DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 34 Tahun 2025

Nomor
34
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

BAB I: KETENTUAN UMUM: Bab ini memuat definisi-definisi terkait Peraturan Bupati, seperti Daerah, Bupati, BLUD Puskesmas, Pendapatan, Belanja, dan RBA. BAB II: SUMBER PENDAPATAN BLUD: Bab ini mengatur bahwa sumber pendapatan BLUD Puskesmas berasal dari pendapatan layanan, hibah, pendapatan APBD, hasil kerja sama, dan/atau hasil usaha lainnya. BAB III: PEMANFAATAN DANA PENDAPATAN: Bab ini mengatur bahwa dana pendapatan BLUD dimanfaatkan untuk belanja operasional dan belanja modal. BAB IV: BELANJA OPERASIONAL: Bab ini merinci penggunaan belanja operasional untuk jasa layanan, administrasi kantor, dan belanja barang habis pakai. BAB V: BELANJA MODAL: Bab ini merinci penggunaan belanja modal untuk alat kesehatan, alat rumah tangga, peralatan komputer, dan meubelair. BAB VI: TARIF PELAYANAN BLUD: Bab ini mengatur bahwa tarif pelayanan BLUD Puskesmas didasarkan pada Peraturan Daerah Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk pasien umum dan tarif BPJS untuk pasien JKN. BAB VII: KETENTUAN PENUTUP: Bab ini menyatakan bahwa Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…