DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 31 Tahun 2025

Nomor
31
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
15

Ringkasan

BAB I: KETENTUAN UMUM: Bab ini memuat definisi-definisi yang menjadi acuan untuk istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, seperti BLUD, PPK-BLUD, Tim Penilai, dan komponen penilaian. BAB II: KOMPONEN PENILAIAN: Bab ini menetapkan komponen dan sub-komponen penilaian (substantif, teknis, dan administrasi) beserta bobot nilainya untuk mengevaluasi usulan penerapan PPK-BLUD. BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENILAIAN: Bab ini mengatur kriteria kelulusan dari usulan penerapan PPK-BLUD dan daftar persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh Perangkat Daerah/Unit Kerja. BAB IV: MEKANISME PENILAIAN: Bab ini menjelaskan tahapan dan prosedur kerja Tim Penilai, mulai dari penerimaan usulan, penilaian administrasi, penilaian substantif dan teknis, hingga penyampaian hasil penilaian kepada Bupati. BAB V: KETENTUAN PENUTUP: Bab ini menyatakan bahwa Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Isi peraturan

Teks15PDFHirarki

Memuat teks peraturan…