DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 25 Tahun 2025

Nomor
25
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
25

Ringkasan

BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1-3): Bab ini mendefinisikan istilah-istilah kunci terkait Barang Milik Daerah (BMD) dan menetapkan Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dalam menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). BAB II Penataan Sarana dan Prasarana (Pasal 4-6): Bab ini mengatur bahwa penataan sarana dan prasarana kerja di lingkungan Pemerintah Daerah didasarkan pada asas-asas tertentu dan bertujuan untuk kelancaran pekerjaan serta menjamin keselamatan dan kesejahteraan pegawai. BAB III Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah (Pasal 7-21): Bab ini merinci jenis standar barang dan standar kebutuhan BMD yang meliputi Ruangan Kantor, Perlengkapan Kantor, Rumah Negara, dan Kendaraan Dinas, termasuk penetapan Kebutuhan Barang Maksimum. BAB IV Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 22-23): Bab ini menetapkan bahwa Bupati melakukan pembinaan (meliputi NSPK, Sosialisasi, Bimtek, dan Pemutakhiran) dan pengawasan (meliputi penetapan status, pengadaan, pendokumentasian, sistem informasi, dan pelaporan) terhadap pengelolaan BMD. BAB V Ketentuan Lain-Lain (Pasal 24): Bab ini memuat ketentuan yang mengizinkan mempertahankan ukuran barang/ruangan yang sudah ada dan melebihi standar serta pengaturan kelengkapan alat-alat tambahan pada ruangan kerja. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 25-26): Bab ini mengatur pencabutan Peraturan Bupati yang lama dan penetapan tanggal mulai berlakunya Peraturan Bupati ini.

Isi peraturan

Teks25PDFHirarki

Memuat teks peraturan…