13.Peraturan Bupati Lamongan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabu paten Lamongan Tahun 2024 Nomor 38);
12.Peraturan Bupati Lamongan Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2018 Nomor 68);
11.Peraturan Bupati Lamongan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 34);
10.Peraturan Bupati Lamongan Nomor 19 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa Di Desa (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 19);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2024 Nomor 6);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2023 Nomor 4); 3 Menetapkan yang ... Pemerintahan Desa.
10.Sadan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
12.Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
13.Kepala Desa adalah pimpman penyelenggaraan kegiatan Pemerintah Desa.
14.Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
15.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PKPKDadalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.
16.Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah Perangkat Desa adalah Kepala Desa dibantu sebagai unsur penyelenggaraPerangkat Desa Lamongan.
5.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanju tnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lamongan.
6.Camat adalah pemimpin Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa Kabu patenPemberdayaan Masyarakat dan Desa 4 keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
22.Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
23.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 ( enam) tahun.
24.Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima Daerah dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
25.Peraturan Desa adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
26.Pembangunan Desa adalah kegiatan pembangunan fisik di Desa yang memprioritaskan kebutuhan masyarakat Desa setempat.
27.Penyaluran adalah transfer dana dari kas Daerah ke kas Desa.
28.Indikator Utama adalah nilai variabel aparatur Pemerintah Desa yang terdiri dari jumlah variabel Kepala Desa sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), Sekretaris Desa sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Perangkat Desa sebesar Rp2.040.000,00 (dua juta empat puluh ribu rupiah). dan Belanja Desa yang APBDes adalah rencana
29.Bobot... yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan Kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD. 1 7. Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD.
18.Kepala Urusan yang selanjutnya disebut Kepala Urusan adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD.
19.Kepala Seksi yang selanjutnya disebut Kasi adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.
20.Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan.
21.Anggaran Pendapatan selanjutnya disingkat 5 BAB III. .. tertib dalam