DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2025

Nomor
10
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Bab I Ketentuan Umum: Menetapkan definisi istilah seperti daerah, pemerintah daerah, wajib pajak, BPHTB, PBB-P2, PPAT, notaris, lelang, dan risalah lelang. Bab II Maksud dan Tujuan: Menetapkan maksud peraturan sebagai pedoman pelaporan dan tujuan mewujudkan pelaporan yang tertib dan akuntabel. Bab III Tata Cara Pelaporan: Mengatur kewajiban PPAT/Notaris dan Kepala Kantor Lelang untuk meminta bukti pembayaran BPHTB sebelum akta atau risalah lelang ditandatangani, melaporkan akta/risalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, tata cara penyampaian laporan manual/elektronik, sanksi administratif bagi yang melanggar, serta format laporan yang wajib digunakan. Bab IV Ketentuan Penutup: Menetapkan berlakunya peraturan ini sejak diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Landak.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…