Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kabupaten Landak.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Landak;
3.Bupati adalah Bupati Landak.
4.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6.Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi.
7.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, Bangsa dan Negara.
8.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
9.Pendidik PAUD adalah guru, tutor, guru pendamping, tutor pendamping, guru pendamping muda, tutor pendamping muda, dan/atau pengasuh pada satuan PAUD yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pengasuhan, dan perlindungan anak didik.
10.Tenaga Kependidikan PAUD adalah petugas pembinaan, pengembangan, pengawasan, pengelolaan, pelaksanaan administrasi, petugas kebersihan, dan petugas keamanan pada proses pendidikan di Lembaga PAUD, terdiri atas penilik PAUD, Pengawas TK, PPAI, Kepala Sekolah/pengelola, petugas administrasi, petugas kebersihan dan Satuan Pengamanan serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan PAUD. 1 1 . Penyelenggara PAUD adalah Pemerintah Daerah, Organisasi Kemasyarakatan, Yayasan/Badan Hukum dan/atau perorangan.
12.Anak Usia Dini adalah anak sejakjanin dalam kandungan sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dikelompokkan atas janin dalam kandungan sampai lahir, lahir sampai dengan usia 28 (dua puluh delapan) hari, usia 1 (satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan, dan usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun.
13.Penyelenggaraan Anak Usia Dini Holistik Integratif yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan PAUD HI adalah suatu layanan PAUD yang diselenggarakan secara menyeluruh dan terpadu dalam upaya memenuhi kebutuhan esensial anak mencakup kesehatan, giz1, pengasuhan, perlindungan dan pendidikan dalam rangka mewujudkan anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia.
14.Taman Kanak-kanak, selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
15.Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dan program kesejahteraan bagi anak berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun.
16.Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program kesejahteraan sosial, program pengasuhan anak, dan program pendidikan anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun.
17.Gugus PAUD adalah wadah berkumpulnya para pendidik dan tenaga kependidikan pada level bawah yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja Pembina pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam mengelola program PAUD secara profesional yang efektif dan efisien.
18.Organisasi Mitra adalah organisasi kemasyarakatan yang berkontribusi dalam pembangunan PAUD di Kabupaten Landak sesuai dengan bidang keahlian.