1.Bagian dari Hasil Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat BHP adalah bagian dari dana hasil penerimaan pajak daerah yang dialokasikan kepada Kalurahan.
2.Bagian dari Hasil Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BHR adalah bagian dari dana hasil penerimaan retribusi daerah yang dialokasikan kepada Kalurahan.
3.Keuangan Kalurahan adalah semua hak dan kewajiban Kalurahan yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Kalurahan.
4.Pengelolaan Keuangan Kalurahan adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Kalurahan.
5.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan yang selanjutnya disebut RPJM Kalurahan adalah rencana kegiatan pembangunan Kalurahan untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun.
6.Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan yang selanjutnya disebut RKP Kalurahan adalah penjabaran dari RPJM Kalurahan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang selanjutnya disebut APB Kalurahan adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kalurahan.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9.Alokasi BHP dan BHR suatu Kalurahan tertentu adalah alokasi dana yang diterima oleh suatu Kalurahan tertentu.
10.Bobot Kalurahan adalah nilai suatu kalurahan tertentu sebagai dasar pengalokasian BHP dan BHR.
11.Penyaluran adalah transfer dana dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Kalurahan.
12.Rekening Kas Kalurahan yang selanjutnya disingkat RKK adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Kalurahan yang menampung seluruh penerimaan Kalurahan dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Kalurahan dalam 1 (satu) rekening pada bank yang ditetapkan.
13.Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disebut Bamuskal adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya ditetapkan secara demokratis.
14.Kalurahan adalah sebutan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15.Pemerintahan Kalurahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
16.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Kalurahan.
17.Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang di bidang pengawasan.
18.Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
19.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
21.Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.