1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Landak.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Landak.
3.Bupati adalah Bupati Landak.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya di singkat PD adalah organisasi atau Lembaga yang membantu Kepala Dearah dan DPRD dalam menjalankan Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah Pelaksana adalah organisasi atau Lembaga yeng bertanggung jawab untuk melaksanakan Pemerintahan Daerah.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan suatu usaha yang meliputi Perseroan terbatas, Perseroan komanditer, Perseroan lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, Kongsi, koperasi, dana pensiun, Persekutuan, perkumpulan, Yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dankendaraan tidak bermotor.
9.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupamesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
10.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh tenaga manusia dan/ atau hewan. 1 1 . Jalan umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum.
12.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
13.Penyelenggaraan parkir adalah kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan fasilitas parkir.
14.Tempat parkir adalah tempat memberhentikan kendaraan di lokasi tertentu baik di tepi jalan umum, gedung, pelataran atau bangunan umum.
15.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
16.Retribusi Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum adalah retribusi yang dipungut atas Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum yang di berikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Landak.
17.Tern pat Khusus Parkir adalah tern pat parkir diluar ruang milik jalan yang berupa usaha khusus parkir atau usaha penunjang pokok usaha yang disediakan, dimiliki, dan/ atau di kelola oleh Pemerintah daerah.
18.Retribusi Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya dapat adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa khusus parkir yang khusus disediakan dan/ atau diberikan Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. disebut retribusi layanan tempat oleh Pemerintah
19.Parkir Insidentil adalah tempat parkir kendaraan di lokasi tertentu yang bersifat sementara dengan waktu tertentu selama adanya suatu kegiatan atau acara berlangsung, baik di tepi jalan umum, gelanggang olah raga, pelataran atau bangunan umum.
20.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat di nikmati oleh orang pribadi atau badan. 2 1. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
22.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undanganretribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotongretribusi tertentu.
23.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan menggunakan/menikmati peayanan barang, jasa dan/atau perizianan. yang
24.Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan yang menggunakan fasilitas tempat parkir.
25.Petugas Parkir adalah pelaksana parkir yang bertugas mengatur, memungut dan menyetor padaPengelola Parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir.
26.Pengelola Parkir adalah PD Pelaksana dan PD lain yang mendapat pelimpahan tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan perparkiran, dan/ atau orang atau badan yang ditugaskan untuk mengelola tempat parkir berdasarkan perjanjian Kerjasama.
27.Taman Parkir adalah suatu areal/bangunan parkir yang dilengkapi sarana parkir yang pengelolanya diselenggarakan pemerintah.
28.Gedung Parkir adalah adalah gedung yang khusus dibangun untuk tempat parkir kendaraan, dengan demikian pemakaian lahan terutama di kawasan pusat kota dapat dilakukan secara efisien.
29.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya di singkat BUMN adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh negara, baik sebagian besar maupun seluruhnya.
30.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya di singkat BUMD adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh daerah.