1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Kutai Barat.
2.Bupati adalah Bupati Kutai Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Kutai Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat.
6.Kepala Bapenda adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat.
7.Bidang Terkalt adalah Kepala Bidang yang melaksanakan tugas pengelolaan Pajak pada Bapenda.
8.Pajak Daerah yang selan].utnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, balk yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nana dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
11.Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat WP adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.
12.Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan Perundang-undangan pexpajakan.
13.Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpaj akan daerah.
14.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulal dari penghimpunari data objek pajak dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampal kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
15.Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak Daerah dalam melaksanakan hak dan kewaj iban perpaj akannya.
16.Surat Pengukuhan adalah Surat yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah sebagai dasar untuk melakukan pemungutan pajak.
17.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
18.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
19.Reklame Papan/Billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, seng, t€7ip!afe, caz{Z)re, virLgz, aluminium, /Ebe7igzass, kaca, batu, tembok atau beton, logam atau bahan lain yang sejenis dipasang pada tempat yang disediakan q]erdiri sendiri) atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, tiang, halarnan, dan di atas bangunan baik disinari maupun tidak bersinar. 20.Reklame Neon Box adalah reklame yang diselenggarakan berupa gambar, lukisan atau tulisan pada kotak/box rangha besi, alumunium atau sejenisnya dengan tertutup menggunakan bahan plastik, /iz}engzass, dicat atau bahan jadi dari jenis ringz/plastik tebal atau sejenisnya, serta diberi penerangan lampu pada bagian dalam kotak/box yang pemasangannya tidak menggunakan konstruksi secara khusus atau ditempelkan pada dinding balk sejajar, melintang atau menyilang jalan. 21.Reklame Neon Sign adalah reklame yang diselenggarakan berupa gambar, 1ukisan atau tulisan dari bahan lampu neon sign (lampu neon kecil berwarna) yang dipasang pada papan/board dengan rangka dan plat besi, alumunium dicat serta pemasangannya tidak menggunakan konstruksi secara khusus atau ditempelkan pada dinding baik sejajar, melintang atau menyilang jalan.
22.Reklame Baliho adalah reklame yang diselenggarakan berupa gambar/lukisan dan/ atau tulisan yang terdiri dari bahan kain, plastik disablon, papan, triplek, fiberglass, dan bahan lainnya yang sejenis untuk kegiatan tertentu dengan perletakan/penempatannya menggunakan ranglra/board besi, alumunium di las/rivet/bout atau kayu/bambu diikat kawat atau tali dan bersifat tidak perlnanen.
23.Reklame Kain adalah reklame yang diselenggarakan berupa gambar, lukisan dan/atau tulisan bersifat insidentil dengan menggunakan bahan kaln, termasuk kertas, plastik atau bahan lainnya yang sejenis termasuk didalamnya adalah spanduk, umbul-umbul, bendera, flag chain (rangkaian bendera) , tenda, krey, suncreen, banner, giant banner dan standing banner, yang dipasang dengan cara digantungkan horizontal / vertikal dengan menggunakan tali pengikat dan/atau mernakal tiang besi/bambu.
24.Reklame Melekat/Poster/Stiker adalah reklame yang diselenggarakan berupa gambar, 1ukisan dan/atau tulisan berbentuk lembaran lepas di sablon atau dicetak/ ojTjJlset, dengan cara disebarkan, ditempelkan, dilekatkan, dipasang atau digantungkan pada suatu benda.
25.Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas,. diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
26.Reklame Beljalan/kendaraan adalah reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan bermotor berupa gambar, lukisan dan/atau tulisan.
27.Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat udara atau alat lain yang sejenis. 2 8. Reklame Apung adalah Reklame yang diselenggarakan berupa gambar, lukisan dan/atau tulisan dengan cara disebarkan atau dipasang pada suatu alat/benda yang diletakkan di atas pemiukaan air.
29.Reklame F`ilm/Slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film atau bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan. 3 0. Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
31.Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR, adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya pajak reklame.
32.Nilai Strategis Pemasangan Reklame yang selanjutnya disingkat NSPR adalah Ukuran Nilai yang ditetapkan pada titik pemasangan Reklame yang ditentukan oleh faktor lokasi, kelas jalan dan sudut pandang Reklame.
33.Nilal LJual Objek Pajak Reklame disingkat NJOPR adalah jumlah nilai perolehan harga/ biaya pembuatan, biaya pemasangan dan biaya pemeliharaan reklarne yang dikeluarkan oleh pemilik dan/a.tau penyelenggaraan reklame yang diperoleh berdasarkan estimasi yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan
34.Jalan Nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor dalam system jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
35.Jalan Provinsi adalah jalan kolektor dalam system jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota atau antar ibukota kabupaten / kota, dan jalan strateSs Prouns1.
36.Jalan Kabupaten adalah jalan lokal dalam system jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum daJam system jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
37.Penyelenggara Reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan reklame balk untuk dan atas nana sendiri atau untuk dan atas nana pihak lain yang menjadi tanggungannya,
38.Nana Pengenal Usaha atau Profesi adalah nana badan/perusahaan/usaha atau nana profesi termasuk logo, simbol atau identitas yag diselenggarakan di tempat kedudukan dan/atau lokasi.
39.Materi Reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo, dan wama pendukung yang terdapat dalam bidang reklame.
40.Pendataan adalah rangkaian kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi dan menatausahakan data objek dan subjek Reklame.
41.Pajak Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesual dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.
42.Kode Bayar adalah kode unik yang dikeluarkan oleh Sistem Informasi dalam hal pembayaran Pajck Daerah yang digunakan WP untuk melakukan pembayaran di Bank/ Non-Bank Penerima.
43.Formulir pendaftaran WP adalah surat yang digunakan WP untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya kepada Bapenda.
44.Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas WP, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa.
45.Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Badan Pendapatan Daerah atau Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan/atau kantor- kantor di lingkungan Pemerintah Daerah.
46.Pemeriksaan Ulang adalah Double Pemeriksaan yang dilakukan terhadap WP yang dilakukan terhadap WP yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak dari basil Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang sama.
47.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besamya jumlah pokok pajak yang terutan8.
48.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukei pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah/Kas Bapenda melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
49.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
50.Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan Perundang-undangan perpajakan Daerah.
51.Sanksi Administratif adalah tanggungan atau pembebanan di luar pokok pajak terutang sebagal akibat pelanggaran administrasi perpajakan berupa bunga, kenaikan, dan/ atau denda.
52.Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar kuasanya melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan cara menegur paksa memperingatkan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.
53.Surat Teguran adalah Surat yang diterbithan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan WP untuk melunasi utang pajaknya.
54.Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak Daerah kepada kuasanya tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak, dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
55.Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
56.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokeimen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan Surat Perintah Membayar.
57.Penyitaan adalah tindakan Juru Sita Pajak Daerah untuk menguasai barang kuasanya guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut ketentuan peraturan Perundang-undangan.
58.Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah yang diajukan oleh WP.
59.Banding adalah upaya hulaim yang dilakukan oleh WP atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan perpajakan yang berlaku.
60.Putusan Banding adalah putusan Badan Peradilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh WP.
61.Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan atau dokumen lain yang dipersamakan dan lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya serta kesesualan antara surat pemberitahuan dengan SSPD.
62.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
63.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban pexpajakan WP dan menegakkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan perpajakan daerah.
64.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau buJcti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk mengvy.i kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpaj akan daerah.
65.Surat Perintah Pemeriksaan yang selanjutnya disebut SP2 adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalaln rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-undangan perpaj akan.
66.Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan adalah surat pemberitahuan mengenal dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam ran8ka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalarn rangka melaksanakan ketentuan peraturan Perundang- undangan perpajakan.
67.Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SPHP adalah surat yang berisi tentang temuan Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi adnrinistrasi.
68.Surat Panggilan Dalaln Rangka Pemeriksaan Kantor adalah surat pinggilan yang disampaikan kepada WP untuk menghadiri Pemeriksaan Kantor dalam rangka menguj i kepatuhan pemenuhan kewaj iban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpaj akan.
69.Rencana Pemeriksaan (Audit P!an) adalah rencana kelja pemeriksaan yang disusun oleh Supervisor berdasarkan identifikasi masalah atas data WP yang telah ditelaah dan mendapat persetujuan dari Kepala Bapenda atau Pejabat yang ditunjuk.
70.Program Pemeriksaan (Attd{{ Program) adalah program pemeriksaan yang disusun oleh Supervisor dengan dibantu oleh Ketua Tim Pemeriksa berdasarkan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) yang memuat sekurang-kurangnya Metode Pemeriksaan, Teknik Pemeriksaan dan Pro sedur Pemeriksaan yang dilalnikan oleh Pemeriksa dan buku, catatan dan dokumen yang diperlukan.
71.Laporan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan yang berisikan tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa secara ringka§ dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan.
72.Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir yang selanjutnya disebut LHP Sumir adalah laporan tentang penghentian Pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan pajak.
73.Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang diberi wewenang khusus sebagal penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
74.Analisis Risiko adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat ketidakpatuhan WP yang berisiko menimbulkan hilangnya potensi penerimaan pajak.
75.Sistem lnformasi adalah sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/ data Pajak Daerah dengan bantuan komputer, sejak dal.i pengumpulan data (melalui pendataan dan pendaftaran), pemberian NPWPD, perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran, pembayaran pajak, pemantauan penerimaan, pelaksanaan penagihan, sampai Pelayanan Pajak Daerah maupun secara elektronik.