1.Daerah adalah Kabupaten Lamongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lamongan.
3.Bupati adalah Bupati Lamongan.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam urusan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Inspektorat, Badan, dan Kecamatan.
5.Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat TPP adalah penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam bentuk tunjangan kesejahteraan dan diberikan dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan aparatur sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. PENGHASILANPEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAMBAHANTENTANGBUPATIPERATURANMenetapkan MEMUTUSKAN: Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
20.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2023 Nomor 4); seseorang ...
6.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
8.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/ a tau menduduki jabatan pemerintahan.
9.Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
10.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah.
11.Penilaian Kinerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja ASN.
12.Presensi adalah suatu daftar yang diisi dan ditandatangani untuk mengetahui kehadiran dalam ... menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri yangkedudukanadalahJabatan21. Kelas seseorang dilihat dari adanya tanda tangan yang bersangkutan atau suatu daftar kehadiran yang didapatkan dari suatu sistem aplikasi secara otomatis.
13.Presensi Online atau Presensi Digital adalah sebuah metode pencatatan kehadiran karyawan yang dilakukan secara online melalui aplikasi.
14.Presensi Sidik Jari atau Deteksi Wajah adalah suatu sistem yang terdiri dari aplikasi komputer, infrastruktur identifikasi sidik jari dan deteksi wajah serta prosedur yang digunakan untuk mengetahui Pegawai masuk kerja dan mematuhi jam kerja melalui identifikasi sidik jari atau wajah.
15.Perangkat Presensi Online adalah perangkat keras dan perangkat lunak yang dipergunakan untuk pelaksanaan Presensi online yang terdiri dari aplikasi komputer dan infrastruktur identifikasi sidik jari dan deteksi wajah.
16.E-Performance adalah aplikasi yang digunakan untuk mengukur kinerja pegawai, yang bertujuan untuk memudahkan proses pemantauan dan pengendalian kinerja dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja pegawai. 1 7. Keterangan Yang Sah adalah surat keterangan yang dibuat secara tertulis oleh Pegawai dan mendapat persetujuan dari Kepala PD.
18.Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah.
19.Indikator Kinerja lndividu adalah ukuran keberhasilan kerja yang dicapai oleh setiap ASN.
20.Dialog Kinerja adalah komunikasi antara atasan (pembimbing/ coach) dan bawahan (peserta dialog/ coachee) untuk mendiskusikan kinerja bawahan. perjalanan ... dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggungjawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
22.Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
23.Penjabat atau disingkat Pj. adalah orang yang melakukan jabatan orang lain untuk sementara.
24.Pelaksana Tugas atau disingkat Plt. adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitifyang berhalangan tetap.
25.Pelaksana Harian atau disingkat Plh. adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.
26.Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPNadalah laporan dalam bentuk cetak dan/ atau bentuk lainnya tentang uraian dan rmcian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
27.Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan ASN.
28.Gratifikasi adalah pemberian dan dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket dipertanggungjawabkan ...