DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2025

Nomor
11
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
15

Ringkasan

BAB I: KETENTUAN UMUM Bab I memuat definisi dan istilah-istilah yang relevan, seperti Daerah, Bupati, Sanksi Administratif, Pajak Daerah, dan berbagai jenis Surat Ketetapan Pajak. BAB II: JENIS PAJAK DAERAH Bab II mendaftarkan sembilan jenis Pajak Daerah yang diatur, meliputi PBB-P2, BPHTB, berbagai jenis PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. BAB III: PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN ATAS POKOK PAJAK DAERAH DAN/ATAU SANKSI ADMINISTRATIF Bab III mengatur tata cara pengajuan, kriteria, dan mekanisme pemberian Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak Daerah dan/atau Sanksi Administratif, termasuk ketentuan Kemudahan Perpajakan Daerah dan Penetapan Kewenangan. BAB IV: KETENTUAN PENUTUP Bab IV mengatur pencabutan peraturan sebelumnya dan tanggal mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, yaitu pada tanggal diundangkan.

Isi peraturan

Teks15PDFHirarki

Memuat teks peraturan…