian sosial (seperti pekerja sosial, alat peraga, alat tulis) 8 . Pemberian bimbingan sosial kepada keluarga penyandang disabilitas terlantar Orang 463 463 100.00% (pemberian bimbingan sosial kepada keluarga penyandang disabilitas terlantar serta masyarakat dilakukan oleh dinas sosial, dan difasilitasi melalui lembaga yang ditetapkan oleh dinas sosial di Pusat Kesejahteraan Sosial yang berkedudukan di desa/kelurahan/nama lain, dan/atau di lingkungan keluarga/masyarakat) 9 . Fasilitasi pembuatan Nomor Induk Kependudukan/Bukti kepemilikan NIK Orang 1 1 100.00% 10 . Akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar Orang 24 24 100.00% (fasilitasi layanan pendidikan sekolah dan kesehatan dasar puskesmas/klinik/rumah sakit) No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 . Pemberian pelayanan penelusuran keluarga/Bukti keberadaan keluarga Orang 1 1 100.00%(pencarian keluarga penyandang disabilitas terlantar untuk tujuan reunifikasi) 12 . Pemberian pelayanan reunifikasi keluarga Orang 1 1 100.00% (pemulangan dan penyatuan kembali penyandang disabilitas terlantar dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi) 13 . Layanan rujukan Orang 279 279 100.00% (layanan yang diberikan kepada penyandang disabilitas terlantar yang membutuhkan layanan lebih lanjut dan layanan lainnya) 2 . Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Telantar di Luar Panti Orang 1202 1202 100.00% Dinas Sosial PPPA 1 . Layanan data dan pengaduan Orang 604 604 100.00% layanan data yang diberikan kepada anak terlantar untuk diusulkan masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS); layanan pengaduan merupakan sarana untuk menerima dan menindaklanjuti informasi berupa pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat kepada dinas sosial dan/atau Pusat Kesejahteraan Sosial No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 2 . Penyediaan layanan kedaruratan/layanan reaksi cepat Orang 0.1 0.1 100.00% (merupakan tindakan penanganan segera yang dilakukan oleh dinas sosial dan/atau Pusat Kesejahteraan Sosial kepada anak terlantar) 3 . Penyediaan permakanan Orang 979 979 100.00% (layanan yang dilakukan oleh dinas sosial dan difasilitasi melalui lembaga yang ditetapkan oleh dinas sosial dan/atau di Pusat Kesejahteraan Sosial yang berkedudukan di desa/kelurahan/nama lain dan disesuaikan dengan indeks permakanan/orang/hari) 4 . Penyediaan sandang Orang 604 604 100.00% (berupa pembelian pakaian, pembelian perlengkapan mandi, pembelian kebutuhan khusus untuk perempuan dewasa, balita, dan yang mengalami bedridden, pembelian alas kaki dan kebutuhan lainnya) 5 . Penyediaan perbekalan kesehatan Orang 0.1 0.1 100.00%(obat umum, timbangan, pengukur tinggi badan, termometer dan lainnya sesuai dengan kebutuhan) 6 . Pemberian bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial Orang 979 979 100.00% No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 bimbingan fisik adalah kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan jasmani penerima pelayanan/olahraga/outbound/gym; bimbingan mental dan spiritual adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan mental dan spiritual; bimbingan sosial adalah layanan bantuan psikologis yang ditujukan mengatasi masalah psikososial agar dapat meningkatkan keberfungsian sosial (seperti pekerja sosial, alat peraga, alat tulis) 7 . Pemberian bimbingan sosial kepada keluarga anak terlantar Orang 93 93 100.00% (pemberian bimbingan sosial kepada keluarga anak terlantar serta masyarakat dilakukan oleh dinas sosial, dan difasilitasi melalui lembaga yang ditetapkan oleh dinas sosial di Pusat Kesejahteraan Sosial yang berkedudukan di desa/kelurahan/nama lain, dan/atau di lingkungan keluarga/masyarakat) 8 . Fasilitasi pembuatan Nomor Induk Kependudukan/Bukti kepemilikan NIK Orang 1 1 100.00% 9 . Akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar Orang 0.1 0.1 100.00% (fasilitasi layanan pendidikan sekolah dan kesehatan dasar puskesmas/klinik/rumah sakit) No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 10 . Pemberian pelayanan penelusuran keluarga/Bukti keberadaan keluarga Orang 0.1 0.1 100.00% (pencarian keluarga anak terlantar untuk tujuan reunifikasi) 11 . Pemberian pelayanan reunifikasi keluarga Orang 0.1 0.1 100.00% (pemulangan dan penyatuan kembali anak terlantar dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi) 12 . Layanan rujukan Orang 1 1 100.00%(layanan yang diberikan kepada anak terlantar yang membutuhkan layanan lebih lanjut dan layanan lainnya) 3 . Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di Luar Panti Orang 3233 3233 100.00% Dinas Sosial PPPA 1 . Layanan data dan pengaduan Orang 1154 1154 100.00% layanan data yang diberikan kepada lanjut usia terlantar untuk diusulkan masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS); layanan pengaduan merupakan sarana untuk menerima dan menindaklanjuti informasi berupa pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat kepada dinas sosial dan/atau Pusat Kesejahteraan Sosial
2.Penyediaan layanan kedaruratan/layanan reaksi cepat Orang 1 1 100.00% No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 (merupakan tindakan penanganan segera yang dilakukan oleh dinas sosial dan/atau Pusat Kesejahteraan Sosial kepada lanjut usia terlantar) 3 . Penyediaan permakanan Orang 2679 2679 100.00% (layanan yang dilakukan oleh dinas sosial dan difasilitasi melalui lembaga yang ditetapkan oleh dinas sosial dan/atau di Pusat Kesejahteraan Sosial yang berkedudukan di desa/kelurahan/nama lain dan disesuaikan dengan indeks permakanan/orang/hari) 4 . Penyediaan sandang Orang 345 345 100.00% (berupa pembelian pakaian, pembelian perlengkapan mandi, pembelian kebutuhan khusus untuk perempuan dewasa, balita, dan yang mengalami bedridden, pembelian alas kaki dan kebutuhan lainnya) 5 . Penyediaan alat bantu Orang 25 25 100.00% (kursi roda, kaca mata, pemeriksaan dan pengukuran, alat bantu dengar, kruk, tripod, tongkat putih, tongkat penuntun adaptif, reglet/alat tulis untuk tuna netra dan sesuai dengan kebutuhan penerima disabilitas) 6 . Penyediaan perbekalan kesehatan Orang 345 345 100.00%(obat umum, timbangan, pengukur tinggi badan, termometer dan lainnya sesuai dengan kebutuhan) 7 . Pemberian bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial Orang 1154 1154 100.00% No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 bimbingan fisik adalah kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan jasmani penerima pelayanan/olahraga/outbound/gym; bimbingan mental dan spiritual adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan mental dan spiritual; bimbingan sosial adalah layanan bantuan psikologis yang ditujukan mengatasi masalah psikososial agar dapat meningkatkan keberfungsian sosial (seperti pekerja sosial, alat peraga, alat tulis) 8 . Pemberian bimbingan sosial kepada keluarga lanjut usia terlantar Orang 681 681 100.00% (pemberian bimbingan sosial kepada keluarga lanjut usia terlantar serta masyarakat dilakukan oleh dinas sosial, dan difasilitasi melalui lembaga yang ditetapkan oleh dinas sosial di Pusat Kesejahteraan Sosial yang berkedudukan di desa/kelurahan/nama lain, dan/atau di lingkungan keluarga/masyarakat) 9 . Fasilitasi pembuatan Nomor Induk Kependudukan/Bukti kepemilikan NIK Orang 1 1 100.00% 10 . Akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar Orang 2304 2304 100.00%(fasilitasi layanan pendidikan sekolah dan kesehatan dasar puskesmas/klinik/rumah sakit) 11 . Pemberian pelayanan penelusuran keluarga/Bukti keberadaan keluarga Orang 1 1 100.00% No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 (pencarian keluarga lanjut usia terlantar untuk tujuan reunifikasi) 12 . Pemberian pelayanan reunifikasi keluarga Orang 1 1 100.00% (pemulangan dan penyatuan kembali lanjut usia terlantar dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi) 13 . Layanan rujukan Orang 417 417 100.00% (layanan yang diberikan kepada lanjut usia terlantar yang membutuhkan layanan lebih lanjut dan layanan lainnya) 4 . Rehabilitasi Sosial Dasar Tuna Sosial Khususnya Gelandangan dan Pengemis di Luar Panti Orang 44 44 100.00% Dinas Sosial PPPA 1 . Layanan data dan pengaduan Orang 44 44 100.00% layanan data yang diberikan kepada tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis terlantar untuk diusulkan masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS); layanan pengaduan merupakan sarana untuk menerima dan menindaklanjuti informasi berupa pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat kepada dinas sosial dan/atau Pusat Kesejahteraan Sosial
2.Penyediaan layanan kedaruratan/layanan reaksi cepat Orang 15 15 100.00% No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 layanan kedaruratan/layanan reaksi cepat merupakan tindakan penanganan segera yang dilakukan oleh dinas sosial dan/atau Pusat Kesejahteraan Sosial kepada gelandangan dan pengemis 3 . Penyediaan permakanan Orang 12 12 100.00% (layanan yang dilakukan oleh dinas sosial dan difasilitasi melalui lembaga yang ditetapkan oleh dinas sosial dan/atau di Pusat Kesejahteraan Sosial yang berkedudukan di desa/kelurahan/nama lain dan disesuaikan dengan indeks permakanan/orang/hari) 4 . Penyediaan sandang Orang 1 1 100.00% (berupa pembelian pakaian, pembelian perlengkapan mandi, pembelian kebutuhan khusus untuk perempuan dewasa, balita, dan yang mengalami bedridden, pembelian alas kaki dan kebutuhan lainnya) 5 . Penyediaan perbekalan kesehatan Orang 4 4 100.00% (obat umum, timbangan, pengukur tinggi badan, termometer dan lainnya sesuai dengan kebutuhan) 6 . Pemberian bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial Orang 9 9 100.00% No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 bimbingan fisik adalah kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan jasmani penerima pelayanan/olahraga/outbound/gym; bimbingan mental dan spiritual adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan mental dan spiritual; bimbingan sosial adalah layanan bantuan psikologis yang ditujukan mengatasi masalah psikososial agar dapat meningkatkan keberfungsian sosial (seperti pekerja sosial, alat peraga, alat tulis) 7 . Pemberian bimbingan sosial kepada keluarga gelandangan dan pengemis Orang 6 6 100.00% (pemberian bimbingan sosial kepada keluarga gelandangan dan pengemis serta masyarakat dilakukan oleh dinas sosial, dan difasilitasi melalui lembaga yang ditetapkan oleh dinas sosial di Pusat Kesejahteraan Sosial yang berkedudukan di desa/kelurahan/nama lain, dan/atau di lingkungan keluarga/masyarakat) 8 . Fasilitasi pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan/atau Kartu Identitas Anak / Bukti dokumen kependudukan Orang 1 1 100.00% 9 . Akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar Orang 5 5 100.00%(fasilitasi layanan pendidikan sekolah dan kesehatan dasar puskesmas/klinik/rumah sakit) No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 10 . Pemberian pelayanan penelusuran keluarga/Bukti keberadaan keluarga Orang 21 21 100.00% (pencarian keluarga gelandangan dan pengemis untuk tujuan reunifikasi) 11 . Pemberian pelayanan reunifikasi keluarga Orang 21 21 100.00% (pemulangan dan penyatuan kembali gelandangan dan pengemis dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi) 12 . Layanan rujukan Orang 27 27 100.00%(layanan yang diberikan kepada gelandangan dan pengemis yang membutuhkan layanan lebih lanjut dan layanan lainnya) 5 . Perlindungan dan Jaminan Sosial Pada Saat Tanggap Darurat dan Paska Bencana Bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota Orang 267 267 100.00% Dinas Sosial PPPA 1 . Penyediaan permakanan Orang 267 267 100.00% (penyediaan permakanan secara keseluruhan untuk korban bencana alam, bencana sosial dan bencana non-alam dalam bentuk bahan makanan dan makanan siap saji dan/atau makanan lainnya sesuai kebutuhan) 2 . Penyediaan sandang Orang 7 7 100.00% No Indikator Kinerja/Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM Tahun 2024 PD Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Jumlah Yang Harus Dilayani Jumlah Yang Terlayani Persentase Jumlah Mutu Yang Harus Dilayani Jumlah Mutu Yang Terlayani Persentase 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 (pakaian laki-laki dewasa, pakaian dan kebutuhan khusus perempuan dewasa, pakaian anak laki-laki dan perempuan, pakaian seragam sekolah anak laki-laki, pakaian seragam sekolah anak perempuan, pakaian lainnya sesuai kebutuhan, selimut, dan/atau kidware dan penyediaan lainnya sesuai dengan kebutuhan)
3.Penyediaan tempat penampungan pengungsi Unit 22 22 100.00% (tenda pengungsi, tenda keluarga, tenda dapur umum, tenda gulung, tenda logistik, veltbed, matras/tikar/alas tidur, dan/atau kelengkapan tempat penampungan sementara lainnya sesuai kebutuhan) 4 . Penanganan khusus bagi kelompok rentan Orang 25 25 100.00% (merupakan bantuan khusus yang diberikan kepada Lanjut Usia, ibu hamil, Penyandang Disabilitas, dan Anak seperti popok, susu, toilet khusus disabilitas dsb.) 5 . Pelayanan dukungan Psikososial Orang 164 164 100.00% (upaya/dukungan yang dilakukan oleh individu, kelompok/komunitas diluar diri dalam sebuah interaksi sosial dalam kehidupan sehari-hari yang penuh kasih sayang, cinta, perlindungan dan membantu penyesuaian diri terhadap masalah/situasi sulit yang dihadapi, seperti terapi kejiwaan, edukasi anak, hiburan/trauma healing, dsb.) Sumber data: E-SPM Bangda Kementerian Dalam Negeri, 2025 2.3. Permasalahan Dalam Penerapan SPM 2.3.1. Bidang Pendidikan Permasalahan Solusi
1.Rekap data pendidikan ada di pengelola admin dapodik tingkat dinas sehingga hal ini menambah beban kerja admin dapodik tingkat dinas overload beban kerjanya
1.Melaksanakan koordinasi antar bidang terkait identifikasi dan penyediaan kebutuhan data
2.Pengumpulan data belum secara periodik dilakukan oleh satuan Pendidikan
2.Melakukan koordinasi dengan tim TAPD untuk kebutuhan pendanaannya
3.Penghitungan kebutuhan yang dilakukan dinas belum bisa mengakomodir kebutuhan satuan pendidikan
3.Menyusun skala prioritas berdasarkan capaian indikator kinerja dan ketersediaan anggaran
4.Perencanaan yang sudah dilakukan sebatas besaran pagu anggaran yang dialokasikan
4.Menyusun skala prioritas berdasarkan capaian indikator kinerja dan ketersediaan anggaran
5.Belum fokus secara khusus pada pemenuhan SPM
5.Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala
6.Minimnya sumber daya manusia yang kompeten dalam pelaksanaan pemenuhan SPM.
6.Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala 2.3.2. Bidang Kesehatan Permasalahan Solusi
1.Aspek Penentuan data sasaran, belum adanya kesepakatan dalam penentuan data sasaran antara pusat dan daerah, terutama penggunaan data proyeksi sasaran. Data proyeksi sasaran yang ditetapkan oleh Kementerian kesehatan terlalu tinggi, sehingga ada gap yang cukup besar dengan riil jumlah sasaran yang ada. Angka proyeksi ini menjadi data sasaran yang diinput di aplikasi SPM Kemendagri pada awal tahun dan menjadi denominator pada penghitungan capaian SPM pada akhir tahun.
1.Meningkatkan peran aktif lintas sektor, swasta dan masyarakat dalam merencanakan penentuan data sasaran SPM dan melaksanakan pembangunan kesehatan di Kabupaten Kulon Progo
2.Penghitungan perencanaan dan penganggaran, potret penganggaran di nomenklatur SIPD untuk 12 SPM Kesehatan belum bisa menggambarkan alokasi penganggaran yang utuh, karena mapping sub kegiatan atas dana DAK untuk logistik SPM dirumahkan di RKA terpisah, yakni di Obat, Bahan Pakai Habis dan Alat kesehatan. Sehingga dalam penghitungan alokasi penganggaran perlu
2.Meningkatkan sinergitas lintas program, lintas seksi dan lintas bidang agar dapat saling membantu dalam merencanakan dan melaksanakan intervensi masalah pelayanan SPM kesehatan serta menggali berbagai potensi sumber pembiayaan guna memenuhi kebutuhan pembiayaan pelayanan kesehatan yang diperlukan. Permasalahan Solusi memperhitungkan juga pada sub kegiatan yang memuat logistik untuk pelayanan SPM.
3.Ketersediaan tenaga kesehatan masih adanya gap yang tinggi antara kebutuhan dengan ketersediaan tenaga kesehatan yang ada di puskesmas, sehingga belum bisa optimal dalam memberikan pelayanan SPM. Sehingga pada saat kunjungan pasien di puskesmas terlalu banyak, maka nakes akan memprioritaskan pelayanan terhadap pasien dulu, sebelum pelayanan skrining yang menjadi standar pelayanan SPM.
3.Meningkatkan advokasi kepada stakeholder terkait dalam pemenuhan Sumber Daya yang dibutuhkan agar mampu mendukung pelaksanaan pelayanan SPM Kesehatan.
4.Pemeriksaan sesuai standar pelayanan belum bisa optimal dilakukan. Pada situasi tertentu, contohnya pada usia lanjut, karena alasan kesehatan tidak bisa dilakukan skrining sesuai standar. Ibu hamil datang ke puskesmas, sudah memasuki usia kehamilan trimester dua, sehingga tidak bisa tercatat sebagai layanan SPM. Masih ada stigma negatif untuk penderita TB dan HIV, sehingga cenderung menyembunyikan statusnya dan mencari pengobatan di luar wilayah.
4.Meningkatkan sosialisasi secara konsisten dan berkesinambungan baik oleh Dinas Kesehatan, Puskesmas maupun Pemerintah Daerah berkenaan dengan kebijakan SPM Bidang Kesehatan agar pelaksana program dapat memahami secara menyeluruh dan melaksanakan pelayanan kesehatan pada indikator kinerja SPM Kesehatan secara maksimal sesuai dengan target yang hendak dicapai.
5.Belum optimalnya pengumpulan data pelaporan pelayanan dari fasyankes swasta, sehingga data pelayanan SPM yang terekap baru dari pelayanan di puskesmas, padahal masyarakat ada kemungkinan juga mengakses pelayanan di fasyankes swasta.
5.Puskesmas berkoordinasi dan berkomunikasi dengan jejaring fasyankes di wilayah kerjanya agar dapat memberikan pelayanan SPM dan melaporkan secara rutin ke puskesmas setiap bulan. 2.3.3. Bidang Pekerjaan Umum Permasalahan Solusi
1.Tidak ada program pendataan terhadap jumlah warga negara yang telah memperoleh akses air minum dan air limbah di Kabupaten Kulon Progo, yang dilakukan untuk memperoleh data Standar Pelayanan Minimum Urusan Pekerjaan Umum.
1.Menggunakan data tahun berjalan dan kolaborasi dengan unsur- unsur terkait seperti Dinas Kesehatan, kelompok masyarakat maupun stakeholder terkait lainnya untuk pemenuhan data Standar Pelayanan Minimal. Permasalahan Solusi
2.Akses air bersih jaringan perpipaan yang belum merata dan akses air limbah dikarenakan kondisi geografis Kulon Progo secara konturnya cukup ekstrim, sehingga pembiayan antara satu lokasi dengan lainnya cukup beragam
2.Mengupayakan swadaya masyarakat apabila dikarenakan kondisi lokasi memerlukan pembiayaan yang lebih. 2.3.4. Bidang Perumahan Rakyat Permasalahan Solusi
1.Data-data terkait pemenuhan SPM masih sangat terbatas
1.Koordinasi dengan berbagai pihak seperti BPBD, Bagian Kesra, Kalurahan dan pendataan melalui APBD
2.Anggaran terbatas 2. Menggunakan anggarn yang tersedia dengan skala prioritas
3.Kebutuhan belum dapat dihitung dengan tepat karena keterbatasan kemampuan pengumpulan data.
3.Dihitung berdasarkan data yang tersedia dan sesuai kemampuan daerah. 2.3.5. Bidang Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Permasalahan Solusi
1.Data kependudukan dengan diberlakukannya Sistem Manajemen Keamanan Informasi oleh Ditjen Dukcapil, dan permohonan penambahan ruang lingkup kerja sama akses data dengan Ditjen Dukcapil memerlukan waktu yang lama untuk direspon. Memaksimalkan sumber daya yang ada dan melibatkan peran aktif masyarakat. Pengumpulan data korban bencana dilakukan secara insidentil yaitu ketika terjadi bencana yang menimbulkan dampak bagi warga negara. Segera pendataan melakukan terjadi bencana.
1.Data kependudukan dengan diberlakukannya Sistem Manajemen Keamanan Informasi oleh Ditjen Dukcapil, dan permohonan penambahan ruang lingkup kerja sama akses data dengan Ditjen Dukcapil memerlukan waktu yang lama untuk direspon. Memaksimalkan sumber daya yang ada dan melibatkan peran aktif masyarakat. Pengumpulan data korban bencana dilakukan secara insidentil yaitu ketika terjadi bencana yang menimbulkan dampak bagi warga negara. Segera pendataan melakukan terjadi bencana.
2.Data kependudukan dengan diberlakukannya Sistem Manajemen Keamanan Informasi oleh Ditjen Dukcapil, dan permohonan penambahan ruang lingkup kerja sama akses data dengan Ditjen Dukcapil memerlukan waktu yang lama
2.Data kependudukan dengan diberlakukannya Sistem Manajemen Keamanan Informasi oleh Ditjen Dukcapil, dan permohonan penambahan ruang lingkup kerja sama akses data dengan Ditjen Dukcapil memerlukan waktu yang lama Permasalahan Solusi untuk direspon. Memaksimalkan sumber daya yang ada dan melibatkan peran aktif masyarakat. Pengumpulan data korban bencana dilakukan secara insidentil yaitu ketika terjadi bencana yang menimbulkan dampak bagi warga negara. Segera pendataan melakukan terjadi bencana. untuk direspon. Memaksimalkan sumber daya yang ada dan melibatkan peran aktif masyarakat. Pengumpulan data korban bencana dilakukan secara insidentil yaitu ketika terjadi bencana yang menimbulkan dampak bagi warga negara. Segera pendataan melakukan terjadi bencana. 2.3.6. Bidang Sosial Permasalahan Solusi
1.Kesulitan dalam menentukan target sasaran awal karena data yang dinamis sementara perkiraan dan analisis tahun sebelumnya tidak bisa dijadikan acuan.
1.Menggunakan data tahun berjalan sebagai acuan utama.
2.Kebutuhan dasar yang dibutuhkan masing-masing klien sasaran sangat spesifik, berbeda satu klien dengan klien lain, baik kedalaman penanganan maupun ragam kebutuhan dasar yang diberikan kepada klien
2.Pemenuhan kebutuhan dasar klien sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan klien berdasarkan hasil asesmen.
3.Kesulitan dalam menentukan perkiraan awal jumlah klien dan kedalaman pemenuhan kebutuhan masing-masing klien berimplikasi ke penganggaran,
3.Menggunakan data dan anggaran tahun berjalan sebagai acuan serta mencari dan memanfaatkan sumber dana lain selain APBD Kabupaten Kulon Progo misalnya APBD Provinsi, APBN, Lembaga Swadaya Masyarakat serta sumber dana lainnya sesuai peraturan yang berlaku
4.Kesulitan dalam memperkirakan kebutuhan logistik secara akurat, terkait dengan ketersediaan data sasaran yang dapat berubah sewaktu-waktu dan harga satuan bahan habis pakai yang cenderung fluktuatif.
4.Menggunakan data dan anggaran tahun berjalan sebagai acuan serta mencari dan memanfaatkan sumber dana lain selain APBD Kabupaten Kulon Progo misalnya APBD Provinsi, APBN, Lembaga Swadaya Masyarakat serta sumber dana lainnya sesuai peraturan yang berlaku
5.Rasio jumlah sumber daya manusia belum sesuai dengan kebutuhan.
5.Meningkatkan kolaborasi dengan lintas sektor dalam rangka Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal
6.Sarana prasarana yang belum memadai (belum memiliki shelter dan armada khusus untuk penjangkauan).
6.Melakukan rujukan ke Dinas Sosial Provinsi DIY menggunakan armada yang ada. 2.4. Tantangan Penerapan SPM Dalam penerapan SPM di Kabupaten Kulon Progo, hal pendanaan menjadi suatu tantangan secara umum. Keterbatasan ini menuntut pemerintah daerah untuk berupaya membuka peluang pendanaan Penerapan SPM melalui sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat, seperti dana dekonsentrasi, dana alokasi khusus, dana keistimewaan, dan/atau dana CSR. Tantangan penerapan SPM di Kabupaten Kulon Progo dapat dilihat dari hasil identifikasi permasalahan pembangunan terhadap urusan wajib pelayanan dasar di Kabupaten Kulon Progo tersaji dalam tabel berikut. Tantangan Penerapan SPM di Kabupaten Kulon Progo No Jenis SPM Permasalahan dalam pembangunan daerah 1 Pendidikan Cenderung menurunnya Rasio murid per guru untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini Cenderung menurunnya Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD Rasio murid dan gurujenjang SD/MI dan SMP/MTs cenderung fluktuatif Cenderung menurunnya rasio ketersediaan sekolah per jumlah penduduk usia sekolah untuk jenjang SMP/MTs Cenderung Menurunnya Angka Partisipasi Kasar (APK) untuk jenjang SD/MI Cenderung menurunnya Angka Partisipasi Kasar (APK) untuk jenjang SMP/MTs Menurunnya Angka Partisipasi Sekolah (APS) untuk jenjang SD/MI serta SMP/MTs Masih terdapat angka putus sekolah, walaupun nilainya sangat kecil Anak usia sekolah yang tidak bersekolah masih relatif tinggi 2 Kesehatan Masih adanya kejadian Kematian Bayi Masih adanya kejadian Kematian Ibu Masih adanya kejadian Balita Stunting Meningkatnya kasus penyakit tidak menular seperti Hipertensi, HIV 3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Belum semua penduduk berakses air minum layak Belum semua penduduk berakses sanitasi layak Diperlukan adanya koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam implementasi penerapan SPM urusan bidang Pekerjaan Umum (seperti BUMD, pemerintah provinsi maupun pusat) No Jenis SPM Permasalahan dalam pembangunan daerah 4 Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Hal yang berkaitan dengan pengadaan lahan untuk relokasi (untuk korban bencana maupun program pemerintah) menjadi persoalan atau tantangan Perlunya koordinasi dengan berbagai pihak karena bencana tidak hanya menjadi tugas dan fungsi yang ada pada Dinas yang menangani urusan bidang Perumahan rakyat. 5 Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Masih cukup banyaknya kasus pelanggaran Perda Penyelenggaraan Sosialisasi Perda perlu ditingkatkan Tingginya Nilai Risiko Bencana 6 Sosial Jumlah Taruna Siaga Bencana (Tagana) cenderung menurun Masih kurangnya jumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Masih perlunya penanganan Perlindungan PPKS secara optimal Pengelolaan multidata di Puskesos-SLRT belum optimal
1.Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
2.Urusan Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
3.Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Urusan Pemerintahan Wajib yang Sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar. Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi:
a.Pendidikan;
b.Kesehatan;
c.Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang;
d.Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
e.Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat; dan
f.Sosial.