menetapkan Peraturan Mengingat 1. 2 . 3. 4 . 5. 6. 7 . 8. 9. 10. Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2025. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan ;Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4700); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 90 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lahat di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 276, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7027); Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik TnrlonP.si::i T::ih11n ?.OlQ Nomor 4? T::imh::ih::in l.Pmh::ir::in
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tabun 201 7 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerab, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerab Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerab dan Rencana Pembangunan Jangka Menengab Daerab, Serta Tata Cara Perubaban Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengab Daerab, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2017 Nomor 1312);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tabun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Dan Keuangan Daerab (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2018 Nomor 459);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tabun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerab (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2020 Nomor 1781);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tabun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2021 Nomor 1419);
15.Peraturan Daerab Nomor 7 Tabun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerab Kabupaten Labat Tabun 2025-2045 (Lembaran Daerab Kabupaten Labat Tabun 2008 Nomor 7);
16.Peraturan Daerab Nomor 04 Tabun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerab Kabupaten Labat (Lembaran Daerab Kabupaten Labat Tahun 2016 Nomor 4), sebagaimana telab diubab dengan Peraturan Daerab Kabupaten Labat Nomor 4 Tabun 2019 tentang Perubaban atas Peraturan Daerab Kabupaten Labat Nomor 4 Tabun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerab Kabupaten Labat (Lembaran Daerah Kabupaten Labat Tabun 2019 Nomor 4);
19.Peraturan Daerah Nomor 04 Tabun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerab Kabupaten Labat (Lembaran Daerab Kabupaten Labat Tabun 2016 Nomor 4), sebagaimana telab diubab dengan Peraturan Daerab Kabupaten Labat Nomor 4 Tabun 2019 tentang Perubaban atas Peraturan Daerab Kabupaten Labat Nomor 4 Tabun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerab Kabupaten Labat (Lembaran Daerab Kabupaten Labat Tabun 2019 Nomor 4); MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAHAT TAHUN 2025.