menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubaan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak. Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten landak Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor183,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3904) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3970);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Mandiri Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 6718);
7.Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 985) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 798);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 57), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2020 Nomor 1536);
9.Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak (Serita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2022 Nomor 36). Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak (Serita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2023 Nomor 21). MEMUTUSKAN : : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 36 TAHUN 2022 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK. Pasal I Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Bupati Landak Nomor 36 Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak (Serita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2022 Nomor 36) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: