DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

BAB I: KETENTUAN UMUM Bab I memuat definisi dan istilah-istilah yang relevan dalam Peraturan Bupati ini, termasuk Daerah, Bupati, Kendaraan, Parkir, Retribusi, Wajib Retribusi, dan lain-lain. BAB II: OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI PARKIR Bab II mengatur tentang objek Retribusi Tempat Khusus Parkir dan pengecualiannya, serta subjek Retribusi Parkir di tepi jalan umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir. BAB III: PENGELOLAAN, PENDAFTARAN DAN PENDATAAN Bab III menjelaskan tanggung jawab pengelolaan, pendaftaran, dan pendataan tempat parkir di tepi jalan umum, Parkir Insidentil, dan Tempat Khusus Parkir oleh Dinas Perhubungan, termasuk kemungkinan kerja sama dan penetapan tarif. BAB IV: PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN Bab IV mengatur tentang berbagai cara pemungutan retribusi untuk parkir di tepi jalan umum, Parkir Insidentil, dan Tempat Khusus Parkir, termasuk sistem bagi hasil dan penggunaan karcis parkir. BAB V: TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN Bab V menetapkan tata cara pembayaran Retribusi Parkir, prinsip penetapan tarif Tempat Khusus Parkir, dan kewajiban penyetoran hasil pemungutan retribusi ke kas daerah. BAB VI: PEMERIKSAAN Bab VI mengatur wewenang Bupati atau Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan guna menguji kepatuhan wajib retribusi, serta kewajiban dan hak wajib retribusi yang diperiksa. BAB VII: KETENTUAN PENUTUP Bab VII menyatakan pencabutan Peraturan Bupati Landak Nomor 8 Tahun 2019 dan penetapan tanggal mulai berlakunya Peraturan Bupati ini.

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…