1.Nilai Perolehan Air Tanah yang selanjutnya disingkat NPA adalah harga Air Tanah yang akan dikenai pajak Air Tanah besarnya sama dengan Harga Air Baku dikalikan Bobot Air Tanah.
2.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
3.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas atau di bawah permukaan tanah, termasuk air permukaan, air tanah, dan air laut yang berada di darat.
4.Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada di atas, atau di bawah permukaan tanah.
5.Sumber Air Alternatif adalah sumber air yang berasal selain dari air tanah misalnya sungai, laut atau perusahaan air minum.
6.Air Baku adalah air yang berasal dari air tanah dan telah siap untuk dimanfaatkan.
7.Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
8.Harga Air Baku yang selanjutnya disingkat HAB adalah biaya yang ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Tanah.
9.Biaya Pemeliharaan, yang selanjutnya disingkat BPH adalah biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan dan pemeliharaan sumur imbuhan Air Tanah yang besarnya tergantung pada harga yang berlaku di daerah setempat dibagi dengan volume pengambilan selama umur produksi dalam satuan meter kubik.
10.Biaya Pengendalian, yang selanjutnya disingkat BPL, adalah biaya yang dibutuhkan untuk memantau kondisi Air Tanah yang besarnya tergantung pada harga yang berlaku di daerah setempat dibagi dengan volume pengambilan selama umur produksi dalam satuan meter kubik.
11.Bobot Air Tanah yang selanjutnya disingkat BAT adalah suatu koefisien dengan bobot nilai dari komponen sumber daya alam serta peruntukan.
12.Volume Pengambilan Air Tanah yang selanjutnya disebut Volume Pengambilan adalah jumlah Air Tanah dalam satuan meter kubik yang diambil dari sumur gali, sumur pasak, atau sumur bor.
13.Pemanfaatan Air Tanah adalah pengambilan dan/atau penggunaan air oleh para pengambil air untuk berbagai macam keperluan.
14.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
15.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan atau pemanfaatan air tanah.
16.Wajib Pajak adalah adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
17.Badan Keuangan dan Aset Daerah adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo.
18.Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
19.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20.Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.