1.Tarif Air Minum yang selanjutnya disebut Tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Bupati untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun yang wajib dibayar oleh Pelanggan.
2.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Binangun adalah Perumda Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo.
3.Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
4.Pelanggan Khusus adalah institusi atau badan yang memanfaatkan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan yang diatur dalam perjanjian.
5.Pelanggan Rumah Tangga adalah Pelanggan yang menempati bangunan tempat tinggal
6.Jenis Pelanggan adalah himpunan Pelanggan yang memiliki kesamaan kriteria dalam masing-masing kelompok Pelanggan.
7.Klasifikasi Golongan Tarif Pelanggan adalah pengelompokan jenis Pelanggan untuk menentukan besaran tarif.
8.Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan atau 60 liter/orang/hari, atau sebesar satuan volume lainnya.
9.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut SPAM adalah merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum. 3
10.Biaya Dasar adalah biaya usaha dibagi volume air terproduksi dikurangi volume kehilangan air standar dalam periode 1 (satu) tahun.
11.Tarif Rata-Rata adalah total pendapatan tarif dibagi total volume air terjual.
12.Tarif Rendah adalah tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding Biaya Dasar.
13.Tarif Dasar adalah tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan Biaya Dasar.
14.Tarif Penuh adalah tarif yang nilainya lebih tinggi dibanding Biaya Dasar.
15.Tarif Kesepakatan adalah tarif yang nilainya dihitung berdasarkan kesepakatan antara Perumda Air Minum Tirta Binangun dan Pelanggan Khusus
16.Beban Tetap adalah beban yang dikenakan kepada Pelanggan sebagai pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery) yang dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan tarif air.
17.Rumah Sangat Sederhana yang selanjutnya disingkat RSS adalah rumah tidak bersusun, desain bangunan sederhana tanpa perhitungan struktur yang ketat, tanpa mempertimbangkan keindahan dan kenyamanan di dalam rumah, bahan bangunan yang digunakan sangat sederhana tanpa finishing dan dalam proses pembangunan tanpa adanya pengawasan yang memadai.
18.Rumah Sederhana adalah umumnya rumah tidak bersusun, desain bangunan sederhana tanpa perhitungan struktur yang ketat, tanpa mempertimbangkan keindahan dan kenyamanan di dalam rumah, bahan bangunan yang digunakan bahan kelas sederhana dan biasanya diadakan finishing, dalam proses pembangunan tanpa adanya pengawasan yang memadai.
19.Rumah Kelas Menengah adalah rumah dimana desain arsitektur telah memperhatikan keindahan dan kenyamanan (tata ruang yang baik, mempunyai garasi mobil untuk 1 mobil, ada halaman/taman), dengan perhitungan struktur yang memadai, bahan bangunan yang digunakan yaitu bahan bangunan dengan kelas yang baik, dan dalam proses pembangunan diadakan pengawasan yang memadai.
20.Rumah Kelas Mewah adalah rumah dimana desain arsitektur disamping memperhatikan keindahan/estetika (paduan jenis bahan, warna dan sebagainya) dan kenyamanan (tata ruang yang baik, mempunyai garasi mobil untuk minimal 2 mobil, ada halaman/taman dan sebagainya) juga memperhatikan unsur eksklusifitas, struktur bangunan diperhitungkan secara cermat, bahan bangunan yang digunakan merupakan bahan bangunan pilihan terbaik, dalam proses pembangunan diadakan pengawasan yang sangat ketat baik dari sisi arsitektur maupun strukturnya.
21.Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
22.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
23.Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo. 4