menetapkanPeraturanBupati tentang PerubahanKeduaatasPeraturanBupatiLampungTimurNomor36 Tahun2024tentangPerubahanPenjabaranAnggaran Pendapatan danBelanjaDaerahTahun Anggaran2025. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 06 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 04, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran 10. 1I 12 13. 1 15. 16. 1172 18. 19: Negara RepublikIndonesiaTahun2000Nomor210,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor4028); PeraturanPemerintahNomor23Tahun2005tentangPengelolaan KeuanganBadanLayananUmumsebagaimanatelahdiubahdengan PeraturanPemerintahRepublikIndonesiaNomor74Tahun2012 (LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2012Nomor171, TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor5340); PeraturanPemerintahNomor55Tahun2005TentangDana Perimbangan(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2005 Nomor137,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 4575); PeraturanPemerintahNomor71Tahun2010tentangStandar AkuntansiPemerintahan (LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun2010Nomor123,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor5165); PeraturanPemerintahNomor12Tahun2017tentangPembinaan danPengawasanPenyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2017Nomor73,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor6041); PeraturanPemerintahNomor12Tahun2019 tentangPengelolaan KeuanganDaerah (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2019Nomor43,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesia Nomor6322); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor52Tahun2012Tentang PedomanPengelolaanInvestasiPemerintahDaerah; PeraturanMenteridalamNegeriNomor62tahun 2017tentang PengelompokanKemampuanKeuanganDaerahsertaPelaksanaan danPertanggungjawabanDanaOperasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib; 20. 2e 22. PeraturanDaerahKabupatenLampungTimurNomor01Tahun 2022tentangPokok-PokokPengelolaanKeuanganDaerah (LembaranDaerahKabupatenLampungTimurTahun2022Nomor 01); PeraturanDaerahKabupatenLampungTimurNomor09Tahun 2024tentangAnggaranPendapatandanBelanjaDaerahTahun Anggaran2025(LembaranDaerahKabupatenLampungTimur Tahun2024Nomor09); PeraturanBupatiLampungTimurNomor36Tahun2024tentang PerubahanPenjabaranAnggaranPendapatandan BelanjaDaerah TahunAnggaran2025. MEMUTUSKAN: PERATURANBUPATITENTANGPERUBAHANKEDUAATAS PERATURANBUPATILAMPUNGTIMURNOMOR36TAHUN2024 TENTANG PENJABARANANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJADAERAHTAHUNANGGARAN2025.