menetapkan Peraturan Bupatitentang Pergeseran Kedua Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025; 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3904) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3970); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2 004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); 8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 1 1 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4028); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1 7 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5340); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 Peraturan Pemerintah Nomor 56Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor1 1 0 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4614); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 6041); 2 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Togas dan Wewenang Gubernur Sebagai WakilPemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224); 24. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 26. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 ten tang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); 27. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6883); 28. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1 0 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6884); 29. Peraturan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun2014 Tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas KesehatanTingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 125); 30. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 364) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1 1 ) ; 3 1. Peraturan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130); 32. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka MenengahNasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); 33. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112); 34. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 24); 35. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 75); 36. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 201 Tahun 2024 ten tang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 398); 37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); 38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 201 7 ten tang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); 39. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.07 /2018 tentang Tata Cara Pemotongan PajakRokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018Nomor 1348); 40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan PemilihanGubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 902) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 616); 4 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1 1 1 4 ) ; 42. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 43. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil,Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor134 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 /PMK.07 /2019 ten tang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2023 Nomor 976); 44. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 45. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerahtentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431); 46. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi JaminanKesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2021 Nomor 936); 47. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1402) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07 /2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 193); 48. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi JaminanKesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 315); 49. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi Pegawai Negeri Sipil diInstansi Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2023 Nomor 756); 50. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 648); 51. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1009); 52. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 715); 53. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 1 0 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerahdan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Yang Ditentukan Penggunaannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 807); 54. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil danDana Alokasi Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 630); 55. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 69); 56. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi danValidasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 57. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 416 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian DanaAlokasi Umum Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya Dan Gaji KetigaBelas Bagi Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah; 58. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 453 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian AlokasiDana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan Subjenis Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat Dan Makanan Dan Subjenis Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas Dan Perubahan Rincian Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Subjenis Bantuan Operasional Penyuluh Pertanian Tahun Anggaran 2025; 59. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahKabupaten Landak (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran DaerahKabupaten Ladak Nomor 57) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak (Lembaran DaerahKabupaten Landak Tahun 2020 Nomor 1 1 , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 98); 60. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Landak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Lembaran daerah Kabupaten Landak Tahun 2010 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Landak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 62); 61. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2019 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi KewenanganPemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran DaerahKabupaten Landak Nomor 86); 62. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah KabupatenLandak (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2020 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 97); 63. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (LembaranDaerah Kabupaten Landak Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 107); 64. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2024 Nomor 6); 65. Peraturan Bupati Landak Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah (Berita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2021 Nomor 728); 66. Peraturan Bupati Landak Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Belanja Tidak Terduga (Berita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2021 Nomor 734); 67. Peraturan Bupati Landak Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Landak (Berita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2022 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Landak Nomor 41Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Landak Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman PemberianHibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2022 Nomor 41); 68. Peraturan Bupati Landak Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten LandakTahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2024 Nomor 12); 69. Peraturan Bupati Landak Nomor 18 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Landak Tahun 2025(Berita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2024 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Landak Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2024 tentang StandarHarga Satuan Kabupaten Landak Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2024 Nomor 20); 70. Peraturan Bupati Landak Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2024 Nomor 25); 7 1. Peraturan Bupati Landak Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pergeseran Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2024 Nomor 15); MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PERGESERAN KEDUA PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal 1 Rp 1.364.209.722.000,00 Rp 1.382.209.722.000,00 (Rp 18.000.000.000,00) Rp 1.441.017.392.000,00 (Rp 58.807.670.000,00) Rp l.423.017.392.000,00 (Rp 58.807.670.000,00) Pergeseran Kedua Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 terdiri atas: 1. Pendapatan Daeraha. Semula b. Bertambah / (berkurang) Jumlah Pendapatan Daerah setelah pergeseran 2. Belanja Daeraha. Semula b. Bertambah / (berkurang) Jumlah Belanja Daerah setelah pergeseranSurplus/Defisit setelah pergeseran 3. Pembiayaan Daeraha. Penerimaan Pembiayaan1) Semula Rp 2) Bertambah / (berkurang) Rp Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah pergeseran b. Pengeluaran Pembiayaan1) Semula Rp 2) Bertambah / (berkurang) Rp Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah pergeseranJumlah Pembiayaan Neto setelah pergeseran SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN BERKENAAN 20.000.000.000,00 0,00 2.000.000.000,00 0,00 Rp 20.000.000.000,00 Rp 2.000.000.000,00 Rp. 18.000.000.000,00 Rp 0,00 Pasal 2 Pergeseran Kedua Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut pada Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal 3 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Landak. Ditetapkan di Ngabangpada tanggal 2z0 M e 202, BUPATI LANDAK.TTDKAROLIN MARGRET NATASA Diundangkan di Ngabang pada tanggal 2 0 Me l a202 £ Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LANDAK, T1TD HERI ADIWIJAYABERITA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN 202 NOMOR I ? <1.15, ±%esp;as[5l °I _,. I l 4 g'' . o p ' A , SH NIP. 19831228 200904 2 003 e lampiran l Peraturan Kepala Dserat Nomor 7 Tahun 2025 Tapga! 20 Mel 2(25 KABUPATEN LANDAK RINGKASAN PENJABARAN APBD YANG DIKLASIFIKASI MENURUT KELOMPOK, JENIS, OBJEK, RINCIAN OJEK PENDAPATAN, BEL ANJA, DAN PEMBIA YAAN TAHUN ANGGARAN 2025 KODE URAIAN SE8ELUM SESUDAH SELISIH (Rp) JUMLAH (Rpl JUMLAH (Rp] 1 2 3 4 5 - 4 PENDAPATAN DAERAH 4.1 PENDAPATAN ASL DAERAH (PAD) 93.972.660.000.00 93.972.860.000.00 0,00 At0t Pajak Darah $A.972,000.000.00 54,972.000.000,00 0.0%0 41,01.09 Pspa FRektare 300.000.000.00 300.000.000,00 0,0u 41.01.09.01 PaaRelame Papan/Billboardvleoton! 260 000.000,00 260.000.000,00 o.00 Megatron 41.01.,09.01.000 Pajak Reklare Fa;an»/Slllboard'videtror/ 260.000.000.00 260 000.000.00 0.00 Megaton 4101,09.02 Pajak Reklare Kain 40.000.000.00 40 000.000,00 0.00 4.1.01.09.02.0001 Pajak Reklame Kain 40,000.000.00 40.000.000,00 0.00 4.101.12 Pajak Ar Tanat 100.000.000,00 1oo 0ao.000,00 0.00 4.101.12.01 Pajak Air Tanah 100.000.000.00 100.000.000,00 0.00 4.101,1201.0001 Pajak Air Tanah 100 000.000.00 100.000.000.00 0.00 4.1.01.13 Peya Sarang Burung Waet 40 000.000.00 40.000.000,00 0,00 4.1.01.13.01 Pajak Sarang Burung Walat 40 000.000.00 40.000.000.DO 0.00 41.0113.01.0001 Pajak Sarang Burung Walet 40.000.000.00 40000.000,00 0.00 4.1.01.14 Pajak Mineral Bukan Logarm darn Batuart 2.000.000.000.00 2.000.000.000.00 0,0o 4.1.01.14.273 Faak FPasir an Kenikil 600.000,000,00 600.000.000,00 0.00 � 4.1.01.14.23.0301 Pajak Pasir an enlkIl 600.000.000,00 600.000.000.00 0.Do Pajak Tanab Serap (Fullers Earth) ' 41.0114.28 80.000.000.00 80.000.000 00 0.00 - 4.1.01.1428.0UT Paa Tansn Serp (Fuerg Earth) 80.000,000,00 80.000,000,00 0.00 41.01.14.37 Pajak Mirural pukan Logamn dan Batuan Lairmya 1.320 000.000,00 1.320.000.000,00 0.0o 4.101.14.37.0001 Para Mineral bu#an Logam aan Batuan Lainnya 1,320.000.000.00 1320.000.000.00 0,00 4.1.01.16 Pajak Buri dan Bangnan Perdasaan dan 3,850.000.000.00 3.850,000.000,00 0,00 Parotaan (P8BP2) 4.1.01.15.01 P8BP2 3.860000.000,00 3.850.000.000.00 0,00 41,01 16.01.0001 PBBP2 3.850.000.000,00 3.850.000.000,00 0,00 4,1.01,16 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Banguraa 5.000.000.000.00 5.000.000 000.00 D.00 (BP+HTB] - t 4.1.01.16.01 8PH'TB-Perindahan Mak 4.500.000.000,00 4.500.000.000.00 0.00 4.1.01.16.01.0001 BPHTE-Pemindahan Hak 4500.000.000,00 4.500.000.000.00 0,00 4.101.16.02 BPHTB-Pemberin tiak Baru 500.000.000,00 500.000,000.00 0,00 41.01 16.02.0001 BPHT2-Fmbean HA Bar 500.000.000,00 500.000 0060.00 o:oo 4.1.01.19 Paa Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) 12.682.000.000.,00 12.582.000.000,00 0.00 4.1.01.19.01 PB.JT-Makanan dan/atau Minuman 3.160.000.000.00 3160.000.000,00 0.00 ' a , , 'a KODE URAIAN SEBELUM SESUDAM SELISIH (Rp) JUMLAH (Rp} JUMLAH (Rp] I 2 3 4 5 Blanga Bantuaun Gauagun Krusus 0.005,4.02,06 02.0005 Kahupater»Sota ke pale Lusa yang bnrsumtr 83 114.767 500.00 33.114,767 500.00 dan Alokoasr Dana Dess Jumnlan Belanja 1441.017.392.000,00 1382.209722 000,00 ·58.807.670.000,00 Total Surplus'(Defisit) -18.000.000.000,00 18.000.000.000,00 0,00 6 PEMBIAYAAN DAERAH 6.1 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 20.000.000.000.00 20.000.000.000,00 0,00 61.0 sisa Lepin Porhitungan Aggraran Tahun 20.009.000 010.00 20.000,000.000.,00 0,00 Setelumnna Sisa Dane Aklbral Tilak Tarcapalrya Caparan 20.000.DU0.000,0U6 10107 Target Kinarja «tan Sisa Dana Pengelur@ran 20.000.060.000,00 0,00 Pemiarypar 6.1.0117 0 Sisa Dans baITklak Tercapaya Capen 20 000.000.000.00 20,000.,00C 00,0O 0.00 Target Kinera 8.1.01.07 01.000 Sisa Dana Aitat Tidal Terrapany a Capain 20,000.000.000.00 20,0u0.uQo uo, 0u 0.00 Target Kiner Jumlan Penerimnaan emblayato 20.000.000.000,00 20.000.000.000,00 0,00 6202 Perryertaan total Daereh 2000.000.000.00 2.000,000.000.00 0.00 6.2.02.02 Penyartaan total Daarat pacda Bartar Uhsatu 200u.00a, 0o0.DU 2.000 000.000,O 0.00 MIDBrah (8UMDy 6.20202.01 Penyartaein Modal Doran panda BUML 2.000 000.000.0a 2.000,000 000,0i0 0.00 6.20202.01 0001 Penyerta an Modal Daeral pads BUMI 2000.000 000.00 2.000 000 060.00 0.00 . Jumah Pengelunran Pembiayaan 2.000.000,000,00 2.000.000.000,00 0.00 Pemnbmayaan Netto 18.000.000.000,00 18. 000.000.000,00 0,00 . 6.3 Sia Le Pembiayaan Anggarar Duerah Tatun 0,00 0,00 0.00 Berkernan [SILPA) Jrl iP. 10904 2 003 Kao. Lana. 20 Mer 2025 Bupati TTD dr, KAROLIN MARGRET NATA.SA, MH 4 4 Peraturn Kepala Daerah Norr 17 Tahun 2025 Tenggal 20 Mel 2025 KABUPATEN LANDAK RINCIAN APBD MENLRUT URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH, ORGANISASI, PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN, KELOMPOK, JENIS PENDAPATAN, BELANJA, DAN PEMBIA YAAN TAHUN ANGGARAN 2025 i PENDAPATAN DAERAH KODE REKENING URAIAN SEBELUM SESUDAN BERTAMBAM / DASAR JUMLAH (Rpl JUMLAH (p) EERKURANG (Rp) HUKUM 4 PENDAPATAN DAERA 1423.017.332 000.00 1.364.209.722.000.00 -58 807 670.000.00 4 1 PENDAPATAN ASL! DAERAH 93.972.660 000.00 93.972.560.000.00 0.00 PAD 4.1.01 Pajak Derah 54,972 000.000.00 54.972.000.000.0D 0,00 410109 Paa Rekiame 300.00)0.000,00 300.000000.00 0,00 4 1 0 1 0 9. 0 1 alaReklame 260).000 000.00 260.000 000.00 0,00 Papan/BiltbanrdVideotran/ Megatron 4,101,09.01.0001 Pajak Reiamne 260.006.000.00 260 000.000.00 0.0u Paoar/Billboard/videotron+ Megatron 4.101.0902 Pajak Retame Kain 40 000.009.00 40,000.000,00 0.00 4.1.01.09.02 0001 Pajak eklame Kan 40.000.000,0n 40 000.000,00 0.00 4,1.01.12 Pate Air Tanah 100.000. 000.00 100 000.000,00 0.00 4.1.01 12,0 Paya An Tanan 100 0000010,00 100 000.000.00 0,0n0 41.01 1201.0001 Pajak AirTaran 100.000.000.00 100 000.000.00 0.0 4.1,0113 Paya Sarang Burung Waler 40 000 000,00 40.000.000.00 0.,00 4 1 0 1 1 3 0 Pajak Sarang Burng Walat 40.000.,000,DD 40.0100.000,0 0,00 ' 41,01 513.01.0001 Pajak Sarang Burung Watet 40 000 000.00 40.000.000.06 U.00 4.1.01,1a Pajak Mineral Bukan Logam dan 2000.000 000.00 2000.000 000.,00 0,00 Batuar 4.101.14.23 Paa Pasir dan Kenlkli 600.000 000,00 800.000.000 00 0 00 41.01 14 23 0001 Pajak Pasir dan Kerikil 600.000.00U.00 600.000.000.00 0.00 I 4.1.01.14.28 Pajak Tanat Srap (fullers 80.000.000,00 80.000,000,00 0,00 Earth) A 1.01 14 280001 Pajak Tanan Serap (Fullers 80 000 000.00 B0 000.000.00 0.Do Earth 4.101 1437 Pay} Mineral buksr Lagan 1.320.000.00.00 1320.000.000,00 0.uu an Batar Lannya 4.1.01 14.337,0001 Pajak Mineral hu#an Logan 1,320000.000,00 13$20.000.000,00 0,00 dun Batuan tainnya 4 L.01.15 Psax Bun+ an 8angunsn 3.850.000.000.00 3.850,000.,000.00 0.00 Pertesaan an Perotaan (BB2 41.01,15.01 P8BP2 3.850.000.000 00 3.850,000.,000.00 0.0o 4101.15.010001 PBBP2 3.8650.000.000,00 3.850.000.000,00 0,00 41,01,16 Bea Peroltahan Hak Ates Tanat 5.000,000.000,00 5.000.000000,00 0,00 en tan@unan (BPHTB) 4101,16.U1 BPHT-Permuncalran Ha 4 500.000.000,00 4.500 000.000,00 0,00 4,1.01,186.01.0001 Be-RTEPamidahan Ha 4.500.000.000.00 4.500.,000.000.00 0.00 4 1 , 0 1 16.02 BPTB-Pemnhenan Rak a1u 500000.000,00 500 000 000.00 0.00 " ' Srsa Dna Aktbat Titat 6.1 01.07 Tercapemnya Capaan Target Kirerp 20.000,000 000,00 20 000 006 000.00 0.00 can Sis.a Lana ergeluaran +embavaar 6 101.07 01 Srea Dana Abar Titak 20.000.000 000 00 20 000.000.000.00 0.0 Tercapainya Capalan Target Kinarja 6.1.0107 .01.0001 Sisa Dana Abal Tidak 20,00.0010.00D,00 2zo, 000.000.000,00 o.0o Terapainyat Caparan Target mr 6.2 PENGELUARAN PEMBIAYAN 2,000.000.000.00 2,000.000.000,00 0.00 8202 Penyertaan Modal Derat 2.000.000.000.00 2 000000.000,00 0.00 ' ' ' 620202 Penertaan Mortal Daerah1 pada 2000 0n0 000.00 2.000.000.000.00 0,00 Bardan isaha Miiik Daeran [(BUMD) 6.2.0202 01 Penyentaan Moar Daerah pada 2.000.000.000.00 2.000.000.000.00 0,00 BUMD 3.2.02.02.01,0001 Perryartan Mortal Daarat 2.000.000.000.00 2000.000.006.00 0.0 panda 80MD Kab. Landak. 20 Mel 2025 Bupat 1TD ar. AFOLINMARGRET NATA5A, M.H NO NAMA PENERIMA AL AMAT PENERIMA SEBELUM SESUDAH SELISIH (Ro) JUMLAH (Rpy JUMLAH (Rp) JUMLAH HIBAM PADA SUE KEGIATAN 1,886.680.000.00 1.886.680.000,00 0.0 Penyusunan Bahan Perumusan Ketijakau di 8idang Ketahanan Eonomi, Sosial. Budaya dan Fas~litasl Pencegahan Ponyalagunaan Nark&otika, Fasiitaai KarkunanUmat Boragara dan Penghaya Kepercayaan di Daerah Mn_Pargeran Attanan Rant 67 Forum Kerkunan Uma! Bragama .Jalue II Ngabang Komple 200.000 000.00 200 000 000.00 ,00 Permanan Deras Ball Perri No 6 ' JUMLAH HIBAH PADA SUB KEGIATAN 200 000.000,06 200.000.000,00 0.00 JUMLAH HIEAH PADA SKPQ Ba0an Kesatuan Bangsa dan Pabut) 2136.680.000,00 2.136.680.000,00 0,00 Kao. Landa, 20 Mel 2025 ' ' Tr «dr, KAROLIN MARGRET NATASA, M.H eBantu«an Stsisl Berupa Uang Lampran lVa; Pereturant Kepsla Daeran Nomor 1? Tanun 2025 Tan9gal 20 Mei 2025 KABUPATEN LANDAK DAFTAR NAMA PENERIMA, ALAMAT DAN BESARAN ALOKASI BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG YANG DITERIMA SERTA SKPD PEMBERI 8ANTUAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2025 No NAMA PENERIMA ALAMAT PENERIMA SEBELUM SESUDAH SELSIH (Rp) JMLAM (Rp) 4UML.AM (Rp) Sekretariaf DOaerahPelaksanaan Kebljakan, Evaluasl, dan Cpaan KInerja Terkalt Kese]ahteraan Sosial f BAN5OS NGA8ANG 240 0, 000.000.00 200.00n0.000.00 0,00 ' JUMLAH 8AN5OS PADA SUB KEGIATAN 200.000.000.00 200.00D.000,Du 0,00 JUMLAH ANSOS PADA SKPD Sekretariat Daerat 200.000.000,00 200.000.000,00 0,00 . ' ' -. ' 6 } is saan sesla @engan astpya PIL KEPALA BAG\AN HUKIJM . - ' (.,.· ..- I Kab. Landak. 20 Ma 2025 upati1TO dr. KAROLIN MARGRET NATASA, M.H 4 t eBarran Kensngan Krtsus Lamyran Vb! Paraturan Kepala Dar at vwomor 17 T2mun 2025 Tangget 20 Mer 2025% KABUPATEN LANDAK DAFTAR NAMA PENERIMA, ALAMAT DAN BESARAN BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS YANG DITERIMA SERTA SKPD PEMBERI BANTUAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2025 NO AMA, PENERRIMA ALAMAT PENERIMA SEEL UM SESLDAH SELISI (Rp) JuMLAH (Ro) .JUL.AM (Rp Badan Peng@lolan Kungn dan Aa Darst Anallsis Parencanaan lan Penyaluran ilantunn Keusngan t 3tlayu 916224.000.00 916.2224.000.00 0.90 3 Ro'es 929 856.000.00 929.856.000.00 3.00 3 Teroak 843.800.000,0n 843.600.000,00 0.00 ' 4 Gsrtl 834,696.000,00 834.696,000.00 0.00 5 engkaw 966 449.000.60 366.49.000,00 0,00 6 Laroenat 1.301 458.000,00 1 301 488.000.00 0.0o ' Sepahat 1.272 281.00,00 1 272 .28 1 000.00 0,0a 8 Pahokng e87. 464.000,00 987464,000.0& U.U 9 Tian Trjumg 1.403.418.000.00 1 49.3 418 000.00 0,00 10 Sung Let L 408 670.000,00 1403.670.000,00 0.00 4 Tnsng 1.055.303.000.00 1.055.303.000.06 0,0o 12 abaka +79 467 000,00 979.467 100,au 0.0n 3 Sala'as 948.878 000,0 949 878.000.06 0.00 1f Sampur 051.414 0010./0 95 1 414.000,00 0,0 13 Mentor ye 871.352.000.00 B71 332.000,00 0.00 16 Soila 1.028 261 000.06 1.028 261 000.00 0,00 I7 Kan;tan 848.248.000,00 846,246,000,00 0.00 E Pake Mayan 1.274 235.000.00 1 274 235 00,00 0.00 13 Strang 83 956.000,00 819 95£.000,00 0.00 II I I NO NAMA PENE RIMA AL AMAT PENERIMA SEBEL.UM S€SUDA SELISIH (Ro) JUML. AM (Rp) JUMLAH [Rp] 295 Merantl I 652.155.042,00 652 155 042.00 0.0a 291 Mapel 597,108.239,00 597.108.239.00 0,00 237 Nang 550.164.649,00 59 164 649 00 0.0 2 Rats 5393,078.820,00 538,0?78.820,00 0,0o 299 Re'es 433.508.363.00 433.508.363.00 0.00 300 Terpaak 431 215 240,00 431.215 240,00 0,00 401 Regk awe 523.040.937.00 523.040.937 00 0.0o 3a2 Lantana¥ 338.707 830,00 538707.930,00 .0o 303 Sean8l 520 870 401.00 520.670.401.00 D.00 304 Bilayk 543 502.372.00 543 502.972.00 0.0a 305 Can 523.552.503.00 523.552.503.00 D,0 - 30.6 Pahokg 537 +130 103.00 537 130 103.00 non 307 Tang Tanjunig 648 824,845,00 546,824.845,00 0,to 308 Sunger Lax 602.675 999.00 602 675.$99 00 0.co 309 Turing 745.940.311,00 145.949,311,00 0,0o 310 $ab 381.,854,393.00 381.854.393 00 0.00 311 Sale'as 487 11,770,00 47 1 1 7 TT ,O 0.00 12 3anpu 437 080/73.00 431.0 773 0 0 0,DU JUMLAH BANTUAN KEUANGAN PADA BUB KEGIATAN 235.370.405.500.00 235.370.405,500.00 0.00 JUML AH BAN TUAN KEUANGAN PADA SKPD Bann Pengelolaan Kuangan dan Asel Daerah 235,370.405.500,00 235.370.405.500,00 0,00 Kab. Landa, 20 Mel 2025 Bupat TTD dr. KAOLIN MARGRET NATASA, MH y KABUPATEN LANDAK DAFTAR NAMA PENERIMA, ALA MA T DAN BESARAN BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2025 Lamplran Vle Poraluran &pal Dural Namer 7 Tahun1 2025 Tanggal 20 Me+ 2025 NO NAMA PENERIMA ALAMAT PENERIMA SEBELUM SESUDAH SELISIH (Rp JUMLAH (Rp] JUMLA (Rp) . Baden Pengelolaan Kungan tan A»at Daarah Anal\sis Perencanaan dan Penyaluran Bantuan euangan 1 Tapahng 44625.611.0 44 625.611.00 a.0 2 Arawakng 44 755.962 00 44755.82,00 0,00 3 Gala¢ 49. 190.136.00 49.190 136.00 D.00 4 Lwgkanrvg 21 143077.00 21.11.077,00 0,00 5 Puh 45,570.907.00 45.570.907.00 0.00 6 Scrpak 53 988 524.00 53.968.524,00 0,0a 7 3erade 48.3492,855,00 48,249.655,0 D.U 5 Gsmsng 43 771 067 00 43 771.067,00 0,00 g Ringo Look 21,563.843.00 21 $63.84.3,00 0.0o 10 Untan 39.661 549.0 39.661.549.00 0,00 ft Kampen 43 874 859,00 43.374.,850,00) o,0n 12 Ternbawar Bale 42 943 236.00 42.943.2365.00 U,00 13 Partang Pu 2 1 286.590.00 21288.590.00 0,00 14 Sunga Sak 21 234,941,0C 2 1234.941.00 0.00 . 15 fantau Punynnp 21 446 162.00 21 440,152.00 0,on . 18 A9et 40.915,831,00 40.915,831.0 ,0O 1 Kurr7pang Tunget 41 441 542,00 4 7 44 1 542.00 ,00 13 Se0angii 47.782.3425.,00 47.702.325,00 0.0 18 Tahu 43.963 997 0 43.963 997.00 0.00 '" NO NAMA PENE RIMA ALAMAT PENERMA SEBELUM SESUDAH SELISIH (Rp] JUMLAM (Rp) JUMLAM (Rp) 295 Pkt Raya 1.294.561.00 1.294.561.00 0,00 296 Nyeyum 2.323.887,00 2323.887,00 0.00 297 Kuala Beh6 1.705 907.00 1,705 907.00 0.,00 208 Seredang 1,194.325,00 1 194.325,00 0,00 - 299 Paturbang 1 .959.352.00 1.989.352.00 0,00 700 Tapang 2.517.079,00 2 517 079,00 0.00 301 Arawakng 2.524,431,00 2524.431,00 a,00 302 Gala 2774518.00 2774 538.00 0.00 303 Llngkonoreg 1.192 562.00 1,182 562.00 0.0n 304 Faut 2570.398.00 2.570.398.00 0,0u 305 Sorpak 3.045,188.00 3.045 188,00 0,00 306 Semare 2727131.00 2.727,131.00 0,0 307 Garang 2 468,879,00 2.468.870.00 f 66 30 Ting6 Lo o 1.218.296.00 1.216.295,00 0.0u ' ·309 untang 2.237 084,00 2237 084.,00 o:oo 310 Karpe 2474.734.00 2z474,734,00 0. o0 3it Tembawaing Bale: 2422185,00 2422.185.00 0.00 312 Fadang Po 1.200 698.00 1,200.656.00 0.0o I JUMLAH BELANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA PADA SUB KEGIATA 5.807.286.000,00 5.807.266,000.00 0,00 JLML AH BELANJA BAGI HA6IL PAJAK DAERAH KEADA PEMERINTAM DESA PADA SKPD Badan Pengetolann 5.807.266.000.00 5.807 268.000.00 0,00 Keutaogan dao Aset Daerah Kab. Landak, 20 Mel 2025 Bupatl 1t0 dr. AROLIN MARGRET NATASA, M.H 4 4 e Lsmpirer 4] Featurawt Kepela Dae rat; Moro 17 Tatu; 2925 Tarr«gal 20 Mal 2025 KABUPATEN LANDAK RINCIAN DANA OTONOMI KHUSUS MENURUT URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH, ORGANISASI, PROGRAM, KEGIATAN. SUB KEGIATAN, KEL.OMPOK. JENIS. OBJEK, RINCIAN OBJEK, DAN SUB RINCIAN OB.JEK PENDAPATAN, 8ELANJA DAN PEMBIAYAAN TAHUN ANGGARAN 2025 JuMLAH KDE REKE ING URAA,N EBEL, G Se9DAt SE1/Si# SUMBER DANA LOKAS [Rpl !lli,) 1 2 3 • • 8 r DATA LAORAN K0SONG Kab. Landa, '23 M 2D25 Eupat 1TD dr KAOLIN MARGRET NA'ASA. MH Lenn I Pera±wan Kepata art; Mai 1' Tahur 2925 fur1et 201 4Me 20,25 KABUPATEN LANDAK RINCIAN DANA TAMBAMAN INFRASTRUKTUR MENURUT URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH, ORGANISASI, PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN, KEL OMPOK, JENIS, OBJEK, RINCIAN OBJEK, DAN SUB RINC!AN OBJEK PENDAPATAN. BELANJA DAN PEMBIAYAAN TAHUN ANGGARAN 2025 UMtAM ODE EKENING URAN 9EB~LUM 8ESUDAM SE LSI SLMHER IM.NA LOA8I 8p np1 • z ·l d 5 5 r DATA LAOAN KO30NG at 'a6ta, 20 Mu+ 2025 Burell TIE dr KAROLIN MARGRET ATASA M eBagi Has! Paa epada Psmenntat Dasa KABUPATEN LANDAK DAFTAR NAMA PENERIMA, ALAMAT DAN BESARAN BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2025 Lmpiran Vlo, Peraturn Kepala Daer at Nomor 17 Tahon 202S Tanggr 20 Me 2u25 No NAMA PENERIMA ALAMAT PENERIMA 3EBEL UM SESUDAH 9ELI8IN (p] JUML. AH (Rp) JUMLAH [Ro) Badnn Pengelohan K~uangan dan Aset Daeral Anallsls Perencanan dan Penyaluran Bantuan Keuangar t Tapaknig 44.025.611,00 44.625.611.00 0.0U 2 Arawakn 44.755.962,00 44755.962.00 0 00 3 Gala 49,190 136.00 49 190,138.,00 0.00 4 ungkonopg 21143.077,00 21.143 077.00 0.00 5 Paut 45 570.907 00 45.570,907,00 0.00 6 Sotpak 53.988.524,00 53 988.524 00 0.00 7 Serade 48.349.655.00 48.349.855.00 0,0o E Garmang 43 771.067,00 43. 771 .067.00 0,0u 9 go Look 21 583.843,00 21 563.843.00 0.00 1g Untarg 39,861 549.00 39.661.549.00 0.00 11 Karont 43.874.859,00 43.874.859.00 0.00 12 Tambawang Bsle 42 943.236,00 42 943246,00 .00 13 Pdang Flo 21288.590.,00 21.286 590.00 0.00 14 Sangar Segal 212734.941 00 21,234.941,00 0,00 15 Rant Panjeng 21 446 152 00 21.448 152 00 0.00 16 Aa 410.915.631.00 40.816,631,00 00 17 Kumpang Tangat 47441.542,00 47441.542.00 0.0u 18 Seba0gkr 47 762.325,00 47 762.325,00 0.00 19 Tahu 43.963 997.00 43.963.997.00 0,00 , Larrp#ran.vh Poraturan Kepala Daernh Nomnor 17 Tanun 2025 Ta9gal 20 Mei 2025 KABUPATEN LANDAK DAF TAR NAMA PENERIMA. ALAMAT DAN BESARAN BANTUANKEUANGAN BERSIFAT KHUSUS YANG DITERIMA SERTA SKPD PEMBERI BANTUAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2025 NAMA PENERIMA ALAMAT PENE RIMA SEEL UM SESUDAH SELISH (Ro) N O JUMLAH (Rp) 4uLAM (Rp) aon Pengelolaan Keuangan dan Aset Oaurah Analisis Porencanaan dan Panyaluran Bantuan Kuangan ,, Bllavu 910 2274.000,00 016.224,000.00 0,00 2 fe'es 929.856.000.00 929.856.000 00 0.00 J Tempos 841,600.000,00 843.600,000.,00 0,06 4 Gar 8.34,896.000,00 834.696.000.00 0.00 5 Gngkwe 966 449 000,00 366 443 000.00 0.00 6 Larnoateak 1301.488.000.00 1401.468.000.00 0.00 7 Sepatat 1 272 28 1 000,00 1272.281 000 00 0.00 8 Patoine 98' 464.000.00 987.484,000.00 0,00 9 Tang Tanjng 1 403.418 000.00 1403.$18.000 0 0.00 1U Sunga+ Lat 1 40.670.000,0o 1408.670 000.00 0,00 44 Timon 1 055.303.000,00 1.055.303.000.00 0.0o 12 sabaka $478 467 .000,00 97$ 487 000,00 0,00 13 'atu' 949.878,000,00 949.878.000.00 0.00 1r anpure 451,414 000,00 $51 414000,00 0,00 15 Manton yet 871.332.900,00 71.332.000,00 U.UU 16 3all0 1 028.26 1.000,00 1028.261 000.00 0.00 17 Kangar 848.24.000.00 848.2748.000.00 0,00 1 ax Marya 1 274 235.000.00 1274.235.000.00 0.0 19 Set@rang 8199365 000,00 819.936 000.00 0.,00 I I U I @HIbah Brupa Lang KABUPATEN LANDAK DAFTAR NAMA PENERIMA, ALAMA'T DAN BESAFRAN ALOKASI HIBAH BERUPA UANG YANG DITERIMA SERTA SKPD PEMBER! HIBAH TAHUN ANGGARAN 2025 Lampman Ile Peraturan Sepals DaerehNaro, 17 Tatun 202 5 Tang«gal 20 Mal 2025 NO NAMA PENERIMA ALAMAT PENERIMA SEBELUM SE SUDAH SELISIH (Rpl JUMLA [Rp) JUMLAM Ip) Dias Pancddikan dan Katudn yuan Pengelolaan Oana BOP PAUD 1 SEKOLAH SD 3WAS1A SEKOLAH 15.000.00o 0 15 000.000 . 00 0.00 2 SEOL SU NEGERI SEKOLAH 191 130.000,00 191 130.000.00 D.0o ' JUMLAH HIBAH PADA SUB KEGIATAN 206.130.000,00 206130.000.00 0,00 Pengelolasn Dans BOP Sekolah Nontormat/Kesataraan 3 SEKOLAH BD NEGEI SEKOL.AH 637 310.000.00 537 310.0010.00 3.00 JUML AM HIAH PADA SUB KEGUATAN 637.310.000.00 637.310.000,00 0,00 Pollndungan. Pengembanga, Pemantsatan Objek Pemajuan Tradis! Buday d Faris Rato-ubr Dosn Paa 50 000.000,00 50 000 00o,00 0,00 Jalen Jenderat Suirnan De sa 5 Dewar tat Ta yak Katupalar uaudak HlIr Kantor K#csrna!an 50000.000 00 s00.000 000,00 0,00 Ngabang atupaten Lardak Povlrst Kallmawntan Barat JLMLA HIAH PADA SUE KEGIATAN 550.000.000,00 550.000.000,00 D,00 JUMLAH HI8AH PADA SKPp Dias Pencidlan dan Kabudayaan 1393,440.000.00 1,393.440.000,00 0.00 ' Des Soslat, Pemberdayaan Poraricuan, Prflndungan Anak an Ketuarga BrancanaAdvokaat Kebijkan tan Pendarnpingan Peningkatan Partisipasi Perorpuan dan Patttlk, Hukum, Sosla) dan Ekonoml 6 DWP' ab Lam«dak JI. Raya Nu2tang - Pzn~antak 200.000.000,01 200.000 000,00 0,00 Km. 3 JUMLAH HIBAH PADA SUB KEGUATAN 200,000.000,00 200.000.000.00 0,00 • l i Lampiran II Peraturan Keala Daorah Nomor 17 Tatu.n 2025 Tagg1 20 Mei 2025 KABUJPATEN LANDAK RINCIAN APBD MENURUT URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH, ORGANISASI, PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN, KELOMPOK. JENIS PENDAPATAN, BELANJA, DAN PEMBIAYAAN TAHUN ANGGARAN 2025 PENDAPA TAN OAERAH KODE REKENING URRAAN SEBELUM SE SUDAH BERTAMBAH / DASAR JUMLAH (Rp) JUMLAH (Rp) BERKURANG (Rp) HUKUM 4 PENDAPATAN DAERA4 123,017 382.000,00 1.364 209.722.000.00 -58.807,670.000,00 4 1 PENDAPATAN ASLIDAERAH 93,372.660.000,00 93 972.660.000.00 00G IPADI 4.1,01 ajuDoerph 54.972 000.000.00 54 972.000.000.00 0.0u 4 1 0 1 . 0 9 Paa FReflame 300000000 00 300.000.000,00 0.00 4 101.09.01 Pajak alarm 260.000.000.00 260.000.000,00 0.00 Papan/Entbaard/Viention/ Megatron 4101.09.01.0001 Paa Relame 2€0.000.000.,00 260.000.000.00 0,00 Faoar/BillboaraV«leolrom Mwgatron 4.101.00.02 Pajak Reklame Kain 40.000 000,00 40.000.00.00 0.,0u 4.101.09.02.0001 Paa Reklame Kan 40 000.000.00 40.000.000.,00 0.00 4 1 0 1 . 1 2 Pajax. Ar Tana 100000.000.00 100.000.000.00 0.00 4.1.01 12.01 Paa Ar Tanat 100 000.00,DO 100.000.000,010 0.00 4 1.01 12 01.0001 Pe[ak Au Tanan 100.000 000.00 100.000.000.00 0,00 4.1,01,13 Paa Sarang Burung Walot 40.000.000,00 40.0001. 000.00 0.00 41.01.13.01 Paa Sarang Burung Walet 40.000.000.00 40.000.000,00 0,00 41.01 13.01.0001 Pajak Sarang Buring Walet 40.000.000,00 40 000.000,00 0.00 4.1.01,14 Paya± Mineral &ukan Logan dnn 2000 000.000,00 2.000.000 00,p0 0.00 Batuan 4.1.01.14,23 Pajak Pasir dem Karikal 600.000.000.00 600 000 000 00 0.00 41.01.14.23 0001 aax Pasr dan Kerlkir 606.000.000.00 600,000.000,00 0.00 4.1.01.14.28 Pajak Tanah1 Serap (Futers 80.000 000.00 80.000,000.00 0.00 Earth) 4.101.14 28.0001 Paa Tana Serap Fullers 30.000 000.00 a0 000 000.00 0,0o Earth) 41.01 14.37 Pajak Miner/ buksn Logan 1.320 000 000 00 1 320,000 000,00 0,00 dan Batuan Lain1ya . 4.1.01.14,37.0001 Papa Mineral tukan Logarn 1.370.000.000.,00 1.320 000 000,00 o,oo tan Batuan Lava - 4101.15 Pajak Buri dan Banguniar 3850.006.000.00 3.850.000.000.00 0,00 Perdesasn dan Pekcotaan (PBEP2 4 101 15.01 PBF2 3 850 000.000.00 3,850.000.000.00 0.00 41.01.15.01,0001 rBBP2 3.850.000.000,00 3 850.000 000.00 0,00 4.1.01.18 Bea Perolehan Hak Alas Tanah 5.000.000.000.00 5.000.000 000,00 0.00 dan Bannan (BPHTB) 41,01 18.01 BPHTE.Femindahan Ha 4.500.000.000,00 4 500000.000.00 0,0o 41.01.1601 0001 BPHTE Fem»noahran lak 4.500.000.000,00 4,500.000.000,00 000 4,101.16.02 BPHTBPemberian iak Bartu 500.000000,00 500.000.000.00 0.00 II ' ' L.arpiran1 Peraluran Kepaa Daeran Nomor 17 Tabun 2025 Tanggrl 20 Mei 2025 KABUPATEN LANDAK RINGKASAN PENJABARAN APBD YANG DIKLASIFIKASI MENUJRUT KELOMPOK, JENIS, OBJEK, RINCIAN OBJEK PENDAPATAN, BELANJA, DAN PEMBIAYAAN. . - TAHUN ANGGARAN 2025 KoDE URAIAN SEBELUM SESUDAH SELISIM (Rp) JUMLAH (Rpl JUMLAH (Rp] I t 2 3 4 5 4 PENDAPATAN DAERAM 4.1 PENOAPATAN ASL DAERAH (PAD) 93.972.660.000,00 93.972.660.000,00 0.00 Paa faera - 4.101 54.972 000.000.00 54.972.000.000.0i0 0.00 4.1.01.09 Pajak Reklarne 300.000,000.00 300.000.000,00 0.00 4.1.01.09.01 Paa ekdama PaparvBilihoard'teotron! 260 000.000.u0 280.000 000,00 0.0 Megeron 4.1.01.09.01.000 Pajak FRetare Fspan/Bill»vari/Videotcon! 280,000000,00 2601.000.000,00 0.00 Magatran 41.01.09.02 Paa Rektame Kain 40.000 000,00 40.000.000,00 0,00 41.01 09 02 0001 Pajkx Fektare Kain 40.000.000.00 40.000.000,00 0,00 4 1 0 1 , 1 2 Papak A Tanah 100 000000.,00 10 000.00o.00 0.0 4.1.01.12.01 Pajak Ait Tainan 100.000.000,00 100.000.000,00 0,00 4.1.01 1201,0001 Fnjnk Ar Tenat 100.000.0001,00 100 000.000,00 0.00 4.1.01 13 Pajpk Sarang Burung Waled 40.000.U0U.DD 40.000.000.00 0.00 41.01 1301 Fayak Sarang Burung Walet 40 000.000,00 40.000.000,00 0 00 4.1,01 13.01.0001 Pajak Serang Bung Watet 40.000.000,00 40.000.000.00 0,00 4 1.01.1 Fajsk Minesat uloan Lagern demo Bataan 2.000.000.000,00 2.000,090.000.0o D.00 4,1,01314.23 Pajak esr can Kerl 00.000. 000.00 000.000.000,00 0,00 ' 4.1.01.14.23.0001 Paek Pan der Kerikil 600.000.000.00 609.000,00,DO 0,0a 4.101 14 26 Pajak Tanab S@rep (Fullers Gerth 80.000.000.00 80.000 000,00 0,0 - 4.1.01 14 28 000 Pauk Tsneh Srsn [Fullers Earth 89).00.000.00 80 DU0.D00,DU 0,0 4.1,01.14.37 Fajyk Mineral bukan Logam dnn Batuan Lainnya 1320.000.000,00 1.320 000 000.00 0.00 . 4.1.0114.37.0001 Pays Mieral Lukan Logarn tan Batuan Larurya 1,320.000.000,0 1.320 000,000,00 0,00 41.01.15 Papal Bur tan Bangunan Pettesaan an 3.850.000 000.00 3.850.000.000,00 0,00 Perotaan (P88P?2) 4.101 15.01 PBB2 3.850.000.000.00 3.850.000.000,00 0.00 41.0115.01.0001 PBF2 3850.000.000,00 3.650 000 000,00 0.00 4 1 , 0 1 1 8 Bea Perolehan Hak Atbs 'Taniah dan Banguran +.000.000 000.00 5000 000 000,00 0.00 (BP+HTB] 4.1,01, 18.01 BFHT8-Fermindehen Hak 4500.000.000,00 4500 000.000,00 0.00 - 4 1 0 1 16.010001 BP+HT-Perindahan Ha 4 500.000.000,00 4. 6500,000.000,00 0.00 4.1.01,18.02 BPHTE-Pembenn Hak Bar 500.000 000,00 500.000.000.00 0.00 41.01 16 02000 BPHTB-embentan Hal Bart 500,000.000,00 500.000.000,00 0.00 . 4.1.01.1 Fpk Barang dn Jnsa Tertantu (PR.IT) 12.682 000 000,00 12.682.000.000.00 0.0 4.1.01,19.01 BJTainantan/atau Murnan 3180.000,000.00 3160.000.000.00 0,00 1 + ul F 1.. t t l