DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 22 Tahun 2025

Nomor
22
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
23

Ringkasan

BAB I: KETENTUAN UMUM (Pasal 1) Bab ini mendefinisikan istilah-istilah terkait Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, dan konsep kunci seperti Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI), Pendidikan, dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). BAB II: PENYELENGGARAAN Bab ini mengatur tentang tujuan, prinsip, dan ruang lingkup Penyelenggaraan PAUD HI. BAB III: ORGANISASI PELAKSANA Bab ini mengatur mengenai Pembentukan Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif sebagai organisasi pelaksana. BAB IV: KEGIATAN PENGEMBANGAN Bab ini merinci bentuk kegiatan Pengembangan PAUD HI, yang meliputi layanan bidang Pendidikan, Kesehatan dan Gizi, Pengasuhan, dan Perlindungan. BAB V: PERAN SERTA MASYARAKAT Bab ini mengatur bahwa peran serta masyarakat dapat dilaksanakan melalui pemberian saran, penyebarluasan informasi, pemantauan, dukungan sumber daya, dan/atau penyediaan tempat bagi pelaksanaan PAUD HI. BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bab ini mengatur bahwa Bupati melalui Perangkat Daerah terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PAUD HI. BAB VII: PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN Bab ini mengatur bahwa Gugus Tugas melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala dan menyampaikan laporan hasilnya kepada Bupati. BAB VIII: PEMBIAYAAN Bab ini menetapkan bahwa biaya yang diperlukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. BAB IX: KETENTUAN PENUTUP Bab ini memuat ketentuan tentang mulai berlakunya Peraturan Bupati ini.

Isi peraturan

Teks23PDFHirarki

Memuat teks peraturan…