Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 39 Tahun 2025
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 45
Lembaga terkait
Ringkasan
BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1): Bab ini memuat berbagai definisi istilah penting yang digunakan dalam Peraturan Bupati, seperti Daerah, Bupati, APBD, BLUD, PPK-BLUD, Pendapatan, Belanja, Biaya, Basis Akrual, Rekening Kas, RBA, DPA, RKA-SKPD, Rencana Strategis, Besaran Persentase Ambang Batas, dan SAK. BAB II Maksud dan Tujuan (Pasal 2): Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman BLUD Puskesmas dalam pengelolaan dan pengendalian keuangan agar tercapai efisiensi dan efektivitas kerja, serta bertujuan untuk memandu BLUD Puskesmas dalam penerapan pengelolaan keuangannya. BAB III Kekuasaan Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas (Pasal 3 - Pasal 11): Bab ini mengatur tentang Pejabat Pengelola BLUD (Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis) beserta tugas, kewajiban, dan fungsinya, serta mengatur mengenai Pejabat Penatausahaan Keuangan BLUD (PPKBLUD) dan Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran BLUD. BAB IV Pendapatan dan Biaya (Pasal 12 - Pasal 18): Bab ini menjelaskan sumber-sumber Pendapatan BLUD (jasa layanan, hibah, hasil kerja sama, APBD, APBN, dan lain-lain pendapatan sah) dan mengatur Biaya BLUD (operasional dan non operasional) serta ketentuan mengenai fleksibilitas pengeluaran biaya dengan ambang batas RBA. BAB V Perencanaan dan Penganggaran (Pasal 19 - Pasal 21): Bab ini menguraikan kewajiban BLUD Puskesmas dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang memuat visi, misi, program strategis, pengukuran kinerja, rencana pencapaian 5 tahunan, dan proyeksi keuangan 5 tahunan, serta menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) berdasarkan Renstra dan RKPD SKPD dengan prinsip anggaran berbasis kinerja dan berbasis akrual.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…