Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 35 Tahun 2025
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Ringkasan
BAB I: KETENTUAN UMUM: Bab ini memuat definisi-definisi yang menjadi acuan untuk istilah-istilah terkait BLUD dan Kerjasama . BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN: Bab ini menetapkan Peraturan Bupati sebagai pedoman tata cara pelaksanaan kerja sama BLUD dan bertujuan untuk meningkatkan ketertiban serta akuntabilitas . BAB III: PRINSIP KERJASAMA: Bab ini mengatur bahwa Kerjasama BLUD harus didasarkan pada prinsip ketertiban, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. BAB IV: SUBJEK DAN OBJEK KERJASAMA: Bab ini mendefinisikan Subjek Kerjasama sebagai pihak lain dan Objek Kerjasama sebagai seluruh urusan BLUD yang menjadi kewenangannya . BAB V: BENTUK KERJASAMA: Bab ini merinci bentuk-bentuk Kerjasama seperti pelayanan bersama, antar daerah, pembangunan sistem informasi, hingga Kerjasama usaha lainnya . BAB VI: TATA CARA KERJASAMA: Bab ini menjelaskan tahapan tata cara Kerjasama, yang meliputi persiapan, pemilihan mitra, penyiapan perjanjian, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan . BAB VII: HASIL KERJASAMA: Bab ini mengatur bahwa hasil Kerjasama dapat berupa pendapatan BLUD yang dapat digunakan langsung untuk membiayai operasional sesuai RBA . BAB VIII: PERUBAHAN KERJASAMA: Bab ini mengatur bahwa perubahan atas perjanjian Kerjasama dilakukan melalui naskah perubahan atau addendum . BAB VIII: BERAKHIRNYA KERJASAMA: Bab ini menjelaskan kondisi-kondisi berakhirnya perjanjian Kerjasama, seperti kesepakatan para pihak, tujuan tercapai, atau pelanggaran ketentuan perjanjian . BAB IX: KETENTUAN PENUTUP: Bab ini menyatakan bahwa Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…